- Detail
- Dilihat: 4873
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Obsesi” yang ditayangkan Global TV, Rabu, 17 Februari 2016. KPI Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program “Obsesi” yang ditayangkan Global TV pada tanggal 3 Februari 2016 pada pukul 10.14 WIB.
Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan RP, yang di dalamnya RP mengungkapkan pernyataan sambil terisak. (Isi pernyataan terdapat dalam surat penghentian sementara program siaran “Obsesi” yang sudah diunggah di kpi.go.id tertanggal 17 Februari 2016).
KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” kata ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam surat sanksi tersebut.
Menurut Judha, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
“KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1),” jelas Judha.
Perlu diketahui, program Siaran “Obsesi” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 155/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 03/K/KPI/01/16 tanggal 5 Januari 2016. KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari Global TV hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak Global TV, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b SPS KPI Tahun 2012 serta hasil rapat pleno Anggota KPI Pusat tanggal 15 Februari 2016, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran Obsesi selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada tanggal 22 Februari 2016. Selama menjalankan sanksi tersebut, Global TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.
Dalam kesempatan itu, Judhariksawan meminta Global TV supaya menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***