Jakarta - Kepengurusan baru Komisi Penyiaran Indonesia Pusat harus menjaga integritas di Pemilu 2014. Tugas mereka mengawasi penggunaan lembaga penyiaran sebagai saluran kampanye pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik.

Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi, di Jakarta, Kamis (22/8), mengatakan, dalam Pemilu 2014, pengurus baru harus bisa menunjukkan KPI Pusat sebagai lembaga independen dan tidak melayani kepentingan parpol tertentu.

KIDP melihat munculnya kekhawatiran masyarakat terkait konten siaran televisi yang partisan karena cenderung menitikberatkan konten pada kepentingan parpol tempat pemiliknya berpolitik.

Eko mencontohkan, seringnya muncul iklan politik di stasiun televisi, seperti TV One dan ANTV yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Media Group milik Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh, dan Media Nusantara Citra (MNC) milik Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo.

Menurut Eko, pemanfaatan media penyiaran sebagai saluran kampanye tidak menjadi masalah selama prinsip keadilan dijalankan.

Ketua KPI Pusat periode 2010- 2013, Mochamad Riyanto, pada acara serah terima jabatan kepada anggota KPI Pusat periode 2013-2016, mengatakan, Pemilu 2014 menjadi luar biasa dinamis sehingga membutuhkan penanganan khusus.

”Fenomena afiliasi pemilik media ke parpol memang sangat dikhawatirkan sehingga KPI Pusat harus menjadi regulator bagi media agar bisa bersikap adil dalam penyiaran pemilu,” kata Mochamad.

Menurut dia, pengurus KPI Pusat yang baru harus bisa mendorong media penyiaran memberikan pendidikan politik kepada masyarakat secara berimbang dengan tidak hanya menonjolkan partai tertentu saja.

Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, Pemilu 2014 jadi salah satu perhatian besar, selain persoalan migrasi penyiaran analog ke digital dan penyiaran di daerah perbatasan. Ia menjamin, sembilan anggota KPI Pusat bisa menjaga integritas dan menghindari intervensi pemilik media.

Menurut dia, banyaknya afiliasi pemilik media ke parpol membuat KPI Pusat akan ketat mengawasi. KPI Pusat tengah menjajaki peraturan tentang penyiaran pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. (Sumber: Kompas)

Jakarta- Keberadaan tokoh masyarakat dalam panitia seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah sangat penting untuk menjaga nilai-nilai luhur di daerah dapat direfleksikan oleh anggota KPID terpilih. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pertemuan konsultasi antara anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dengan KPI Pusat, di kantor KPI Pusat (23/8).

Kehadiran Komisi A DPRD Sulawesi Selatan ke kantor KPI ini untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses rekruitmen anggota KPID. Mengingat masa tugas KPID Sulawesi Selatan saat ini, akan berakhir pada Februari 2014. Berdasarkan peraturan pedoman rekruitmen yang dibuat oleh KPI Pusat, setidaknya 6 bulan sebelum masa tugas KPID habis, DPRD setempat mendapatkan pemberitahuan dari KPID mengenai berakhirnya masa tugas tersebut. Dengan demikian DPRD, dalam hal ini Komisi A, dapat melakukan persiapan rekruitmen anggota yang baru.

Menurut Muchlis Panaungi, pimpinan rombongan yang merupakan anggota Komisi A DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, memilih perwakilan tokoh masyarakat untuk duduk sebagai anggota panitia seleksi anggota KPID yang baru bukanlah hal yang mudah. Keberagaman suku dan budaya yang ada di Sulawesi Selatan mengharuskan Komisi A DPRD demikian selektif, sehingga tokoh yang terpilih memang mengerti aspirasi masyarakat di Sulawesi Selatan terhadap penyiaran.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, disampaikan juga mengenai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan anggota KPID oleh Komisi A DPRD, serta pentingnya keberimbangan keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPID yang terpilih.  Fajar menegaskan bahwa sekalipun KPI Pusat telah menetapkan pedoman rekruitmen, namun jangan sampai mengurangi kewenangan dari Komisi A DPRD. Misalnya, sekalipun dalam pedoman rekruitmen ditetapkan anggota panitia seleksi berjumlah lima orang, kebutuhan masing-masing provinsi tidaklah sama. Jika memang dibutuhkan panitia seleksi berjumlah lebih dari yang ditetapkan, dan selagi daerah tersebut memiliki kemampuan anggaran untuk menyediakan panitia seleksi lebih dari lima, hal tersebut sah-sah saja.

Sementara itu Ketua KPID Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, yang ikut hadir mendampingi Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, ikut memberikan usulan. Menurutnya, dalam komposisi panitia seleksi  patut dipikirkan keikutsertaan praktisi penyiaran dan komisioner KPID yang tidak punya kesempatan untuk kembali terpilih. Praktisi penyiaran yang dimaksudnya adalah praktisi radio komunitas dan lembaga penyiaran publik. Menurutnya, selama ini radio komunitas dan  lembaga penyiaran publik secara fakutal mempunyai peranan yang sangat besar dalam dunia penyiaran. Namun dalam pengalokasian frekuensi, justru terpinggirkan.

Sebagai penutup, Judha mengatakan, keberadaan KPID adalah ujung tombak untuk menghadirkan penyiaran lokal sebagai wujud keberagaman bangsa Indonesia. Selain itu, KPI juga merupakan penjaga kepentingan publik di daerah terhadap penyiaran. Untuk itu lewat panitia seleksi yang paham mengenai kearifan budaya di tengah masyarakat, diharapkan terpilih anggota KPID dengan pemahaman utuh tentang penyiaran dan kepentingannya untuk kemajuan daerah, serta pengokohan integrasi bangsa.

Jakarta – Persoalan diversity atau keberagaman adalah bagian tidak terpisahkan dalam kaitan hubungan media dengan negara. Indonesia yang terdiri dari 17.000 pulau dan ratusan suku adalah sebuah potensi yang arahnya bisa baik maupun sebaliknya. Karena itu, untuk menjaga potensi itu agar tetap baik dan tidak melenceng dari keinginan ber-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), persoalan diversity harus diperhatikan berikut tanpa diskriminasi.

Ketua KPI Pusat yang baru terpilih, Judhariksawan mengatakan, Indonesia yang punya keragaman budaya tidak boleh dibangun atas dasar diskriminasi artinya semua pulau ataupun daerah harus dibangun secara adil dan merata. Untuk itulah, perlu adanya keterlibatan media khususnya media penyiaran guna menjembatani hal itu.

“Untuk membangun itu kita perlu semuanya termasuk media penyiaran. Peran media penyiaran itu diperlukan dan sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Media penyiaran juga berperan mendukung negara ini menjadi lebih baik,” kata Judha saat memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan KPI Pusat periode 2010-2013 kepada periode 2013-2016 di ruang pertemuan Kantor KPI Pusat lantai 8, Kamis, 22 Agustus 2013.

Judha juga menyinggung persoalan tayangan televisi yang dinilainya masih banyak yang tak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut dia, hal itu terlihat dari masih banyaknya tayangan yang bersifat hedonis, kekerasan, dan saling mencela.

Oleh karena itu, Komisioner KPI Pusat yang baru telah menyusun rencana kerja inovatif untuk mengurangi banyaknya pelanggaran. Salah satu upayanya dengan melakukan dialog guna menyamakan persepsi dan visi dengan lembaga penyiaran terkait konten tayangan. "Yang kami inginkan bukan banyaknya sanksi, tapi layar kaca dan suara radio yang bermartabat," jelas Judha.

Menurut pria yang namannya akrab di singkat JR ini, KPI ingin ada kesadaran dari internal lembaga penyiaran sendiri dalam hal konten tayangan. "Jadi, tak perlu lagi ada teguran dan sanksi jika sudah ada kesadaran dari dalam."

Namun demikian, Judhariksawan mengharapkan peran lembaganya diperkuat. Misalnya, soal perizinan terhadap lembaga penyiaran harus lebih diperjelas. "Mana yang wewenang pemerintah dan mana yang wewenang kami. Saat ini perizinan kewenangannya Kemenkominfo,” paparnya yang disaksikan ratusan tamu undangan. Red

Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembangaan, Fajar Arifianto Isnugroho, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD dan Komisioner KPID Sulawesi Selatan (Sulsel). Kunjungan itu dalam rangka konsultasi terkait akan habisnya masa jabatan Komisioner KPID Sulsel pada awal tahun depan sekaligus rekruitmen Calon Anggota KPID Sulsel periode 2014-2017.

Diawal pertemuan, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mukhlis Panaungi, menyampaikan informasi mengenai masa jabatan KPID Sulsel yang akan habis pada akhir Februari tahun 2014. Karena itu, pihaknya perlu mempersiapkan pengganti mereka sejak sekarang dengan pembentukan Tim Seleksi.“Kami ingin mendapatkan masukan dari KPI Pusat mengenai tim seleksi dan proses rekruitmen KPID,” katanya.

Hal lain dikemukan Mukhlis yakni persoalan kompentensi, kinerja dan kerja KPI agar lebih berperan, karena KPI di mata masyarakat masih disebut barang baru. “Harapan Masyarakat terhadap Komisi ini dapat berperan aktif terutama pada saat event politik,” lanjutnya.

Terkait rekruitmen Angggota KPID di seluruh Indonesia, Fajar Arifianto menjelaskan jika KPI memiliki peraturan tata cara perekrutan Anggota KPI. “Di sini dijelaskan bagaimana tahapan tersebut. Dalam proses itu ada pembentukan tim seleksi dan lainnya, termasuk calon incumbent yang lolos seleksi administrasi langsung mengikuti seleksi fit and profer test ini sebagai bentuk untuk menjaga keberlangsungan, atau kesinambungan. Prinsipnya ini sebuah pedoman, tapi hak preriogratif itu ada di tangan Anggota DPRD,” paparnya.

Sementara itu, Judhariksawan menjelaskan mengenai fungsi dan peranan KPI terhadap kontrol media. Menurutnya tugas KPI Pusat itu mengawasi siaran yang berjaringan lintas nasional, tetapi KPID bisa mengawasi juga, akan tetapi dalam hal sanksi harus berkoordinasi dengan KPI Pusat.

“Tugas khusus KPID adalah, mengawasi penyiaran lokal daerah, plus lembaga penyiaran radio. Sehingga ketika ada permasalahan mengenai penyiaran di daerah, itu bisa diadukan ke KPID untuk ditindaklanjuti ketika itu dipandang bermasalahan,” kata Judha.

Judha turut menyampaikan soal peraturan KPI yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). “Peraturan ini, bisa menjadi model akumulasi atau report terhadap permasalahan penyiaran dan juga menjadi kontrol bagi lembaga penyiaran ketika nanti melakukan perpanjangan izin penyiaran,” katanya. Red

Jakarta – Ketua KPI Pusat periode sebelumnya, Mochamad Riyanto, menyerahkan secara simbolis berkas pertanggungjawaban kinerja KPI kepada Ketua KPI Pusat yang baru terpilih, Judhariksawan, dalam acara serah terima jabatan KPI Pusat Periode 2010-2013 kepada Periode 2013-2016 yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Kamis, 22 Agustus 2013. 

Mochamad Riyanto, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya kepengurusan KPI Pusat yang baru periode 2013-2016. Dia berharap KPI bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sejalan dengan amanah UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan bersinergi dengan banyak pihak.

“Jalankan tugas dan selalu menjaga identitas. Lindungi masyarakat, pahami dengan baik perkembangan industry yang ada, dan lakukan langkah-langkah yang strategis demi kepentingan orang banyak,” kata Riyanto menutup sambutannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengharapkan KPI yang baru dalam menjalankan tugasnya tetap fokus menghadapi tantangan perkembangan dunia teknologi. Hal ini memiliki dampak langsung terhadap dunia penyiaran tersebut. Menurutnya, tantangan itu harus secepatnya direspons oleh KPI dan pemangku kepentingan lainnya.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga menyampaikan agenda pihaknya dalam membangun demokratisasi penyiaran di tanah air. Adapun kemunculan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kontek demokratisasi tersebut.

Dalam acara yang diadakan secara sederhana tersebut, hadir sejumlah Anggota DPR RI dari Komisi I antara lain, Mac Sopacua, Ramadhan Pohan dan Dahlia, Komisioner KPI Pusat periode 2010-2013, perwakilan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polhukam, Dewas TVRI, LPSK, Anggota KPID dari sejumlah daerah, dan ATVSI. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.