Konferensi pers tim Gugus Tugas di Ruang Media Center Bawaslu. Ketua KPI Pusat sedang menjelaskan tentang pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran. Turut serta dalam acara Ketua Bawaslu uhammad, Wakil Ketua Idy Muzayyad, Wakil Ketua KIP John Fresly

Konferensi pers tim Gugus Tugas di Ruang Media Center Bawaslu. Ketua KPI Pusat sedang menjelaskan tentang pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran. Turut serta dalam acara Ketua Bawaslu uhammad, Wakil Ketua Idy Muzayyad, Wakil Ketua KIP John Fresly.

Jakarta – Tim Gugus Tugas Pemantauan Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP merilis hasil pantauan kampanye politik di lembaga penyiaran, khususnya media televisi. Dalam konferensi pers itu disampaikan, pelanggaran iklan kampanye dalam kurun 24-30 Maret mengalami peningkatan dari jumlah partai dan tayangan iklannya hampir merata di seluruh televisi jaringan nasional.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, kecenderungan pelanggaran frekuensi di lembaga penyiaran mengalami peningkatan. Dalam peraturan kampanye di media penyiaran televisi, Tim Gugus Tugas menyepakati iklan kampanye partai politik di televisi berdurasi 30 detik dan maksimal 10 spot per hari. 

“Dari pemantauan dan pengawasan yang telah kami lakukan, pelanggaran iklan kampanye di televisi sepanjang 24-30 Maret 2014 dilakukan oleh 8 Partai Politik yang tayangannya di 11 stasiun televisi,” kata Judhariksawan dalam konferensi pers Gugus Tugas di Media Center Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 4 April 2014.

Dalam penjelasan Judha, jumlah pelanggaran oleh lembaga penyiaran dan partai politik mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah pelanggaran oleh lembaga penyiaran sangat disayangkan. Menurut Judha, dari pelanggaran itu, KPI menilai minimnya kepedulian lembaga penyiaran terhadap proses penyelenggaraan pemilu dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai. 

“Saat ini KPI sedang menyusun rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar mencabut izin siarannya. Rekomendasi itu adalah bentuk akumulasi dari pelanggaran lembaga penyiaran sampai saat ini,” ujar Judhariksawan.

Judha menambahkan, menjelang masa tenang yang berlaku mulai 6, 7, 8 April 2014 lembaga penyiaran diharapkan tidak menayangkan hal-hal yang terkait dengan kampanye. “Kalau ada yang masih melanggar, berarti itu sudah berat atau dengan kata lain tidak memahami akan makna masa tenang itu sendiri. Kami berharap masa tenang ini bisa dimanfaatkan untuk menayangkan iklan layanan masyarakat terkait teknis pencoblosan yang masih kurang dipahami banyak pihak. Saya kira Gugus Tugas siap sebagai tim sosialisasi teknis itu,” terang Judha.   

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, seluruh pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SIARAN PERS

TENTANG PELANGGARAN IKLAN KAMPANYE

DI LEMBAGA PENYIARAN

BAWASLU, KPU, KPI, DAN KIP

Jakarta, 4 April 2014

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Tim Gugus Tugas pada iklan kampanye yang disiarkan 11 (sebelas) Stasiun TV berjaringan nasional pada tanggal 24 s.d 30 Maret 2014, masih didapati iklan kampanye dan iklan politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yakni batas maksimum iklan kampanye di media televisi maksimal 10 (sepuluh) spot per hari dengan durasi maksimal 30 (tiga puluh) detik.

Dari hasil pemantauan dan pengawasan ada 8 partai yang menayangkan iklan melebihi dari ketentuan yang berlaku dan tayang di 11 televisi jaringan nasional, yakni ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI, Metro TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans7, dan SCTV. Adapun 8 partai yang iklannya melebihi ketentuan, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem (Data pelanggaran iklan terlampir).

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di atas, Gugus Tugas akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada 4 Partai yang telah melanggar batas maksimum iklan kampanye di Media Televisi yaitu kepada partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem sehingga kepada Partai-Partai yang telah melanggar akan mendapat perhatian serius.

Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa selama tahapan masa tenang pada tanggal 6 s.d 8 April 2014 dilarang: (a) Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye Pemilu peserta Pemilu; (b) Menyiarkan iklan kampanye Pemilu dan Iklan politik Peserta Pemilu.
  2. Gugus Tugas menerima dan menaati putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 yang membatalkan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Meski demikian Gugus Tugas meminta kepada Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, diharapkan menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
  4. Memasuki masa tenang dan setelah pemungutan agar peserta pemilu memberikan informasi publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik merupakan tindak pidana informasi publik yang dapat dikenakan kepada peserta pemilu.
  5. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran untuk membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Gugus Tugas menghimbau peserta pemilu dan lembaga penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Temuan dugaan pelanggaran iklan kampanye dan iklan politik merupakan informasi publik yang harus segera disampaikan kepada publik. Terhambatnya akses publik akan menjadi sengketa informasi publik. Dalam hal ini Komisi Informasi Pusat yang juga bagian dari Gugus Tugas berkomitmen untuk menerima laporan, aduan, permohonan, dan penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat dan tepat waktu.

Demikian rilis ini disampaikan, kami meminta kepada masyarakat untuk turut serta aktif berpartisipasi demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. 

Lampiran Pelanggaran Iklan Partai yang melebihi ketentuan di 11 stasiun televisi:

No

Tanggal

Partai Politik

Stasiun TV


Penayangan

(Spot)

1.

24

Maret 2014

Golkar

ANTV

19

Hanura

 

MNC TV

17

Global TV

15

RCTI

15

PKB

Metro TV

12

Demokrat

Trans TV

12

2.

25

Maret 2014

Golkar

 

TVone

17

ANTV

15

Hanura

 

RCTI

15

Global TV

14

Demokrat

Indosiar

11

3.

26

Maret 2014

Hanura

 

RCTI

16

MNC TV

16

Global TV

14

Golkar

TVONE

13

PAN

Indosiar

12

PKB

Metro TV

11

4.

27

Maret

2014

Hanura

Global TV

17

RCTI

14

MNC TV

11

Golkar

TVone

15

ANTV

15

PKB

TVone

12

5.

28

Maret

2014

Hanura

Global

15

MNC TV

13

RCTI

13

Golkar

 

TVone

14

ANTV

14

PKB

Metro TV

12

TVone

11

PPP

TVRI

11

6.

29

Maret

2014

Gerindra

RCTI

19

TVone

16

Trans7

16

SCTV

16

Trans TV

14

MNC TV

14

Indosiar

13

Global TV

12

TVRI

11

Nasdem

Metro TV

18

Golkar

 

TVone

17

ANTV

16

Hanura

RCTI

16

Global TV

16

Trans 7

11

PAN

Indosiar

11

7.

30

Maret

2014

Golkar

 

ANTV

23

TVone

20

Hanura

 

MNCTV

15

RCTI

14

Gerindra

 

Trans7

14

RCTI

13

Trans TV

13

SCTV

13

Indosiar

11

Demokrat

SCTV

13

PAN

MNC TV

11

Nasdem

Metro TV

11

Dari kanan ke kiri: Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Wakil Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua Infokom MUI, S. Sinansari Ecip, Sekretaris Komisi Pengkajian MUI Cholil NafisJakarta - Jelang Ramadan tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan membicarakan konten media televisi bermuatan Islam di televisi. Pertemuan itu dihadiri dan dibuka oleh Ketua Umum MUI yang juga Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, kemudian Wakil Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, S. Sinansari Ecip, dan yang lainnya, dan dari regulator penyiaran Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad.

Pertemuan yang bertajuk, “Halaqah Penguatan Dakwah dan Pendidikan Islam di Televisi” menghadirkan para dai dan produser televisi yang menyiarkan siaran program bermuatan Islam dan program Ramadan. Juga mengundang rumah produksi yang menyediakan konten media bermuatan Islam untuk televisi.

KH. Ma’ruf Amin menjelaskan perkembangan teknologi informasi masih menempatkan televisi sebagai media dakwah yang efektif. Dari hasil pantauan kajian MUI terhadap semua siaran program Ramadan, KH Ma’ruf menjelaskan menyisakan banyak catatan pada beberapa program acara yang dianggap keluar dari semangat keagamaan.

“Ada banyak laporan masyarakat tentang program Ramadan dan program bermuatan Islam ke MUI. Beberapa acara dakwah di televisi lebih banyak menyajikan tontonan daripada tuntunan, ada yang menyimpang, hingga kurang dalam hal teladan dalam keseharian,” kata KH. Ma’ruf Amin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 1 April 2014. Meski begitu, menurut Ma’ruf, acara Halaqah itu MUI tidak mau menjadi penilai saja. Namun ingin menekankan kepada seluruh elemen di stasiun televisi agar tetap mengedepankan dakwah yang santun dan efektif.

Sedangkan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menerangkan, dari pantauan KPI akan siaran Ramadan untuk acara dakwah tidak semuanya baik dan buruk. Menurut Idy, dakwah di televisi itu berbeda dengan dakwah langsung dalam lapangan terbuka. “Acara dakwah di televisi itu pelakunya tidak tunggal. Di situ ada kameramen, pengatur tata lampu, sound system, dan yang lainnya. Jadi acara dakwah yang bagus di televisi karena memang timnya bagus, karena ini juga menyangkut kemasan acara. Ini tantangan dakwah di media televisi,” ujar Idy menerangkan.

Lebih lanjut Idy menerangkan, dalam kemasan acara dakwah menggabungkan dua hal, yakni isi materi dan kemasan yang menarik. Menurutnya hal itu tidak gampang, namun bukan berarti tidak mungkin. Bagi Idy, pemantauan dan perbaikan acara program Ramadan tidak bisa hanya menjadi tugas KPI semata, tapi juga MUI dan Ormas Islam yang kiranya perlu mengingatkan kembali, agar siaran Ramadan sesuai dengan spiritnya.

Khoirul Huda, salah seorang dai yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, mendukung MUI dalam upaya dengar pendapat acara dakwah di televisi dengan para dai dan pelakunya. Bahkan, menurut Khoirul untuk isi materi dakwah yang menarik, MUI bisa memberikan bimbingan ilmu secara berkala kepada para dai.

“Masyarakat yang menonton saat ini sudah kritis. Sedangkan ulama yang kompeten di bidangnya jarang mau tampil di media. Jadi kami para dai, biarkan jadi corongnya melalui media penyiaran. Makanya pengetahuan dan ilmu agama kami bisa di upgrade. Semoga nanti ada wadah perkumpulannya juga,” papar Khoirul.

Hal senada juga dikemukakan dai kondang Yusuf Mansur. Yusuf merasa apa yang dikatakan pihak MUI terkait dakwah di televisi juga harus tetap menampilkan materi yang sesuai dengan ajaran Islam yang semestinya. Bukan hanya menampilkan tayangan yang menarik dari sisi kemasan. “Saya kira, sebagai dai perlu meningkatkan kemampuan keilmuan. MUI bisa memfasilitasi pertemuan itu. Dalam hal ini MUI punya legitimasi dari masyarakat untuk melakukannya dan kami selaku dai harus disiplin untuk hadir di dalamnya. Isinya bisa berupa pengajian bersama atau sekadar berbagi pengalaman dari sesama dai,” kata Yusuf Mansur.

Sedangkan Syarif Rahmat yang juga seorang dai mengatakan, komitmen memperbaiki isi siaran dakwah di televisi tidak hanya bisa dilakukan MUI sendirian bersama dai dan produser siaran. Menurut Syarif, adanya terus perbaikan acara dakwah televisi, sebaiknya MUI menemui para pemilik televisi untuk menjelaskan kondisi riil yang ada dan diajak membuat komitmen untuk membuat acara dakwah atau program Ramadan yang lebih baik dari sisi materi dan kemasan.

“Saya kira pemilik media televisi kita saat ini, masih memiliki komitmen untuk terus memperbaiki acara siaran dakwah di televisi. Ini masih terlihat dari program-program dakwah yang memang bagus dan masih dipertahankan,” terang Rahmat.

Menjawab masukan dari para dai, KH. Ma’ruf mengatakan, pihak MUI akan mengusahakan menemui pemilik media penyiaran untuk membicarakan hal itu dan pembuatan komitmen. Sedangkan untuk wadah pertemuan para dai, MUI hanya bisa menyediakan pemateri untuk menambah keilmuan para dai. Namun, menurut KH. Ma’ruf, untuk wadah sebaiknya para dai membuat perkumpulan sendiri dan MUI membantu untuk kebutuhan pemateri atau pengajar sekaligus sebagai dewan penasihat.

“Untuk usulan MUI ke pemilik televisi akan kami usahakan. Kalau nanti belum efektif nanti kami akan berunding dengan KPI. Ini adalah usaha kebaikan dan upaya semacam ini tidak boleh berhenti demi perbaikan umat yang lebih baik,” terang KH Ma’ruf

Di akhir pertemuan, Idy  menjelaskan untuk program acara dakwah yang bermartabat memang harus ada sinergi dari semua pihak. Hanya dengan cara itu, perbaikan acara dakwah di televisi bisa terus ditingkatkan sekaligus memperbanyak siaran dakwah yang bagus. “Meski begitu, dalam dunia televisi yang terkait dengan isi siaran ada persaingan yang ketat di dalamnya. Kami berharap dengan pertemuan ini, akan menumbuhkan persaingan yang sehat antar televisi dan para dai tanpa melupakan materi siaran dan kemasan yang menarik secara bersamaan kepada penonton,” papar Idy.

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan teguran kepada TV9, Lombok TV dan Sindo TV Mataram. Teguran itu dikeluarkan, karena ketiga lembaga penyiaran itu diduga melanggar ketentuan penyiaran Pemilu. ”Kita sudah layangkan teguran tertulis per 1 April kemarin,” kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID NTB di Mataram, Rabu, 2 April 2014.

Sukri menjelaskan, teguran ke TV9 merupakan teguran yang kedua kali, karena sebelumnya teguran pertama diminta untuk penyesuaian durasi dan frekuensi iklan partai politik dan calon legislatif seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013. Menurut Sukri, TV9 dalam sehari tidak kurang dari 11 jenis iklan peserta Pemilu 2014 ditayangkan.

“Mereka sebenarnya sudah melakukan perbaikan dan perubahan, tapi masih setengah hati. Misalnya, dari durasi 3 menit menjadi 1,5 menit. Padahal aturannya diperbolehkan 30 detik dengan frekuensi 10 kali sehari,” ujar Sukri.

Selain itu, TV9 ditegur karena menyiarkan siaran tunda kampanye nasional Partai Golkar yang berdurasi 30 menit pada 24 Maret lalu. Teguran serupa juga dilayangkan kepada Lombok TV yang menayangkan siaran tunda kampanye nasional Partai Golkar dengan durasi 1,5 jam. “Aturannya sudah jelas, melarang lembaga penyiaran menjual blocking time atau blocking segment untuk kampanye Pemilu,” terang Sukri.

Sedangkan Sindo TV Mataram ditegur karena menyiarkan iklan parpol dan caleg melebihi durasi yang ditentukan. “Dalam tayangannya, ada satu iklan caleg berdurasi 4 menit, ada juga yang berdurasi 1 menit, intinya melebihi durasi yang telah ditentukan,” papar Sukri. Dengan teguran itu, Sukri berharap, lembaga penyiaran melakukan evaluasi internal dan menyesuaikan ketentuan penyiaran iklan kampanye Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan Pemilu, Desk Pemilu KPID NTB juga menerima aduan dan laporan masyarakat terkait penyiaran. Menurut Sukri, saat ini KPID NTB masih mendalami aduan yang masuk dan berkoordinasi dengan Bawaslu NTB terkait temuan pelanggaran siaran kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran.

Jakarta - Delapan puluh satu tahun yang lalu, tepatnya 1 April 1933 di Solo dikenang sebagai mengudaranya siaran Solosche Radio Vereniging (SRV). Saat itu SRV adalah radio dan siarannya adalah radio pertama di Indonesia yang didirikan bukan oleh Belanda yakni oleh Mangkunegoro VII dan Insinyur Sarsito Mangunkusumo.
 
Semangat SRV saat itu adalah untuk melawan dominasi siaran radio Pemerintah Hindia Belanda yang dalam siarannya yang digunakan sebagai media adu domba dan menurunkan semangat juang pribumi di berbagai daerah. Semangat penyiaran SRV adalah menumbuhkan semangat kebangsaan dan perjuangan melalui salah satu siarannya dengan lagu-lagu Indonesia yang bernuansa perjuangan.

Untuk mengenang itu, maka hari berdirinya SRV dijadikan sebagai Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Dalam masa 81 tahun, wajah penyiaran Indonesia sudah mengalami perubahan yang drastis. Penyiaran tidak hanya melalui jaringan radio, juga televisi. Demikian juga secara fungsi dan visi, bukan saja sebagai media perjuangan,  tapi sebagai media yang pendidikan, informasi, dan hiburan yang sehat.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan mengatakan, meski umur penyiaran di Indonesia sudah 81 tahun, sampai saat ini belum secara optimal atau paripurna dalam mewujudkan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Undang-undang Penyiaran. “Dengan Harsiarnas ke 81 tahun ini, kita berharap lembaga penyiaran dapat merekonstruksi dirinya untuk menjadi pelopor dalam pembentukkan watak dan jati diri bangsa, menghasilkan insan yang bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperkukuh integrasi nasional,” kata Judhariksawan di Kantor KPI Pusat, Selasa, 1 April 2014.

Selain itu, dengan 81 tahun peringatan Harsiarnas, Judhariksawan berharap, adanya perubahan paradigma agar industri penyiaran tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Tapi juga penyiaran yang menyeimbangkan keduanya antara keuntungan finansial dan penyiaran yang mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui penyiaran.

“Melalui Harsiarnas tahun ini, semoga lembaga penyiaran terus memperbaiki diri dan memberikan siaran yang seimbang, sekaligus memenuhi harapan publik yang diamanahkan melalui pemanfaatan spektrum frekuensi publik yang tentu berorientasi untuk publik,” ujar Judha.

Peringatan Harsiarnas ke 81 tahun ini, KPI Pusat mengadakan acara peringatan puncak yang akan berlangsung di Jambi pada, 22 April 2014. Pelaksanaan acara akan digabung dengan acara Rapat Koordinasi Nasional semua KPID seluruh Indonesia untuk membahas masalah penyiaran dan kebijakan penyiaran. Tema yang diusung untuk Harsiarnas tahun ini, “Menuju Penyiaran Indonesia yang Berdaulat”.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.