Jakarta – Lagi-lagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program acara di Trans TV. Kali ini, program acara yang kena teguran “Yuk Kita Sahur” yang tayang pada tanggal 12 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB. Teguran diberikan KPI disebabkan acara yang bernuasa humor ini melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013.

Dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat, Selasa, 16 Juli 2013, pelanggaran yang dilakukan acara tersebut adalah penayangan adegan yang melecehkan orang  dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, pekerjaan tertentu serta orientasi seks dan indentitas gender tertentu, dan pelanggaran terhadap norma kesopanan.

Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Wendi menari dan menyanyi dengan pakaian perempuan sambil memainkan lidah. Deni kemudian berkata kepada Wendi, “Lu jangan sok cantik ye. Dandanan lu kaya biduan pantura.” Wendi menjawab, “…kalau saya kayak biduan pantura, abang godain saya berarti abang supir truk.”
2.    Deni berkata kepada Olga, “Lu ngeliat burung malah demen…, ajak ngobrol, lu piara”.
3.    Olga menyebut Adul “burung cebol”.
4.    Olga mengolok-olok penonton wanita yang bergigi tonggos, menyamakannya dengan paruh boneka burung.  Kemudian Wendi bertanya tentang perempuan tersebut, ”Eh jadi itu burung yang selama ini ngerusak padi gua?”  Olga menjawab “Itu burung paling enak kalau makan kuaci. Makan kuaci ambil brek..” Olga kemudian memperagakan memakan dengan menonggoskan giginya.
5.    Olga berkata kepada Jeremi Teti, “Udah tua masih ngondek aja”.
   
Menurut Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a,” katanya.

Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013.

Adegan-adegan yang dimaksud pada 10 Juli 2013:
1.    Wendi berkata tentang Olga, “My name is Olga and I’m between man and woman”.
2.    Wendi berkata sambil menunjuk Olga dan penonton, “…ibu kumpul ama kebo”.
3.    Seorang penonton perempuan berbaju kuning (bergigi tonggos) dikatakan “ngajak ribut” oleh Wendi kemudian ditarik ke panggung. Wendi berkata, “Saya preman. Senjata saya taruh di sini. Dia bukan preman senjata ditampilin”.



4.    Raffi berkata, “Yang laki pegangin gua sama Tysen. Yang ‘cucok’ pegangin Olga”.
5.    Olga dipaksa menginjak dan duduk di atas balok es. Olga menunjukkan ekspresi tidak nyaman. Raffi bertanya berulang-ulang dengan suara keras, “Lu laki-laki bukan?”.
6.    Adul disebut oleh Olga, Wendi, dan Deny dengan sebutan-sebutan: "kecebong",  "kecil banget kayak melinjo sayur asem", "ujung kunyit", "susah tinggi", “jenglot", “hamster".

Adegan-adegan yang dimaksud pada 11 Juli 2013:
1.    Rafi berkata kepada Kiwil, "Bibir kemaren disegel".
2.    Narji berkata kepada Kiwil, "Orang mau parkir, bibir lu jangan ngalingin dong".
3.    Olga dan Deni menyebut Adul dengan "peniti kebaya", “cengkeh kue nastar", "tikus laci", "centong nasi", “lahir dari telor puyuh", “nggak susah-susah mandiin, kirim aja ke pet shop”, "ikan cere", “peniti blangkon”, "monyetnya si buta".
4.    Wendi berkata kepada Olga, "Eh, bapak gue badannya gede. Nah kalo bapak lu badannya gedong”.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran kedua pada “Ceriwis Pagi Manis” Trans TV dikarenakan acara tersebut yang tayang pada tanggal 13 Juli 2013 pukul 09.15 WIB melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2013. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 15 Juli 2013.

Pelanggaran yang dilakukan “Ceriwis Pagi Manis” adalah penayangan adegan seorang wanita mencium ketiak dua orang pria. Wanita tersebut menerima tantangan dari host untuk mencium ketiak dua pria di dalam sebuah pasar dengan menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ketiak yang diciumnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 335 /K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013,” katanya.

KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegasnya.

Dalam suratnya, KPI Pusat juga meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke stasiun TV Global TV dan PT Cipta TPI terkait siaran iklan “GG Mild Versi Break The Limit” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 7 Juli 2013 pukul 22.08 WIB dan PT. Cipta TPI pada tanggal 8 Juli 2013 pukul 22.11 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya peringatan konsumen kurang dari 3 (tiga) detik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan.

Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Di dalam surat tersebut disampaikan jika KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 333/K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing dengan cara menambahkan durasi peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 (tiga) detik pada siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 61.
   
“KPI Pusat meminta kepada Global dan PT Cipta TPI agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina. Red

Jakarta – Acara “Sahurnya OVJ” di Trans 7 mendapat teguran KPI Pusat. Acara ini dinilai melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013. “Sahurnya OVJ” yang melanggar ditayangkan Trans7  pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Adapun pelanggaran yang dilakukan “Saurnya OVJ” adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Penayangan adegan yang dimaksud berupa adegan Desta yang mengolok-olok pria berbaju kuning dengan kondisi fisik tertentu (memiliki gigi tonggos) dengan sebutan “saringan pasir”. Selanjutnya, Andre berkata, “Ini bukan saringan pasir, ini bukaan botol”. Selain itu, ditampilkan adegan Andre yang berkata tentang Nunung, “No, there is no my future wife, there is balon gas”. Program juga menampilkan  adegan Parto yang memperlihatkan foto wanita dengan kondisi fisik tertentu (gigi tonggos) dan kemudian Andre menarik seorang penonton berbaju kuning  (yang juga memiliki gigi tonggos) sambil berkata, “Ini anaknya”.

Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menjelaskan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Kami meminta kepada Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Riyanto. Red

Jakarta – Rapat paripurna DPR RI menetapkan 9 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang terpilih melalui proses seleksi di Komisi I DPR, Kamis, 11 Juli 2013. Penetapan tersebut disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, yang kemudian disetujui semua Anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyampaikan secara langsung kepada seluruh anggota DPR terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan yang selama ini dilakukan. Pemilihan, dilakukan dengan mekanisme voting.

"Pemilihan dan penetapan sembilan calon anggota KPI Pusat dilaksanakan secara voting terbuka, setelah terlebih dahulu melakukan upaya musyawarah mufakat," jelas Mahfudz.

Disampaikan Mahfudz, setelah melakukan perhitungan suara, Komisi I DPR berhasil memilih dan menetapkan sembilan calon anggota KPI pusat periode 2013-2016 berdasarkan suara terbanyak untuk selanjutnya ditetapkan oleh presiden. "Komisi I DPR minta komitmen untuk dapat bekerja secara profesional dan penuh waktu," tegas Mahfudz.

Tanpa adanya penolakan dari seluruh anggota DPR yang hadir, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pun mengetuk palu tanda disahkannya sembilan calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjadi komisioner KPI Pusat.

Usai ditetapkan, ke sembilan Anggota KPI Pusat yang sudah ditetapkan tersebut mengadakan rapat dengan Komisi I DPR setelah rapat paripurna selesai. Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR RI, semua fraksi di Komisi I meminta Anggota KPI Pusat terpilih untuk bekerja sungguh-sungguh, komit, dan memberikan usaha yang terbaiknya bagi dunia penyiaran Indonesia.

Berikut 9 nama Anggota KPI Pusat periode 2013-2016:

1. Bekti Nugroho
2, Judhariksawan
3. Agatha Lily
4. Azimah Subagijo
5. Idy Muzayyad
6. Amirudin
7. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin
8. Danang Sangga Buwana
9. Fajar Arifianto Isnugroho.

Adapun 4 orang Anggota KPI Pusat cadangan untuk pengganti antar waktu berdasarkan suara terbanyak:

1. Iswandi Syahputra
2. Ezki Tri Rezeki Widianti
3. Nina Muthmainah Armando
4. Muhammad Zen Al Faqih. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.