Jakarta – LPP TVRI diharapkan dapat menjadi televisi reverensi bagi masyarakat disaat Pemilu mendatang. Selain itu, yang paling penting, TVRI diharapkan tetap menjadi stasiun televisi pemersatu bangsa. Harapan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara KPI Pusat dan pimpinan LPP TVRI di kantor TVRI di Senayan, Kamis, 12 September 2013.
“Saya harap TVRI semakin baik ke depan dan tetap menjadi televisi pemersatu bangsa,” kata Anggota KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho, dalam pertemuan tersebut.
Anggota KPI Pusat, Agtha Lily mengatakan, TVRI punya peran penting untuk membangun bangsa. Menurutnya, siaran TVRI banyak yang baik dan mendidik. Meskipun begitu, TVRI harus tetap netral.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat lainnya, Sujarwanto Rahmat mengusulkan, waktu prime time TVRI di daerah sebaiknya diisi dengan konten-konten lokal masing-masing daerah. “Saya yakin masyarakat di daerah suka menonton tayangan daerahnya,” jelasnya.
Terkait siaran perbatasan, KPI Pusat mendorong TVRI untuk masuk ke wilayah-wilayah tanpa siaran nasional. Pasalnya, banyak wilayah Indonesia di perbatasan yang belum sama sekali mendapatkan siaran dari dalam negeri. “Pengembangan wilayah perbatasan ini penting. Peran TVRI ada disitu,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan. Menurutnya, siaran perbatasan menjadi konsen bersama. “Jangan hanya siaran dari luar negeri yang masuk ke sana,” paparnya. Judha juga berharap TVRI tetap menjadi pilihan publik dan kualitas isi siaran semakin baik. Red
Jakarta - Komunikasi antara regulator dan pelaku usaha di dunia penyiaran harus terus dijalankan dan ditingkatkan kualitasnya. Hal tersebut berguna untuk menyamakan persepsi tentang regulasi penyiaran, antara industri penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulatornya. Dengan demikian pelanggaran-pelanggaran dalam program siaran di lembaga penyiaran dapat diminimalisir. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dalam pertemuan KPI Pusat dengan 11 lembaga penyiaran swasta berjaringan nasional, di kantor KPI Pusat (11/9).
Dalam kesempatan tersebut, KPI mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga penyiaran yang menjadi obyek KPI dalam mengawasi program siaran. Secara umum, lembaga penyiaran sepakat bahwa televisi memang harus dikontrol. Namun demikian, selain control, komunikasiyang baik antara regulator dan industry harus dilakukan dengan intens. Mengingat perkembangan teknologi yang demikian cepat, termasuk di dalamnya teknologi yang meliputi industry penyiaran.
Hal lain yang disampaikan oleh lembaga penyiaran pada pertemuan tersebut adalah pentingnya penerapan regulasi secara adil bagi seluruh lembaga penyiaran. Termasuk di dalamnya implementasi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)dengan pemahaman yang sama antara industri dan KPI. Lembaga penyiaran juga meminta KPI fair terhadap program siaran yang berkualitas baik dengan memberikan apresiasi.
Beberapa hal teknis lain juga menjadi masukan lembaga penyiaran kepada KPI. Diantaranya pemberian surat teguran pada program yang sudah lama ditayangkan, teguran ganda yang diterima lembaga penyiaran dari KPI Pusat dan KPI Daerah, hingga pembobotan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Koordinator bidang pemantauan isi siaran Rahmat Arifin, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto, komisioner KPI Pusat bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan Amiruddin dan komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily. Masukan-masukan tersebut dinilai Rahmat Arifin, sebagai hal yang positif bagi kerja KPI ke depan. Dirinya berharap, komunikasi yang baik yang terbangun ke depan, dapat meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk menaati regulasi, dan dengan sendirinya berdampak terhadap turunnya jumlah sanksi yang dijatuhkan KPI Pusat.
Sebagai penutup, Judhariksawan menekankan pentingnya lima hal dalam menata dunia penyiaran. Yakni apresiasi, tanggung jawab, kepercayaan, komunikasi dan sahabat. Ke depan, sebagaimana yang pernah disampaikan Judha saat serah terima jabatan KPI periode 2010-2013 kepada periode 2013-2016, KPI akan melakukan dialog dengan semua awak produksi media penyiaran radio dan televisi untuk mendiskusikan persoalan aturan pembuatan dan penayangan program siaran. Target KPI ke depan bukan sedar banyaknya jumlah sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Namun yang lebih penting adalah memberikan upaya pre emptive dalam meningkatkan kualitas tayangan program siaran di televisi yang dimulai dari pra produksi hingga pasca produksi, pungkasnya.
Jakarta - Program siaran "Ala Chef" yang ditayangkan Trans TV tanggal 28 Juli 2013 pukul 09.45 WIB dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta norma kesopanan.
Program tersebut menayangkan host chef wanita yang menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga dadanya terlihat jelas. Selain itu, beberapa kali kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Penayangan adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan, apalagi bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan.
Melalui surat himbauan No. 516/K/KPI/09/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat mengimbau Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal dan penguatan sensor internal terkait penyesuaian pakaian yang digunakan oleh host chef, dan memperhatikan proses pengambilan gambar pada kamera. Red
Jakarta – Proses pemilihan Calon Anggota KPID Bali periode 2014-2017 telah memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Ada 14 nama yang akan ikut dalam proses uji dan kelayakan di Komisi I DPRD Bali tersebut. Untuk mendapatkan komisioner baru yang sesuai harapan, Komisi I DPRD Bali menyempatkan berkonsultasi ke KPI Pusat, Rabu, 11 September 2013.
Dalam kunjungan yang diterima langsung Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan proses fit and propertest ke 14 Calon Anggota KPID Bali tersebut. “Kami ingin masukan dari KPI Pusat yang punya pengalaman langsung dalam proses fit and propertest,” katanya.
Menurutnya, pihaknya begitu berharap mendapatkan orang-orang yang tepat dan sesuai harapan guna menjaga nilai-nilai lokal daerahnya. “Misi kami memperoleh komisioner-komisioner yang berkualitas sesuai dengan kultur budaya Bali. Kami jug a akan menguji komitmen dan independensi calon-calon tersebut,” tambah Made Arjaya.
Fajar Arifianto mengatakan, KPI Pusat berharapan Komisi I DPRD Bali dapat memilih orang-orang yang tepat dan sesuai harapan meskipun keputusannya politis. Hal yang perlu diperhatikan, komisioner terpilih harus memiliki integritas dan kompeten. “Soal kompetensi ini, setidaknya mereka ada latar belakang soal media penyiaran. Ini untuk mempermudah kinerja dan adaptasi karena persoalan penyiaran yang kompleks,” kata mantan Ketua KPID Jatim ini.
Selain itu, lanjut Fajar, komisioner yang dipilih alangkah baiknya memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni terutama dengan secretariat. “Penting juga mereka bisa bekerjasama atau team work,” tambahnya.
Sementara itu, Judhariksawan, mengusulkan soal komposisi yang seimbang dalam Anggota KPID yang baru tersebut seperti adanya keterwakilan semua unsur termasuk incumbent. Kebutuhan incumbent untuk mempermudah keberlanjutan kinerja yang sudah berjalan dan juga untuk mempermudah adaptasi. “Walaupun ini keputusan politik, saya yakin Komisi I DPRD Bali dapat menghasilkan orang-orang pilihan demi tujuan yang baik,” harapnya.
Sebelumnya, diawal pertemuan, perwakilan Pansel, yang juga Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, menceritakan prosesi penerimaan dan seleksi Calon Anggota KPID Bali periode 2014-2017. Dirinya juga menjamin proses seleksi sesuai amanah. “Hasil Pansel bisa kami pertanggungjawabkan. Kita bisa jamin ini,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Dalam kesempatan yang diberikan, Maruli menceritakan prosesi penerimaan dan seleksi Anggota KPI Pusat yang belum lama berlalu. Red
Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Program siaran “Dahyat” yang ditayangkan RCTI dinilai tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta norma kesopanan.
Tayangan pada 24 Agustus 2013 pukul 09.29 WIB menayangkan grup band "New Pulpen" membawakan lagu berjudul "Ijinkan Aku Selingkuh", dimana dalam lirik lagu tersebut terdapat kata-kata, "ijinkan aku selingkuh untuk sementara kau jauh… dan bila kau kembali nanti, selingkuh itu pasti ku akhiri."
KPI Pusat menilai bahwa judul dan beberapa kalimat pada lirik lagu tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat ditiru oleh anak-anak dan remaja, sehingga dapat mendorong mereka untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, KPI Pusat mengimbau RCTI untuk segera melakukan evaluasi internal dan penguatan sensor internal terkait tayangan lagu tersebut sehingga tidak berdampak khususnya bagi anak-anak dan remaja. Red
Halo...
Sebetulnya ini bukan pesan aduan, melainkan sebuah saran dari seorang warga negara. Negara sudah mengatur mengenai mana yang bisa ditonton anak dan mana yang tidak dengan mengatur susunan tayangan program, yang mana semakin malam suatu program ditayangkan maka semakin tinggi pula rate atau usia penonton. KPI juga sudah melakukan penggolongan usia tayangan dengan kode BO, R13+, dan D18+. Karena negara sudah mengatur, maka tinggal peran orang tua-lah yang memilih tayangan mana yang sesuai dengan umur anaknya. Tetapi, pada kenyataannya peran orang tua pada pemilihan tayangan anak itu masih kurang. Maka diperlukan edukasi untuk orang tua dalam pemilihan tayangan untuk anak. Edukasi dalam bentuk iklan layanan masyarakat, saya rasa belum cukup. Apakah orang tua juga mengerti mengenai pengkodean rate usia yang selalu ditampilkan di pojok layar kaca? Maka dari itu saya menyarankan sebelum program ditayangkan maka harus ada warning mengenai usia yang able untuk menonton program tersebut, sebagai contoh tayangan televisi di Thailand dan Korea, mereka memberikan warning sebelum program ditayangkan. Edukasi mengenai apa itu BO, R13+, dan D18+ juga perlu dilakukan, agar orang tua mengerti mana tayangan yang sesuai dengan usia anaknya. Demikianlah, saran dari seorang warga negara yang hanya lulusan SMA ini (saya bingung kenapa form pengaduan ini harus ada tingkat pendidikannya) saya bukan seorang ahli, tapi hanya seseorang yang merasa miris, ketika anak SD menonton sinetron R13+. Semoga saran ini bisa menjadi pertimbangan dan bermanfaat. Terima kasih.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Tolong Musnahkan Sinetron,FTV,& Variety,Kembali di NET.