- Detail
- Dilihat: 5523






Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III. Anggota DPD dari Komisi III yang membidangi masalah agama dan budaya ini menyampaikan masukan kepada KPI Pusat terkait sanksi yang dijatuhkan KPI kepada program siaran Little Khrisna, Bima Sakti dan Mahabharata, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini, komisioner KPI Pusat yang hadir adalah komisioner bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily, dan komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho.
Arya berpendapat, sebaiknya KPI mengikutsertakan lembaga keagamaan untuk memberikan pertimbangan terkait program siaran yang dinilai melanggar aturan, namun bermuatan nilai-nilai agama dan budaya tertentu. Hal tersebut, menurut Arya, untuk menghindari adanya persepsi yang salah dari pihak terkait atas keputusan yang diambil KPI. “KPI dapat meminta pertimbangan dari Parisada Hindu Dharma misalnya, untuk tayangan yang memiliki muatan agama Hindu”, ujar Arya.
Kedatangan Arya ini sendiri didasari keresahan masyarakat Bali atas sanksi yang dikeluarkan KPI kepada beberapa tayangan yang bernuansa Hindu. Padahal, menurut Agatha Lily, sanksi-sanksi tersebut dikeluarkan KPI bukan didasarkan pada filosofi ceritanya. Tiga program tersebut mendapatkan teguran pertama lantaran memuat adegan kekerasan secara berulang-ulang, padahal tayangan ini muncul sebelum jam 22.00. Batasan waktu ini memang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang melarang adanya muatan kekerasan dan pornografi. KPI mengkhawatirkan efek dari muatan kekerasan yang muncul dalam program siaran tersebut dapat diduplikasi oleh anak-anak yang ikut menonton. KPI sendiri menghargai adanya keberagaman nilai-nilai agama dan budaya yang diyakini seluruh masyarakat Indonesia. Hanya saja, jika nilai-nilai tersebut mengandur unsur kekerasan apalagi sadisme, tentu saja tidak dapat tampil di layar televisi.
Namun demikian, menurut Fajar Arifianto, KPI menghargai masukan yang diberikan anggota DPD ini. Fajar juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Hindu, khususnya di Bali yang sangat responsif terhadap muatan tayangan di televisi, sehingga membantu KPI dalam memberikan penilaian serta menjatuhkan sanksi pada program yang terbukti melanggar. Ke depan, untuk meminimalkan kesalahan persepsi, KPI tentu akan berkoordinasi dengan lembaga keagamaan terkait untuk program siaran bermuatan agama yang dinilai bermasalah.
Banten - Program jurnalistik semestinya digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar sebagai penyedia informasi dalam memenuhi Hak Azasi Manusia yang paling hakiki, yakni hak untuk tahu dan hak berpendapat masyarakat. Namun kini ditemukan banyak gejala program jurnalistik digunakan sebagai "Marketing Public Relations" oleh stasiun televisi untuk institusi pemerintah, perorangan, maupun badan privat lainnya. 
Jakarta - Perkembangan teknologi saat ini harus diimbangi dalam kerangka regulasi yang responsif. Sehingga pelbagai implikasi sosial akibat perkembangan teknologi dapat dimitigasi dengan baik. Hal itu dipaparkan Menkominfo Rudiantara dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komite I DPD RI dengan Kominfo, Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Penyiaran Indonesia, di ruang rapat Komite I DPD RI, Rabu (26/11/2014).
Medan - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama KPI Pusat kembali menyelenggarakan Evaluasi Uji Coba Siaran pada, Kamis dan Jumat, 13-14 November 2014 di Garuda Plaza Hotel, Medan. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) dilakukan untuk 11 Lembaga Penyiaran, yakni PT Radio Madina Sore Sere, PT Cahaya Nisantara Perkasa Telivisi (RTV), PT Kabanjahe Vision, PT Efarina Televisi, PT Radio Irfa Clarissa, PT Laras Cakrawala, PT Cakrawala ANTV1 (ANTV Siantar), PT Radio Indah Suara (RIS 96,5 FM), PT Radio Suara As Sunnah Sergei, PT Sidimpuan Multimedia, PT Suara Talikum. Tetapi PT. Radio Irfa Clarissa tidak hadir pada EUCS tersebut.

