Jakarta -- Program Siaran “Inilah Kisahnya” yang ditayangkan stasiun TV NET. pada tanggal 8 November 2024 pukul 06.28 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan pernyataan seorang wanita yang memberikan informasi mantra yang dibaca saat melakukan ritual pemanggilan makhluk astral melalui boneka jelangkung. Sepantasnya, terlebih di pagi hari, setiap siaran menayangkan hal-hal yang bernilai positif, memotivasi dan jauh dari hal-hal mistis. 

Terkait hal ini, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, tampilan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Salah satunya ketentuan terkait setiap program berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan atau mistik. 

“Rasanya tidak pantas, saat pagi hari, dimana kita memulai aktivitas hidup isi acaranya justru berisi mantra-mantra pemanggil mahluk halus. Sebaiknya, siaran itu mengarahkan penontonnya kepada hal-hal yang positif atau memotivasi,” jelas Tulus Santoso. 

Selain hal itu, kata Tulus, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi konten. Semestinya, program berkategori R atau remaja lebih menekankan pada tayangan dengan nilai-nilai yang pantas untuk usia remaja. Bukan sebaliknya yang justru tidak selaras dengan perkembangan psikologis mereka,” kata Komisioner KPI Pusat ini.

Dia juga mengingatkan, lembaga penyiaran harus  memahami dan memastikan penetapan penggolongan acara harus benar-benar menyesuaikan dengan isi program. “Jangan karena sudah dilabeli kategori program remaja, tayangan ini sudah aman dan tidak melanggar ketentuan. Jadi, harus dipastikan isi ceritanya sudah sesuai dengan ketentuan penggolongan acara untuk remaja,” jelas Tulus.

Menyangkut penggolongan acara, Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program siaran dengan klasifikasi R harus mengikuti acuan yang ada dalam P3SPS. Acuannya terdapat dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), bahwa setiap program siaran berklasifikasi R harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Kemudian dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), bahwa program siaran berklasifikasi R mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” ujar Aliyah. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Program bergenre sinetron ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dikirimkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.

Adapun temuan pelanggaran dalam tayangan “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” terjadi pada tanggal 19 November 2024 pukul 08.17 WIB. Program berklasifikasi R13+ ini memuat muatan horror pada jam tayang anak dan remaja. 

Berdasarkan ketentuan P3SPS, setiap penayangan konten harus memperhatikan kepentingan anak dan menyesuaikan waktu tayang yang pas sesuai dengan penggolongan program siaran yang tepat. Selain itu, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus jeli memperhatikan penggolongan setiap program acara dengan isi tayangannya. Karenanya, sangat penting memahami aturan yang ada dalam P3SPS terkait ketentuan penggolongan program acara.

"Bahwa berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan atau horror,” Jelas Tulus Santoso.

Karenanya, lanjut Tulus, rapat pleno memutuskan untuk memberi sanksi untuk “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2”. “Ada ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi tayangannya yang berbau horor,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyampaikan, ada 8 (delapan) pasal yang dilanggar “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Dia menjelaskan, ke delapan pasal tersebut terkait perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak serta penggolongan acara.

"Bahwa berdasarkan peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,“  tambah Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta ANTV dan lembaga penyiaran lain untuk memahami isi dalam Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus memperkuat peranannya dalam menghadapi tantangan era digital. Salah satu agenda penting yang diinisiasi KPI adalah menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan anak-anak sebagai bagian dari edukasi media sejak dini. Melalui kegiatan dengan tema “Diskusi Publik Siaran Sehat Untuk Ketahanan Bangsa” di SMK I Hang Tuah Jakarta, Kamis (5/12/2024).  

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, ketahanan nasional saat ini tidak lagi hanya berbicara tentang kekuatan fisik, seperti persenjataan atau kuantitas militer, tetapi juga melibatkan moral, identitas, karakter, dan cara pandang masyarakat terhadap bangsa. Lebih jauh, dia menekankan bahwa konsumsi informasi dari media massa memiliki dampak besar dalam membentuk karakter bangsa. 

"Ruang digital menjadi medan dualitas. Di satu sisi, Ia dapat memperkuat karakter dan kecintaan terhadap bangsa, tetapi di sisi lain, berpotensi memunculkan keretakan sosial yang tidak terbayangkan sebelumnya," ujar Ubaidillah.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, secara tegas Ubaidiilah menekankan pentingnya membangun tatanan informasi melalui penyiaran yang bertanggung jawab, dikerjakan oleh para profesional, serta memiliki kesadaran etik. Media massa seperti radio dan televisi dinilai masih relevan sebagai agen transfer nilai dan penguatan identitas kebangsaan. 

“Menjaga siaran yang sehat adalah upaya kolaboratif antara KPI, lembaga penyiaran, dan masyarakat untuk menghadirkan konten yang membangun kecintaan terhadap bangsa dan memperkuat identitas kebangsaan yang mapan,” jelasnya.

Hadir sebagai pembicara kunci, Komandan Kodiklatau yang juga Ketua IKAL Lemhannas 52, Marsekal Madya TNI Dr. Arif Mustopa, mengatakan media penyiaran, baik televisi, radio, maupun platform digital, memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui penyiaran, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat menyampaikan aspirasi serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Media ini berperan penting dalam memerangi berita hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa, sehingga membantu menjaga stabilitas nasional. “Di tengah derasnya arus informasi, media penyiaran yang terverifikasi menjadi sumber informasi terpercaya yang dapat diandalkan,” katanya. 

Media penyiaran menjadi sarana efektif untuk membuka dialog antarwilayah di Indonesia. Melalui program berbasis budaya lokal, berita daerah, atau diskusi publik, media menciptakan ruang bagi masyarakat untuk saling mengenal, memahami, dan mencegah potensi konflik horizontal. 

“Dengan menjaga kualitas siaran dan memanfaatkan media penyiaran secara optimal, diharapkan masyarakat dapat terus bersatu dalam keberagaman, menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, dan bersama-sama menjaga keutuhan NKRI di tengah tantangan global,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Yayasan Hang Tuah, Laksda TNI (purn) Dr. Dani Achdani mengatakan, hari ini setiap individu kini memiliki kemampuan menyebarkan informasi secara cepat. Namun, volume informasi melalui penyiaran yang berlebihan seringkali menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah, lembaga penyiaran, media, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. 

“Media baru yang semakin luas cakupannya menuntut KPI untuk semakin kuat dalam pengawasan konten siaran. Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan konten yang baik dan pengawasan yang efektif terhadap informasi yang disiarkan,” ujarnya. 

Dengan sinergi dan kerja sama yang kuat bersama KPI, sambung Dani, pihaknya optimis bangsa Indonesia dapat menghadapi tantangan global dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendorong keberlanjutan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. 

“Melalui kegiatan ini, KPI mengajak seluruh elemen masyarakat, baik individu maupun institusi, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat. Kolaborasi dalam membuat konten yang positif, melakukan pengawasan, dan saling mengingatkan tentang pentingnya penyebaran informasi yang bertanggung jawab menjadi langkah strategis yang perlu terus digalakkan,” kata Dani. Syahrullah/Foto: Agung R

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menguatkan komitmennya untuk memastikan kualitas siaran yang sehat bagi masyarakat, khususnya di tengah tantangan era digital. Dalam sebuah kegiatan sosialisasi bersama masyarakat, KPI menyoroti berbagai isu terkait peran media penyiaran, dampak media sosial, hingga tantangan pengawasan terhadap konten digital. 

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah mengatakan, saat ini pengawasan KPI terbatas pada radio dan televisi, sementara platform media sosial dan layanan Over The Top (OTT) belum termasuk dalam lingkup pengawasan resmi. "Media sosial belum diawasi karena regulasinya masih dalam pembahasan di DPR. Mudah-mudahan segera disahkan sehingga pengawasan bisa diperluas," ujarnya saat menjadi pemateri dalam diskusi dengan tema “Diskusi Publik Siaran Sehat untuk Ketahanan Bangsa” di SMK 1 Hang Tuah, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Aliyah menegaskan bahwa fungsi penyiaran tidak hanya terbatas pada hiburan, tetapi juga mencakup penyampaian informasi, perekat sosial, dan peningkatan nilai ekonomi. Dengan pengawasan yang ketat terhadap ribuan radio dan televisi di Indonesia, KPI memastikan bahwa tayangan yang ditayangkan telah memenuhi standar tertentu.

"Setiap tayangan di televisi atau radio memiliki logo dan tanda usia yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Meski demikian, kesadaran untuk memfilter tayangan bagi anak-anak masih perlu ditingkatkan," jelas Aliyah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ahmad Alhafiz mengatakan, televisi berperan sebagai alat untuk meningkatkan literasi dan edukasi publik. Program-program siaran seperti dokumenter, diskusi publik, atau acara anak yang mendidik dapat membantu masyarakat memahami isu-isu penting sekaligus mengembangkan wawasan mereka. Di sisi lain, siaran yang tidak berkualitas atau mengandung hoaks dapat menimbulkan disinformasi yang merusak stabilitas sosial dan politik.

Berdasarkan P3SPS Pasal 3, lembaga penyiaran diwajibkan menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, dan pemersatu bangsa. "Standar Program Siaran ini menjadi pedoman bagi industri televisi untuk memastikan konten yang ditayangkan memenuhi kebutuhan masyarakat secara positif," kata Ahmad.

Untuk menciptakan ekosistem siaran yang sehat, kata Ahmad, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulator, produsen konten, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, televisi dapat terus menjadi pilar dalam membangun ketahanan bangsa di era digital yang penuh tantangan. 

“Melalui regulasi yang jelas dan kesadaran bersama, Indonesia dapat menghadirkan tontonan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, membangun identitas nasional, dan menjaga harmoni sosial demi menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya. Syahrullah/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (UII) yang dipimpin Dosen Ilmu Komunikasi, Anggi Arifudin Setiadi, beserta staf, di Rupatama, Kantor KPI Pusat (04/12/2024). Rombongan diterima Wijanarko, Irvan Priyanto (Tenaga Ahli Madya Penjatuhan, dan Guntur Karyapati (Tenaga Ahli Madya Pemantauan Isi Siaran).

Di awal kunjungan, Irvan Priyanto menyampaikan materi mengenai peran KPI yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh sebuah tayangan yang mencerdaskan sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“Wewenang KPI mencakup kewenangan secara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jika dirinci terdiri dari kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (P3), menetapkan standar program siaran (SPS), mengawasi pelaksanaan peraturan dan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan dan P3SPS, serta berkoordinasi dan atau melakukan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan pemberlakuan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, beserta perubahan yang terjadi sebagai dampak munculnya Omnibus Law Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Dalam penerapannya, KPI melakukan upaya persuasif melalui pencegahan dan pembinaan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. 

“Temuan atas pelanggaran didapat melalui pemantauan oleh tenaga analis pemantauan, dan pengaduan dari masyarakat. Sebagai langkah perbaikan, KPI melaksanakan beberapa kegiatan yaitu Indeks Kualitas Program Siaran, literasi media, sosialisasi, Sekolah P3SPS, serta pembinaan program siaran,” kata Irvan.

Melanjutkan pemaparan, Guntur Karyapati menyampaikan teknis pelaksanaan pemantauan yang dilakukan staf analis isi siaran terhadap 61 LP yang terdiri dari 41 televisi digital, 5 provider televisi berlangganan, dan 15 radio berjaringan, paska ASO (Analog Switch Off). Teknis pemantauan dilakukan nonstop 24/7 dengan 5 skema shifting, yaitu Pukul 15.00 – 23.00, 16.00 – 00.00, dan 00.00 – 08.00 bagi tenaga pemantauan pria, dan 07.00 – 15.00, dan 08.00 – 16.00 bagi tenaga pemantauan wanita.

“Dalam P3SPS dicantumkan pengaturan terkait sejumlah isu penting, yang menjadi pedoman bagi tenaga pemantauan dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran,” lanjutnya.

Menggali lebih dalam tentang kewenangan KPI, sejumlah mahasiswa dari UII menanyakan beberapa hal terkait pengawasan terhadap platform media baru dan bagaimana regulasi atau pengaturannya, bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap jenis pelanggaran yang variatif, serta teknis pemantauan terhadap siaran langsung (live). 

Sebelum melanjutkan kegiatan pendampingan ke ruang pemantauan isi siaran, KPI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaturan untuk media baru, itulah pentingnya untuk tetap menjadikan lembaga penyiaran televisi dan radio sebagai referensi utama atas suatu informasi yang sudah jelas regulasinya. “Namun, jika diamanatkan, KPI siap melakukan pengawasan terhadap media lain,” pungkas Irvan Priyanto. Anggita/Foto: Agung R

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.