Jakarta – Komisi I DPR RI periode 2014-2019 menekankan pentingnya demokratisasi penyiaran dalam hal kepemilikan dan konten. Untuk menjamin hal itu, keberadaan KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi persoalan penyiaran harus diperkuat. Penguatan itu meliputi kewenangan dan juga anggaran. Demikian disampaikan sejumlah Anggota Komisi I DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kali pertama dengan mitra Komisi I di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Senin, 17 November 2014.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M. Husein, mengeluhkan kondisi kepemilikan lembaga penyiaran yang ada sekarang. Menurutnya, lembaga penyiaran yang jumlahnya tergolong banyak hanya dimiliki oleh beberapa gelintir orang saja. 

“Semangat UU Penyiaran tahun 2004 yakni menegakkan demokratisi penyiaran baik dari sisi kepemilikan maupun konten tidak ada. Bahkan, keberadaan televisi lokal yang harusnya didorong justru banyak yang tumbang. Ini masing-masing hanya bikin sendiri, ya sama saja,” kata Elnino.

Menurut Elnino, harus ada pembatasan terhadap kepemilikikan termasuk jumlah modalnya. “Harusnya KPI menjadi KPK nya penyiaran. Karena itu, saya sangat mendukung KPI diperkuat,” tegasnya penuh semangat.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Bambang, yang meminta KPI mengelola penyiaran agar adil dan tidak terjebak oleh banyaknya kepentingan. Oleh sebab itu, penguatan KPI dari segi pelaksanaan sanksi harus dipertajam. “Taring KPI harus dipertajam. Karena yang bisa menjalankan penegakan demokratisasi penyiaran di Indonesia hanya KPI. KPI juga harus punya konsep penyiaran nasional,” katanya di sela-sela sesi tanya jawab RDP Komisi I dengan KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF).

Sementara itu, Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah, terkejut melihat kecilnya anggaran KPI untuk menjalankan tugasnya sebagai regulator penyiaran. Menurutnya, anggaran sekecil itu tidak cukup untuk mengawal penegakkan demokratisasi penyiaran di tanah air. “Saya pikir, KPI harus memiliki anggaran yang cukup supaya kinerjanya lebih baik lagi,” kata Anggota DPR daerah pemilihan Jabar. Dalam kesempatan itu, Dave mengapresiasi kinerja KPI yang berjalan sampai saat ini.

Dalam RDP yang berlangsung dari pagi hingga sore, hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, serta Anggota KPI Pusat Azimah Subagijo, Agatha Lily, Bekti Nugroho, Amirudin, Fajar Arifianto Isnugroho. 

Sebelumnya, di awal RDP, KPI Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran dan juga tiga bidang yang ada yakni Kelembagaan, Isi Siaran dan Infrastruktur Penyiaran Perizinan. Masing-masing Anggota KPI Pusat yang hadir memberi penjelasan mengenai laporan bidangnya. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang penguatan kelembagaan KPI. FGD diselenggarakan oleh Bidang Kelembagaan yang dipandu oleh Komisioner KPI Pusat Bekti Nugroho dengan moderator Asisten KPI Pusat Ahmad Zamzami.

Dalam sesi pembuka, materi disampaikan oleh Bekti Nugroho. Sedangkan untuk bahasan analisa penguatan bahasan tema menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 17 November 2014.

Bekti membahas tentang keterbatasan wewenang KPI saat ini yang masih minim, Selain itu juga disampaikan tentang tata kelola hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah, anggaran pembiayaan organinisasi, status, dan kedudukan komisioner KPI.

Margarito menjelaskan tentang sejarah lembaga negara independen di Amerika Serikat. Menurut Margarito, makna lembaga negara independen adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat peraturan sendiri, kemudian menjalankannya, serta memiliki hak dalam menyelesaikan sengketa masalah yang dibidaninya. 

Menurut Margarito lembaga negara independen tidak bisa diintervensi oleh pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Praktikno, di kantor Mensesneg, Jumat siang, 14 November 2014. Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, serta Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Amirudin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekretarit KPI Pusat, Maruli Matondang, berserta  sejumlah staf.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibicarakan beberapa persoalan menyangkut perkembangan penyiaran serta kelembagaan KPI. Pertemuan dengan durasi hampir satu jam ini, diakhiri dengan sesi foto bersama. ***

Jakarta –Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat, 14 November 2014. Kunjungan itu dalam rangka konsultasi proses perekrutan anggota Komisi Penyiaran Daerah Bangka Belitung yang akan dilaksanakan Desember mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Babel H.K Junaidi lebih banyak menanyakan hal-hal teknis perekrutan anggota KPID yang baru. “Kami berharap ada masukan terkait rekrutmen ini, mengingat kami semua di Komisi I ini adalah orang baru. Kami perlu mempelajari peraturan-peraturan apa saja yang dimiliki KPI. Dengan masukan itu, kami ingin mendapatkan  anggota KPID yang berkualitas,” kata Djunaidi di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang Kelembagaan Bekti Nugroho, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin, Kepala Bagian Umum Henry A. R. Patandianan, dan Asisten bidang kelembagaan Ahmad Zamzami. Pertemuan berlangsung dialogis.

Dalam kesempatan itu Bekti menerangkan, prosedur rekrutmen komisioner atau anggota sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Lebih detilnya berada pada BAB IV Bagian Kedua tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah.

“Untuk memperkuat KPID secara kelembagaan maka perlu dipertimbangkan adanya anggota incumbent yang terpilih kembali. Hal itu untuk menjaga kontinyuitas spirit dan program,” ujar Bekti.

Di luar hal-hal yang diatur dalam butir-butir Peratruran, salah satu anggota Komisi I DPRD Babel Tony Purnama menanyakan pertimbangan apa saja yang diperlukan untuk memilih anggota petahana yang layak dipilih kembali.

“Dalam hal ini kompetensi calon anggota tetap menjadi basis. Mereka harus punya kesadaran etis dan yuridis, kemampuan kritis dan keterampilan teknis,” papar Bekti.

Amirudin menerangkan, komisioner KPI menjalankan tiga fungsi pokok, yakni pengawasan isi siaran, pelaksanaan fungsi perizinan dan fungsi kelembagaan. “Maka, pemahaman tentang regulasi penyiaran sangat penting. Mereka harus paham betul tentang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, P3SPS dan Undang-Undang lain yang terkait,” kata Amir.

Lebih lanjut Amirudin menjelaskan, saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Komisi I DPRD Babel harus dapat menyaring profil calon anggota yang mempunyai wawasan kerangka sistem penyiaran secara luas dan dalam. Hal ini penting, agar dalam setiap pengambilan keputusan tidak bersudut pandang sempit. “Selain itu, calon komisioner KPID juga harus mempunyai wawasan tata kelola pemerintahan,” ujar Amir. (SIP)

 

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyetujui usulan untuk membuat peraturan bersama antara Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penegakan hukum penyiaran. Penegakan itu terkait evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran terhadap lembaga penyiaran yang melanggar isi siaran berdasarkan rekomendasi KPI. Rudi menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan jajaran KPI Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, di kantor Menteri Kominfo (14/11). Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat audiensi KPI Pusat di kantor Wakil Presiden, sehari sebelumnya. 

Dalam pertemuan KPI dengan Menteri Kominfo yang baru ini juga membicarakan mengenai pelaksanaan digitalisasi penyiaran, sistem stasiun jaringan, serta penguatan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam bersiaran di kawasan perbatasan Indonesia. Secara khusus Rudi menyatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan siaran di wilayah perbatasan merupakan siaran dari lembaga penyiaran Indonesia, baik itu siaran radio dari RRI ataupun siaran televisi dari TVRI.

Terkait dengan masalah-masalah penyiaran ke depan, Rudi memastikan pihaknya akan  selalu melibatkan KPI dalam melakukan penataan penyiaran. Ketua KPI Pusat Judhariksawan berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara KPI dan Kominfo. Bagaimanapun juga undang-undang penyiaran telah menetapkan kedua lembaga ini sebagai regulator bersama untuk penyiaran. “Dengan sinergi yang baik antara dua regulator ini, dunia penyiaran dapat hadir lebih baik lagi di tengah masyarakat”, pungkas Judha. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat lainnya, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto dan Amiruddin, yang didampingi pula oleh Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.