Batam - Penyiaran jangan hanya dilihat dari sudut pandang industri dan hiburan semata. Penyiaran secara tidak langsung merupakan bentuk representasi sebuah bangsa. Apa yang disampaikan dalam media penyaiaran selanjutnya akan membentuk watak, karakter dan jati diri bangsa, serta sebagai wahana penyatu integritas nasional.

Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sambutan untuk acara pembukaan acara Training of Trainers (ToT) Literasi Media “Sinergi KPI dan Masyarakat Mewujudkan Penyiaran yang Sehat dan Mencerdaskan” dan acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop “Penguatan Penyelenggaraan Penyiaran Kawasan Perbatasan Antar Negara” di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 17 Juni 2014.

Pentingnya penyiaran ini, menurut Judha, bagaimana peserta pemilu menggunakan media penyiaran sebagai sarana politik. Dalam kasus ini, masyarakat diharapkan bisa menjadi penonton atau pendengar yang kritis dan melek media. Dengan kemampuan itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek yang pasif, namun menjadi aktif dalam memenuhi kebutuhan informasi yang diinginkan.  

“Di Batam, kami menyelenggarakan literasi media atau pelatihan untuk trainer untuk literasi media. Dengan literasi media ini, kita berharap masyarakat bisa semakin kritis atas siaran yang mereka konsumsi. Kegiatan lainnya Rakor penyiaran perbatasan,” kata Judha.

Dengan menjadi melek media program siaran dari lembaga penyiaran bisa dikontrol. Lebih lanjut Judha menjelaskan, ini tidak lain karena beragamnya program siaran dari lembaga penyiaran. Menurut Judha, selain KPI selaku regulator penyiaran, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap program siaran yang dianggap tidak mendidik. 

Pengawasan penyiaran menjadi juga tugas bersama. Ketika pilihan-pilihan program siaran sudah ditonton atau didengarkan, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Apakah itu sesuai dengan kebutuhan, umur, atau aturan lainnya. “Karena remot kontrol ada pada masyarakat. Maka literasi media menjadi penting, agar paham mana program siaran yang pantas dan bermanfaat untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya,” ujar Judha.

Melek media atau kritis terhadap media itu sendiri, menurut Judha sudah menjadi kebutuhan hidup saat ini. Hanya dengan melek media untuk melawan lembaga pemeringkat ratting yang dijadikan acuan produksi siaran oleh lembaga penyaiaran. 

“Dengan masyarakat yang melek media, maka program siaran yang tidak mendidik bisa diabaikan. Dengan tidak ditonton, maka siaran yang tidak bagus tadi ratting-nya akan turun. Ketika ratting turun, maka program itu tidak akan diproduksi lagi oleh lembaga penyiaran,” terang Judha. 

Program literasi media, menurut Judha adalah strategi yang dilakukan KPI, untuk mengalahkan lembaga ratting. Peserta training literasi media adalah perwakilan masyarakat dari berbagai provinsi di Indonesia dan perwakilan dari masing-masing Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, usai pelatihan, para peserta pelatihan bisa menyebarkan pengetahuan yang didapatkan kepada masyarakat dan lingkungannya. “Peserta litearsi media ini kami sudah seleksi dari orang-orang yang konsen pada penyiaran. Kami berharap, usai ToT ini peserta ini menjadi corong tentang literasi media di masyarakat dan di daerahnya masing-masing,” kata Fajar usai pembukaan acara.

Acara KPI Pusat di Batam berlangsung pada 17, 18, 19 Juni 2014. Selama tiga hari, KPI Pusat menyelenggarakan dua acara yang berbeda, yakni ToT Literasi Media dan Rakor dan Workshop penguatan penyiaran di kawasan perbatasan. 

Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo dengan seremonial pemukulan gong tanda acara resmi dimulai. Selain itu acara pembukaan acara juga dibarengi dengan penandatanganan kesepakatan penanganan penyiaran perbatasan antara KPI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Adapun tamu dan pemateri yang hadir acara pembukaan acara, sejumlah Komisioner KPI Pusat dan Daerah, Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Freddy H Tulung, Asisten Deputi Pengelola Lintas Negara BNPP Sony Sumarsono, Ketua DPRD Kepulauan Riau Nur Syafriadi, perwakilan dari komunitas penyiaran di Kepulauan Riau, beberapa pejabat dari kementrian negara terkait pengelolaan perbatasan, dan perwakilan dari lembaga penyiaran.

Jakarta - Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat Arifin mengimbau semua televisi untuk menjaga independensi dan keberimbangan pemberitaan dalam Pilpres 9 Juli 2014.

"Kami imbau semua televisi untuk menjaga independensi dan keberimbangan pemberitaan terkait Pillpres karena kalau tidak dilakukan masyarakat akan dirugikan," kata Rahmat Arifin dalam diskusi Peliputan Pemilu Presiden di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2014 di Dewan Pers.

Menurut dia, berkaitan dengan independensi pemberitaan ada dua televisi swasta (Metro TV dan TV One) yang menjadi sorotan KPI karena tayangan yang tidak berimbang terkait pilpres.

"Sekarang memang di dua teve ini (Metro TV dan TV One) yang menjadi sorotan, apakah MNC Grup dan Trans Teve itu tidak ada? Ada tapi memang tidak intens seperti dua televisi ini," kata dia.

Ia mengutarakan ketidakberimbangan itu dilihat dari banyaknya durasi, frekuensi dan tone (itu kalimat subyektif yang memang ada di situ).

Ia mengatakan pada 10 Juni KPI memberikan teguran kepada kedua televisi yaitu Metro dan TVOne karena setelah diperingati tidak ada perubahan mendasar dan kedua televisi ini masih sangat tidak seimbang terkait proporsionalitas pemberitaan.

"Kalau TVOne memberitakan Prabowo baik-baik saja sedangkan MetroTV lebih berat pada pemberitaan Jokowi-JK," ujar dia.

Karena itu KPI memberikan teguran pada 11 Juni, tidak hanya itu pada 16 Juni pihaknya memanggil kedua pimpinan redaksi.

"Kami meminta dua pimpinan redaksi untuk lebih ketat lagi mengawasi output pemberitaan (berita yang sudah ditayangkan)," kata dia.

Dan tindaklanjutnya, pada 17 Juni KPI melayangkan surat dari hasil pertemuan itu yang diturunkan menjadi beberapa butir pernyataan yang intinya untuk lebih menekankan pemberitaan "Kami akan terus memantau, jika setelah ini apabila azas berimbangan masih tidak ditegakkan KPI akan menempuh langkah-langkah berikutnya bisa saja teguran kedua atau tindakan lainnya," kata dia.

Ia mencontohkan KPI dapat melayangkan surat kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi perizinan kedua televisi ini.

"Karena terus terang untuk 10 televisi Jakarta berjaringan ini rata-rata perizinannya akan berakhir pada 2015 ini," ujar dia.

Dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Red dari Investor Daily

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta komitmen Metro TV dan TV One untuk menjaga independensi dan netralitas dalam penyiaran pemilihan presiden 2014. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam pertemuan khusus antara KPI dengan Metro TV dan TV One di kantor KPI (16/2014).

Hasil pemantauan KPI Pusat terhadap penyiaran pemilu kedua stasiun televisi ini menunjukkan ada ketidakberimbangan durasi dan frekuensi siaran terhadap masing-masing kandidat calon presiden dan calon wakil presiden. Pada TV One durasi pemberitaanlebih banyak kepada pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sedangkan pada Metro TV, KPI Pusat menemukan jumlah durasi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan capres Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Ketimpangan frekuensi dan durasi ini sejalan dengan afiliasi politik dari masing-masing pemilik lembaga penyiaran pada tiap calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Pemimpin Redaksi Metro TV Suryopratomo, dan Wakil Pemimpin Redaksi TV One Toto Suryanto. Kepada keduanya, Judha menegaskan bahwa Metro TV dan TV One harus memiliki itikad baik (good will) untuk menahan diri dalam menayangkan berita negatif. “Kalaupun menyiarkan berita negatif, harus cover both side!” ujar Judha.

Selain itu, Judha juga menyampaikan bahwa televisi harus mendorong integrasi bangsa.  “Sekalipun setiap orang punya preferensi politik masing-masing, tapi kalau di layar kaca tetap saja yang diutamakan adalah kepentingan publik”, tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily mengingatkan bahwa penting bagi kedua stasiun televisi ini sama-sama menahan diri dalam penyiaran dan pemberitaan capres dan cawapres. “Harus kedua-duanya”, ujar Lily. Percuma juga kalau satu menahan diri, tapi yang lain masih bertahan dengan kebijakan redaksi yang tidak netral. “Ini dapat memancing yang lain untuk kembali berlaku seperti semula”, tambahnya.

Kepada KPI Pusat, kedua pimpinan stasiun televisi tersebut menerima masukan yang diberikan. Selama ini, redaksi sudah semaksimal mungkin menghindari intervensi dari pemilik. Toto Suryanto menegaskan bahwa ruang redaksi TV One bebas dari intervensi kontestan politik ataupun tim suksesnya. Sementara Suryapratomo mengapresiasi teguran dari KPI pada Metro TV. “Semua teguran dari KPI selalu menjadi pertimbangan tim redaksi dalam mengonsep acara”, ujar Tomi.

Baik Metro TV dan TV One menyetujui untuk berkomitmen menjaga netralitas siaran, menaati kode etik jurnalistik dengan menjaga keberimbangan dan independensi ruang redaksi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dengan menjadikan televisi sebagai sarana integrasi, bukan pemecah belah.

Secara khusus Judha mengingatkan bahwa dengan menjunjung prinsi independensi, maka lembaga penyiaran tidak boleh diintervensi oleh siapapun, sekalipun pemiliknya. Ke depan, tambah Judha, KPI akan terus memantau dan tetap akan meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan evaluasi terhadap izin penyelenggaraan penyiaran. Akumulasi sanksi yang diberikan KPI, akan menjadi dasar untuk tidak memperpanjang izin penyelenggaran penyiaran.

Jakarta – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu, 18 Juni 2014. Kunjungan kerja ini untuk mendapatkan informasi memadai terkait proses perizinan dan pengawasan isi siaran. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Ketua bidang Isi Siaranyang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.

Dalam kesempatan itu, Ketua Rombongan yang juga Anggota DPRD Gunung Kidul, Suharno mengungkapkan, di daerahnya masih terdapat radio terutama radio komunitas yang belum melakukan perizinan. Padahal, keinginan untuk mendirikan radio komunitas di wilayah paling selatan di Provinsi DIY terus meningkat. “Kinginan mereka mendirikan radio komunitas sangat tinggi dan memang dibutuhkan,” katanya.

Terkait ini, Rahmat mengatakan, sebaiknya lembaga penyiaran komunitas atau radio komunitas yang ingin bersiaran segera mengurus izin penyiaran. Pasalnya, izin penyiaran diperlukan sebagai legalitas untuk bersiaran. “Teman-teman rakom yang mau ngurus izin bisa datang langsung ke KPID DIY. Nanti, KPID akan melakukan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Rahmat, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPID DIY, kebutuhan siaran radio di daerah Gunung Kidul sangat dinanti. Masih banyak wilayah di Gunung Kidul yang belum tersentuh siaran alias blankspot. “Adanya rakom sangat membantu mengisi daerah-daerah yang blankspot tersebut. Kebedaraannya sangat mendukung,” katanya.

Rahmat juga berharap kepada Pemda setempat untuk membantu keberadaan radio komunitas yang secara aturan bukanlah lembaga penyiaran komersil. Dukungan dari Pemda dapat meringankan dan membantu siaran radio komunitas untuk terus hidup.

Rahmat pun mengingatkan agar siaran radio komunitas taat kepada aturan seperti soal daya jangkau yang tidak boleh lebih dari 2,5 km atau 50 watt. Jika melebihi dari yang sudah ditetapkan aturan, radio komunitas yang melanggar akan terkena sanksi. ***

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita.

Djoko menambahkan, tugas KPI Pusat adalah mengawasi isi dari media penyiaran. Karena itu, pemberian rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita itu merupakan keputusan yang tepat.
Kata dia, media penyiaran harus memberikan pemberitaan yang berimbang kepada publik dan KPI bertugas sebagai pengawas. Djoko meminta KPI Pusat tidak hanya berani memberikan teguran kepada TV swasta yang melanggar aturan tetapi juga kepada TVRI yang merupakan lembaga penyiaran milik negara.

“Rekomendasi itu kan pasti diambil tidak dalam waktu singkat, pasti ada proses yang sudah dilalui oleh KPI Pusat. Saya yakin para pemirsa TV juga sudah tahu tentang pemberitaan dua TV berita itu yang sering tidak berimbang. Roh dari media itu kan berita harus benar dan berimbang dan jangan menyuguhkan publik dengan berita yang hanya memihak,” kata Djoko kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/6/2014).

Djoko juga meminta pemirsa televisi untuk tidak langsung menelan bulat-bulat informasi yang diterima dari media penyiaran dan juga media massa. Kata dia, berita yang diterima harus dievaluasi dan diteliti sebelum dipercaya kebenarannya.

“Saya yakin pemirsa kita sudah pintar sehingga sudah tahu mana berita yang berimbang dan mana yang tidak berimbang. Sekali lagi saya meminta kepada media penyiaran untuk tidak menyuguhkan berita yang tidak berimbang dan memihak kepada publik,” tegas Djoko.

Sebelumnya, KPI Pusat akan merekomendasikan dua televisi swasta ke Kementerian Komunikasi dan Informasi agar tak memperoleh perpanjangan izin siaran. Rekomendasi itu diberikan karena dua televisi tersebut sudah berulang kali melanggar aturan terkait pemberitaan yang tidak berimbang dan juga sudah menerima teguran dari KPI Pusat.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, dua televisi berita itu melakukan pemihakan secara berlebihan kepada calon presiden tertentu. Ancaman pemberhentian izin siaran diberikan agar keberpihakan ini tak berlangsung kebablasan. (Sumber: Suara.com)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.