Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 30 September 2014. Tema FGD adalah tentang "Menggagas Rating Alternatif".
Adapun narasumber dan peserta FGD, Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto Isnugroho, serta pengurus Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Endah Murwani.
Pembentukan rating alternatif oleh KPI adalah kebutuhan mendesak yang akan segera dilaksanakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya memperbaiki kualitas siaran yang banyak menggunakan hasil rating sebuah lembaga.
Dalam FGD terdapat banyak masukan, terutama terkait model rating yang berupa kualitatif dan kuantitatif. Kemudian pembahasan metodologi. Selain itu dalam pelaksanaannya akan menyertakan KPID Se-Indonesia, akademisi kampus, serta menyertakan publik.
Di akhir acara, rencana itu mendapat dukungan dari ISKI. Menurut Endah, ISKI siap memfasilitasi proses pembentukan rating alternatif yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2015 dan akan merillis hasilnya ke publik dan Lembaga Penyiaran setiap bulan dan secara kontinyu.
Jakarta - Dalam rangka proses revisi dan perbaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Komisi Penyiaran Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara bertahap dan tematik. Tema FGD pada Senin, 29 September 2014 membahas kajian penyiaran jurnalistik yang bertema, "Penyempurnaan P3SPS KPI: Implementasi Etika dan Prinsip Jurnalistik".
Narasumber dalam FGD adalah Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Sujarwanto Rahmat Arifin, Idy Muzayyad, dan Agatha Lily, serta Imam Wahyudi dari Dewan Pers. Peserta undangan FGD antara lain, Abdullah Alamudin Lembaga Pers Dr. Soetomo, Rijanto Witjaksono dan pengurus lain dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan perwakilan dari Lembaga Penyiaran.
Ada banyak masukan dalam diskusi itu, salah satunya tentang bagaimana P3SPS juga akomodatif terhadap kendala jurnalis televisi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, terkait kompetensi jurnalis televisi, media yang sudah multi platform dan antisipasi masalah jurnalistik di masa mendatang, hingga P3SP yang lebih operasional yang bersifat teknis dan bisa menjadi panduan.
Selain itu juga peserta meminta agar kelak sosialisasi P3SPS tidak hanya diberikan kepada masyarakat, atau pelaku penyiaran, tapi juga kepada pemilik Lembaga Penyiaran. Agar diketahui, arah pemberitaan dalam newsroom tidak dibisa diarahkan untuk kepentingan pemilik, sebab terkait siaran jurnalistik sudah memiliki aturan yang jelas.
Berdasarkan kajian dan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intensif terhadap tayangan anak dan kartun yang disiarkan stasiun televisi, KPI memutuskan terdapat beberapa tayangan anak dan kartun berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak. Tayangan tersebut penuh dengan muatan-muatan yang berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, yaitu:
Kekerasan fisik (mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul)
Kekerasan terhadap hewan
Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya
Kata-kata kasar
Adegan-adegan berbahaya
Perilaku yang tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman dan merusak benda-benda
Dalam memberikan penilaian terhadap tayangan anak dan kartun, KPI telah meminta pandangan dari para pakar dan pemerhati anak yang memiliki kompetensi dalam bidangnya, yaitu Seto Mulyadi (Komnas Anak), B. Guntarto (YPMA), Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perwakilan Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan dari KOWANI dan Muslimat. Para pakar dan pemerhati anak sepakat bahwa tayangan anak dan kartun di Indonesia telah melampaui batas-batas kewajaran. Kami sangat prihatin atas maraknya muatan-muatan kekerasan dan berbahaya dalam tayangan anak dan kartun, mengingat anak-anak belum memiliki daya filter yang baik terhadap apa yang dilihat dan didengarnya dari televisi. Bahkan terdapat program kartun dengan kekerasan yang eksplisit dan masif ditayangkan setiap hari dengan frekuensi 2 kali sehari. Hal ini tentu saja akan mendorong daya imitasi yang berpengaruh terhadap sikap, pola pikir dan kepribadian anak-anak Indonesia.
3 (tiga) tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam kategori BERBAHAYA (lampu merah):
Bima Sakti - ANTV
Little Krisna - ANTV
Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global TV
Sedangkan 2 (dua) tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori HATI-HATI (lampu kuning):
Crayon Sinchan - RCTI
Spongebob Squarepants - Global TV
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan stasiun TV untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga menghimbau anak-anak dan orang tua agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk 5 (lima) tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton.
Dalam kesempatan ini KPI juga memberikan apresiasi terhadap 7 (tujuh) program anak dan kartun yang menginspirasi dan kaya muatan edukasi, yaitu :
Dora The Explorer – Global TV
Adit Sopo Jarwo – MNC TV
Laptop Si Unyil – Trans 7
Curious George – ANTV
Thomas and Friends – Global TV
Unyil Keliling Dunia – Trans 7
Disney Junior – MNC TV
Dalam beberapa hari ke depan, kamipun akan menjatuhkan sanksi untuk tayangan sinetron dan FTV yang berpotensi membawa pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja serta menyampaikan daftar sinetron dan FTV bermasalah tersebut kepada masyarakat luas.
Perlu kami sampaikan bahwa KPI juga mendapatkan keluhan dari berbagai kalangan masyarakat atas tayangan-tayangan yang tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja. Maka di samping sanksi yang telah kami jatuhkan kepada stasiun TV, kami sampaikan kepada orang tua agar selalu waspada bahwa tidak semua tayangan anak dan kartun layak untuk ditonton anak-anak. Bagi pengelola televisi agar ikut bertanggung jawab dalam memikirkan dampak dari tayangan TV terhadap perkembangan mental anak-anak.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Penyiaran tentang program siaran Sinetron dan Film Televisi (FTV). Surat edaran itu keluarkan dalam putusan sidang pleno komisioner KPI Pusat pada, Selasa, 22 September 2014 dan langsung disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran.
Dari hasil pemantauan KPI terhadap program acara Sinetron dan Film Televisi (FTV) ditemukan adegan-adegan yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pedoman yang dilanggar terkait norma, etika, dan sopan santun siswa dalam dan luar lingkungan sekolah. Selain itu juga terkait muatan adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman berlakohol, dan praktek perjudian.
Adapun muatan peringatan KPI kepada lembaga penyiaran dan larangan menayangkan Program Sinetron dan FTV yang bermuatan; 1) Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah; 2) Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain; 3) Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan; 4) Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan; 5) Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan 6) Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.
Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. KPI meminta agar lembaga penyiaran menjadikan itu sebagai pedoman dalam rangka menjaga isi siaran yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Jakarta - Monopoli peringkat program acara televisi atau rating di Indonesia dikuasai oleh perusahaan Nielsen Media Research. Hasil rating di antaranya memuat peringkat program acara yang paling banyak ditonton.
Rating dijadikan acuan oleh lembaga penyiaran dalam pembuatan program acara. Selain itu memacu para produser untuk membuat program acara sesuai dengan rating Nielsen. Tapi semua itu dilakukan untuk mengejar target pasar yang berpengaruh besar pada pemasang iklan.
Itulah salah satu tema pembicaraan dalam audiensi pengurus Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 19 September 2014.
Dalam Audensi itu, pengurus ISKI disambut oleh lima komisioner, yakni Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner lainnya, Sujarwanto Rahmat Arifin, Agatha Lily, Fajar Arianto Isnugroho, dan Amirudin. Sedangkan dari pengurus ISKI hadir Ketua ISKI Yuliandre Darwis, Wakil Bendahara Umum Billy Pranata, Hubungan Media Cetak Irwan Setiawan, dan beberapa pengurus ISKI periode 2013-2017.
Dalam sambutannya, Judhariksawan meyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian ISKI terhadap kondisi penyiaran saat ini. Selain itu, Judha menjelaskan tantangan penyiaran dan agenda KPI dalam beberapa tahun ke depan. Di antaranya masalah monopoli ratting dan mempengaruhi isi siaran lembaga penyiaran, penyusunan kompetensi untuk tenaga penyiaran yang akan memasuki Masyarakat ekonomi Asean 2015, penyiaran perbatasan, revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan pemenuhan 10 persen siaran lokal oleh lembaga penyiaran berjaringan.
"Untuk menyukseskan semua program itu, KPI juga butuh dorongan semua pihak dan penguatan ke publik. Mungkin dari seluruh program agenda KPI ada yang bisa sinergi dengan ISKI untuk mendukung dan mendorong agar terciptanya siaran yang semakin berkualitas," kata Judharikswasan.
Sementara itu Andre yang juga nama panggilan Ketua ISKI berharap, agar KPI secara lembaga bisa menjadi rumah besar komunikasi di Indonesia. Dia menuturkan bagaimana dalam era demokrasi saat ini pola komunikasi dalam penguatan opini publik kian mendapat posisi di era perkembangan teknologi informasi saat ini.
"Ada beberapa hal yang bisa disinergikan atau bisa dalam bentuk kerjasama dengan KPI, di antaranya tentang rating yang juga menjadi salah satu perhatian kami," ujar Andre.
Dukungan pembentukan rating alternatif yang akan dibuat KPI datang dari pengurus ISKI lainnya, yakni Iwan Setiawan. Menurut Iwan, konsep rating alternatif yang akan dikembangkan KPI yang menyertakan dunia kampus di daerah sebagai rating alternatif untuk lembaga penyiaran selain dari AC Nielson.
"Kalau bisa KPI bisa membuat alternatif rating kualtitatif dan kuantitatif. Apalagi sampelnya di seluruh wilayah Indonesia yang menyertakan pihak kampus di seluruh daerah," kata Iwan.
Untuk memfasilitasi semua itu, Andre mengatakan, untuk pembentukan dunia penyiaran yang sehat lembaganya siap membantu KPI dan bisa menyertakan asosiasi progarm studi komunikasi di seluruh kampus di Indonesia. Selain itu pakar ahli yang dimiliki ISKI baik yang berada di Jakarta maupun ISKI yang berada di daerah.
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila
wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun)
dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh
karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL