Komisioner KPI Pusat Agatha Lily (kanan) bersama Direktur Eksekutif Hamzanwadi InstituteSalman Faris, Wakil Ketua KPID NTB Maryati, dan Head Corporate Secretary iNews TV Driantama di Selong, Lombok Timur


 

Lombok Timur - Bertempat di sebuah pesantren di Lombok Timur, STKIP Hamzanwadi, 28 April 2015, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan literasi media dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Lombok Timur Yang Cerdas Dan Sadar Media”. Literasi media dibuka dengan sambutan dari Ketua KPID NTB, Sukri Arman. Ia menyampaikan bahwa sebagai pemirsa televisi, masyarakat harus cerdas dalam memilih tayangan yang baik untuk ditonton. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber oleh Agatha Lily sebagai Komisioner KPI Pusat, Sukri Aruman sebagai Ketua KPID NTB, Dr. Salman Faris sebagai Direktur Eksekutif Hamzanwadi Institute, dan Driantama sebagai Head Corporate Secretary iNews TV. Peserta literasi media berjumlah 50 orang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TP PKK Lombok Timur, Pengurus Muslimat NW, PWI Lombok Timur, guru, pelajar dan mahasiswa se-kabupaten Lombok Timur.

Agatha Lily menyampaikan perlunya literasi media sebagai daya tangkal terhadap konten-konten yang buruk. Presentasi dimulai dengan topik terkait permasalahan dalam dunia penyiaran. Bahwa jumlah stasiun televisi yang semakin banyak memicu persaingan yang tajam antar lembaga penyiaran. Fenomena ini membuat televisi kadang hanya berpatokan pada rating semata untuk mengejar kue iklan sehingga mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang ada. Padahal P3SPS KPI telah jelas megatur apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan. Ketika masyarakat Indonesia khususnya anak-anak dan remaja secara tidak sadar menerima pengaruh tayangan-tayangan tersebut tanpa kemampuan selektif yang tinggi akan berdampak sangat bahaya. Peran KPI dan KPI Daerah sebagai wujud partisipasi publik dalam bidang penyiaran dimaksudkan untuk melindungi masyarakat memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan bertanggungjawab serta hiburan yang sehat sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Beberapa hal yang sering dilanggar lembaga penyiaran antara lain penghormatan terhadap publik, perlindungan kepentingan publik, hak privasi, anak dan remaja, kelompok tertentu, terkait konten bermuatan seksual, kekerasan, siaran rokok, napza dan minuman beralkohol, perjudian, dan mistik. Lily mencontohkan saat ini kita sering menyaksikan anak-anak dan remaja berkata kasar dan menggunakan pilihan kata yang tidak tepat dalam berinteraksi. Ini sungguh sebuah keprihatinan. 

Selanjutnya, dalam presentasi yang disampaikan Driantama sebagai Head Corporate Secretary iNews TV menyampaikan bahwa apabila penolakan masyarakat terhadap suatu tayangan dilakukan secara massif maka rating tayangan akan turun dan program siaran tersebut akan dihentikan karena dinilai tidak memberikan keuntungan secara ekonomi terhadap stasiun televisi. 

Dr Salman Faris, S.Mn, Direktur Eksekutif Hamzanwadi Institute, menyarankan agar kita sebagai masyarakat dapat menjadikan tontonan sebagai tuntunan dalam perspektif agama dan kearifan lokal. Sesi presentasi diakhir oleh  Sukri Aruman sebagai Ketua KPID NTB yang menyampaikan bahwa masyarakat harus menjadi pemirsa dan pendengar yang cerdas, partisipatif, dan sadar media. 

Pada kegiatan ini diwakilkan penandatanganan naskah kerjasama literasi media dan pemantauan siaran televisi ndan radio antara KPID NTB dengan TP PKK Lombok Timur, Pengurus Muslimat NW, PWI Lombok Timur, dan Direktur Eksekutif Hamzanwadi Institute, disaksikan oleh perwakilan Bupati Lombok Timur. 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyiapkan rapor lembaga penyiaran terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kepatuhan dalam pemenuhan sepuluh persen program lokal bagi stasiun televisi yang bersiaran jaringan. Rapor ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran (IPP) bagi 10 (sepuluh) lembaga penyiaran existing yang akan memperpanjang izin tahun 2016 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, (5/5).

Dalam pertemuan tersebut, Rudiantara didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kalamullah Ramli. Sedangkan jajaran komisioner KPI Pusat yang hadir adalah Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo, Komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto, Koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily, komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amiruddin dan komisioner bidang  pengawasan isi siaran Rahmat Arifin. 

Tentang rapor tersebut, Rudi mengatakan bahwa KPI dan Kominfo akan memberikan rapor yang berupa rekam jejak dari lembaga penyiaran sepanjang siarannya selama ini, khususnya tentang pelanggaran  muatan isi siaran terhadap P3 & SPS. “Dari rapor itu, lembaga penyiaran dapat melakukan perbaikan performa siarannya, sebelum mengajukan perpanjangan izin di tahun 2016 mendatang,” ujar Rudi. 

KPI Pusat menyambut baik usulan dari Menkominfo ini, dan akan segera membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Judhariksawan mengatakan, dalam melakukan evaluasi ini KPI dan Kominfo akan bersinergi agar perpanjangan izin yang dilakukan lembaga penyiaran, selaras dengan tujuan terselenggaranya penyiaran dalam Undang-Undang. 

Sementara itu terkait evaluasi kepatuhan lembaga penyiaran dalam pemenuhan sepuluh persen siaran lokal, menurut Azimah Subagijo, adalah amanat dari Rakornas KPI 2015. “KPI akan merekomendasikan pada Kemenkominfo untuk mencabut izin jaringan di wilayah yang tidak memenuh kewajiban sepuluh persen siaran lokal tersebut,” ujar Azimah. 

Terkait sistem stasiun jaringan ini, Kalamullah Ramli juga mengakui ada laporan dari masyarakat bahwa stasiun televisi di daerah banyak yang berupa stasiun relay, bukan stasiun produksi. “Sehingga ekonomi lokal di masyarakat tidak tumbuh seperti yang diharapkan regulasi tentang sistem siaran jaringan,” ujar Kalamullah. 

Judha menghargai kehadiran Menkominfo ke kantor KPI. Bagaimanapun juga, KPI dan Kominfo ibarat dua sisi mata uang, ujar Judha. “Konten tidak mungkin tanpa izin, dan izin tidak mungkin ada tanpa konten,” tegasnya. Karenanya Judha yakin, penataan dunia penyiaran ke depan akan lebih baik dengan adanya sinergi yang kuat antara KPI dan Kominfo.  

 

Pendaftaran Sekolah P3SPS Periode 21 - 29 April 2015 telah ditutup. KPI Pusat menerima 61 berkas pendaftar yang berasal dari lembaga penyiaran (televisi dan radio), mahasiswa dan masyarakat umum. Hanya 30 peserta yang akan mengikuti Sekolah P3SPS Angkatan I yang diselenggarakan pada 5 - 7 Mei 2015 di Kantor KPI Pusat. Bagi pendaftar yang namanya belum masuk Sekolah P3SPS Angkatan I, otomatis akan dimasukkan angkatan II yang diadakan pada bulan berikutnya. Berikut ini adalah nama peserta Sekolah P3SPS Angkatan I:

No Nama Peserta Perwakilan
1 Subastian Febri Kristanto Metro TV
2 Muh. Budiawan Nasution Metro TV
3 Rizki Akbar RTV
4 Hengki Dwi Prasetya RTV
5 Roynal Loamena Global TV
6 Taufik Arifin Global TV
7 Tendy Septiagara Trans7
8 Handoko Trans7
9 Eliza Astia Amanda Indosiar
10 Marius Lastyono Indosiar
11 Nur Hasan Radio Suara Muslim Surabaya
12 Elsana Dharmastuti Radio Suara Muslim Surabaya
13 Imam Malik Trans TV
14 Ade S. Dirian Trans TV
15 Tri Djoko Pariworo SCTV
16 Eka Eviantara SCTV
17 Suryadi RCTI
18 Aji Herlambang I-News
19 Robhi Mulyadi I-News
20 Romi Kurniawan RCTI
21 Moh. Rifqi Abd. Gofur GPTV
22 H. S. Ade Udiani Umum
23 Muh. Raihan Febriansyah Umum
24 Isna Wahyuningsih Umum
25 Yenny Yudica Umum
26 Turyanto TV One
27 Tengku Okky ANTV
28 Sonny Hassan ANTV
29 Anna Ariestania Kompas TV
30 Pinasthika Dipta Hapsari NET.TV

 

Jakarta - Industri penyiaran saat ini, memposisikan publik atau audiennya hanya sebagai konsumen, bukan sebagai warga negara. Logika konsumen berarti apa yang mereka mau, bukan apa yang dibutuhkan.

Hal itu dikemukanan Arief Suditomo dalam paparan materi pembuka Sekolah P3SPS Angkatan I yang berlangsung di Ruang Rapat KPI, Selasa, 5 Mei 2015. Arief yang juga Anggota Komisi I DPR RI itu mengingatkan, penyiaran memiliki peran menumbuhkan kesadaran warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"P3SPS inilah sebagai perangkat dan akselerator dalam melakukan pembangunan penyiaran kita. Namun, hal ini tidak mudah," kata Arief.     

Arief yang juga mantan presenter televisi ini mengakui, bahwa dalam industri penyiaran, tidak semua level tahu dan paham P3SPS. Pedoman dan peraturan penyiaran itu menurutnya hanya familiar di kalangan Pimpinan Redaksi dan kalangan Produser.

Melalui Sekolah P3SPS yang digagas KPI, menurut Arief akan membuat banyak pihak yang paham dan mengerti peraturan penyiaran itu sendiri. Menurut Arief, semakin banyak yang paham, baik dalam internal Lembaga Penyiaran atau masyarakat umum, secara tidak langsung akan memperbaiki penyiaran di Indonesia. 

"P3SPS adalah bagian dari kesimbangan dan batasan kita di dunia penyiaran yang akan menghindarkan kita dari kesalahan lama yang kerap berulang dan teknis, karena apa yang diatur P3SPS adalah perkara-perkara yang bersifat teknis," ujar Arief.

Sebagai informasi, Sekolah P3SPS Angkatan I diikuti oleh 30 peserta dari berbagai Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. Acara berlangsung selama tiga hari ke depan dengan materi mencakup seluruh elemen dalam P3SPS dan peraturan penyiaran lainnya.

Gorontalo - Dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran, lembaga penyiaran wajib untuk menyiarkan program lokal sebanyak 10 persen dari total durasi siaran. Jika hal itu tidak dilakukan, maka masyarakat dapat mengadukannya kepada Komisi Penyiaran. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan, dalam pembukaan Gorontalo Broadcasting Expo (GBX) 2015.  Kegiatan yang dilaksanakan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo mengambil tema "Local Content on Digital Age". Acara ini juga menjadi ajang sosialisasi program lokal dari lembaga penyiaran, kepada masyarakat di Gorontalo.

Expo lembaga Penyiaran yang pertama kali dilakukan didaerah ini, dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Dr. H. Idris Rahim, MM. " Bagi kami, pemerintah daerah, siaran lokal haruslah menjadi prioritas bagi orang-orang lokal. Desentralisasi penyiaran, sebagai amanah undang-undang 32 tentang penyiaran, sangatlah jelas, bahwa informasi lokal menjadi sangat penting untuk diperhatikan, oleh lembaga penyiaran serta kita semua,” ujar Idris.

Sementara itu, Rektor Universitas Gorontalo, Prof. Dr. Syamsu Q. Badu, menyambut baik pelaksanaan GBX 2015 di Universitas yang dipimpinnya. "Kampus kami selalu terbuka untuk program kemitraan sebagai bentuk tridharma perguruan tinggi. Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Fakultas Ilmu Sosial. Bahwa sistem penyiaran di Indonesia, perlu dikenal bukan hanya dilayar kaca, akan tetapi bertatapan langsung dengan mahasiswa. Ini adalah sesuatu yang baru dan pertama kali di Gorontalo. Saya bangga itu dimulai dari Universitas Negeri Gorontalo"

Dalam welcome speech-nya, KPID Gorontalo yang diwakili Mohamad Reza, mengakui bahwa GBX 2015 adalah merupakan duplikasi Indonesia Broadcasting Expo (IBX) dalam skala yang lebih lokal. "GBX ini idenya dari IBX di Bandung. Kami kemudian berpikir, akan lebih baik jika ini dilakukan dalam skala lokal, apalagi saat ini KPI sedang melaksanakan penegakan konten lokal 10 persen"

"Karena komitmen siaran lokal itulah, kami mengajak kampus untuk membantu mensosialisasikan ke seluruh komponen masyarakat bahwa siaran lokal wajib masuk ruang publik kita di Gorontalo. KPID tidak boleh sendirian, harus ada dukungan semua pihak agar siaran lokal bisa menjadi kewajiban yang dijalankan dengan benar,” ujar Reza.

Gorontalo Broadcasting Expo dilaksanakan selama 3 sejak 28 - 30 April 2015. diikuti oleh 11 lembaga penyiaran masing-masing, MNc TV, RCTI, Global TV, iNews TV, SCTV, Kompas TV, ANTV, TransTV, GPTV, Jambura TV dan Anugrah TV. Expo ini juga diikuti oleh Pemerintah daerah Pohuwato, Bonebolango dan PIAD provinsi Gorontalo.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.