Jakarta - Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dinilai sangat mendesak untuk segera direvisi. Hal ini dikarenakan perkembangan tekhnologi dan informasi yang kian pesat, sementara di sisi lain, digitalisasi penyiaran di negara-negara lain sudah berlangsung.

"Di negara tetangga, digitalisasi sudah diberlakukan. Migrasi penyiaran dari analog ke digital, itu adalah sebuah keharusan. Kita tinggal menunggu payung hukum yang sekarang masih digodok di DPR." ungkap Agung Suprio, Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat menghadiri rapat pembahasan “Migrasi Penyiaran  Analog ke Digital” di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), (24/1).

Selain itu, Agung menjelaskan jika penyiaran berbasis digital akan mendorong upaya demokratisasi. "Dengan penyiaran digital, setiap orang akan berpotensi menjadi pemilik televisi sehingga konten dan informasi akan semakin beragam." lanjutnya.

Persoalan lain tentang pengelolaan sistem penyiaran, adalah tentang pilihan penggunaan single mux operator dan multi mux operator. Agung menjabarkan, apapun pilihannya harus berdasarkan pada tiga prinsip yakni, tidak diskriminatif, profesional dan pengalaman.

"Di beberapa negara Eropa, tiga prinsip itu penting. Kalau di Indonesia, frekuensi milik negara untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, prinsip diatas menjadi spirit pengelolaannya." jawabnya tegas. Sementara itu, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR, Agung optimis DPR akan segera menemukan titik temu dalam pembahasan RUU tersebut.

Jakarta - Menghadapi tahun politik  di 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap pengelola televisi dan radio mengedepankan prinsip netralitas dan keberimbangan dalam setiap siaran yang mengandung pesan politik. Hal ini tentu saja lebih ditekankan pada televisi yang mengambil format program berita, seperti TV One. Redaksi harus memastikan terjaganya netralitas dan keberimbangan tersebut sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan adanya sikap partisan.

Hardly Stefano Pariela, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan hal tersebut dalam evaluasi tahunan penyelenggaraan penyiaran untuk TV One, (19/1). Meskipun dari hasil evaluasi KPI menunjukkan sanksi yang didapat tidak banyak, bukan berarti TV One bersih dari pelanggaran jurnalistik. Secara khusus, KPI juga meminta TV One memperhatikan betul pemilihan narasumber dalam setiap program talkshow politik. Jangan sampai adanya salah pilih narasumber malah menjadikan talkshow tersebut seperti kampanye terselubung.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah meminta kehati-hatian TV One dalam siaran Pilkada. “Sebenarnya, secara khusus program Kabar Pilkada yang disiarkan TV One dapat dikategorikan sebagai konten lokal,” ujar Nuning. Beberapa hal yang menurutnya patut mendapatkan perhatian serius agar siaran Pilkada ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam menggunakan hak politik dan bukan malah berpotensi memecah belah. Diantaranya soal penyiaran quick count yang baru dapat tayang setelah pukul 13.00 WIB dan hasil jajak pendapat tidak dapat ditayangkan pada masa tenang.

Apresiasi kepada TV One disampaikan Nuning pada program religi yang dianggap cukup mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski demikian, Nuning meminta TV One berhati-hati dalam mengangkat tema yang khilafiyah di kalangan ummat.

Sementara itu, Agung Suprio Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) turut mengapresiasi kinerja TV One dalam pemenuhan kewajiban siaran lokal minimal 10 % dari jumlah siaran sehari. Catatan KPI menunjukkan TV One diharapkan meningkatkan kualitas siaran lokal dengan menempatkannya pada jam yang produktif, sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang dapat ikut menikmati siaran lokal.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, didampingi tenaga ahli media KPI Pusat, Ira Naulita, saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Andalas, Senin (22/1/2018).

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis, meminta mahasiswa menjadi agen perubahan yang positif di tengah masyarakat. Dia juga meminta mahasiswa tidak ikut-ikutan menyebar informasi negatif ke publik. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Andalas di kantor KPI Pusat, Senin (22/1/2018).

“Mahasiswa harus menjadi contoh yang baik dan mampu menciptakan dan memberi pesan positif bagi masyarakat,” katanya. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, mahasiswa komunikasi harus pandai merangkai sebuah pesan menjadi sesuatu yang baik dan positif. Pesan yang baik akan memberi dampak yang baik. “Karena itu, tidak perlu ikut-ikutan. Kalian  harus kreatif untuk maju,” paparnya.

Saat ini, populasi paling besar di Indonesia adalah anak muda hingga mencapai 60%. Angka ini dinilai Andre sebagai peluang untuk membangun kemajuan bangsa ini. Dari anak muda akan muncul pemimpin-pemimpin bangsa yang akan menggantikan pemimpin sebelumnya.

“Saya berharap kepada kalian jangan menjadi generasi yang konsumtif. Jadilah generasi yang penuh kreasi dan inovasi. Kelangsungan bangsa ini ada di pundak kalian,” tandasnya kepada puluhan mahasiswa yang memenuhi ruang rapat kantor KPI Pusat.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat menjelaskan kepada mahasiswa bagaimana fungsi dan kewenangan KPI berdasarkan regulasi. ***

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, didampingi Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah, saat acara pembinaan program "Dahsyat" RCTI di kantor KPI Pusat, Selasa (23/1/2018).

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan peringatan tertulis untuk program acara “Dahsyat” di stasiun RCTI.  Acara yang ditayangkan RCTI pada 19 Januari 2018 menampilkan visualisasi yang berpotensi melanggar norma kesopanan. Hal itu ditegaskan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, usai acara pembinaan program acara “Dahsyat” di kantor KPI Pusat, Selasa (23/1/2018).

Ray Wijaya mewakili pihak RCTI menyatakan, telah melakukan permintaan maaf atas adegan yang terjadi di program “Dahsyat” beberapa waktu lalu. Dia menegaskan tidak ada niat sengaja untuk melecehkan kehormataan instansi terkait ataupun secara personal. Setelah kejadian itu, pihaknya telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada instansi TNI dan juga permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Hardly menegaskan bahwa permintaan maaf kepada pihak terkait, harus disertai dengan upaya perbaikan atas program siaran. Oleh sebab itu KPI Pusat juga meminta RCTI melakukan evaluasi secara menyeluruh, sehingga dapat mengembalikan “Dahsyat” sebagai program yang menghibur, edukatif, inspiratif dan penuh manfaat.

“Evaluasi ini dimaksudkan supaya dikemudian hari kejadian yang sama tidak terulang dan program “Dahsyat” tidak lagi menampilkan hal-hal yang mengandung muatan negatif. Kami minta evaluasi meliputi kinerja team produksi, manajemen acara, konsep acara hingga pengisi acara,” tegas Hardly kepada perwakilan RCTI yang hadir pada pembinaan tersebut.

Menurut Hardly, proses perbaikan tidak bisa dilakukan sambil jalan karena dinilai kurang efektif. “Seluruh tim produksi harus melakukan perenungan yang mendalam, agar program "Dahsyat" dapat tetap menjadi siaran hiburan, namun dengan lebih banyak menghadirkan value yang positif kepada penonton.” kata Hardly.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan, RCTI harus juga melakukan recovery internal khususnya pada tim “dahsyat” agar kembali mengingat aturan P3 dan SPS KPI yang di dalamnya termaktub soal norma-norma yang harus diperhatikan. “Koridor-koridor tersebut harus menjadi perhatian tim “Dahsyat”,” tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, RCTI harus dapat mengantisipasi dampak yang ditimbukan dari setiap acara yang akan mereka tayangkan . Antisipasi ini dapat meminimalisir terjadi pelanggaran dalam sebuah program.

Pihak RCTI mencatat dan berkomitmen untuk menjalankan semua arahan KPI. “Kami sepakat soal siaran itu harus menghibur dan bermanfaat. Karena itu, kami akan benar-benar  memperbaiki dan berusaha keras agar hal seperti itu tidak terjadi lagi,” kata Ray Wijaya. ***

Perwakilan RCTI dipimpin Ray Wijaya menghadiri pembinaan program "Dahsyat".
Komiasioner KPI Pusat, Ubaidillah.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta PT Net Mediatama Televisi atau NET TV meningkatkan durasi tayang untuk siaran iklan layanan masyarakat (ILM). Berdasarkan catatan KPI Pusat, tayangan ILM di NET TV persentasenya belum mencapai 10% dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari. Permintaan tersebut disampaikan KPI Pusat saat evaluasi tahunan lembaga penyiaran dengan NET TV di kantor KPI Pusat, Senin (23/1/2018).

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan NET TV wajib menyiarkan minimal 10% dari seluruh waktu siaran iklan niaga untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat. Persentase tersebut sudah diatur dalam regulasi penyiaran yakni UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI.

“Penayangan ILM di lembaga penyiaran jadi salah satu indikator yang dinilai KPI dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran. Bobotnya pun cukup besar. Jika persentase tayangannya yang dilakukan lembaga penyiaran mencapai angka 10%, nilainya pun akan bertambah,” jelas Ubaidillah di sela-sela acara evaluasi tersebut.

Menurut Ubai, panggilan akrab Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini, materi ILM yang akan dibuat diutamakan soal penyiaran sehat, persatuan Indonesia, pembangunan karakter bangsa dan kebencanaan. “KPI dan lembaga penyiaran ikut bertanggungjawab melakukan edukasi soal bencana melalui iklan layanan masyarakat tersebut. Selain itu, kami minta materi ILM yang akan dibuat lebih kreatif dan tidak monoton,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ubaidillah menyampaikan apresiasinya kepada NET TV yang memiliki kepedulian besar terhadap nilai kemanusiaan. Kepedulian tersebut dinyatakan NET TV dengan membuat program acara kemanusian. “Kami apresiasi NET TV yang punya program kemanusiaan tersendiri,” tambahnya.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, program acara anak di NET dinilai mendekati ekspektasi KPI. “Selain bagus, tayangannya pun sudah cukup banyak,” papar Dewi. *** 

Suasana evaluasi tahunan lembaga penyiaran NET TV di kantor KPI Pusat.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.