Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan hasil penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke RCTI terkait penayangan Program Siaran “Dahsyat” tanggal 24 Desember 2012 dalam adegan yang menyebutkan kata “Islam Prose*an”. Penilaian Majelis Ulama Indonesia terlampir berdasarkan permintaan KPI Pusat pada surat No. 40/K/KPI/01/13 tertanggal 16 Januari 2013 dan surat No. 137/K/KPI/03/13 tertanggal 4 Maret 2013.
Hasil penilaian Majelis Ulama Indonesia dalam surat No. B-78/MUI/III/2013 tertanggal 4 Maret 2013 (surat terlampir) atas pogram melengkapi isi surat sanksi administratif penghentian sementara KPI No. 138/K/KPI/03/13 tertanggal 5 Maret 2013.
KPI meminta, surat sanksi administratif KPI dan hasil penilaian MUI menjadi bahan evaluasi internal RCTI untuk memperbaiki program tersebut di masa mendatang.
Adapun penilaian MUI terhadap pelanggaran di dalam acara “Dahsyat” yakni dengan mempertimbangkan beberapa ayat Al Qur’an dan hadits yang mengadung pengertian betapa buruknya kata “Syaitan” (Setan). Ayat-ayat Al Qur’an yang dikutip yakni QS. Annisa’/4:119-120, QS. Al Baqarah/2:168-169, QS. Albaqarah/2:208, QS.Annisa’/4:38, QS.Al-An’am/6:142, dan QS. Al-A’raf/7:22. Sedangkan hadits nabi yang dikutip yakni Shahih Muslim, hadits ke-587, juz I halaman 146.
Menurut kesimpulan dengan memperhatikan hal-hal di atas, MUI berpendapat penggunaan “kata majemuk” “Islam prose*an,” adalah tidak benar dan buruk. Islam sama sekali tidak prose*an, bahkan berseberangan.
Diakhir suratnya, MUI merekomendasikan, menghendaki lembaga penyiaran yang memberi kesempatan tampilnya kata majemuk tersebut diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Kemudian untuk menghindari kesalahan sejenis terjadi lagi, MUI meminta setiap program harus direkam lebih dulu agar lembaga penyiaran terlebih dahulu melakukan penyensoran. Red
Jakarta – Frekuensi merupakan sumber daya sangat terbatas yang harus dikelola sedemikian rupa oleh negara. Jika pengelolaan frekuensi tidak diatur dengan baik dan pola alokasinya tidak memperhitungkan kebutuhan lain, dalam waktu tidak lama sumber daya ini akan segera habis. Bagaimanakah nasib generasi kita selanjutnya! Tidakkah terpikir oleh kita jika sumber daya yang ada sekarang, bukan untuk dihabiskan bagi generasi sekarang, mereka yang akan hidup selanjutnya juga berhak menikmatinya.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menilai pengelolaan frekuensi yang ada sekarang belum sesuai harapan. Negara melalui institusi yang berwenang yang punya kewenangan tersebut, tidak memiliki prinsip perhitungan kebutuhan akan frekuensi di masa depan. Ini dalam kaitan banyaknya pemberian izin frekuensi pada lembaga penyiaran yang ada sekarang.
Mestinya, kata Riyanto, pemberian izin bagi penggunaan frekuensi harus menyisakan kebutuhan penggunaan yang akan datang. Misalnya, jika ada 1000 kanal atau frekuensi, yang digunakan hanya setengahnya. Sisanya, diperuntukan bagi mereka di masa yang akan datang. Pola pemberiannya menyerupai sistem buka tutup, dengan jangka waktu yang ditentukan.
“Alokasinya harus pelan-pelan. Yang terjadi sekarang ini justru frekuensi yang ada diberikan semuanya. Harusnya tidak demikian,” katanya.
Jika instansi berwenangan tersebut bisa menjalankan pola alokasi yang tepat seperti di atas, diperkirakan tumbuh kembang lembaga penyiaran, baik dari sisi bisnis dan kompetisinya, cenderung akan sehat. Distribusi informasi yang dibutuhkan publik serta pendapat bisnisnya bisa tepat sasaran dan merata.
Sebenarnya, lanjut Riyanto, KPI sudah meminta kepada instansi terkait untuk memoratorium pemberian perizinan atau frekuensi bagi pemohon izin lembaga penyiaran. Moratorium ini bagian dari upaya KPI memberikan kesempatan yang sama untuk generasi yang akan datang.
Hal lain yang jadi sorotan Riyanto soal lambatnya prosesi perizinan penyiaran. Menurutnya, kewenangan penuh pemberian izin penyiaran tidak hanya ada di bawah satu atap, harus di distribusikan ke instansi lain. Saat ini, kewenangan tersebut banyak di pegang pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ada enam kewenangan yang dipegang Kominfo dari tujuh kewenangan dalam proses perizinan, sisanya ada di KPI.
“Sepanjang perizinan masih satu atap. Itu tidak akan efektif dan proses perizinan penyiaran akan tetap lama,” papar Riyanto disela-sela perbincangan santainya dengan kpi.go.id di kantor KPI Pusar, beberapa waktu lalu. Red
Akurasi dalam sebuah pemberitaan adalah hal mutlak yang harus dijunjung insan pers dalam membuat berita baik di media cetak ataupun media elektronik. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, kewajiban tersebut bahkan ditegaskan dalam pasal 40 SPS yang berbunyi, “Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: a. Akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan. Untuk itu komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, mempertanyakan mekanisme pembuatan berita yang ada di Metro TV. Hal tersebut disampaikan Azimah dalam acara yang mempertemukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dengan Metro TV di kantor KPI (5/3), terkait program INSIDE yang ada di stasiun TV tersebut dan diprotes oleh pengurus pusat KAMMI.
Dalam acara tersebut, Sekjen PP KAMMI, Sofyardi menyampaikan nota keberatan mereka kepada Metro TV terhadap cuplikan demonstrasi pihaknya yang ditayangkan Metro TV dalam mengecam penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina. KAMMI sangat menyesalkan adanya narasi dalam cuplikan itu, yang mencap dan menjadikan contoh KAMMI dan beberapa organisasi lain dalam demonstransi tersebut sebagai lembaga yang anti Semit atau anti Yahudi. Untuk itu KAMMI menyampaikan klarifikasi bahwa demonstrasi kepada Israel bukanlah merupakan sikap anti Semit atau berpemikiran anti Yahudi, melainkan suatu bentuk kecaman serta penolakan mereka terhadap penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina. Menurut KAMMI, sikap Metro TV yang menayangkan cuplikan video tersebut, tanpa melalui proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga yang dimaksud, dianggap KAMMI sebagai bentuk sikap gegabah, arogan dan tendensius. Menurut mereka, sikap tersebut melanggar etika profesi dan prinsip-prinsip jurnalistik dan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf a.
Meski demikian, Metro TV yang diwakili oleh Sekretaris Redaksi Eddy Hidayat dan Produser Pemberitaan, Rahmat Y, menyampaikan sesungguhnya maksud penayangan INSIDE dengan tajuk “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia” adalah untuk mengingatkan masyarakat dan pemerintah tentang adanya gerakan semit di Indonesia. Hingga saat ini ada 650.000 pemeluk semit, ujar Eddy Hidayat. Hal ini sejalan dengan temuan Metro TV di lapangan yang menegarai adanya gerakan penggembosan gerakan anti Israel. Namun demikian Metro TV mengaku siap bekerja sama dengan KAMMI untuk memberikan ruang untuk menyampaikan apa yang jadi keberatan organisasi tersebut.
Sementara itu menurut Azimah, dirinya tidak melihat adanya itikad baik seperti yang disampaikan Metro TV, tentang keinginan menyadarkan masyarakat akan keberadaan komunitas semit. “Yang saya tangkap justru Metro ingin menunjukkan ada komunitas Yahudi di Indonesia yang sudah turun temurun dan secara implisit meminta ruang di republik ini”, ujar Azimah. Selain itu, footage yang menayangkan aksi demonstrasi KAMMI terhadap Israel tidak satu tarikan nafas dengan gambar penutupan sinagog di Surabaya oleh massa yang disebut intoleran. Tapi, ujar Azimah, yang tampil di layar televisi justru seakan satu tarikan nafas, dan semua liputan tanpa mencantumkan keterangan gambar.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Ezki Tri Rezeki, Koordinato Bidang Pengawasan Isi Siaran Nina Mutmainnah, komisioner bidang perizinan Dadang Rahmat Hidayat. Usai mendengarkan keterangan dari KAMMI dan METRO TV, Nina meminta pihak Metro TV memenuhi permintaan dari KAMMI. “Tolong berikan ruang untuk para pengadu menyampaikan apa yang menjadi keberatan mereka”, ujar Nina. Hal tersebut disambut baik oleh Metro TV, karena menurut Rahmat, pada dasarnya apa yang menjadi agenda dari KAMMI juga menjadi agenda Metro TV. Lebih jauh Azimah berharap Metro TV menghargai prosedur formal yang telah ditempuh oleh KAMMI dalam mengadukan permasalahan ini kepada KPI. Selain itu, dirinya pun berharap Metro TV memahami dengan baik apa yang termuat dalam P3SPS sehingga ke depannya, Metro tetap diingat masyarakat sebagai stasiun televisi yang akurat, dan bukan sebaliknya.
Denpasar – Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di damping Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Komisioner KPI Pusat yang juga PIC Rakornas KPI Se-Indonesia, Azimah Soebagyo, serta Anggota KPID Bali bertemu dengan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, di Denpasar, Rabu, 6 Maret 2013. Pertemuan ini membicarakan persiapan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 80 serta Rakornas KPI se-Indonesia akhir Maret ini di Bali.
Diawal pertemuan, Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, memperkenalkan rombongan dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada gubernur. Dalam kesempatan itu, Komang meminta Gubernur Bali mendukung kegiatan Harsiarnas dan Rakornas KPI nanti. “Kami meminta kepada bapak Gubernur untuk menyempatkan membuka acara kami nanti,” pintanya.
Mochamad Riyanto menjelaskan penyelenggaraan Rakornas 2013 di Bali. Dalam kesempatan itu, dia berharap agar Gubernur dapat membuka dan menutup acara ini. “Dalam Rakornas ini kami juga mengundang para stakeholder penyiaran, para Menteri, dan anggota DPR / MPR. Kami ingin sekali pak Gubernur Bali membuka dan ikut serta dalam rangkaian acara kami,” katanya.
Selain itu, kata Riyanto, Rakornas KPI ini diharapkan akan menjadi titik baru dalam penyiaran Indonesia. “Kita mengetahui penyiaran Indonesia ada beberapa hal yang harus diamati seperti politisasi media. Rakornas adalah komitmen kami dalam merekonstruksi penyiaran Indonesia ke depannya. Di Rakornas kami juga akan mengambil beberapa keputusan strategis yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Azimah Soebagyo menggambarkan mengenai acara Harsiarnas dan Rakornas yang akan dimulai tanggal 20 Maret hingga tanggal 3 April 2013. Adapun acara puncak Harsiarnas pada tanggal 1 April 2013. Red
(Jakarta) - Pihak SCTV melalui surat balasannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menginformasikan bahwa SCTV akan melaksanakan Sanksi Administratif KPI yaitu berupa penghentian sementara program siaran "Inbox" pada hari Selasa, 12 Maret 2013.
Program "Inbox" SCTV menerima surat Sanksi Administratif KPI atas tayangan pada tanggal 7 Januari 2013. Sebelumnya program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012.
Dalam suratnya, pihak SCTV akan melakukan tindakan-tindakan perbaikan, yaitu melakukan briefing (pengarahan) secara ketat kepada seluruh pengisi acara "Inbox" yang dilakukan pada awal acara. Selain itu, pihak SCTV juga akan melakukan coaching (pembinaan) secara intens kepada para host, termasuk manager host-nya, serta seluruh artis-artis pengisi acara "Inbox".
Menurut pihak SCTV pengarahan dan pembinaan yang akan diberikan berupa cara berpakaian dengan baik dan sopan, cara mengontrol gerakan dan tarian termasuk percakapan host, artis dan bintang tamu pengisi acara "Inbox". Dalam suratnya SCTV kedepan akan berupaya untuk lebih meningkatkan lagi pengarahan dan kontrol di lapangan atas program ini, agar kekeliruan serupa tidak terulang kembali.Red
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL