Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat imbauan kepada semua lembaga penyiaran radio untuk selektif memilih lagu sebelum disiarkan kepada pendengarnya. Imbauan ini disampaikan terkait temuan oleh KPI Pusat di beberapa stasiun radio sering menyiarkan lagu-lagu dengan lirik bermuatan seks atau cabul. KPI Pusat juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait hal yang. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauannya kepada seluruh stasiun radio, Senin, 26 Oktober 2015.


Di dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat tersebut, KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran radio agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, terutama Pasal 20 Ayat (1) dan (2) SPS KPI Tahun 2012, yakni larangan bagi lembaga penyiaran untuk menampilkan lagu yang judul maupun liriknya bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks serta bermuatan lirik yang memandang perempuan sebagai objek seks.


Di akhir surat, KPI Pusat kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran radio agar lebih selektif dalam menayangkan lagu (berbahasa Indonesia maupun asing), serta mematuhi ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan muatan seks dalam lagu serta larangan menampilkan ungkapan kasar dan/atau makian yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh lembaga penyiaran berperan serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut didasari pada hasil pertemuan yang membahas “Peran serta Lembaga Penyiaran dalam keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia” antara KPI Pusat, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), di kantor Kemenkominfo (23/10).

Selain itu, terkait rencana Kemendikbud meliburkan sekolah di daerah-daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, maka lembaga penyiaran yang merupakan anggota jaringan lokal setempat diminta menjalankan fungsinya sebagai media edukasi dengan menyiarkan program-program yang bersifat pendidikan untuk mengisi kekosongan waktu sekolah, ketika siswa diliburkan. Program-program pendidikan itu dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dapat bekerjasama dengan TV EDUKASI yang diselenggarakan oleh PUSTEKKOM Kemendikbud RI (cp. Abdul Mutholib: 0816783748). KPI Pusat meminta siaran pendidikan tersebut dapat ditayangkan antara pukul 08.00-10.00 waktu setempat, dengan durasi siar minimal 60 menit, dengan hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan penetapan libur sekolah siswa di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kemendikbud RI.

Sementara dari Kemenkes telah menyiapkan naskah running text mengenai informasi kesehatan yang disarankan untuk disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI berharap surat edaran yang disampaikan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, sebagai bentuk peran serta aktif dalam penanganan keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran serta stakeholder terkait untuk terlibat dalam FGD (focus grup diskusi) bertajuk “Batasan Siaran Kekerasaan dalam Program Jurnalistik”, Kamis, 22 Oktober 2015. FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner KPI Pusat dan Anggota Dewan Pers.

Di awal diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menekankan pentingnya perlindungan bagi publik dari tayangan yang berdampak buruk. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan ke public harus memberikan rasa aman, tenang dan nyaman. “Memang publik berhak untuk untuk tahu setiap fakta yang terjadi. Namun fakta tersebut harus dikemas dengan gambar yang baik dan tidak mengerikan,” katanya.

Di dalam presentasinya, Idy menjelaskan tujuan pembatasan dan pelarangan tayangan kekerasaan di layar kaca yakni untuk memberikan perlindungan terhadap public khususnya anak dan remaja, memberikan kenyamanan publik menerima siaran, tidak menimbulkan ketakutan, kengerian atau perasaan traumatik.

Selain itu, upaya pembatasan itu untuk mencegah pengaruh dari dampak yang diakibatkan tayangan tersebut karena anggapan bahwa tayangan seperti itu adalah hal yang biasa. “Kita juga tidak ingin tayangan tersebut justru menambah memperburuk kondisi dan menonjolkan provokasi. Kami ingin tayangan jurnalistik itu lebih mengedepankan positif dan jurnalistik damai,” papar Idy.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dalam presentasinya mengemukakan jika masih banyak stasiun televisi menggunakan adegan kekerasan sebagai hal pokok pada setiap tayangannya. Menurutnya adegan kekerasan menyebar dalam berbagai jenis program acara seperti berita, animasi anak, drama dewasa, drama sinetron, olahraga bahkan realty show.

Stanley khawatir dampak yang terjadi akibat tayangan kekerasaan khususnya bagi anak-anak. Mereka, kata Stanley, akan merasa terbiasa dengan tindak kekerasan dan bukan tak mungkin anak-anak akan melakukan tindak kekerasan tanpa rasa takut.

Menurut Stanley, diperlukan upaya untuk mencegah hal itu yakni dengan mengajak lembaga penyiaran untuk menghentikan atau moratorium semua pemberitaan tentang kekerasan, memperketat kepatuhan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS hingga melakukan literasi media. ***

Jakarta – KPI Pusat dan Dewan Juri Anugerah KPI 2015 terpilih lakukan rapat perdana di kantor KPI Pusat, Jumat, 23 Oktober 2015. Para juri tersebut segera bekerja melakukan penilaian secara independen terhadap acara-acara TV yang dinilai terbaik oleh stasiun TV sesuai dengan kategori yang di kompetisikan.

Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Penyelenggara Anugerah KPI 2015 Agatha Lily mengatakan Anugerah KPI 2015 adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan KPI Pusat sebagai bentuk apresiasi pihaknya terhadap karya-karya terbaik insan pertelevisian.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong industri televisi untuk terus berkarya dalam menghasilkan program-program terbaik, bukan hanya program yang banyak penontonnya tetapi juga menjadi tontonan yang sehat dan berkualitas,” kata Lily yang diamini Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin.

Menurut Lily, ada 10 kategori penghargaan akan diperebutkan yang nantinya para terbaik tersebut akan diumumkan dalam Malam Anugerah KPI 2015 pada Rabu malam, 2 Desember 2015 di Jakarta. Rencananya, puncak Malam Anugerah KPI 2015 akan disiarkan secara langsung di NET TV. Presiden Joko Widodo akan diundang untuk hadir dalam acara tersebut. ***

 

Jakarta - Sekira seratus mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (21/10/2015), mengunjungi kantor KPI Pusat. Kunjungan itu bertujuan untuk studi lapangan terkait regulasi penyiaran.

Rombongan yang dipimpin dosen mata kuliah Media Komunikasi Dakwah Imam Suprabowo ini diterima oleh Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho di ruang rapat KPI Pusat. 

Pada kesempatan itu Fajar menjelaskan tugas dan fungsi KPI Pusat sesuai amanat undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. “KPI adalah representasi publik terkait penyiaran. Namun dalam KPI tidak sendiri, regulasi penyiaran di Indonesia diatur oleh dua regulator, disamping KPI ada juga Menkominfo. 

“Frekuensi sebagai ranah publik merupakan sumber daya alam terbatas yang pemanfaatannya harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka siaran televisi maupun radio harus mencakup empat fungsi media, mendidik, memberikan informasi, menghibur dan melakukan kontrol sosial,” jelas Fajar.

Dalam menjalankan tugasnya, KPI Pusat terbagi menjadi tiga bidang, Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. "Kami mengawasi siaran televisi berjaringan selama 24 jam. Dengan empat shift kerja, analis bertugas memantau dan mencatat pelanggaran isi siaran. Panduan yang kami gunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menjadi panduan industri penyiaran," kata Fajar.

Forum berlangsung cair, beberapa mahasiswa tak segan mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai tugas KPI dan isu dunia penyiaran, khususnya soal mekanisme penjatuhan sanksi dan pedoman penyiaran. 

Imam menyampaikan keresahannya terhadap perilaku pemilik media yang memanfaatkan medianya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, baik itu secara bisnis maupun politik. Fajar menjelaskan, sesuai UU Penyiaran pasal 36 ayat 4 isi siaran seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Fajar melanjutkan, dalam pemilihan umum 2014 KPI menemukan banyak pelanggaran siaran yang terkait pasal tersebut, bahkan pada akhirnya KPI sempat melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Menkominfo terhadap dua stasiun televisi yang memanfaatkan siarannya untuk kepentingan politik golongan tertentu.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.