Jakarta - Pelaksanaan bulan Ramadhan 1434 Hijriah tinggal sebulan lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh elemen, tak terkecuali Stasiun TV untuk ikut memuliakan bulan penuh rahmat tersebut.
"Kami juga meminta agar stasiun TV ikut memuliakan bulan Ramadhan yang penuh berkah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Umar Shihbb kepada JPNN.COM, Rabu, 12 Juni 2013.
Pernyataan MUI ini dilontarkan karena sering munculnya tayangan-tayangan Ramadhan di stasiun TV yang kurang layak dipertontonkan pada bulan Ramadhan.
Umar Shihab menyatakan, untuk mengawasi tayangan televisi di bulan Ramadhan, MUI telah bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini, KPI memang setiap tahun melakukan pengawasan terhadap tayangan Ramadhan di televisi.
"Kita memang akan bekerjasama dengan KPI untuk melakukan pengawasan," jelasnya. Red
Jakarta – Melalui pemberitaan ini, diumumkan bahwa uji kompetensi yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 mendatang ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Kepada semua calon Anggota KPI Pusat Periode 2013-2016 diharapkan maklum adanya. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, Rabu sore, 12 Juni 2013.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di web KPI, diinformasikan jika proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 telah melewati proses pelaksanaan uji psikotes yang berakhir hari ini, Rabu, 12 Juni 2013. Sebanyak 27 calon yang lulus seleksi mengikuti proses tersebut di Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI), mulai dari Selasa (11/6), hingga Rabu (12/6). Red
(Jakarta) - Keberadaan TVRI sebagai TV Publik selain harus mendengarkan aspirasi masyarakat, juga sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran yang juga representasi dari masyarakat. Karenanya TVRI harus memposisikan diri untuk konsisten dengan regulasi penyiaran yang ada. Hal tersebut disampaikan Mochamad Riyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menanggapi munculnya tayangan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di TVRI, di kantor KPI (10/6).
Negara ini memang menghormati kebebasan berekspresi masyarakatnya. Namun lain ceritanya, ketika sudah masuk ke dalam ranah publik yang bernama penyiaran. Ada aturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk itu Riyanto mengingatkan sekalipun sebagai TV Publik yang mengakomodir seluruh elemen masyarakat, pada dasarnya TVRI tetap harus menjaga keutuhan negara dalam bingkai NKRI dan tidak mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, tayangan yang menentang dasar negara dalam liputan Muktamar HTI, seharusnya tidak tampil dalam ranah penyiaran, ujar Riyanto.
“Kita tidak mempermasalahkan keberadaan HTI, yang KPI permasalahkan adalah munculnya konten yang anti pancasila, karena itu adalah melanggar amanat undang-undang”, ujar Riyanto. Demikian juga pada stasiun lain yang melanggar aturan, KPI memperlakukan hal yang sama. Pada waktu undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dilanggar, menjadi sangat wajar kalau banyak pihak yang bereaksi.
Sementara itu, menurut komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Idy Muzayyad, sekalipun TVRI merupakan T V Publik, tidak berarti semua jenis organisasi dapat menyuarakan pendapatnya melalui TVRI. Justru TVRI harus menunjukkan keberpihakan pada Pancasila yang merupakan masalah mendasar dalam negara ini. Menurut Idy, pers boleh saja menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pemerintah, seperti misalnya kenaikan BBM. “Itu masalah furu’iyah!”, tegasnya. Tapi Pancasila adalah masalah “ushul” dalam negara ini, tidak boleh ada pertentangan.
Untuk perbaikan ke depan, Riyanto berharap program siaran TVRI harus mendengarkan aspirasi masyarakat. “Sebagai TV Publik, harus ada mekanisme bagi TVRI menyaring dan menyerap masukan dari masyarakat atas program siarannya”, ujar Riyanto. Selama ini isi siaran TVRI hanya dipersepsikan oleh bagian programmer, sehingga tidak mewakili keinginan publik. Selain itu, Riyanto berharap, TVRI juga tidak menjadi corong pemerintah, tapi menjadi ekspresi bagaimana Undang-Undang Penyiaran diimplementasikan.
Atas indikasi pelanggaran yang dilakukan TVRI dalam menayangkan liputan Muktamar Khilafah HTI tersebut, KPI akan memutuskannya melalui Rapat Pleno. Pihak TVRI sendiri sudah memenuhi undangan KPI untuk memberikan klarifikasi atas penayangan liputan yang membuahkan protes dari berbagai elemen masyarakat pada 10 Juni 2013.
Jakarta – Rabu ini adalah hari terakhir pelaksanaan uji psikotes bagi 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Para peserta uji psikotes menjalani berbagai test mulai dari diskusi kelompok hingga wawancara dengan penguji secara personal. Diskusi kelompok dibagi menjadi empat bagian atau kelompok diskusi. Hampir satu jam lebih diskusi berlangsung dan kurang lebih setengah jam lebih setiap peserta menjalani sesi wawancaranya.
Hasil uji psikotes dari Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) ke 27 peserta atau calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 akan diserahkan kepada Komisi I DPR RI. Mengenai jadwal pelaksanaan uji kompetensi terlebih dulu menunggu pengumuman dari panitia. Sedianya, uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 namun ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Pengumuman proses selanjutnya akan diumumkan di website KPI dan pemberitahuan langsung kepada masing-masing peserta. Red
Jakarta – 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjalani uji psikotest mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2013, hingga besok, Rabu, 12 Juni 2013 di Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI), Salemba. Uji psikotes hari ini dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti ke 27 calon yang di undang untuk ikut dalam uji psikotes. Hasil uji psikotes ini akan diberikan kepada Tim 9 Komisi I DPR RI sebelum uji kompetensi dilakukan. Red
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si
(BAGIAN BIDANG PENYIARAN KPI PUSAT)
Program ("PESBUKERS CONTENT DEWASA" KATEGORI R13+..????) hari senin tgl 10-JULI-2017 (KENAPA BISA DI KONSUMSI ANAK-ANAK)
sudah tayang 51 episode belum ada tindakan dari KPI PUSAT
hasil evaluasi KPI PUSAT Oleh ibu Dewi Setyarini M.Si program ini sudah tidak layak
evaluasi bulan ramadhan 2017, sangat tidak pantas, banyak pelanggaran P3-SPS
jikalau KPI PUSAT jeli..ini menunjukkan betapa banyaknya pelanggaran P3-SPS yang dilakukan oleh "PESBUKERS"
pelanggaran P3-SPS yang penuh dengan BAD ATTITUDE, NASTY, EROTIC, VERBAL dan NON VERBAL..HENTIKAN "PESBUKERS"
NORMA-NORMA KESOPANAN dan KESUSILAAN
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
terima kasih
CATATAN : (R13+) apakah remaja dan anak di edukasi dengan program semacam ini
rasanya tidak pantas, apakah remaja dan anak akan tidak sopan terhadap orangtua seperti yang ditayangkan pesbukers
melanggar kesopanan dan kesusilaan. semoga KPI PUSAT lebih selektif program remaja yang sehat
dengan menyematkan (R13+) kategori apapun tidak pantas di sandang oleh pesbukers.
IBU DEWI SETYARINI M.Si Komisioner KPI Pusat Periode (2016-2019)
NAPAK MAYONG SURYO LAKSONO Komisioner KPI Pusat Periode (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN) MOHON HENTIKAN "PESBUKERS"
PROGRAM INI TIDAK ADA "EDUKASINYA"
Tolong kepada bpk dan ibu KPI PUSAT (BIDANG PENYIARAN) lihat tayangan "PESBUKERS"
hari ini dan buatlah kesimpulan PANTAS ATAU TIDAK di konsumsi anak dan remaja
sesuai tidak dengan pasal-pasal yang terlampir di atas
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN