Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang empat lembaga penyiaran TV dalam rangka kegiatan pembinaan, Senin (17/3/2025) di Kantor KPI Pusat. Keempat stasiun TV yakni Moji TV, TRANS TV, Metro TV dan tvOne.
Pokok perhatian pembinaan yang digelar secara estapet ini mengenai penggunaan talen tokoh agama dalam iklan komersial, kesesuaian isi siaran dengan klasifikasi dan jam tayang, perundungan fisik dan verbal (bullying), serta testimoni produk kesehatan yang berlebihan.
Pada saat membuka kegiatan tersebut, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan penayangan. Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran isi siaran dalam program yang disiarkan.
“Kami memberi catatan seperti soal klasifikasi usia dan penempatan jam tayang yang tidak tepat dan adanya pengaduan dari masyarakat terkait tayangan yang disiarkan di lembaga penyiaran bapak-ibu,” ujar Tulus.
Wakil Ketua KPI Pusat sekaligus Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Mohamad Reza menyatakan keberatannya atas beberapa program siaran dan meminta lembaga penyiaran melakukan penyesuaian.
Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti meminta lembaga penyiaran memilih tema yang beragama dan mengusahakan adanya hikmah atau solusi atas kejadian yang ditayangkan.
Kemudian, Komisioner Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi menyayangkan pemilihan talent program yang kemudian dijadikan bahan becandaan yang berlebihan. “Bercanda tidak masalah, tapi kalo di layar kaca berbeda. Mohon dijaga betul orang dengan kondisi tertentu jangan dijadikan objek,” katanya.
Di waktu yang sama dibahas pula temuan tentang pelibatan tokoh agama dalam program siaran iklan. Terkait hal ini, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran menjadikan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 58 tentang Siaran Iklan, sebagai acuan program iklan.
“Yang menjadi perhatian juga, yang diucapkan oleh tokoh agama maupun profesi tertentu, seperti dokter terkait dengan produk dapat dianggap suatu kebenaran, maka profesi tidak boleh memberi justifikasi terhadap suatu produk,” tegas Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah.
Pernyataan ini juga didukung oleh Komisioner lainnya. “Secara langsung tidak tertuang, tetapi diatur di EPI itu menjadi fokus kita semua. Butuh kreatifitas lebih dalam pemilihan pemeran iklan,” tambah Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa mengharapkan lembaga penyiaran bisa tumbuh berkembang. Ke depannya, KPI meminta agar lembaga penyiaran lebih cermat dan berhati-hati.
Menyikapi masukan dari KPI, perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan akan melakukan perbaikan internal dan membahas lebih lanjut dengan tim produksi, serta tim marketing. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta – Salah satu pembahasan dari rencana revisi UU (Undang-undang) Penyiaran di Komisi I DPR RI adalah memperluas definisi penyiaran. Hal ini supaya aturan penyiaran lebih dinamis dan dapat menjangkau layanan siaran lain (audiovisual) berbasis internet dan media baru.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat menjadi pembicara kunci di pembukaan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Angkatan 53 di Kantor KPI Pusat, Rabu (12/3/2025).
Menurut Dave yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Penyiaran, perluasan definisi penyiaran ini sudah harus dilakukan karena keberadaan media berbasis internet menjadi bagian tak terpisahkan dari konsumsi media yang dilakukan masyarakat sekarang.
“Konvergensi media dan digitalisasi penyiaran yang meluas pada ruang lingkup penyiaran melalui internet, platform streaming, layanan Over-The-Top (OTT), siniar dan media sosial, serta pergeseran pola konsumsi audiovisual yang saat ini tidak hanya pada media konvensional (televisi dan radio), tetapi juga YouTube, Netflix, Spotify, TikTok, dan platform lain merupakan dua aspek yang perlu dicermati bersama,” jelas Dave di depan puluhan peserta yang berasal dari lembaga penyiaran, rumah produksi, mahasiswa dan internal KPI.
Ia menambahkan, peran penyiaran sangatlah signifikan dalam membangun suasana kondusif dan sekaligus berkesan bagi masyarakat. Maka, meski di tengah gempuran transformasi informasi dari media baru, serta media penyiaran berbasis algoritma dan on demand, media arus utama seperti televisi dan radio harus tetap menjadi referensi paling utama dan aman bagi masyarakat.
“Walaupun terjadi penurunan pengguna (media arus utama) serta pergeseran tren, siaran RRI melalui radio dan podcast, dan TVRI yang bisa diakses secara digital, masih dinikmati masyarakat di Indonesia dan diaspora,” imbuh Dave Laksono.
Dalam kesempatan itu, Dave juga berharap para peserta Sekolah P3SPS menjadikan kegiatan ini sebagai pembinaan untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung ekosistem penyiaran yang lebih baik melalui berbagai format.
“Kegiatan ini akan menjadi wadah menimba wawasan tentang aturan penyiaran, mengasah kemampuan analisa dan sensitifitas masyarakat terhadap bentuk tayangan, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi penyiaran, khususnya tentang penyajian konten siaran selama Ramadan. Tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga mampu memperkaya wawasan dan spiritualitas masyarakat termasuk dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila, yang dapat mempersatukan semangat persatuan di tengah keberagaman budaya dan tantangan globalisasi,” ujarnya.
Dave Laksono juga menyoroti relevansi media penyiaran dengan perkembangan zaman yang menuntut media penyiaran untuk berinovasi mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu bersaing dengan media luar. Kemampuan transformasi fundamental dalam penyiaran Indonesia terhadap evolusi teknologi komunikasi yang berdampak pada konvergensi media menjadi hal yang penting.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyampaikan bahwa peserta dari lembaga penyiaran juga bisa berdiskusi dan membedah kesulitan dan pengalaman yang ditemui di lapangan bersama dengan narasumber, khususnya terkait peliputan Ramadan. Dia berharap SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dijadikan rujukan dan bisa dipatuhi.
“Terkait banjir yang terjadi di Jabodetabek, kami berharap media bisa mematuhi aturan soal peliputan bencana. Anak-anak di bawah umur jangan diwawancarai di luar kapasitasnya menjawab, selain itu bisa menimbulkan trauma. Lalu, dalam proses liputan tidak mengganggu evakuasi, menggunakan perlengkapan, karena ini sebagai edukasi kita harus berhati-hati saat bencana,” jelasnya sekaligus menegaskan bahwa hal itu mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 25.
Ubaidillah juga menyinggung perihal liputan mudik yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengedukasi, antara lain mengenai ketertiban dalam berlalulintas, tempat istirahat dan sahur atau berbuka di perjalanan, serta titik kemacetan, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan mudik dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Sekolah P3SPS KPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan sekolah ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh KPI Pusat untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan persepsi yang sama dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam P3SPS, khususnya bagi insan penyiaran, umumnya bagi masyarakat penyiaran.
“Melalui tema ‘Mewujudkan Siaran Ramadan yang Berkualitas’, kami ingin agar layar kaca dan radio mampu menyajikan siaran yang mempertimbangkan aspek kenyamanan dan kekhusyukan umat muslim. Di sisi lain, tidak menghilangkan hak umat beragama lain untuk menikmati siaran,” tegas Tulus yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Ia menambahkan, kehadiran peserta selain dari kalangan lembaga penyiaran juga penting agar masyarakat juga memahami regulasi. Menurut Tulus, melalui pemahaman regulasi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap isi siaran dan berpartisipasi melalui kanal pengaduan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPI Pusat. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar memastikan setiap produk (obat tradisional) dan layanan kesehatan yang dipromosikan aman bagi masyarakat.
Salah satu aspek keamanan yakni produk kesehatan tersebut memiliki izin edar dan izin iklan dari lembaga atau institusi terkait.
Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di sela-sela kegiatan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran (Jawa Pos TV) di Kantor KPI Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Kami mengingatkan bahwa iklan (produk kesehatan), selain ada izin edar juga ada izin iklan. Kenapa harus dicek, karena nanti berkorelasi dengan klaimnya. Klaim yang meluas atau tidak sesuai bisa merugikan masyarakat, terutama jika klaim tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini di depan perwakilan Jawa Pos TV.
Ia menambahkan, berdasarkan etika pariwara Indonesia bahwa tidak semua orang boleh menjadi bintang iklan kesehatan. Pasalnya, tenaga kesehatan masuk dalam kategori tersebut.
Hal senada juga disampaikan Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah. Ia menyampaikan tentang pentingnya perlindungan kepada publik.
“Iklan yang tayang di TV akan menjadi referensi. Jika terjadi overclaim maka akan membahayakan publik. Kami paham lembaga penyiaran butuh pasokan (iklan) tapi kami berharap kredibilitas tetap dijaga untuk perlindungan publik jangan sampai menyesatkan,” ujar Aliyah.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, perlindungan terhadap publik dilakukan antara lain dengan melakukan koordinasi lintas lembaga. Isu mengenai produk yang belum layak edar juga ramai di daerah melalui penayangan di TV lokal, yang mana menjadi kewenangan KPID.
“Kita tahu banyak kearifan lokal, pengobatan tradisional dan alternatif, kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi jika ada logo TV (diiklankan di TV), masyarakat percaya pasti valid, tapi belum bisa dijustifikasi secara medis. Lembaga penyiaran seharusnya menjadi sarana atau media penjernih,” kata Ubaidillah.
Pandangan serupa turut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Amin Shabana. Menurutnya, lembaga penyiaran harus menjadi ruang informasi yang tepat dan benar bagi khalayak. Karenanya, setiap iklan Kesehatan yang akan ditayangkan harus terlebih dahulu dipastikan izinnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Jawapos TV, Sofyan mengakui bahwa dalam penayangan produk dan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud, terjadi perbedaan pendapat antardivisi. Bagaimanapun mereka menyadari bahwa apa yang ditayangkan di TV disertai tanggung jawab yang besar. Menindaklanjuti masukan-masukan dari KPI, pihak Jawapos menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak pengiklan. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta – Lembaga penyiaran harus memperhatikan secara seksama aturan tentang kategori siaran dengan memastikan klasifikasi setiap program acaranya apakah sudah sesuai dengan isinya. Hal ini untuk menghindari adanya tayangan semisal berklasifikasi (R), namun muatannya justru bertolak belakang seperti bernuasa mistik, horor dan supranatural (MHS).
Permintaan agar lembaga penyiaran memperhatikan aturan ini mengemuka dalam pembinaan isi siaran untuk program acara di MDTV dan RCTI, Kamis (6/3/2025).
Dalam pembinaan itu, KPI Pusat menyoroti adanya program acara di dua stasiun TV di atas, yang di dalamnya terdapat unsur MHS tetapi tayang di jam anak dan remaja menonton atau antara pukul 05.00 pagi hingga 10.00 malam.
Pada program siaran “Inilah Kisahnya” dengan klasifikasi R13+ yang ditayangkan MDTV, isinya membahas penggunaan susuk dan penjelasan seorang ahli metafisika yang membenarkan manfaat penggunaan susuk. Bahkan, pada episode berbeda, di program siaran yang sama, memuat penjelasan tentang ilmu hitam dari seorang praktisi supranatural.
“Pertama, kami ingin mendapat penjelasan “Inilah Kisahnya” bercerita tentang apa, konsepnya seperti apa. Tayangan bermuatan MHS ada regulasinya di P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di Bab XVI dan Surat Edaran (SE) KPI terkait hal ini,” ucap Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di awal pembinaan seraya menyinggung jam penanyangannya selepas Adzan Subuh.
Menurut Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, klasifikasi usia harus sesuai dengan isi siarannya. Pasalnya, hal ini sangat terkait dengan waktu penayangan program acara tersebut. “Pertama isi siaran harus disesuaikan dengan klasifikasi usia, kemudian jam tayangnya. Apalagi program ini berisikan hal tentang mistik, horor dan supranatural,” ujar Tulus.
Terkait pandangan KPI, perwakilan MDTV menjelaskan bahwa tayangan tersebut dimaksudkan memberi informasi tentang kebudayaan Indonesia dari segala sisi. Pada dasarnya yang disajikan tidak selalu bermuatan MHS, tapi juga tentang budaya, tarian, dan hal unik lainnya. Kehadiran pakar dan praktisi dalam program siaran tersebut untuk memberikan insight ada budaya yang kurang baik, hal ini disertai penjelasan bahwa apa yang ditayangkan tidak untuk ditiru.
“Ini dulu dibuat ingin meng-capture budaya warisan, baik riil atau mitos sehingga yang kami sampaikan pasti ada pro dan kontra. Di ending program ada statement, kita perlihatkan juga gambaran positif, tapi juga konsekuensi atau resikonya,” kata perwakilan MDTV yang hadir di pembinaan tersebut.
Komisioner KPI Pusat Aliyah ikut menanggapi dengan mempertanyakan gambaran positif yang disebutkan pihak MDTV.
“Susuk memang realitanya ada orang yang pasang agar kelihatan menarik. Kalau dari perspektif agama bisa menghadirkan ustaz atau kiai terkait boleh tidaknya. Kalau positif kayanya nggak. Tayangan bisa positif tapi dari perspektif agama tidak positif, ini menjadi perhatian juga bagi lembaga penyiaran. Kita tidak ingin masyarakat kemudian terjebak ikutan melakukan hal tersebut. Valuenya apa? Kita ingin tayangan kemudian memberi nilai positif kepada masyarakat,” tegas Aliyah.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menyoroti perihal profil MDTV yang mencakup pola siaran, persentase program harian dan sebagainya. Dia juga mengingatkan untuk tayangan yang bersumber dari daring selain memperhatikan kesesuaian kualitas dengan regulasi tayang di frekuensi publik, juga harus memperhatikan copyright.
“Ini akan jadi perhatian, terkait yang disampaikan Pak Hasrul akan kami siapkan dan laporkan. Terima kasih masukannya dari Komisioner. Semoga dengan adanya pembinaan jadi semangat baru kita dari 0 lagi dan juga menjadi langkah baru menjadi lebih baik lagi,” ujar wakil MDTV.
Soroti perundungan dan pekerja anak
Saat pembinaan isi siaran RCTI, KPI Pusat menyoroti adanya tampilan adegan perundungan dan pekerja anak dalam program siaran “Kasih Jannah” berklasifikasi (R). KPI juga mengingatkan tayangan bermuatan MHS dalam program siaran “Sinema Siang Spesial: Arumi".
“Yang perlu digarisbawahi adalah adegan mempekerjakan anak di bawah umur, di dunia nyata ini tidak boleh sebetulnya. Jangan sampai menjadi tren atau inspirasi bagi orang tua atau lingkungan di daerah,” ucap Aliyah. Dia pun berharap meski ada tayangan kekerasan, ide ceritanya dapat disampaikan dengan baik.
Di kesempatan ini, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyoroti jam tayang program acara yang terdapat muatan dewasa. Menurutnya, penempatan program-program yang ada muatan dewasa harus disesuaikan. “Di sini yang ingin saya ingatkan kembali adalah jam tayang. Ada jam dimana adegan dewasa tampil, ada juga dimana adegan-adegan lain bisa tampil,” tegasnya.
Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktrur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, menyinggung tentang hasil penilaian kualitas sinetron dalam IKPSTV yang termasuk rendah.
“Pastinya RCTI juga ingin menghasilkan tayangan yang berkualitas untuk bangsa. Saya ingin sekali ada sinetron seperti jaman Si Doel yang menayangkan kehidupan sehari-hari masyarakat, yang mempunyai nilai budaya,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi, menekankan pada pentingnya pemenuhan hak anak dan kesetaraan gender, tidak menjadikan perempuan sebagai objek saja.
Terlepas dari minat masyarakat terhadap drama luar biasa, Evri Rizqi mengingatkan perlunya batasan bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat harus menimbulkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Mewakili RCTI, Edward Chandra menyampaikan bahwa apa yang akan disampaikan ke masyarakat tidak semata untuk memenuhi slot tayangan, tetapi juga menyampaikan sisi edukatif. “Kami dari creator juga ingin memperlihatkan sisi moral, misalnya yang menang akhirnya adalah yang baik,” katanya. ***/Anggita/Foto: Imaduddin
Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah meminta televisi dan radio kedepankan pemulihan korban saat peliputan bencana banjir. Diketahui, beberapa daerah di Jabodetabek dan sejumlah daerah di kota lain di tanah air terdampak bencana banjir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada televisi dan radio yang sudah berjibaku menginformasikan kepada publik terkait banjir yang belakangan ini terjadi,” katanya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
“Dalam menginformasikan kepada publik, tetap gunakan rambu-rambu regulasi agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kepanikan sosial. Sekaligus bisa mendorong upaya pemulihan warga terdampak,” lanjutnya.
Selain itu, Gus Ubaid sapaan akrabnya, juga meminta agar televisi dan radio yang bekerja di sekitar bencana banjir tidak mengganggu proses evakuasi yang dilakukan timpekerja tanggap darurat dan relawan.
“Tidak mengganggu proses pekerjaan tim tanggap darurat, sehingga proses evakuasi berlangsung kondusif, pemulihan warga terdampak dan keluarga segera dan lekas ditangani,” imbuhnya.
Selain itu, KPI juga mengingatkan agar peliputan bencana mengedepankan rasa empati dan tidak menimbulkan trauma terhadap warga terdampak. Menurutnya, penggunaan gambar tidak untuk dieksplorasi secara berlebihan.
“Tidak diperbolehkan mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana, tidak menampilkan gambar luka berat, tidak menampilkan gambar korban secara detail dengan close up,” sambung Ubaidillah.
Gus Ubaid berharap melalui peliputan bencana yang arif dan sesuai kepentingan publik, bisa dengan cepat melakukan proses pemulihan. “Harapannya agar banjir segera surut, lalu warga terdampak bisa segera beraktivitas kembali seperti sediakala,” pungkas Ubaid.
Bersama ini kami laporkan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Go Spot yang tayang pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2021 pukul 06:15 WIB di stasiun televisi RCTI diduga melanggar Standar Program Siaran KPI pasal 13 dan 14 menyangkut penghormatan terhadap hak privasi.
Dugaan pelanggaran tersebut menyangkut wawancara yang dilakukan kepada salah satu selebriti mengenai kehidupan pribadinya. Berdasarkan pengawasan saya terhadap program tersebut, berikut adalah rincian pelanggaran yang saya temukan:
1. Pasal 13 ayat 2, dimana materi yang disiarkan bukanlah kepentingan publik yang dijelaskan pada pasal 13 ayat 3
2. Pasal 14 butir b, penyajian hasil wawancara yang memperlihatkan konflik antara 2 narasumber dapat memperburuk keadaan karena sebelumnya salah satu narasumber sudah berkali-kali dikecam oleh warganet.
3. Pasal 14 butir c, kedua pihak terdorong untuk menceritakan masalah personal yang dialami dengan keluarga.
Demikian aduan ini kami sampaikan, kami mohon ketua kpi pusat dapat segera menindaklanjuti aduan yang kami sampaikan.
Pojok Apresiasi
Cep Ahmad Muhtar
Assalamualaikum wr wb
Perkenalkan, nama saya cep ahmad muhtar dari kabupaten Garut, saya salah seorang dosen di Universitas Bhakti Kencana Garut
Do'a saya sampaikan semoga seluruh Direksi dan Staf KPI dikaruniakan kesehatan keselamatan perlindungan dari Allah swt
Selanjutnya, berita tentang covid19 ditayangkan di setiap chanel dan seolah mereka berlomba untuk memberitakannya, padahal hal ini sangat berdampak buruk pada sikologis psikologis bangsa indonesia yang sedang rapuh ini.
Untuk itu saya mohon dengan sangat, kiranya KPI sebagai lembaga yang punya power dalam mengatur penyiaran di Indonesia untuk dapat menghentikan perlombaan menyiarkan berita duka covid19 disemua chanel
Berikan mereka ruang khusus, pada jam khusus untuk menyiarkannya, jangan setiap saat memberitakannya
Saya punya usul, cukup berita tentang covid 19 ditayangkan setiap jam 18.00-19.00 saja.
Kalau terus dibiarkan liar, maka bisa membuat bangsa ini mati kena serangan jantung, atau tifak akan bisa fokus dengan hidup yang harus dijalaninya
Ini usulan kecil yang ingin saya sampaikan, terima kasih banyak atas perkenan dan kerjasamanya
Semoga KPI Indonesia tetap berkontribusi positif untuk kemajuan bangsa dan negara indonesia