- Detail
- Dilihat: 3852
Jakarta - Komisi I DPR RI mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah membuat draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Bahkan adanya drat ini menunjukkan langkah maju KPI dalam menindaklanjuti tugas dan peran serta lembaga ini dalam pelaksanaan pemilu 2014. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR RI akan melakukan kajian mendalam terhadap draf keputusan tersebut, guna memberikan saran dan masukan secara komprehensif. Selain itu, Komisi I DPR mendorong KPI Pusat untuk melakukan pembahasan bersama terhadap draf tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan KPI Pusat dengan agenda kesiapan KPI sebagai regulator penyiaran pemilu 2014, di ruang rapat Komisi I DPR RI (27/11).
Selain itu, menurut Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, KPI harus segera merespon dengan cepat masukan dari masyarakat tentang pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik pemiliknya. Dalam pandangannya, KPI tetap dapat melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran sekalipun draf ini belum disahkan. “Sekalipun draf ini merupakan derivasi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), mekanisme penjatuhan sanksi dapat dilakukan dengan P3SPS yang sudah ada”, tegas Mahfudz.
Sementara itu, dalam penjelasan pada Komisi I, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan bahwa aturan ini merupakan amanat dari Rakornas KPI 2013 lalu. “Sekalipun KPI tidak berkewenangan dalam pemilu, tapi KPI berkewajiban memastikan perlidungan atas kepentingan publik dalam pemanfaatan frekuensi pada tahapan pemilu”, ujarnya. Karenanya, setelah draf ini disusun, KPI meminta partai-partai politik, penyelenggara dan pengawas pemilu, asosiasi profesi penyiaran, serta lembaga penyiaran itu sendiri untuk memberikan masukan guna penyempurnaan aturan ini.
Menurut Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat, pada prinsipnya KPI berkewajiban menjaga frekuensi yang merupakan ranah public ini, agar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok politik kepentingan tertentu. Di samping itu, dalam momen pergantian kepemimpinan nasional ini, hak publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait politik dan pemilu harus terjamin. Sementara dampaknya bagi peserta pemilu, ujar Idy, tentu saja akan mendapatkan rasa keadilan dan akses yang proporsional terhadap penggunaan media penyiaran sebagai sarana komunikasi politik.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan. Menurutnya, KPI memang harus fokus dalam melakukan pengawasan pada lembaga penyiaran. “Termasuk diantaranya menjelang pemilu ini, mengamankan kepentingan publik agar lembaga penyiaran tidak dipaksakan menjadi corong kepentingan politik tertentu, sehingga menutup akses publik mendapat informasi yang berimbang”, tukas Ramadhan.
Sementara itu Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Bekti Nugroho, menyampaikan bahwasanya KPI menginginkan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Untuk itu aturannya juga harus adil dan fair, tegas Bekti. “Karena ini merupakan penggunaan frekuensi, maka seluruh partai politik harus mendapatkan kesempatan yang sama”, tambahnya. Bahkan aturan ini juga dapat mengembalikan marwah partai politik dan lembaga penyiaran kembali kredibel, serta rasa keadilan masyarakat tidak tercabik-cabik.
Komisioner KPI Pusat lainnya yang juga hadir dalam RDP adalah Fajar Arifianto, Amiruddin, Rahmat Arifin dan Agatha Lily. Hal lain yang kembali ditegaskan oleh Komisi I adalah tentang tugas pokok dan fungsi KPI dalam mengawasi lembaga penyiaran. “Ada atau tidak ada pemilu, Undang-Undang Penyiaran dan P3 & SPS tetap berlaku, demikian juga draf yang nanti disahkan tentang pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik yang merupakan derivasi dari P3SPS”, pungkas Mahfudz Siddiq.