Tangerang Selatan - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu wujud nyata dari demokrasi sekaligus pilar penting dari tumbuhnya demokrasi. Dia menegaskan keberlangsungan Pemilu tidak bisa berjalan mulus dengan hanya mengandalkan KPU sebagai penyelenggara. Keterlibatan pers dalam hal ini media ikut andil menyukseskan jalannya Pemilu mendatang.

“Pemilu dengan pers dan literasi media adalah satu keterikatan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tema “Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Mahfud menyoroti kekuatan pers yang memengaruhi tiga lembaga utama yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Saat ini, lanjutnya, media mainstream menyajikan informasi dan gagasan yang bertanggung jawab. Meskipun kenyataannya kemerdekaan dan independensi sejumlah media masih dipertanyakan. 

Namun begitu, menurut Mahfud, kondisi pers sekarang sudah jauh lebih bebas dibandingkan dengan era Orde Baru yang otoriter. “Sekarang, di era reformasi, pers sudah jauh lebih merdeka,” katanya.

Jelang Pemilu 2014, Mahfud menyoroti sejumlah media mainstream yang cenderung berpihak pada salah satu kandidat. Dalam hal ini, katanya, preferensi pemilik modal sangat berpengaruh pada sikap dan pemberitaan medianya. “Hampir semua media mainstream mempunyai afiliasi politik, sehingga banyak disayangkan oleh para pejuang­pejuang demokrasi,” tegas Mahfud.

Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyatakan, upaya untuk menegakkan netralitas pemberitaan di lembaga penyiaran menjadi sebuah tantangan. Menurutnya, tugas ini bagian dari kewenangan KPI dalam hal pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran. “Karena banyak sekali pemberitaan-pemberitaan yang sama,” katanya.

Ubaidillah menyampaikan bahwa persoalan terbesar konten justru ada di media sosial. Mulai dari berita bohong bahkan SARA menjadi pemicu rusaknya tatanan bermedia. 

Seiring makin cerdasnya masyarakat dalam bermedia, Ubaidillah berharap saat Pemilu 2024 publik dapat disajikan tontonan yang berkualitas sesuai dengan kaidah dan kebutuhannya. “Dalam ranah penyiaran, kami bekerja sekuat tenaga dengan dukungan masyarakat khususnya para generasi muda agar keberimbangan dan proporsionlitas dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, sebagai negara majemuk sudah menjadi keharusan untuk saling menghargai, bersatu, dan tidak mempermasalahkan perbedaan yang ada sehingga tujuan bersama berjalan dengan baik.“Definisi pemilu adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Konflik disini dapat berupa kontestasi dan kompetisi. Maka yang harus dicegah disini bukanlah konfliknya melainkan mencegah kekerasan sebagai instrumen yang digunakan dalam konflik politik tersebut,” kata Hasyim. 

Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan politik identitas dan berkaitan dengan etnis kesukuan dan keagamaan tertentu dapat menjadi masalah serius sehingga perlu adanya kesadaran dalam praktik Pemilu. “Apabila menimbulkan persaingan identitas hingga kekerasan dalam konflik maka akan diselesaikan sebagai pelanggaran pidana. Yang abadi dalam dunia politik (Pemilu dan Pilkada) adalah kepentingan. Tidak ada kawan dan lawan karena semua partai dan pihak akan saling bertarung bersama memperebutkan suara demi tercapainya kepentingan,” ujarnya.

Sebelum seminar, dilakukan penandatanganan MoU antara UIN Jakarta, KPU RI dan KPI Pusat dan Askopis (Asosiasi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam). Kerjasama ini diharapkan memperkuat kontribusi keilmuan dan penguatan kelembagaan jelang Pemilu 2024. Syahrullah

 

 

 

 

Jakarta – Rangkaian proses evaluasi tahunan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap 14 lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan nasional ditutup hari ini, Selasa (23/5/2023). Evaluasi terhadap siaran medio Januari hingga Desember 2022 ini diharapkan menjadi acuan sekaligus bahan masukan bagi TV swasta berjaringan nasional untuk memperbaiki dan meningkatkan seluruh aspek yang menjadi penilaian dalam evaluasi tahunan.

Empat televisi berjaring yakni RCTI, I News TV, GTV dan MNC TV menjadi stasiun TV yang mendapat kesempatan terakhir dievaluasi. Sedangkan evaluasi 10 TV berjaringan lain yakni TV One, ANTV, SCTV, Indosiar, Metro TV, Net TV, Trans TV, Trans 7, Kompas TV dan RTV, telah dilakukan pada pekan sebelumnya.  

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai kegiatan evaluasi tersebut menyampaikan, evaluasi tahunan ini seharusnya dilakukan di awal tahun 2023, karena proses transisi dan seleksi Anggota KPI Pusat baru bisa dilaksanakan bulan Mei di bawah kepemimpinannya. Evaluasi ini menilai aspek-aspek seperti pelaksanaan stasiun sistem jaringan (SSJ), sanksi dan penghargaan yang diterima masing-masing TV selama satu tahun bersiaran.

“Kami menilai aspek-aspek tersebut. Penilaian ini berdasarkan catatan sanksi, penghargaan yang diterima dan implementasi sistem siaran jaringan di seluruh anak jaringan seperti alokasi konten lokal sebanyak 10%, produksi konten lokalnya, penempatan waktu tayang siaran lokalnya hingga penggunaan bahasa lokal, kami sampaikan kepada mereka,” jelas Ubaidillah.

Catatan yang disampaikan KPI merupakan hasil pendataan dan observasi KPI selama periode siaran TV dari Januari hingga Desember 2022. Proses evaluasi tahunan ini mengikuti metodologi penelitian dalam mengumpulkan, menyeleksi, memverifikasi data sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ubaidillah menjelaskan, evaluasi tahunan ini merupakan komitmen antara KPI dan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil evaluasi akan diberikan kepada Komisi 1 DPR RI, para stakeholder termasuk di dalamnya TV berjaringan, dan organisasi masyarakat sipil.

“Tujuan utama evaluasi tahunan ini untuk meningkatkan mutu program siaran sesuai dengan standar KPI. Program tersebut tidak lagi mendapatkan sanksi dan memperoleh penghargaan ataupun anugerah KPI,” kata Ubaidillah. 

Berdasarkan catatan KPI sepanjang bulan Januari - Desember 2022, KPI telah mengeluarkan sanksi sebanyak 34 kepada 12 lembaga penyiaran televisi berjaringan. Sanksi tersebut terdiri dari teguran tertulis sebanyak 30 dan teguran tertulis kedua sebanyak 4. Pada periode evaluasi ini, KPI Pusat tidak mengeluarkan sanksi penghentian sementara dan pengurangan durasi.

Berikut lembaga penyiaran TV berjaringan yang menerima sanksi teguran tertulis di antaranya tvOne (10), iNews (4), ANTV (4), SCTV (3), Trans TV (3), GTV (2), RCTI (2), Metro TV (2), Kompas TV (1), NET. (1), RTV (1), dan Trans7 (1). Adapun kategori program yang terkena sanksi yakni kategori jurnalistik, sinetron/film, infotainment, feature, kuis, program anak, dan variety show.

“Kami berharap pada periode berikutnya, lembaga penyiaran TV berjaringan bisa memperbaikinya dan memperbanyak penghargaan yang diterima. Kami juga menegaskan seluruh TV berjaringan untuk melaksanakan komitmennya terhadap pelaksanaan SSJ secara sungguh-sungguh sehingga harapan terciptanya keberagaman siaran, peningkatan siaran lokal dan penguatan SDM lokal bisa terwujud,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta - Pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan muatan seksual dan penggolongan program siaran mendominasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada PT Global Informasi Bermutu atau yang dikenal dengan GTV sepanjang tahun 2022. Di tahun tersebut, GTV menerima dua buah sanksi berupa teguran tertulis. Jumlah ini lebih sedikit dari sanksi yang diterima GTV pada tahun 2021 yakni sebanyak 3 teguran tertulis. Sedangkan untuk penghargaan, di tahun ini GTV menerima apresiasi dalam Anugerah KPI untuk kategori Iklan Layanan Masyarakat. 

Data tersebut disampaikan Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan GTV di kantor KPI, (23/5). Melanjutkan paparan dari Tulus, kinerja program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan (SSJ) disampaikan oleh M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur Siaran (PS2P). Menurut Hasrul, dari seluruh aspek penilaian, kinerja program siaran lokal GTV sudah sesuai dengan ketentuan, baik itu alokasi sepuluh persen dari waktu siar selama satu hari, penempatan program lokal di waktu produktif. Adapun untuk kategori program siaran lokal GTV didominasi oleh program feature dan religi. Terkait program feature, Hasrul mengingatkan agar re-run atau tayang ulang siaran lokal tetap mengedepankan aktualitas, agar publik di daerah mendapatkan informasi yang terpercaya sesuai dengan kondisi terbaru.

Pada kesempatan itu disampaikan pula hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) oleh anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana. Secara umum Amin memaparkan dua program siaran yang masih belum mencapai nilai berkualitas berdasarkan penilaian dari responden terdiri atas akademisi dari 12 perguruan tinggi di kota besar di Indonesia. Amin mengatakan, KPI akan segera menggelar koordinasi dengan lembaga penyiaran dan juga rumah-rumah produksi untuk membahas usaha yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas program sinetron dan infotainment. 

Amin juga mengungkap bahwa KPI juga sudah mulai meriset informasi kepemiluan. “Responden kami melihat adanya ketidakberimbangan dalam siaran berita dan iklan,” tegas Amin. Sejalan dengan Amin, Tulus juga mengingatkan bahwa dengan tibanya tahun pemilu, lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang dihadirkan ke tengah masyarakat dapat mendukung hadirnya pemilu yang berkualitas. Hal tersebut dapat diwujudkan diantaranya dengan tetap menjaga prinsip netralitas dan keberimbangan kepada seluruh kontestan Pemilu. 

Menanggapi evaluasi dari KPI untuk GTV, Agustinus Bagus Abimanyu selaku Head of Programming GTV menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan, agar ke depan tidak perlu lagi menerima sanksi dari KPI. Abimanyu berharap, GTV dapat melakukan diskusi lebih mendalam dengan KPI terhadap ide-ide kreatif yang menjadi dasar pembuatan program siaran. Bersama Abimanyu, hadir pula Miftahoel Huda (Planning & Schedulling Dept Head GTV) dan Indri Adhazar Efendi Kaendo  (Local acquisition and Program Development Dept Head GTV). 

 

Jakarta - Pelanggaran atas prinsip jurnalistik mendominasi sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2022. Pelanggaran lain yang juga dominan adalah pada prinsip perlindungan anak dan penggolongan program siaran. Dalam evaluasi tahunan 2022 yang digelar KPI untuk PT Visi Citra Mulia atau yang dikenal dengan sebutan iNews (23/5), Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan perbaikan atas kualitas pemberitaan di televisi menjadi sebuah keharusan. 

“Sudah menjadi kewajiban KPI untuk ikut melakukan perbaikan atas kualitas berita yang saat ini mendapat sanksi terbanyak.”ujarnya. Hal ini dikarenakan masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan terpercaya sebagai hak dasar yang harus dipenuhi.

Pada evaluasi tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap, sanksi yang diperoleh iNews di tahun 2022 mencapai empat teguran tertulis. Selain pelanggaran pada prinsip siaran jurnalistik, sanksi dijatuhkan KPI pada iNews atas pelanggaran penggolongan program siaran, prinsip perlindungan anak dan pelarangan dan pembatasan seksualitas. Menurut Tulus, meskipun jumlah sanksi menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai lima sanksi, dirinya berharap iNews dapat melakukan perbaikan agar sanksi dapat diminimalkan. Sedangkan untuk penghargaan, tahun ini iNews mendapatkan dua penghargaan dan empat nominasi. 

Evaluasi tahunan juga dilakukan atas kinerja program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan (SSJ). Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) M Hasrul Hasan mengungkap masih ada beberapa aspek program lokal yang belum dipenuhi iNews TV. Diantaranya aspek bahasa daerah, alokasi sepuluh person dari seluruh waktu siar satu hari, dan aspek produksi lokal. Hasrul berharap, seluruh aspek dalam program siaran lokal ini dapat dipenuhi oleh iNews, mengingat SSJ ini adalah kepentingan dari masyarakat di daerah. Selain itu, SSJ juga menjadi usaha mewujudkan keberagaman konten penyiaran. 

Sebagai televisi dengan format siaran berita, iNews diharapkan memperhatikan kualitas dalam siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar pada tahun 2024. Yaitu dengan mengedepankan prinsip jurnalistik, asas adil dan proporsional, tidak memihak salah satu kontestan pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. KPI akan memperhatikan betul keberimbangan dan netralitas siaran baik untuk program berita ataupun program lainnya. Dalam catatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IPKSTV) yang disampaikan Amin Shabana selaku anggota KPI Bidang Kelembagaan, ada keresahan publik atas kualitas pemberitaan dari televisi MNC Group, termasuk iNews. Menurut Amin, masyarakat menilai masih ada permasalahan di aspek keadilan, keberimbangan dan ketidakberpihakan yang sangat kental.

Momentum evaluasi tahunan untuk iNews ini dihadiri langsung oleh Syafril Nasution selaku  Corporate Secretary Director MNC Group. Hadir pula M. Choiril Alam (Programming & Production Director Non News iNews), Arief Wicaksono Ardi (Dept Head Library Operation iNews), Agus Leonardo (Dept. Head Planning & Scheduling iNews), Aiman Adi Witjaksono (Wakil Pemimpin Redaksi) dan Miranti Puspitadewi (News Production Manager). Menanggapi evaluasi dari KPI ini, Choirul Alam menyampaikan pihaknya tetap berkreativitas dalam koridor yang sudah ditetapkan regulasi. Namun harapannya, aturan yang ada jangan sampai membatasi kreativitas. Meski dirinya juga paham antara regulasi dan kreativitas bukan sesuatu yang patut dikontradiksikan. “Yang jelas, visinya sama yakni menghadirkan tayangan yang menarik tapi juga tetap dalam aturan. Jadi kalau ada satu dua yang slip, itu bukan sebuah kesengajaan,” ujar Choirul. 

Sementara itu, Aiman Wicaksono ikut menanggapi evaluasi dari KPI. “Secara etik dan moral, kami terus menjaga dan berkomitmen penuh,” ujar Aiman. Namun kadang berita yang sering disiarkan langsung, mungkin ada beberapa yang salah tapi setiap waktu kami berusaha memperbaiki kesalahan, tambahnya. 

Sementara itu, masih dari iNews Ahmad AlHafiz selaku Corporate Secretary mengemukakan pendapat tentang indeks kualitas siaran televisi. Dirinya berharap ada diskusi lebih jauh terkait indeks kualitas ini agar dapat disesuaikan dengan kepentingan pemangku penyiaran juga. Di samping itu, Hafiz juga berharap Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dapat dilaksanakan dengan durasi yang lebih banyak. “Kami merasakan betul, selesai mengikuti sekolah P3SPS, teman-teman segera berbagi pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi,” ujarnya. Harapannya Sekolah P3 & SPS juga dapat diikuti oleh rumah-rumah produksi.

Terkait Pemilu 2024, jika Gugus Tugas Pemilu sudah dibentuk, lembaga penyiaran dapat diinformasikan regulasi terbaru yang disepakati. “Ini penting untuk kami, untuk menyiapkan program siaran yang sesuai degan peraturan perundang-undangan,”tambahnya. 

Menanggapi pihak iNews, Tulus menilai, dirinya tidak melihat aturan yang ada sampai membelenggu. “Saya melihat penerapan P3 & SPS ini banyak dicari titik temunya antara regulasi dan industri yang penuh kreativitas itu,” ujarnya. Di era orde baru, aturan membelenggu namun kreativitas tak dapat dihalangi dengan aturan seketat apapun. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Jakarta - Dalam evaluasi tahunan 2022 untuk lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas sinetron dan infotainment yang masih mendominasi perolehan sanksi sepanjang tahun 2022, bersama program jurnalistik. Hal tersebut disampaikan Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, saat menyampaikan evaluasi tahunan untuk PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), (23/5). 

 

Tulus memaparkan di hadapan jajaran manajemen RCTI, total sanksi yang dijatuhkan KPI sepanjang 2022 dan sebaran program siarannya. Sanksi tersebut, ujar Tulus, didominasi atas pelanggaran atas prinsip jurnalistik, perlindungan kepentingan anak, penggolongan program siaran, dan penghormatan atas norma kesopanan. Untuk RCTI sendiri, ungkap Tulus, sepanjang tahun 2022 mendapatkan dua sanksi berupa teguran tertulis. Jumlah ini sama dengan sanksi yang diperoleh RCTI di tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penghargaan, Tulus mengapresiasi kerja keras RCTI hingga berhasil meraih 7 penghargaan dan 11 nominasi sepanjang tahun 2020. Seharusnya, ujar Tulus, jumlah penghargaan yang didapat RCTI juga berkolerasi dengan jumlah sanksi yang didapat. Tahun lalu, RCTI hanya mendapat satu penghargaan. Peningkatan penghargaan inilah, yang menurut Tulus, harus mencerminkan kualitas program siaran di RCTI. Salah satunya dengan ikut turunnya, jumlah sanksi dibanding tahun sebelumnya.  Harapannya, di tahun 2023 ini, jumlah sanksi RCTI dapat dikurangi, ujarnya. 

Catatan lain disampaikan Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan yang menjadi penanggungjawab program Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Menurutnya, perbaikan atas program sinetron dan infotainment adalah sebuah keharusan. Selain memang kedua program ini masuk dalam urutan tiga besar perolehan sanksi, dalam diskusi yang dilakukan untuk IKPSTV program sinetron dan infotainment memang belum mampu mencapai angka indeks yang berkualitas. 

Menurut Amin, selain mendapat peningkatan apresiasi di tahun 2022, lembaga penyiaran di MNC Group termasuk RCTI dinilai banyak masalah dalam tayangan yang dihadirkan pada publik. Untuk program berita misalnya, masih ada permasalahan di aspek keadilan, keberimbangan dan ketidakberpihakan. Ini yang dikatakan Amin jadi berpotensi menjadi indeks pada program siaran di MNC Group termasuk RCTI menjadi bermasalah. 

Sedangkan untuk infotainment, ujar Amin, responden IKPSTV memberi nilai rendah untuk aspek eksploitasi masalah privat, provokasi, praduga tak bersalah, kepentingan publik dan juga gaya hidup hedonisme. “Hal ini dinilai sangat memprihatinkan,” ungkap Amin.

 

Senada dengan Amin, terkait gaya hidup hedonisme ini Tulus mengatakan, KPI sudah menengarai adanya konten hedonisme dalam muatan infotainment. Sebaiknya RCTI segera mengambil tindakan preventif dengan segera memperbaiki konten infotainment ke depan. Adapun untuk sinetron, meskipun hanya sedikit saja di bawah angka indeks berkualitas,RCTI dinilai masih kurang memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja.  Namun untuk program religi, harus diakui tayangan yang diproduksi sudah mencapai nilai rata-rata di atas tiga. KPI berharap, tahun ini RCTI dapat memproduksi tayangan yang lebih berkualitas agar publik merasa aman menikmati setiap produsi siaran RCTI. 

Dalam pertemuan tersebut, M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) memaparkan kinerja RCTI dalam program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan (SSJ). Untuk aspek alokasi waktu sepuluh persen dari waktu siar setiap hari, penempatan siaran lokal di waktu produktif dan produksi lokal, RCTI sudah sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk aspek bahasa, ujar Hasrul, masih harus ditingkatkan oleh RCTI karena belum memenuhi ketentuan. 

Jajaran RCTI yang hadir pada evaluasi tahunan 2022 ini adalah Dini Putri (Programming & Acquisitions Director), Adrian Surya (Planning & Scheduling Manager), dan Koento Wibisono (Local Acquisition & Development Content Manager). Selain ketiga nama di atas, Syafril Nasution selaku Corporate Secretary Director MNC Group juga berkesempatan hadir untuk mengikuti evaluasi tahunan. 

Mewakili RCTI, Dini Putri mengatakan, pihaknya siap menjalin komunikasi yang lebih baik dengan KPI dalam rangka menjaga kualitas program siaran. Dini menilai membutuhkan diskusi lebih jauh dengan KPI mengingat adanya sanksi yang dijatuhkan terkait adegan ciuman bibir. Namun secara keseluruhan, Dini menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjaga konten siaran agar dapat dinikmati publik dengan rasa aman. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.