Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menguatkan komitmennya untuk memastikan kualitas siaran yang sehat bagi masyarakat, khususnya di tengah tantangan era digital. Dalam sebuah kegiatan sosialisasi bersama masyarakat, KPI menyoroti berbagai isu terkait peran media penyiaran, dampak media sosial, hingga tantangan pengawasan terhadap konten digital.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah mengatakan, saat ini pengawasan KPI terbatas pada radio dan televisi, sementara platform media sosial dan layanan Over The Top (OTT) belum termasuk dalam lingkup pengawasan resmi. "Media sosial belum diawasi karena regulasinya masih dalam pembahasan di DPR. Mudah-mudahan segera disahkan sehingga pengawasan bisa diperluas," ujarnya saat menjadi pemateri dalam diskusi dengan tema “Diskusi Publik Siaran Sehat untuk Ketahanan Bangsa” di SMK 1 Hang Tuah, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Aliyah menegaskan bahwa fungsi penyiaran tidak hanya terbatas pada hiburan, tetapi juga mencakup penyampaian informasi, perekat sosial, dan peningkatan nilai ekonomi. Dengan pengawasan yang ketat terhadap ribuan radio dan televisi di Indonesia, KPI memastikan bahwa tayangan yang ditayangkan telah memenuhi standar tertentu.
"Setiap tayangan di televisi atau radio memiliki logo dan tanda usia yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Meski demikian, kesadaran untuk memfilter tayangan bagi anak-anak masih perlu ditingkatkan," jelas Aliyah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ahmad Alhafiz mengatakan, televisi berperan sebagai alat untuk meningkatkan literasi dan edukasi publik. Program-program siaran seperti dokumenter, diskusi publik, atau acara anak yang mendidik dapat membantu masyarakat memahami isu-isu penting sekaligus mengembangkan wawasan mereka. Di sisi lain, siaran yang tidak berkualitas atau mengandung hoaks dapat menimbulkan disinformasi yang merusak stabilitas sosial dan politik.
Berdasarkan P3SPS Pasal 3, lembaga penyiaran diwajibkan menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, dan pemersatu bangsa. "Standar Program Siaran ini menjadi pedoman bagi industri televisi untuk memastikan konten yang ditayangkan memenuhi kebutuhan masyarakat secara positif," kata Ahmad.
Untuk menciptakan ekosistem siaran yang sehat, kata Ahmad, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulator, produsen konten, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, televisi dapat terus menjadi pilar dalam membangun ketahanan bangsa di era digital yang penuh tantangan.
“Melalui regulasi yang jelas dan kesadaran bersama, Indonesia dapat menghadirkan tontonan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, membangun identitas nasional, dan menjaga harmoni sosial demi menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya. Syahrullah/Foto: Agung R
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus memperkuat peranannya dalam menghadapi tantangan era digital. Salah satu agenda penting yang diinisiasi KPI adalah menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan anak-anak sebagai bagian dari edukasi media sejak dini. Melalui kegiatan dengan tema “Diskusi Publik Siaran Sehat Untuk Ketahanan Bangsa” di SMK I Hang Tuah Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, ketahanan nasional saat ini tidak lagi hanya berbicara tentang kekuatan fisik, seperti persenjataan atau kuantitas militer, tetapi juga melibatkan moral, identitas, karakter, dan cara pandang masyarakat terhadap bangsa. Lebih jauh, dia menekankan bahwa konsumsi informasi dari media massa memiliki dampak besar dalam membentuk karakter bangsa.
"Ruang digital menjadi medan dualitas. Di satu sisi, Ia dapat memperkuat karakter dan kecintaan terhadap bangsa, tetapi di sisi lain, berpotensi memunculkan keretakan sosial yang tidak terbayangkan sebelumnya," ujar Ubaidillah.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, secara tegas Ubaidiilah menekankan pentingnya membangun tatanan informasi melalui penyiaran yang bertanggung jawab, dikerjakan oleh para profesional, serta memiliki kesadaran etik. Media massa seperti radio dan televisi dinilai masih relevan sebagai agen transfer nilai dan penguatan identitas kebangsaan.
“Menjaga siaran yang sehat adalah upaya kolaboratif antara KPI, lembaga penyiaran, dan masyarakat untuk menghadirkan konten yang membangun kecintaan terhadap bangsa dan memperkuat identitas kebangsaan yang mapan,” jelasnya.
Hadir sebagai pembicara kunci, Komandan Kodiklatau yang juga Ketua IKAL Lemhannas 52, Marsekal Madya TNI Dr. Arif Mustopa, mengatakan media penyiaran, baik televisi, radio, maupun platform digital, memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui penyiaran, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat menyampaikan aspirasi serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Media ini berperan penting dalam memerangi berita hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa, sehingga membantu menjaga stabilitas nasional. “Di tengah derasnya arus informasi, media penyiaran yang terverifikasi menjadi sumber informasi terpercaya yang dapat diandalkan,” katanya.
Media penyiaran menjadi sarana efektif untuk membuka dialog antarwilayah di Indonesia. Melalui program berbasis budaya lokal, berita daerah, atau diskusi publik, media menciptakan ruang bagi masyarakat untuk saling mengenal, memahami, dan mencegah potensi konflik horizontal.
“Dengan menjaga kualitas siaran dan memanfaatkan media penyiaran secara optimal, diharapkan masyarakat dapat terus bersatu dalam keberagaman, menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, dan bersama-sama menjaga keutuhan NKRI di tengah tantangan global,” katanya.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Hang Tuah, Laksda TNI (purn) Dr. Dani Achdani mengatakan, hari ini setiap individu kini memiliki kemampuan menyebarkan informasi secara cepat. Namun, volume informasi melalui penyiaran yang berlebihan seringkali menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah, lembaga penyiaran, media, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Media baru yang semakin luas cakupannya menuntut KPI untuk semakin kuat dalam pengawasan konten siaran. Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan konten yang baik dan pengawasan yang efektif terhadap informasi yang disiarkan,” ujarnya.
Dengan sinergi dan kerja sama yang kuat bersama KPI, sambung Dani, pihaknya optimis bangsa Indonesia dapat menghadapi tantangan global dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendorong keberlanjutan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui kegiatan ini, KPI mengajak seluruh elemen masyarakat, baik individu maupun institusi, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat. Kolaborasi dalam membuat konten yang positif, melakukan pengawasan, dan saling mengingatkan tentang pentingnya penyebaran informasi yang bertanggung jawab menjadi langkah strategis yang perlu terus digalakkan,” kata Dani. Syahrullah/Foto: Agung R
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar kegiatan pemutaran film secara off-air bertema “Setahun Film Radio: Penyiaran Inklusif bagi Pemenuhan Hak Disabilitas atas Informasi dan Hiburan” di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Pusat, Selasa (03/12/2024).
Selain diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional dan peringatan setahun pemutaran film radio di RRI, kegiatan ini dimaksudkan memantik ekosistem penyiaran Indonesia yang lebih inklusif.
“Hadirnya film ramah disabilitas menjadi upaya pemenuhan informasi, pendidikan, dan hiburan bagi semua lapisan masyarakat, sekaligus memutus kesenjangan informasi. Hal ini menjadi upaya integral pembangunan SDM berkualitas yang tidak dibatasi dari kelompok mana mereka berasal karena pembangunan SDM adalah target segenap bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengawali sambutannya.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk menggunakan bahasa isyarat yang bisa dipahami penyandang disabilitas (PD).
Direktur Utama LPP RRI, I Hendrasmo, menguatkan apa yang disampaikan Ubaidillah. “Sebagai lembaga penyiaran publik, RRI punya tanggung jawab besar menjangkau seluruh masyarakat, termasuk disabilitas,” katanya.
Dia menyatakan RRI tidak hanya menyediakan saluran penyiaran tapi menjadi wadah inovasi penggunaan audio description sehingga film lebih memungkinkan untuk diakses semua lapisan masyarakat. Tantangan yang tengah dihadapi bersama adalah perubahan teknologi dan munculnya disrupsi informasi.
Keynote speech acara Direktur Yayasan Louise Braille Indonesia sekaligus Ketua Umum Aliansi Disabilitas Nusantara Agus Diono menyampaikan, setelah 8 tahun UU disabilitas diratifikasi menjadi UU Nomor 8 Tahun 2016, dirinya mengimbau agar disabilitas dimaknai sebagai keragaman fisik yang ada pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dengan segala kelebihan dan kekurangan dan tidak disebut sebagai difabel. “The way to get ability is different between nondisable and disable”, ujarnya.
Pada Bab I Pasal 1 disebutkan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Forum ini dipandang sebagai media strategis untuk mengedukasi dan menyadarkan masyarakat tentang cara pandang terhadap disabilitas.
Pemutaran dua film pendek “Ride to Nowhere” dan “Luckiest Man on Earth” produksi Minikino disajikan dengan menyertakan audio description atau deskripsi radio, sebuah narasi yang memberi gambaran atau menjelaskan elemen visual utama dalam video, film, atau multimedia untuk membantu penonton dengan disabilitas netra atau gangguan penglihatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan talkshow bersama narasumber Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Standar Kompetensi Badan Perfilman Indonesia (BPI), Naswan Iskandar, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Sri Hastuti Sullistyaningrum, dan Komisioner Komisi Nasional Perempuan, serta menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI), Bahrul Fuad.
Film Radio: Terobosan Penyiaran Inklusif Sinergi Industri Penyiaran dan Sineas Indonesia menjadi tema yang diangkat Amin Shabana. “Melalui program ini saya ingin menyampaikan bahwa teman disabilitas punya hak yang sama atas informasi dan hiburan. Adanya fasilitas audiio description memungkinkan film dinikmati juga oleh disabilitas netra,” ujarnya.
Dia menambahkan film radio sudah selama 1 tahun menjadi program yang rutin diputar di Pro 1 91,2FM, setiap hari senin di awal bulan.
Nazwan Iskandar dengan materi “Mendorong Industri Perfilman Nasional Aksesibel bagi Kelompok Disabilitas”, menyampaikan bahwa pada dasarnya industri perfilman tidak membedakan PD dengan nondisabilitas, baik sebagai kru produksi, penulis skenario atau peran dalam bidang yang lain.
Dia juga menyatakan beberapa stakeholder sudah menyediakan audio description untuk beberapa film. “Bahkan, salah satu film Indonesia yang ditayangkan di Cannes Film Festival menampilkan PD sebagai aktor,” tambahnya.
Sementara itu, delegasi Kemenko PMK menekankan pentingnya peran keluarga melalui tema Dukungan Keluarga dalam Pemberdayaan Kelompok Disabilitas di Era Penyiaran Digital, “Kalau ingin memberdayakan PD, keluarga inilah sebagai unit terkecil masyarakat yang menjadi titik penting, karena dari keluarga mereka belajar bagaimana berinteraksi, mempelajari nilai, norma, agama, dan budaya,” katanya.
Menurutnya, keluarga berperan memberikan dukungan fisik dan psikologis, menyiapkan sarana prasarana atau infrastruktur bagi PD yang ramah dan aman untuk beraktivitas, serta mempersiapkan mereka masuk ke dalam komunitas yang lebih luas, yaitu masyarakat.
Suara Kelompok Disabilitas terhadap Industri Penyiaran dan Perfilman Nasional menjadi tema penutup yang disampaikan Bahrul Fuad. Terlepas dari apresiasinya atas inovasi yang dilakukan terkait akses informasi melalui film radio, dia mendapati terjadinya bias abilism. Dia acapkali menyaksikan, PD dikonstruksikan dan diglorifikasi dalam kondisi yang mengharu biru penonton, atau sebagai motivator. Padahal kehidupan PD sebagaimana kehidupan nondisabilitas.
“Everything you see on disability is only perspective, not a fact. Everything you hear on disability is only opinion, not the truth. Except you experience it.”
Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat, jajaran Dewan Pengawas RRI, serta narasumber ini terselenggara atas kerjasama KPI Pusat dengan RRI dan Minikino. Anggita/Foto: Roby dan Samdea
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (UII) yang dipimpin Dosen Ilmu Komunikasi, Anggi Arifudin Setiadi, beserta staf, di Rupatama, Kantor KPI Pusat (04/12/2024). Rombongan diterima Wijanarko, Irvan Priyanto (Tenaga Ahli Madya Penjatuhan, dan Guntur Karyapati (Tenaga Ahli Madya Pemantauan Isi Siaran).
Di awal kunjungan, Irvan Priyanto menyampaikan materi mengenai peran KPI yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh sebuah tayangan yang mencerdaskan sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Wewenang KPI mencakup kewenangan secara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jika dirinci terdiri dari kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (P3), menetapkan standar program siaran (SPS), mengawasi pelaksanaan peraturan dan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan dan P3SPS, serta berkoordinasi dan atau melakukan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan pemberlakuan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, beserta perubahan yang terjadi sebagai dampak munculnya Omnibus Law Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Dalam penerapannya, KPI melakukan upaya persuasif melalui pencegahan dan pembinaan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran.
“Temuan atas pelanggaran didapat melalui pemantauan oleh tenaga analis pemantauan, dan pengaduan dari masyarakat. Sebagai langkah perbaikan, KPI melaksanakan beberapa kegiatan yaitu Indeks Kualitas Program Siaran, literasi media, sosialisasi, Sekolah P3SPS, serta pembinaan program siaran,” kata Irvan.
Melanjutkan pemaparan, Guntur Karyapati menyampaikan teknis pelaksanaan pemantauan yang dilakukan staf analis isi siaran terhadap 61 LP yang terdiri dari 41 televisi digital, 5 provider televisi berlangganan, dan 15 radio berjaringan, paska ASO (Analog Switch Off). Teknis pemantauan dilakukan nonstop 24/7 dengan 5 skema shifting, yaitu Pukul 15.00 – 23.00, 16.00 – 00.00, dan 00.00 – 08.00 bagi tenaga pemantauan pria, dan 07.00 – 15.00, dan 08.00 – 16.00 bagi tenaga pemantauan wanita.
“Dalam P3SPS dicantumkan pengaturan terkait sejumlah isu penting, yang menjadi pedoman bagi tenaga pemantauan dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran,” lanjutnya.
Menggali lebih dalam tentang kewenangan KPI, sejumlah mahasiswa dari UII menanyakan beberapa hal terkait pengawasan terhadap platform media baru dan bagaimana regulasi atau pengaturannya, bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap jenis pelanggaran yang variatif, serta teknis pemantauan terhadap siaran langsung (live).
Sebelum melanjutkan kegiatan pendampingan ke ruang pemantauan isi siaran, KPI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaturan untuk media baru, itulah pentingnya untuk tetap menjadikan lembaga penyiaran televisi dan radio sebagai referensi utama atas suatu informasi yang sudah jelas regulasinya. “Namun, jika diamanatkan, KPI siap melakukan pengawasan terhadap media lain,” pungkas Irvan Priyanto. Anggita/Foto: Agung R
Jakarta -- Terkait kasus anak membunuh ayah dan nenek, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk berhati-hati dan bijak dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
KPI Pusat menegaskan setiap pemberitaan kasus pembunuhan seperti ini, lembaga penyiaran wajib menjadikan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI sebagai acuan penayangan.
“Kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak mengeksploitasinya dan memperhatikan aturan P3SPS khususnya menyangkut penyamaran identitas bagi pelaku kejahatan yang dilakukan anak-anak,” kata Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso.
Hal lain yang juga ditekankan KPI dalam tayangan kasus pembunuhan ini, lanjut Tulus, lembaga penyiaran mesti mengedepankan informasi yang akurat, kredibel dan bermutu. Artinya, semua data dan narasumber yang dimintakan keterangan merupakan orang-orang kompeten dan ahli di bidangnya.
“Dalam pemberitaan diperlukan pelibatan kriminolog, sosiolog, dan psikolog untuk mendalami berbagai fenomena serupa yang ada di masyarakat. Pelibatan berbagai lintas disiplin dapat diangkat oleh lembaga penyiaran dengan kasus tersebut melalui pandangan-pandangan pakar yang ahli di bidangnya,” jelasnya.
Menurut Tulus, dengan pelibatan para pakar dan ahli diharapkan publik lebih banyak mendapatkan pemahaman mengenai fenomena sosial tersebut, sehingga bisa melakukan antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan serupa, mulai dari level keluarga, sekolah maupun masyarakat.
“Jadi mari kita sajikan informasi yang memang berguna buat publik yang berasal dari aparat yang berwenang dan para pakar yang memang kompeten dibidangnya,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. ***/Foto: Agung R
Yth. KPIP/KPID/KPAI/LSF/Kemkominfo...
Saya sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan ajaran agama, sangat resah dengan banyaknya film/sinetron/webseries Indonesia yang banyak sekali memuat adegan² tak mendidik, terlebih lulus sensor PG13. Seperti kelicikan, balas dendam, perebutan harta warisan, memperlakukan wanita layaknya binatang, dan yang paling geram lagi, banyaknya adegan² tak senonoh yang menghiasi TV² di Indonesia (terutama milik Pak Sutanto, dkk.) itu ditayangkan di jam² umum (terlebih pemerannya masih dibawah umur). Sehingga banyak anak² yang menontonnya. Mau jadi apa bangsa ini, jika banyak stasiun TV yang isinya bagus, mendidik, menghibur itu dihilangkan di sebagian wilayah di Tanah Air karena masalah perizinan, legalitas, dan masalah pajak. Sedangkan tayangan yang tak mendidik malah dilegalkan dan diizinkan? Saya menghimbau untuk tidak meluluskan film² jenis apapun yang tak mendidik tersebut. Seharusnya film² jenis apapun yang bermuatan masalah orang dewasa harap tidak disiarkan sebelum pukul 21.15 dengan lulus sensor utk 17+. Berikut ini, inilah deretan dosa² terbesar dalam sinetron² yang menuai kontroversi dari tahun ke tahun (sebelum pandemi covid membanjiri negeri kita):
1. Tukang bubur naik haji (RCTI, 2012 - 2017) menampilkan kata² makian, adegan mayat penuh luka busuk. Status : Sudah buyar sejak Februari 2017 sebelum pindah ke SCTV.
2. Ayah mengapa aku berbeda (RCTI, 2014) menampilkan adegan bullying terhadap sesama pelajar. Status : hanya tayang selama 3 bln saja.
3. Pashmina Aisha (RCTI, 2014) menampilkan banyak adegan kekerasan, terutama memukul korban dengan tongkat baseball. Status : sama dengan ayah mengapa aku berbeda, hanya tayang selama 3 bulan.
4. Catatan harian seorang istri (RCTI, 2014) menampilkan adegan bunuh diri dengan menyayat tangannya sendiri. Status : Sudah berhenti sejak akhir 2014, adaptasi dari novel yg sama oleh Asma Nadia.
5. APJIL (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan ciuman lawan jenis dengan berpakaian seragam sekolah. Status : Hanya tayang selama ½ tahun, adaptasi dari novel Asma nadia .
6. 7 Manusia Harimau (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan kekerasan, perkelahian yang sadisme. Juga menampilkan aura horror. Status : berhenti tayang sejak 2015. Juga menjadi sinetron terakhir di MNCTV pada pertengahan 2016 sebelum SinemArt pindah ke SCTV
7. Anak Jalanan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan kebut²an, kekerasan, perkelahian, ciuman, visualisasi night club, minum²an beralkohol yang dilakukan beberapa pelajar. Status : Film ini sudah tamat sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV. Terlebih lagi beberapa pemerannya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tayang ulang sejak Mei - Juni 2020 saat lebaran di RCTI.
8. Perempuan Pinggir Jalan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan berkencan dengan PSK dan menampilkan visualisasi hiburan malam, ditambah pula menginjak² martabat wanita. Status : Setelah ditegur KPI, kini berubah judul menjadi "Kau Seputih Melati". Namun, tetap saja isinya sama. Tidak ada hal² positif dari film tersebut. Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
9. Anugerah Cinta (RCTI, 2016) menampilkan adegan kejahatan berencana, penyiksaan terhadap seorang gadis secara berlebihan dan merebut harta warisan secara tidak halal. Status : Sudah berakhir sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV.
10. Anak Langit (SCTV, 2017 - 2020) menampilkan adegan perkelahian secara gamblang dan berulang², konsumsi minuman beralkohol, dan pengrusakan secara gamblang. Status : Beberapa pemeran, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berhenti tayang sejak Maret 2020 atau sejak pandemi covid masuk Indonesia.
11. Berkah Cinta (SCTV, 2017) sama seperti Anugerah Cinta, perkelahian secara gamblang dan berulang-ulang ditambah perlakuan seorang gadis seperti hewan, menguasai harta warisan secara tidak halal. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
12. Mawar melati (SCTV, 2017) menampilkan adegan ciuman yang dilakukan lawan jenis. Sebenarnya sih dia itu sedang memberikan nafas buatan. Status : Hanya dibuat miniseri.
13. DIA (SCTV, 2017) menampilkan adegan seorang nenek memanggil sesosok makhluk halus. Status : hanya dibuat miniseri.
14. Siapa Takut Jatuh Cinta (SCTV, 2017 - 2018) menampilkan adegan ciuman dan ranjang, meski sudah menikah. Status : Mulai viral sejak awal September. Sebenarnya sih rencananya sudah tamat sejak pertengahan September 2018, karena ada sebagian netizen yang tak terima. Akhirnya diperpanjang hingga akhir Oktober 2018.
15. Cinta Misteri (SCTV, 2018) menampilkan visualisasi hantu yang mengerikan, air berubah menjadi darah, dan menampilkan adegan kesurupan pelajar yang menimbulkan kengerian. Status : Sudah tamat menjelang tahun baru 2019.
16. Cinta Suci (SCTV, 2018 - 2019) menampilkan adegan konflik rumah tangga yang berlebihan. Berdampak buruk pada anak dibawah umur. Terlebih lagi banyak kata² makian yang dilontarkan. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan.
17. Cinta Karena Cinta (SCTV, 2019 - 2020) menampilkan adegan pengancaman dengan senjata tajam dan menginjak² martabat perempuan seperti binatang. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja
18. Samudra Cinta (SCTV, 2020) menampilkan adegan saling tindih di ranjang meski keduanya telah menikah. Terlebih sinetron tersebut melumrahkan perebutan harta warisan secara tidak halal, menginjak² martabat kaum hawa. Status : Jauh² sebelum disemprit KPI. Sinetron ini sudah pindah jam tayang sejak Oktober 2020 dan digantikan oleh Anak Band. Lulus sensor utk 17+.
19. Buku Harian Seorang istri (SCTV, 2021) menampilkan adegan ciuman dan saling tindih diatas ranjang sebanyak berulangkali. Terlebih lagi adegan kekerasan rumah tangga yang berlebihan, menginjak-injak martabat istri, menguasai harta warisan yg bukan haknya. Status : masih tayang hingga sekarang.
Segera #Copotpaksutantocs
Sedangkan film bioskop remaja yang seharusnya tak layak tonton adalah:
1. Juara The Movie (MagMa Production, 2016) menampilkan adegan kekerasan sadistis dan mempertontonkan adegan berciuman sebanyak berulang kali.
2. Ada Cinta di SMA (StarVision Plus, 2016) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih ditempat pesta, pemeran dan tokohnya itupun masih dibawah umur.
3. Posesif (Palari Films, 2017) menampilkan adegan sepasang kekasih hampir berciuman di sudut kelas dan diatas tempat tidur. Menampilkan adegan kekerasan dalam pacaran. Juga mengeksploitasi aurat seorang gadis saat melakukan loncat indah.
4. One Fine Day (Screenplay, 2017) menampilkan banyak adegan setengah ketelanjangan dan berciuman di tempat umum. Juga banyak sekali adegan kekerasan dimana seorang pria memukuli temannya hingga berdarah².
5. Dear Nathan Hello Salma (Rapi Films, 2018) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih dalam waktu yang lama. Apalagi pemeran dan tokohnya masih dibawah umur
6. Something In Between (Screenplay, 2018) menampilkan adegan kecelakaan secara gamblang dan berulang² ditambah korban kecelakaan dalam film tersebut mati mengenaskan dengan penuh luka ditubuhnya (meski dibuat hitam putih)
7. Dilan 1991 (Max Pictures, 2019) menampilkan adegan tawuran pelajar secara terang-terangan dan berulang-ulang ditambah mengajarkan mendurhakai guru.
8. Dua Garis Biru (StarVision Plus, 2019) menampilkan adegan sepasang remaja melakukan persenggamaan dengan berganti posisi. Apalagi sampai kedengaran suaranya Bahkan pemerannya sampai menanggalkan bajunya.
9. Dignitate (MD Pictures, 2020), menampilkan adegan berciuman sepasang muda mudi di tempat umum yang tidak sepantasnya ditonton oleh anak dibawah umur.
10. 4ever holiday in Bali (MD Pictures, 2020) menampilkan adegan ciuman di pantai secara gamblang dalam waktu yang lama.
Mari, wujudkan penyiaran & perfilman yg sehat bebas dari 6S (No Sara, Saru, Sesat, Sadis, Serem, Sensual)
Pojok Apresiasi
Purnomo komisioner dari demak ngawasi penyiaran pnp
Asalamualaikum saya minta acara piala asia qatar 2024 dihentikan sebelum final karena saya mendapatkan info bahwa di kudus utara nobar piala asia dan judi jadi nobar piala asia dan berjudi dan saya sudah pantau ternyata terbukti ada main judi pas acara sepakbola berlaga dan disiar kan saya minta kpi untuk menutup acara ini sebelum judi sepak bola menyebar di negara tercinta ini