Jakarta – KPI Pusat mengundang SCTV untuk berdikusi mengenai sejumlah tayangan yang perlu diperbaiki serta menyamakan pandang soal implementasi kekerasan dalam mengaplikasikan P3 dan SPS KPI tahun 2012, Jumat, 4 Oktober 2013. Diskusi dihadiri langsung Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dan Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, serta perwakilan SCTV, Barnardi dan Huki. Turut hadir Koordinator Pemantauan Langsung KPI Pusat, Irvan Senjaya, serta bagian pengaduan KPI Pusat.
Diawal diskusi, KPI Pusat menayangkan empat cuplikan tayangan dalam program SCTV sekaligus memberikan komentar atas tayangan itu. Diakhir pertemuan, KPI Pusat menyampaikan berkas aduan dari masyarakat terhadap tayangan di SCTV. Berkas diserahkan langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily. Red
akarta – Komisi I DPR RI memutuskan untuk mendorong pemerintah untuk melakukan penambahan anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik melalui anggatan belanja tambahan (ABT) 2013 ataupun melalui anggaran pada tahun 2014. Hal yang sama juga diberikan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) guna memberikan prioritas terhadap pemberitaan pemilu 2014 secara adil dan berimbang untuk menyediakan informasi bagi publik. Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu butir rekomendasi Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lembaga Penyiaran Publik (LPP)Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI), Komisi Informasi Pusat (KIP) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Dewan Pers (3/10).
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPI, Judhariksawan, menyampaikan bahwa KPI akan menyusun pedoman peraturan penyiaran pemilu untuk menjamin spektrum frekuensi radio sebagai ranah publik yang melindungi kepentingan masyarakat. Apa yang disampaikan Judha tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Pimpinan (Rapim) KPI yang baru saja selesai dilangsungkandi Bandung (30 September – 3 Oktober 2013).
Judha menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir, KPI bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers telah mengadakan pertemuan rutin yang membahas pengaturan penyiaran pemilu hingga dapat menghasilkan regulasi penyiaran yang adil dalam menyongsong pemilu 2014.”Yang paling penting, hak masyarakat mendapatkan informasi yang netral, adil dan berimbang tentang pemilu yang merupakan kompetisi politik ini, terpenuhi”, ujarnya.
Selain itu, Judha juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk mengawasi pemanfaatan iklan-iklan politik di lembaga penyiaran, agar tidak melanggar undang-undang. “Kami ingin memastikan semua iklan politik yang muncul di televisi mengedepankan asas keadilan bagi seluruh peserta pemilu”, ucapnya.
Apa yang disampaikan Judha ini senada dengan aspirasi dari anggota Komisi I DPR RI, Chandra Tirta Wijaya. DIkaitkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU, tentang pembatasan pemasangan baliho partai dan calon legislatif, Chandra berharap iklan-iklan politik di televisi-televisi yang dimiliki pimpinan partai politik segera dibatasi, baik oleh KPU ataupun KPI. “Saya menghargai adanya pembatasan pemasangan baliho, tapi iklan-iklan politik yang muncul di televisi dan menerabas masuk hingga ke rumah dan ruang-ruang pribadi masyarakat, harus dibatasi”, ujar Chandra.
Pada RDP ini, banyak membahas soal nota kesepahaman antara KPU dan Lemsaneg. Komisi I ingin memastikan kerjasama antar dua lembaga itu bebas dari tekanan dan intervensi pihak manapun, demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil. Pada bagian penutup, Judha menegaskan kembali komitmen KPI sebagai sebuah institusi negara untuk ikut berperan dalam menyukseskan Pemilu 2014 guna menghadirkan pemimpin baru yang terbaik untuk negara ini.
Bandung - Rapim KPI 2013, dalam diskusi sesi ke 3, Selasa malam, 1 Oktober 2013, bahas tiga agenda penting dalam sistem penyiaran di tanah air yakni pengawasan struktur sistem siaran, pengembangan sistem penyiaran perbatasan dan rumusan infrastruktur LPB (Lembaga Penyiaran Berlangganan).
Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, dalam presentasi soal sistem penyiaran menyampaikan penataan perizinan terus diupayakan melalui buku kerja perizinan. Tujuannya, untuk memberikan gambaran dan hal ihwal perizinan termasuk penyiaran digital. "Ini berpengaruh pada standar penilaian EDP, FRB, dan EUCS. Ini akan tertuang sebelum SOP muncul. Ini agar kita bisa dengan cepat mempelajari hal-hal tentang perizinan. Buku ini dalam penulisan dan kami berharap masukan dari bapak-ibu sekalian 1 bulan dari sekarang dapat kami terima," katanya.
Dari Rakornas 2013 di Bali, KPI diamanatkan untuk menyempurnakan blue print penyiaran Indonesia. "Tapi karena pergantian KPI Pusat sehingga kami kami belum sempat melakukan konsolidasi. Kami akan meminta dibentuk tim kecil untuk menyempurnakannya. Ada 3 hal yang jadi penekanan yaitu, Teknologi, Masyarakat, dan Regulasi. Dari aspek teknologi kita berharap masyarakat tidak menjadi korban dari residu migrasi teknologi. Kita juga menyiapkan masyarakat menuju era konvergensi. Dari aspek masyarakat agar masyarakat cukup punya keterampilan menggunakan teknologi dan siap juga secara finansial. Jika masyarakat juga tidak siap secara finansial harus ada subsidi," jelas Azimah.
Sementara itu, Komisioner Danang Sangga Buana, menyampaikan presentasi mengenai perumusan infrastruktur dan perizinan LPB yakni perihal pembatasan permohonan izin LPB, persyaratan pendirian LPB, soal badan hukum dalam menyikapi konsorsium LPB, perihal sifat berlangganan LPB, pengawasan dan pemantauan KPI atas kewajiban LPB dan pembagian tugas KPI Pusat dan KPID dalam proses perizinan LPB terutama satelit. "Opsi-opsi positioning KPI berkenaan permohonan IPP LPB apakah membuka seluas mungkin atau selektif saja," tanya Danang kepada peserta Rapim.
dikesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Amirudin, menjelaskan dinamika pengembangan sistem penyiaran di perbatasan. Menurutnya, masalah perbatasan masih menjadi PR sampai saat ini seperti kasus yang terjadi di Bengkalis. Selain itu, pihaknya mengalami kendala seperti kewenangan yang terbatas, tidak menjadi bagian dari BNPP, tidak dilibatkan dalam internasional join meeting maupun regional dalam koordinasi pemanfaatan infrastruktur penyiaran serta anggaran KPI yang terbatas. Red
Bandung – Rapim KPI 2013 bidang Isi Siaran bahas poin-poin krusial yang akan dimasukan dalam pedoman penyiaran Pemilu 2014, Rabu, 2 Oktober 2013 di Hotel Grand Preanger, Bandung. Rapat di pimpin langsung Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat yakni S. Rahmat Arifin, Agatha Lily dan Idy Muzayyad.
Adapun poin-poin yang dibahas dalam rapat tersebut yakni mengenai kewajiban menyediakan waktu siaran Pemilu bagi lembaga penyiaran salah satunya menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dengan memperhatikan nilai waktu siar serta penggolongan program siaran. “Lembaga penyiaran juga wajib menetapkan perhitungan yang cermat berkenaan kapasitas waktu tayang serta alokasinya dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak merugikan peserta Pemilu,” kata Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, Rahmat Arifin.
Poin keadilan dan keberimbangan juga masuk dalam pembahasan. Ini dalam hubungannya setiap lembaga penyiaran untuk bersikap adil dan berimbang (proposional) dalam segala bentuk kampanye, sosialisasi dan/atau pemberitaan di lembaga penyiarannya.
Kemudian, Rapim bidang Isi Siaran membahas poin mengenai larangan bersikap partisan bagi lembaga penyiaran terhadap peserta pemilu tertentu. Dalam poin ini dibahas mengenai kewajiban lembaga penyiaran untuk menolak segala bentuk tekanan atau intimidasi dari peserta pemilu atau pihak lainnya yang terkait.
Bahasan lainnya yakni mengenai program siaran khusus yang dibiayai atau disponsori peserta pemilu. Dalam poin ini, ditekankan mengenai larangan bagi lembaga penyiaran menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu. Lembaga penyiaran juga wajib menetapkan satu satuan harga serta potongan harga dan cara pembayarannya terkait siaran dan iklan pemilu.
Hal-hal lain yang dibahas dalam rapat ini yakni mengenai iklan pemilu, iklan layanan masyarakat, penjadwalan dan pembatasan iklan, larangan penyiaran iklan, penyiaran debat, penyiaran jajak pendapat dan penyiaran quick count. Red
Bandung – Diskusi ke II Rapim KPI 2013 bahas perkembangan dan problematika penyiaran digitalisasi di tanah air, Selasa, 1 Oktober 2013. Diskusi menghadirkan narasumber dari Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hendry Subiakto, Panja Digitalisasi Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz dan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Diawal diskusi, dalam presentasi, Mutya Hafiz mengatakan, pelaksanaan alih teknologi ini agak dipaksaan dan terburu-buru. Mestinya, pelaksanaan itu melihat kebutuhan, kesiapan, dan sosialisasi. “Kenapa bukan tiga ini yang didahulukan,” kata politisi dari Partai Golkar itu.
Menurutnya, ada dinamika lain dan ada kendala operasional yang seharusnya sudah dipersiapkan matang sebelum keluarnya Permen terkait dengan digitalisasi. “Saya tekankan bahwa potensi teknologi di setiap daerah tidak sama. Jangan sampai kita melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebab itu adalah hak azasi,” lanjutnya.
Harusnya, sosialisasi ke masyarakat lebih diutamakan. Harus diperhatikan mindset, kultur dan budaya, karena secara teknologi berbeda danjuga siaran yang beragam. Menurut Meutya, Tteknologi harus dipersiapkan secar khusus.
Sementara Judhariksawan mengingatkan kembali bagaimana peraturan yang dibuat pemeritah perlu diketahui pihak lain dan terkesan jalan sendiri. Harusnya, pemerintah mengajak semua pihak untuk duduk bersama dalam membicarakan aturan tersebut.
“Saya cuma ingin kembali refresh, perlu diketahui semua pihak pada awalnya hendak melakukan mengharapkan kementerian untuk tidak jalan sendiri. Pasal 7 ayat 2 menyebutkan KPI adalah lembaga negara yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran”. Kemudian muncul gagasan konseptual yang tidak menempatkan KPI untuk mengatur hal tersebut. Ketika KPI memiliki mempunyai pandangan yang lebih komprehensif KPI dianggap sebagai oposisi. Ini yang saya ingin luruskan dari awal, mari kita berpikir lebih jenar mari kita duduk sama dan kita bicarakan bersama-sama,” papar Judha.
Proses digital, kata Judha, merupakan proses yang sangat holistic yang secara menyeluruh. “Di Amerika Serikat proses migrasi melibatkan semua secara bersama-sama dalam membahas digital. Seharusnya kita belajar dari sana,” katanya.
Terkait masalah itu, Hendry menyatakan bahwa pemerintah menyadari ada kelemahan dalam Permen No.22 tahun 2012 karena lebih fokus kepada masalah teknis dan kurang memperhatikan masalah hukum. “MA membatalkan bukan karena dasar hukum tetapi ada materi dan istilah-istilah LP3M dan LP3S yang bertentangan dengan PP dan Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002. Tetapi kita mengenal dalam PP 50 dikenal LPM dan LPS,” jelasnya.
Pembatalan Permen oleh MA tidak berlaku surut sehingga bagi yang sudah mendapat RK (rekomendasi kelayakan) akan berjalan terus. Hendry berpandangan membuat Permen baru dan merubah kesalahan yang ada dalam Permen yang lalu dinilai tepat.
Dalam diskusi mencuat pertanyaan dan pendapat dari peserta yang sebagian besar menyesalkan keluarnya Permen No.22 tersebut serta langkah pemerintah yang tidak mengajak KPI dalam pembuatan aturan tersebut. Red
Yth. KPIP/KPID/KPAI/LSF/Kemkominfo...
Saya sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan ajaran agama, sangat resah dengan banyaknya film/sinetron/webseries Indonesia yang banyak sekali memuat adegan² tak mendidik, terlebih lulus sensor PG13. Seperti kelicikan, balas dendam, perebutan harta warisan, memperlakukan wanita layaknya binatang, dan yang paling geram lagi, banyaknya adegan² tak senonoh yang menghiasi TV² di Indonesia (terutama milik Pak Sutanto, dkk.) itu ditayangkan di jam² umum (terlebih pemerannya masih dibawah umur). Sehingga banyak anak² yang menontonnya. Mau jadi apa bangsa ini, jika banyak stasiun TV yang isinya bagus, mendidik, menghibur itu dihilangkan di sebagian wilayah di Tanah Air karena masalah perizinan, legalitas, dan masalah pajak. Sedangkan tayangan yang tak mendidik malah dilegalkan dan diizinkan? Saya menghimbau untuk tidak meluluskan film² jenis apapun yang tak mendidik tersebut. Seharusnya film² jenis apapun yang bermuatan masalah orang dewasa harap tidak disiarkan sebelum pukul 21.15 dengan lulus sensor utk 17+. Berikut ini, inilah deretan dosa² terbesar dalam sinetron² yang menuai kontroversi dari tahun ke tahun (sebelum pandemi covid membanjiri negeri kita):
1. Tukang bubur naik haji (RCTI, 2012 - 2017) menampilkan kata² makian, adegan mayat penuh luka busuk. Status : Sudah buyar sejak Februari 2017 sebelum pindah ke SCTV.
2. Ayah mengapa aku berbeda (RCTI, 2014) menampilkan adegan bullying terhadap sesama pelajar. Status : hanya tayang selama 3 bln saja.
3. Pashmina Aisha (RCTI, 2014) menampilkan banyak adegan kekerasan, terutama memukul korban dengan tongkat baseball. Status : sama dengan ayah mengapa aku berbeda, hanya tayang selama 3 bulan.
4. Catatan harian seorang istri (RCTI, 2014) menampilkan adegan bunuh diri dengan menyayat tangannya sendiri. Status : Sudah berhenti sejak akhir 2014, adaptasi dari novel yg sama oleh Asma Nadia.
5. APJIL (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan ciuman lawan jenis dengan berpakaian seragam sekolah. Status : Hanya tayang selama ½ tahun, adaptasi dari novel Asma nadia .
6. 7 Manusia Harimau (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan kekerasan, perkelahian yang sadisme. Juga menampilkan aura horror. Status : berhenti tayang sejak 2015. Juga menjadi sinetron terakhir di MNCTV pada pertengahan 2016 sebelum SinemArt pindah ke SCTV
7. Anak Jalanan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan kebut²an, kekerasan, perkelahian, ciuman, visualisasi night club, minum²an beralkohol yang dilakukan beberapa pelajar. Status : Film ini sudah tamat sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV. Terlebih lagi beberapa pemerannya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tayang ulang sejak Mei - Juni 2020 saat lebaran di RCTI.
8. Perempuan Pinggir Jalan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan berkencan dengan PSK dan menampilkan visualisasi hiburan malam, ditambah pula menginjak² martabat wanita. Status : Setelah ditegur KPI, kini berubah judul menjadi "Kau Seputih Melati". Namun, tetap saja isinya sama. Tidak ada hal² positif dari film tersebut. Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
9. Anugerah Cinta (RCTI, 2016) menampilkan adegan kejahatan berencana, penyiksaan terhadap seorang gadis secara berlebihan dan merebut harta warisan secara tidak halal. Status : Sudah berakhir sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV.
10. Anak Langit (SCTV, 2017 - 2020) menampilkan adegan perkelahian secara gamblang dan berulang², konsumsi minuman beralkohol, dan pengrusakan secara gamblang. Status : Beberapa pemeran, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berhenti tayang sejak Maret 2020 atau sejak pandemi covid masuk Indonesia.
11. Berkah Cinta (SCTV, 2017) sama seperti Anugerah Cinta, perkelahian secara gamblang dan berulang-ulang ditambah perlakuan seorang gadis seperti hewan, menguasai harta warisan secara tidak halal. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
12. Mawar melati (SCTV, 2017) menampilkan adegan ciuman yang dilakukan lawan jenis. Sebenarnya sih dia itu sedang memberikan nafas buatan. Status : Hanya dibuat miniseri.
13. DIA (SCTV, 2017) menampilkan adegan seorang nenek memanggil sesosok makhluk halus. Status : hanya dibuat miniseri.
14. Siapa Takut Jatuh Cinta (SCTV, 2017 - 2018) menampilkan adegan ciuman dan ranjang, meski sudah menikah. Status : Mulai viral sejak awal September. Sebenarnya sih rencananya sudah tamat sejak pertengahan September 2018, karena ada sebagian netizen yang tak terima. Akhirnya diperpanjang hingga akhir Oktober 2018.
15. Cinta Misteri (SCTV, 2018) menampilkan visualisasi hantu yang mengerikan, air berubah menjadi darah, dan menampilkan adegan kesurupan pelajar yang menimbulkan kengerian. Status : Sudah tamat menjelang tahun baru 2019.
16. Cinta Suci (SCTV, 2018 - 2019) menampilkan adegan konflik rumah tangga yang berlebihan. Berdampak buruk pada anak dibawah umur. Terlebih lagi banyak kata² makian yang dilontarkan. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan.
17. Cinta Karena Cinta (SCTV, 2019 - 2020) menampilkan adegan pengancaman dengan senjata tajam dan menginjak² martabat perempuan seperti binatang. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja
18. Samudra Cinta (SCTV, 2020) menampilkan adegan saling tindih di ranjang meski keduanya telah menikah. Terlebih sinetron tersebut melumrahkan perebutan harta warisan secara tidak halal, menginjak² martabat kaum hawa. Status : Jauh² sebelum disemprit KPI. Sinetron ini sudah pindah jam tayang sejak Oktober 2020 dan digantikan oleh Anak Band. Lulus sensor utk 17+.
19. Buku Harian Seorang istri (SCTV, 2021) menampilkan adegan ciuman dan saling tindih diatas ranjang sebanyak berulangkali. Terlebih lagi adegan kekerasan rumah tangga yang berlebihan, menginjak-injak martabat istri, menguasai harta warisan yg bukan haknya. Status : masih tayang hingga sekarang.
Segera #Copotpaksutantocs
Sedangkan film bioskop remaja yang seharusnya tak layak tonton adalah:
1. Juara The Movie (MagMa Production, 2016) menampilkan adegan kekerasan sadistis dan mempertontonkan adegan berciuman sebanyak berulang kali.
2. Ada Cinta di SMA (StarVision Plus, 2016) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih ditempat pesta, pemeran dan tokohnya itupun masih dibawah umur.
3. Posesif (Palari Films, 2017) menampilkan adegan sepasang kekasih hampir berciuman di sudut kelas dan diatas tempat tidur. Menampilkan adegan kekerasan dalam pacaran. Juga mengeksploitasi aurat seorang gadis saat melakukan loncat indah.
4. One Fine Day (Screenplay, 2017) menampilkan banyak adegan setengah ketelanjangan dan berciuman di tempat umum. Juga banyak sekali adegan kekerasan dimana seorang pria memukuli temannya hingga berdarah².
5. Dear Nathan Hello Salma (Rapi Films, 2018) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih dalam waktu yang lama. Apalagi pemeran dan tokohnya masih dibawah umur
6. Something In Between (Screenplay, 2018) menampilkan adegan kecelakaan secara gamblang dan berulang² ditambah korban kecelakaan dalam film tersebut mati mengenaskan dengan penuh luka ditubuhnya (meski dibuat hitam putih)
7. Dilan 1991 (Max Pictures, 2019) menampilkan adegan tawuran pelajar secara terang-terangan dan berulang-ulang ditambah mengajarkan mendurhakai guru.
8. Dua Garis Biru (StarVision Plus, 2019) menampilkan adegan sepasang remaja melakukan persenggamaan dengan berganti posisi. Apalagi sampai kedengaran suaranya Bahkan pemerannya sampai menanggalkan bajunya.
9. Dignitate (MD Pictures, 2020), menampilkan adegan berciuman sepasang muda mudi di tempat umum yang tidak sepantasnya ditonton oleh anak dibawah umur.
10. 4ever holiday in Bali (MD Pictures, 2020) menampilkan adegan ciuman di pantai secara gamblang dalam waktu yang lama.
Mari, wujudkan penyiaran & perfilman yg sehat bebas dari 6S (No Sara, Saru, Sesat, Sadis, Serem, Sensual)
Pojok Apresiasi
BoBoiBoy Rizki
Kami sebagai penonton setia rajawali televisi RTV makin cakep meminta pihak stasiun RTV untuk bersiaran di saluran digital DVB T2 untuk wilayah Ponorogo - Madiun dan wilayah yg menyatu dengannya dengan segera, karena saya sebagai penonton juga sementara masih merasa keberatan kalau nonton nya harus repot-repot pinjam TV orang lain atau streaming TV yg harus online terus karena keterbatasan teknologi, juga termasuk mahalnya paket streaming tv online sehingga saya meminta saluran RTV ini ada di saluran digital DVB T2 yg murah dan gratis tapi pengoperasiannya cepat.
Terima kasih dan pesan ini semoga tersampaikan. aku tunggu perubahan yg selanjutnyA.