Jakarta – Artis ternama Indra Bekti didampingi istrinya Aldila Jelita serta kuasa hukumnya, mendatangi KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduannya terkait siaran infotainment di sejumlah TV, Rabu, 3 Februari 2016. Aduan mereka diterima secara langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di ruang rapat KPI Pusat.

Di awal pertemuan, Indra Bekti mengatakan siaran infotainmen mengenai dirinya adalah tidak benar dan dinilai sangat menyudutkan diri dan keluarga. “Ini benar-benar sangat mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter terhadap saya. Kami sekeluarga sangat terganggu dan tertekan atas pemberitaan yang ada,” katanya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Nanda Persada. Menurutnya, pemberitaan infotainment yang ditayangkan stasiun televisi bukti hukumnya masih lemah tapi tetap ditayangkan terus-menerus. Pun demikian ditambahkan kuasa hukum Indra Bekti lainya, Paulus,  yang keberatan atas pemberitaan yang dinilai begitu vulgar dan sangat jorok.

Atas laporan tersebut, atas nama KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin, menerima semua aduan yang disampaikan Indra Bekti. Pihaknya, akan segera menganalisa siaran infotainment yang dikeluhkan oleh Indra Bekti. “Jika terdapat pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di dalam siaran tersebut, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami diberi kewenangan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara hingga pembatasan durasi jika siaran TV melanggar,” katanya.

Menurut Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, KPI Pusat sudah mengumpulkan semua tayangan yang dikeluhkan oleh Indra Bekti mulai akhir Januari 2016. Tayangan tersebut akan dianalisa oleh tim di KPI. Jika terdapat pelanggaran, KPI akan segera menjatuhkan sanksi. ***

 

Proses Verifikasi Faktual di SCTV (28/1) bersama Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buwana


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta perhatian lembaga penyiaran terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyokong kegiatan penyelenggaraan penyiaran. Diantaranya dengan melakukan penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dengan jenjang karir yang jelas. Hal ini disampaikan Ketua KPI Judhariksawan dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam rangka proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. 

 

Menurut Judha, dengan adanya jenjang karir yang jelas dan pengelolaan SDM yang baik, lembaga penyiaran dapat menghindari pergantian pegawai (turn over) yang cepat dari satu televisi ke televisi yang lain. Selain itu jika SDM penyiaran dikelola dengan profesional akan menunjukkan pada masyarakat bahwa profesi di dunia penyiaran menjanjikan masa depan yang baik. 

Usai Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Faktual di Global TV (29/1) dengan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo, Amiruddin, Danang Sangga Buwana dan Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily

 

Judha juga mengingatkan tentang kesejahteraan kontributor atau koresponden di daerah yang memasok materi berita untuk redaksi. Salah satunya dengan melakukan inovasi terhadap sistem penggajian yang dibuat sehingga kualitas tayangan dari daerah tetap selaras dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).  KPI berharap, sistem penggajian tidak semata didasarkan pada jumlah produk kontributor yang ditayangkan televisi. Mengingat hal tersebut justru akan meningkatkan peluang munculnya tayangan yang sensasional dari kontributor daerah. Karenanya, tambah Judha, selain pengaturan sistem penggajian yang lebih baik, televisi juga harus memiliki aturan yang jelas tentang batasan liputan bagi kontributor daerah. “Jangan sampai liputan dari kontributor daerah yang mengandung hal sensasional justru menimbulkan stigmatisasi bagi daerah itu sendiri”, ujarnya.

 

Proses Verifikasi Faktual di Metro TV (3/2) dengan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amiruddin, dan Komisioner bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho

 

Perhatian KPI terhadap masalah kompetensi SDM penyiaran merupakan bagian tanggung jawab KPI yang diamanatkan undang-undang penyiaran pasal 8 ayat (3f) tentang pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.  Dengan adanya pengelolaan SDM penyiaran yang professional, tentunya kualitas isi siaran di layar kaca akan semakin membaik. Hingga saat ini verifikasi faktual sudah dilakukan KPI pada 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, yakni: RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, ANTV, TV One, Trans TV, Trans 7, Metro TV dan MNC TV.           

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai melakukan proses verifikasi faktual pada lembaga penyiaran (LP) berjaringan pemohon perpanjangan izin penyiaran. Verifikasi faktual pertama dilakukan KPI Pusat terhadap PT Indosiar Visual Mandiri atau Indosiar, Kamis pagi, 28 Januari 2016 di kantor Indosiar di bilangan jalan Daan Mogot. Tiga Komisioner KPI Pusat yakni Agatha Lily, Amirudin dan Bekti Nugroho terlibat dalam tim verifikasi faktual tersebut.

Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian yang dilalui lembaga penyiaran pemohon perpanjangan izin sebelum penyelenggaraan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI. Hasil dari proses EDP, KPI akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) yang akan diserahkan kepada Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum mengeluarkan perpanjangan izin berikutnya.

Pada saat memverifikasi Indosiar, Komisioner KPI Pusat Amirudin mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian atau diperiksa KPI yakni salah satunya adalah aspek program siaran. Menurutnya, KPI memerlukan pendalaman data program siaran terkait sistem siaran berjaringan.

Selain melakukan verifikasi terhadap Indosiar, di hari yang sama KPI Pusat juga memverifikasi SCTV di kantornya di kawasan Senayan City. Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana turut serta dalam tim verifikasi faktual KPI Pusat ke SCTV.

Rencananya, KPI Pusat akan melakukan verifikasi faktual secara marathon hingga Rabu, 3 Februari 2016, pada lembaga penyiaran televisi pemohon izin penyiaran perpanjangan. ***

Jakarta – Tim verifikasi faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan verfikasi terhadap ANTV salah satu pemohon izin perpanjangan penyiaran, Senin, 1 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor ANTV dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim yang antara lain Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Fajar Arifianto Isnugroho serta sekretariat KPI Pusat diterima secara langsung Presiden Direktur ANTV, Erick Thohir dan jajarannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat Azimah menjelaskan perihal kedatangan tim verifikasi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait aspek-aspek yang substantif dengan permohonan perpanjangan izin penyiaran.

Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, tim verifikasi berkesempatan melihat secara langsung aktivitas yang sedang berlangsung di studio dan bagian kontrol siaran ANTV.

Hari ini, tim verifikasi KPI Pusat juga melakukan verifikasi faktual terhadap TV One di kantornya yang terletak di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan tentang aspek penilaian tentang program lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran yang bersiaran secara berjaringan. Aspek tersebut adalah, waktu siar, durasi, kedekatan muatan dengan masyarakat setempat, proses produksi dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin dalam acara pencocokan dan penelitian data implementasi program lokal PT Omni Intivision di kantor KPI (25/1).

Menurut Amiruddin, aspek penilaian KPI ini merupakan turunan dari P3 & SPS KPI 2012 yang menjadi rujukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 43 tahun 2009. Amiruddin berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat konsisten pada aturan tentang tayangan program lokal tersebut. 

Dalam kesempatan itu, KPI memaparkan hasil evaluasi terhadap program lokal yang ditayangkan stasiun televisi O Channel. Komisioner KPI Pusat, koordinator bidang  pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo , mendorong semua lembaga penyiaran untuk melaksanakan amanah undang-undang penyiaran tentang sistem stasiun berjaringan. bahkan ke depan, Azimah berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan  jam siaran bersama dalam penayangan program lokal yaitu pada jam produktif antara pukul 06.00-22.00.

Hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama PT Omni Intivision Sutanto Hartono yang didampingi Coordinator Secretary SCM Gilang Iskandar dan jajaran O Channel lainnya.  Sutanto sendiri mengakui bahwa pihaknya sudah mulai untuk memenuhi kewajiban regulasi tentang program lokal ini. “Tahun 2016, kami mengagendakan untuk pemenuhan program lokal di semua anggota jaringan kami, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sutanto.

Saat ini, O Channel bersiaran 18 jam setiap hari, dengan program lokal rata-rata telah mencapai 1 jam 15 menit. Dari hasil pencocokan dan penilaian KPI, program lokal yang ditayangkan oleh O Channel sudah hadir pada jam produktif. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.