Batam - Dalam pelatihan literasi media di Batam, Selasa, 17 Juni 2014, Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily menjelaskan tentang protes yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat mengeluarkan pers rilis tentang 10 sinetron yang tidak layak tonton. Menurut perempuan yang biasa dipanggil Lily ini mengatakan, munculnya rilis itu karena tayangan yang masuk dalam rilis itu, salah satunya karena menampilkan adegan yang tidak ramah terhadap anak.
Menurut Lily, perlindungan terhadap hak-hak anak dalam dunia penyiaran harus tetap diperjuangkan. Itu tidak lain, karena tayangan yang ditonton oleh anak begitu cepat ditiru. “Dua minggu lalu, kami menegur tiga program acara film kartun,” kata Lily.
Teguran oleh KPI dilayangkan kepada lembaga penyiaran, karena film-film kartun yang ditayangkan memuat adegan anak-anak yang melemparkan pisau kepada temannya dan menancap persis mengenai samping perut. Menurut Lily, saat menonton televisi anak-anak harus tetap ditemani, karena film kartun tidak selalu identik atau aman untuk anak-anak.
Dari laporan yang diterima Lily di daerah, ada anak yang menirukan adegan Limbat membakar. Lewat literasi media yang digelar KPI, Lily berharap para peserta usai traning bisa mensosialisasikan akan hak-hak anak dalam dunia penyiaran.
Lebih lanjut Lily menjelaskan, KPI menyadari selain bertugas mengawasi dan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, KPI juga memiliki tugas dalam menjalankan misi literasi media. Program untuk mendidik masyarakat untuk melek dan kritis terhadap media.
Di akhir acara, pentingnya literasi media dan upaya perlindungan terhadap hak anak dalam penyiaran, Lily mengajak peserta usai training urun rembuk dalam membuat panduan modul untuk orang tua atau guru tentang tayangan dan hak-hak anak dalam dunia penyiaran serta dampak perilaku anak dari tayangan yang ditonton.
Batam - Dalam rangka membentuk masyrakat melek media. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Literasi Media yang bertajuk “Sinergi KPI dan Masyarakat Mewujudkan Penyiaran yang Sehat dan Mencerdaskan”.
Pelaksanaan training berlangsung selama tiga hari, yakni pada 17, 18, dan 19 Juni 2014 di Hotel Planet Holiday, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Peserta training berasal dari perwakilan masyarakat dari berbagai daerah, kemudian perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia dari berbagai daerah.
Adapun pemateri pada hari pertama dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kepulauan Riau Putu Elvina Gani, Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Agatha Lily, dan moderator Komisioner KPID Kepulauan Riau M. Aminuddin.
Dalam paparannya Elvina Gani mengatakan perkembangan teknologi informasi saat ini begitu pesat termasuk dalam dunia penyiaran. Tiap orang dengan mudah bisa mengakses informasi dan hiburan dari banyak channel televisi. Padahal, menurutnya televisi memiliki pengaruh yang besar terhadap anak dan orang tua jika tidak ada kontrol terhadap program siarannya.
“Saat ini televisi bukan lagi menjadi barang mewah. Tapi sampai sejauh mana tanggung jawab masyarakat sebagai pemilik frekuensi terhadap perlindungan anak,” kata Elvina Gani dalam paparannya dalam pelatihan di hari pertama, Selasa, 17 Juni 2014.
Selaku pelaku yang bergerak pada bidang perlindungan anak, Elvina menjelaskan, dalam Undang-undang Anak, terdapat 31 hak anak-anak. Salah satunya, anak-anak berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhannya.
Selain itu, Elvina juga menjelaskan contoh tayangan lembaga penyiaran yang program acaranya tidak layak tonton oleh anak. Menurutnya, dalam Undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) di dalamnya meminta kepada lembaga penyiaran dalam program acaranya mengedepankan perlindungan anak saat jam-jam menonton ana-anak.
Tuntutan itu kepada lembaga penyiaran, menurut Elvina karena saat acara di lembaga penyiaran menunjukkan program acaranya memperlihatkan anak-anak menjadi objek atau sasaran siaran. “Padahal anak-anak adalah peniru yang ulung, lebih bagus dari salinannya. Baik itu secara visual, auditorik, kinestetik. Kemampuan kinestetik anak yang sering nonton televisi sangat kurang dan itu mempengaruhi cara anak dalam belajar,” ujar Elvina.
Selain itu, Elvina menjelaskan, dari hasil penelitiannya terdapat dampak negatif terhadap anak yang terlalu banyak menonton televisi. Ini tidak lain karena program acara televisi juga mempengaruhi pembelajaran, motivasi, energi, bahasa yang paling cepat ditiru, model peran, emosi dan pola hubungan.
Untuk menjaga hak-hak anak dalam dunia penyiaran, Elvira merekomendasikan agar konten media ramah kepada anak. Selain itu bimbingan anak saat menonton juga sangat dibutuhkan. Untuk menjaga semua itu, menurutnya, dibutuhkan sosialiasi yang terus menerus atas hak-hak anak kepada keluarga dan masyarakat yang lebih luas.
Batam - Penyiaran jangan hanya dilihat dari sudut pandang industri dan hiburan semata. Penyiaran secara tidak langsung merupakan bentuk representasi sebuah bangsa. Apa yang disampaikan dalam media penyaiaran selanjutnya akan membentuk watak, karakter dan jati diri bangsa, serta sebagai wahana penyatu integritas nasional.
Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sambutan untuk acara pembukaan acara Training of Trainers (ToT) Literasi Media “Sinergi KPI dan Masyarakat Mewujudkan Penyiaran yang Sehat dan Mencerdaskan” dan acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop “Penguatan Penyelenggaraan Penyiaran Kawasan Perbatasan Antar Negara” di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 17 Juni 2014.
Pentingnya penyiaran ini, menurut Judha, bagaimana peserta pemilu menggunakan media penyiaran sebagai sarana politik. Dalam kasus ini, masyarakat diharapkan bisa menjadi penonton atau pendengar yang kritis dan melek media. Dengan kemampuan itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek yang pasif, namun menjadi aktif dalam memenuhi kebutuhan informasi yang diinginkan.
“Di Batam, kami menyelenggarakan literasi media atau pelatihan untuk trainer untuk literasi media. Dengan literasi media ini, kita berharap masyarakat bisa semakin kritis atas siaran yang mereka konsumsi. Kegiatan lainnya Rakor penyiaran perbatasan,” kata Judha.
Dengan menjadi melek media program siaran dari lembaga penyiaran bisa dikontrol. Lebih lanjut Judha menjelaskan, ini tidak lain karena beragamnya program siaran dari lembaga penyiaran. Menurut Judha, selain KPI selaku regulator penyiaran, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap program siaran yang dianggap tidak mendidik.
Pengawasan penyiaran menjadi juga tugas bersama. Ketika pilihan-pilihan program siaran sudah ditonton atau didengarkan, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Apakah itu sesuai dengan kebutuhan, umur, atau aturan lainnya. “Karena remot kontrol ada pada masyarakat. Maka literasi media menjadi penting, agar paham mana program siaran yang pantas dan bermanfaat untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya,” ujar Judha.
Melek media atau kritis terhadap media itu sendiri, menurut Judha sudah menjadi kebutuhan hidup saat ini. Hanya dengan melek media untuk melawan lembaga pemeringkat ratting yang dijadikan acuan produksi siaran oleh lembaga penyaiaran.
“Dengan masyarakat yang melek media, maka program siaran yang tidak mendidik bisa diabaikan. Dengan tidak ditonton, maka siaran yang tidak bagus tadi ratting-nya akan turun. Ketika ratting turun, maka program itu tidak akan diproduksi lagi oleh lembaga penyiaran,” terang Judha.
Program literasi media, menurut Judha adalah strategi yang dilakukan KPI, untuk mengalahkan lembaga ratting. Peserta training literasi media adalah perwakilan masyarakat dari berbagai provinsi di Indonesia dan perwakilan dari masing-masing Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Sementara itu Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, usai pelatihan, para peserta pelatihan bisa menyebarkan pengetahuan yang didapatkan kepada masyarakat dan lingkungannya. “Peserta litearsi media ini kami sudah seleksi dari orang-orang yang konsen pada penyiaran. Kami berharap, usai ToT ini peserta ini menjadi corong tentang literasi media di masyarakat dan di daerahnya masing-masing,” kata Fajar usai pembukaan acara.
Acara KPI Pusat di Batam berlangsung pada 17, 18, 19 Juni 2014. Selama tiga hari, KPI Pusat menyelenggarakan dua acara yang berbeda, yakni ToT Literasi Media dan Rakor dan Workshop penguatan penyiaran di kawasan perbatasan.
Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo dengan seremonial pemukulan gong tanda acara resmi dimulai. Selain itu acara pembukaan acara juga dibarengi dengan penandatanganan kesepakatan penanganan penyiaran perbatasan antara KPI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Adapun tamu dan pemateri yang hadir acara pembukaan acara, sejumlah Komisioner KPI Pusat dan Daerah, Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Freddy H Tulung, Asisten Deputi Pengelola Lintas Negara BNPP Sony Sumarsono, Ketua DPRD Kepulauan Riau Nur Syafriadi, perwakilan dari komunitas penyiaran di Kepulauan Riau, beberapa pejabat dari kementrian negara terkait pengelolaan perbatasan, dan perwakilan dari lembaga penyiaran.
Batam - Selain menjelaskan tentang literasi media, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan menjelaskan tentang pentingnya penyiaran di kawasan perbatasan. Judha mencontohkan mudahnya masyarakat kawasan perbatasan seperti Batam yang begitu mudah dalam mendapatkan frekuensi siaran televisi radio dari neger tetangga, Singapura dan Malaysia. Namun kesulitan dalam mendapatkan siaran dari lembaga penyiaran Indonesia.
“Kondisi teman-teman kita di kawasan perbatasan seperti sebuah ironi. Kita yang berada di kota-kota besar cukup dengan antena UHF untuk mendapatkan acara dari lembaga penyiaran Indonesia dan menggunakan parabola untuk menangkap siaran asing. Tapi teman-teman di perbatasan malah sebaliknya, hanya dengan antena UHF untuk mendapatkan tayangan asing dan harus menggunakan parabola untuk memperoleh siaran dari dalam negeri,” kata Judhariksawan dalam pembukaan acara literasi media dan Rapat Koordinasi Penyiaran Perbatasan KPI di Hotel Planet Holiday, Batam Kepulauan Riau, Selasa, 17 Juni 2014.
Mudah diterimanya siaran asing oleh warga perbatasan, menurut Judha, karena luberan frekuensi dari negara tetangga. Indonesia yang menganut kebijakan langit terbuka (open sky policy) tidak boleh menghalangi frekuensi dari negara tetangga yang masuk ke wilayah Indonesia. Perlahan-lahan penduduk perbatasan akan nyaman dalam menerima penyiaran dari negara tetangga karena frekuensi yang meluber diperoleh dengan mudah sedangkan untuk mendapatkan siaran dalam negeri membutuhkan perangkat peralatan teknologi tambahan.
“Secara sekilas ini sepele, tapi kalau kita runut dan renungkan. Ini merupakan embrio dan potensi ancaman perubahan ideologi, ancaman terhadap budaya, ketahanan nasional kita. Adanya nilai-nilai yang disebarkan melalui media penyiaran tadi. Ini artinya media penyiaran adalah sarana yang strategis untuk menyampaiakan gagasan yang inklusif kepada pemirsanyanya,” ujar Judha mengingatkan.
Judha menambahkan, KPI menganggap frekuensi penyiaran yang meluber dari negara tetangga harus dipikirkan bersama oleh seluruh elemen terkait. Siaran yang meluber dari negara tetangga yang diterima penduduk perbatasan tidak bisa dianggap sepele, karena lambat laun akan mengubah pandangan ideologi, struktur budaya, karakter bangsa di kawasan perbatasan.
Langkah yang diambil, menurut Judha, sejak tahun lalu KPI membentuk Gugus KPID Perbatasan yang terdiri dari 12 daerah perbatasan dan disertakan dalam rapat koordinasi penyiaran perbatasan dan beberapa dari kementerian terkait dan lembaga negara lainnya. “Kita berharap ada langkah strategis setelah rapat koordinasi ini, tidak hanya terkait isi siaran,” harap Judha.
Lebih lanjut Judha menerangkan, persoalan penggunaan luberan frekuensi di daerah perbatasan terkait masalah teknologi yang digunakan masing-masing negara. Lembaga telekomonikasi internasional atau International Telecommunication Union (ITU) selaku lembaga yang mengatur penggunaan frekuensi dunia mengalokasikan frekuensi untuk Indonesia dan negara lainnya sama.
Indonesia masuk dalam Region 3 Asia bersama negara-negara lainnya. Artinya frekuensi yang dialokasikan untuk Indonesia dan negara lainnya sama. Judha menambahkan, ketika di daerah perbatasan ada ketimpangan teknologi, maka bisa dipastikan alokasi frekuensi itu digunakan dengan mudah oleh negara yang teknologinya lebih maju.
“Kemudian dinotifikasi ke ITU sebagai penggunaan suatu negara. Pada saatnya nanti Indonesia tidak lagi bisa menggunakannya. Krn ITU menggunakan prinsip siapa yang duluan datang dan menggunakan dialah yg mengendalikan. Oleh karena itu, persoalan perbatasam bukan hanya persoalan isi siaran, di sana juga soal infrastruktur di dalamnya,” papar Judha.
Sedangkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo dalam sambutannya mengatakan, kesulitan akses informasi dari lembaga penyiaran dalam negeri oleh warga perbatasan patut menjadi kegelisahan bersama. Menurutnya dampaknya akan terasa di masa yang akan datang, karena media penyiaran dapat menjadikan stimulus perkasa yang dapat mempengaruhi pemirsanya.
Selaku pimpinan kepala daerah Kepri, Soerya mengaku mendukung acara rapat koordinasi penyiaran perbatasan. menurut Soerya, khususnya di Kepri, Pemda Kepri memiliki kepedulian dan perhatian yang besar pada pengembangan penyiaran di wilayah perbatasan, khususnya Provinsi Kepri.
“Lembaga penyiaran di Provinsi Kepulauan Riau wajib mengemban misi besar dengan menjadi bagian institusi budaya dan menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI. Lembaga penyiaran menjadi ujung tombak bahkan arus utama dalam membangun wilayah perbatasan di Kepulauan Riau yang penangannya bersama-sama dan kontinyu,” kata Soerya.
Terkait dengan penyiaran perbatasan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan Indonesia membutuhkan strategi dalam menanggulanginya. Mahfudz menjelaskan, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat tiga langkah, yakni sabuk keamanan (security belt), sabuk kemakmuran (prosperity belt), dan sabuk informasi (information belt). Menurutnya hal itu harus berjalan secara seiringan dalam perkembangan dunia global saat ini.
Jakarta - Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat Arifin mengimbau semua televisi untuk menjaga independensi dan keberimbangan pemberitaan dalam Pilpres 9 Juli 2014.
"Kami imbau semua televisi untuk menjaga independensi dan keberimbangan pemberitaan terkait Pillpres karena kalau tidak dilakukan masyarakat akan dirugikan," kata Rahmat Arifin dalam diskusi Peliputan Pemilu Presiden di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2014 di Dewan Pers.
Menurut dia, berkaitan dengan independensi pemberitaan ada dua televisi swasta (Metro TV dan TV One) yang menjadi sorotan KPI karena tayangan yang tidak berimbang terkait pilpres.
"Sekarang memang di dua teve ini (Metro TV dan TV One) yang menjadi sorotan, apakah MNC Grup dan Trans Teve itu tidak ada? Ada tapi memang tidak intens seperti dua televisi ini," kata dia.
Ia mengutarakan ketidakberimbangan itu dilihat dari banyaknya durasi, frekuensi dan tone (itu kalimat subyektif yang memang ada di situ).
Ia mengatakan pada 10 Juni KPI memberikan teguran kepada kedua televisi yaitu Metro dan TVOne karena setelah diperingati tidak ada perubahan mendasar dan kedua televisi ini masih sangat tidak seimbang terkait proporsionalitas pemberitaan.
"Kalau TVOne memberitakan Prabowo baik-baik saja sedangkan MetroTV lebih berat pada pemberitaan Jokowi-JK," ujar dia.
Karena itu KPI memberikan teguran pada 11 Juni, tidak hanya itu pada 16 Juni pihaknya memanggil kedua pimpinan redaksi.
"Kami meminta dua pimpinan redaksi untuk lebih ketat lagi mengawasi output pemberitaan (berita yang sudah ditayangkan)," kata dia.
Dan tindaklanjutnya, pada 17 Juni KPI melayangkan surat dari hasil pertemuan itu yang diturunkan menjadi beberapa butir pernyataan yang intinya untuk lebih menekankan pemberitaan "Kami akan terus memantau, jika setelah ini apabila azas berimbangan masih tidak ditegakkan KPI akan menempuh langkah-langkah berikutnya bisa saja teguran kedua atau tindakan lainnya," kata dia.
Ia mencontohkan KPI dapat melayangkan surat kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi perizinan kedua televisi ini.
"Karena terus terang untuk 10 televisi Jakarta berjaringan ini rata-rata perizinannya akan berakhir pada 2015 ini," ujar dia.
Dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Red dari Investor Daily
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Selama (2011-SEKARANG) pelanggaran PESBUKERS (ANTV) yang di sandang : HIMBAUAN, TEGURAN, SANGSI PENGURANGAN JAM TAYANG, PENGHENTIAN SEMENTARA
tetapi tidak pernah "DIHENTIKAN PESBUKERS" membuat pelanggaran yang rutin P3-SPS dimana KPI PUSAT saat ini..tindakannya menghentikan program "PESBUKERS"
hari ke 29 "PESBUKERS" terhitung tgl 11-08-2017 tayang pukul 16:00-18:15 yang seharusnya pukul 16:30-19:00
ada apa gerangan program ini menghindar masalah pergeseran waktu..? Nah ada lagi disisipi BANCI + RUBEN ONSU sudah berkeliaran
(surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 : Butir (1) sampai (7)
jikalau KPI PUSAT jeli..ini menunjukkan betapa banyaknya pelanggaran P3-SPS yang dilakukan oleh "PESBUKERS"
pelanggaran P3-SPS yang penuh dengan BAD ATTITUDE, NASTY, EROTIC, VERBAL dan NON VERBAL..HENTIKAN
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah ini program PESBUKERS PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
pada saat ini ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
Setiap tayang pasti banyak pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Bagi masyarakat indonesia yang tidak suka dengan program ini #HENTIKAN PESBUKERS. mohon buatlah PETISI 1 JUTA umat. berilah dukungan dan masukan
dan kirim ke KPI PUSAT "Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis" Semoga di respon dan tidak perlu di kaji, langsung "HENTIKAN"
program ini sudah melebihi batas kewajaran dalam "BERCANDA"
sekarang masalah TKA (TENAGA KERJA ASING) apakah TKA ini LEGAL atau ILEGAL mohon KPI PUSAT TELUSURI...
kerjasama dengan DIRJEN IMIGRASI dan DEPNAKER. mereka (INDIA) ini mulai awal RAMADHAN BULAN JUNI 2017
sampai sekarang TKA (INDIA) kerja di "PESBUKERS" mohon tindak lanjut segera mungkin
"Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.
Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan
hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping,
dapat dikenakan hukuman penjara 1 – 12 bulan dan denda Rp 10 juta – Rp 40 juta.
Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.
Salah satunya pencabutan IMTA".
Pasal 60 Permenakertrans 16/2015 yang berbunyi:
“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
kepada KPI PUSAT + DIRJEN IMIGRASI + DEPNAKER mohon selidiki TKA di "PESBUKERS"
kalau seandainya TKA ILEGAL maka tindakan KPI PUSAT menghentikan program "PESBUKERS"
karena tidak taat oleh perundang-undangan negara indonesia
pelanggaran ganda P3-SPS + KEIMIGRASIAN tindak "PESBUKERS" lebih cepat lebih baik PENGHENTIANNYA
Pojok Apresiasi
Tio valentino
Saya mengapresiasi saluran tv RTV karena berani berbeda dari saluran lain,anak kecil butuh tontonan aksi yang bisa menambah wawasan dan meningkatkan imajinasi tentang pahlawan hero, bukan sinetron yang sudah meraja lela di pertelivisian indonesia. Perbanyak lagi anime yg bisa ditayangkan di RTV, semoga channel lain bisa mengikuti jalan RTV.