Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPI fokus melaksanakan pengawasan kualitas program siaran di Lembaga Penyiaran. Baik itu menyangkut regulasi, dalam pelaksanaan teknis eksekusi sanksi dan apresiasi terhadap Lembaga Penyiaran. Hal itu menurut Presiden, karena menurutnya masih ada ditemukan pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutan Pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2015 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 2 September 2015. Dalam acara itu hadir sejumlah menteri Kabinet Kerja, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Pimpinan KPI baik Pusat dan KPI Daerah dari 32 provinsi di Indonesia, pimpinan KPU, Bawaslu, dan sejumlah pimpinan Lembaga Negara lainnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) lebih dikuatkan untuk perbaikan kualitas siaran Lembaga Penyiaran. Menurut Presiden, pada pekan sudah mengumpulkan sejumlah pimpinan Lembaga Penyiaran dan banyak berdiskusi tentang rating yang selama ini menjadi acuan Lembaga Penyiaran untuk ukuran kuantitas.
“Ternyata rating itu berdampak sekali terhadap banyak hal dalam penyiaran kita. Dalam pertemuan itu sepakat agar akan perbaikan bersama untuk terkait konten dari Lembaga Penyiaran. Kita berharap konten yang disajikan tidak hanya menghibur, juga mendidik, berisi ilmu pengetahuan, membangun pola pikir dan tata krama serta membangun kultur yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Presiden.
Presiden Jokowi menegaskan, Lembaga Penyiaran seharusnya tidak hanya mengejar rating semata, tetapi juga memandu publik untuk pembangunan bangsa yang lebih baik, menumbuhkan optimisme dan etos kerja, “Bukan siaran yang mengejar sensasional dan membuat histeria publik, tetapi pada semangat kerja dan produktif.”
Menurut Presiden, dalam suasana pembangunan ekonomi saat ini, publik harus ditumbuhkan kepercayaan dirinya. “Tanpa tata krama hukum, tata krama politik, tata krama tata negara, kita bisa kehilangan optimisme. Akan memunculkan ketidakpercayaan, pesimistis, dan akan sulit menghadapi masalah bangsa ini,” ujar Presiden Jokowi.
Jakarta - Lembaga Penyiaran memiliki peran signifikan dalam proses pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, baik itu Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio. Dari pengalaman sebelumnya, Lembaga Penyiaran selalu menjadi arena utama dan medium strategis dan efektif bagi pelaksana, para calon ke publik, baik untuk pendidikan politik, memperkenalkan diri dan mengampanyekan visi misi kampanye untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
"Pemilihan Kepala Daerah serentak yang Insya Allah akan terselenggara pada tanggal 9 Desember nanti sudah seharusnya memperoleh dukungan dari seluruh pihak. Termasuk dalam hal ini Lembaga Penyiaran. Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan Presiden 2013-2014 menunjukkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam proses Pemilu. Baik dalam hal pemanfaatan untuk melakukan kampanye, maupun dalam upaya memberikan edukasi dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat," kata Ketua KPI Pusat dalam pidato laporan Rapat Pimpinan KPI 2015 di Istana Negara, Rabu, 2 September 2015.
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015 ini adalah pengalaman baru bagi Indonesia, sehingga kendala dan hasilnya belum pernah ada sebelumnya. Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), suksesi kepemimpinan daerah kali ini adalah tantangan baru bagi Lembaga Penyiaran.
Menurut Judha, salah satu bahasan dalam Rapim yang dihadiri oleh seluruh Ketua KPID se-Indonesia adalah terkait pengawasan Pilkada serentak di Lembaga Penyiaran. Di antaranya, strategi dan sinkronisasi pengawasan penyiaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyebutkan secara detail tentang penggunaan media penyiaran dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak.
"Dalam rangka Pilkada serentak nantinya, ada beberapa potensi masalah yang harus diantisipasi pada saat kampanye di Lembaga Penyiaran. Terutama akibat adanya perubahan metode untuk siaran iklan kampanye di Lembaga Penyiaran, yang menurut regulasi harus difasilitasi dan dikoordinasi secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Judha.
Terkait penyiaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti, menurut Judha, titik krusialnya tidak hanya mengenai kemampuan APBD yang berbeda antar-daerah, juga persoalan teknis pemilihan Lembaga Penyiaran, daya jangkau wilayah siaran, perizinan Lembaga Penyiaran yang digunakan, durasi dan frekuensi siaran, metode partisipasi di luar iklan kampanye, serta independensi dan netralitas, adalah hal-hal yang harus disepakati bersama antara penyelenggara Pilkada dan KPI.
"Untuk itulah pada kesempatan Rapim ini, kami juga mengundang secara khusus KPU dan Bawaslu Daerah untuk bersinergi agar pelaksanaan kampanye Pilkada melalui Lembaga Penyiaran dapat berlangsung secara baik dan tertib sebagaimana yang diharapkan," kata Judha.
Dalam sambutan itu Judhariksawan juga menyampaikan agenda Rapim KPI 2015, di antaranya terkait dengan Revisi Undang-undang Penyiaran yang masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun ini. Menurut Judha, Revisi UU Penyiaran itu sangat strategis karena menyangkut banyak hal, yakni selain kepastian tentang migrasi penyiaran terrestrial dari analog ke digital, model dan postur kelembagaan KPI ke depan juga menjadi perdebatan serius.
"Kami, Komisi Penyiaran Indonesia, juga berharap bahwa UU Penyiaran yang baru mulai mengatur tentang standar kompetensi profesi penyiaran. Standar kompetensi yang dicita-citakan oleh KPI, tidak hanya berorientasi pada hard skill atau keterampilan. Tetapi juga harus memiliki kompetensi soft skill yaitu integritas dan karakter yang kuat untuk menjaga nasionalisme dan melakukan preservasi nilai budaya bangsa. Hal ini dibutuhkan untuk menjawab adanya fenomena bahwa penyiaran sebagai suatu industri seringkali dikeluhkan telah melupakan nilai-nilai kesantunan dan nilai-nilai budaya, akibat kompetisi yang ketat atas dasar mengejar komersial sebesar-besarnya," kata Judha.
Lebih lanjut, Judha dalam sambutannya menjelaskan, hal ini diperparah oleh adanya sistem penilaian dan pemeringkatan pemirsa dan pendengar hanya berbasis pada kuantitas, bukan pada kualitas. Lembaga penyiaran menjadi terjebak dalam perlombaan untuk mengejar jumlah rating dan share yang berbasis pada kesukaan bukan pada kebutuhan masyarakat. Padahal, menurut Judha, untuk mengubah mental masyarakat ke arah yang lebih produktif dibutuhkan panduan yang dapat menginspirasi kreativitas masyarakat. Menurut Judha, Lembaga Penyiaran akan sulit melakukan itu, jika profesi penyiaran tidak memiliki kompetensi dalam memperkukuh karakter bangsa, "Apalagi jika hanya dipaksa untuk mencapai keuntungan semata."
Ketua KPI dalam sambutan di hadapan undangan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menyinggung masalah rating dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu. Menurut Judha, amanat Presiden itu bisa disikapi oleh Lembaga Penyiaran dengan merekonstruksi paradigma industri penyiaran untuk semakin berorientasi pada tanggung jawab sosial dan akhirat, "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyelamatkan manusia dari kebodohan dan kekufuran."
Di akhir pidato sambutannya, Ketua KPI menyampaikan agar Presiden berkenan membuka secara resmi Rapim KPI 2015.
Jakarta - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015, akan dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2015, Pukul 13.30 - selesai. Sedangkan untuk pelaksanaan Rapim akan berlangsung di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 2 - 4 September 2015.
Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pembukaan Rapim oleh Presiden sudah dipastikan setelah berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Presiden pada Senin, 31 Agustus 2015. “Dalam pembukaan nanti, selain dihadiri peserta Rapim dan Komisioner KPI Daerah, KPI juga mengundang sejumlah lembaga negara seperti DPR RI, Sejumlah menteri Kabinet Kerja, KPU, Bawaslu, Pimpinan Daerah, Direktur Lembaga Penyiaran, Ketua Asosiasi Lembaga Penyiaran, dan mitra kerja utama KPI lainnya,” kata Fajar di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Rapim KPI tahun ini mengusung tema, "Mewujudkan Penyiaran Yang Berkualitas Dalam Rangka Pilkada Serentak dan Pembentukan Karakter Bangsa”. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KPI dalam pengawasan isi siaran dan menjelang berlangsungnya pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember nanti.
Menurut Fajar, dengan tema itu agenda Rapim ini, jelas akan membahas tentang strategi pengawasan Pilkada serentak dalam konteks penyiaran. Terkait dengan pengawasan Pilkada serentak ini, menurut Fajar, dalam beberapa sesi acara pelaksanaan Rapim akan melibatkan sejumlah instansi terkait langsung dengan Pilkada itu sendiri, seperti KPU, Bawaslu, dan Pimpinan Kepala Daerah. Selain membahas pengawasan Pilkada serentak, Rapim juga akan membahas sejumlah agenda-agenda terkait penyiaran lainnya.
Rapim KPI adalah kegiatan yang diselenggarakan setahun sekali. Acara ini melibatkan seluruh pimpinan KPI dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 provinsi di seluruh Indonesia untuk membahas dinamika penyiaran tanah air.
Untuk Rapim 2015 ini menurut Fajar adalah untuk menindaklanjuti kesepakatan hasil bahasan dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI. "Rapat Pimpinan KPI ini dimaksudkan untuk menindak lanjuti point-point penting dan strategis yang telah diputuskan di Rakornas KPI 2015 di Makassar kemarin untuk diimplementasikan dalam berbagai program kegiatan, sekaligus sebagai forum evaluasi strategis kebijakan KPI untuk merespon dinamika penyiaran yang menjadi domain kewenangan KPI," ujar Fajar.
Jakarta - Penyelenggaraan Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015 merupakan sarana menguatkan kesepahaman dan kesamaan pandang antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia, tentang regulasi penyiaran. Momentum Pilkada Serentak se-Indonesia yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang, harus disikapi dengan ketegasan regulasi dalam pengawasan penyiaran Pemilihan Kepala Daerah tersebut. Sehingga KPI dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan matangnya demokrasi di negeri ini. Hal itulah yang menjadi agenda utama RAPIM KPI 2015 yang mengikutsertakan seluruh komisioner KPI Pusat dan pimpinan KPI se-Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari (1-4 September 2015) ini, selain mengusung agenda pengawasan penyiaran Pilkada, juga akan membahas finalisasi draf Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2015, yang saat ini sudah masuk tahapan uji publik. KPI berharap masukan dari masyarakat tentang pengaturan layar kaca dapat memberikan penyempurnaan terhadap regulasi penyiaran ini.
Menindaklanjuti perhatian Presiden Joko Widodo tentang muatan isi siaran televisi, dalam Rapim ini KPI akan membahas tindak lanjut dari Survei Indeks Kualitas Program Siaran yang dalam dua kali pelaksanaan masih mendapatkan nilai di bawah standar. Meskipun survei ini dilaksanakan di 9 (sembilan) kota, KPI berharap KPID di provinsi lain juga ikut menjadikan survei ini sebagai barometer dalam melakukan pengawasan. KPI melihat, setidaknya ada tiga program siaran yang harus mendapatkan pengawasan lebih serius dari KPI dan KPI Daerah se-Indonesia. Program tersebut adalah, variety show, infotainment dan sinetron. Hasil dua kali survei menunjukkan bahwa tiga program ini minim dengan muatan yang berkesesuaian dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut Undang-Undang.
Agenda lain yang menjadi sorotan penting dalam RAPIM KPI adalah evaluasi pelaksanaan siaran konten lokal dalam implementasi sistem siaran berjaringan. KPI telah melakukan penilaian terhadap siaran konten lokal yang ditayangkan 10 televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Berdasar aturan yang ada, televisi berjaringan berkewajiban menayangkan konten lokal sebanyak minimal 10 persen dari seluruh waktu relay nasional yang dilakukannya. Kepatuhan televisi terhadap aturan ini menjadi salah satu aspek penilaian dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung pada tahun 2016 mendatang. KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bersepakat untuk memulai proses evaluasi ini pada September 2015.
Jakarta - Penyiaran di Indonesia masih memerlukan berbagai pembenahan dan perbaikan agar bisa menjadi medium memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera. Sudah sepantasnya penyiaran berpihak kepada kepentingan publik, terutama melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran, memiliki tanggung jawab bersama masyarakat untuk menciptakan penyiaran yang adil dan bermartabat. Dengan amanah UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) Komisi Penyiaran Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran. Melalui kewenangan itu, KPI mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). P3 dan SPS disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat, akademisi, ormas dan juga praktisi penyiaran. Melalui P3 dan SPS diharapkan dapat menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menyajikan program siaran yang berkualitas, sehat, dan bermartabat.
P3 dan SPS adalah pedoman dan standar dalam penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio di Indonesia. Dalam pengawasan penyiaran, saat ini KPI menggunakan acuan P3 dan SPS tahun 2012. Namun, berdasarkan amanat Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2013, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2013, 2014, 2015, Peraturan Pemerintah tentang LPP, LPS, LPB dan LPK, dan melihat dinamika perkembangan dunia penyiaran maka KPI mempunyai kewajiban menilai secara berkala Pedoman Perilaku Penyiaran didasarkan atas perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat (UU Penyiaran Pasal 49), serta mengakomodir perilaku penyiaran baru, mengoperasionalkan aturan yang lebih implementatif dan evaluasi terhadap hukum acara.
Berpijak atas dasar hukum itu maka, Revisi P3SPS 2012 dianggap perlu.
KPI membentuk Tim Khusus yang bertugas untuk melakukan drafting rancangan P3 dan SPS yang baru. Sejak akhir 2013 sampai 2015, KPI sudah melakukan sejumlah kegiatan untuk proses revisi P3SPS, melalui berbagai tahapan demi tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai stakeholders penyiaran dari para ahli di bidang penyiaran, kalangan akademisi, para praktisi penyiaran, masyarakat pemerhati media, lembaga negara yang beririsan dengan penyiaran maupun media, dan masyarakat sipil. Melalui ragam kegiatan yang dilaksanakan KPI, berbagai ide, gagasan, masukan maupun pendapat dari para stakeholders telah diserap dan dikombinasikan melalui kajian internal KPI sehingga peraturan P3SPS KPI yang disempurnakan telah menjadi draf peraturan yang tentunya masih membutuhkan berbagai penilaian, pendapat, serta kajian dari pihak-pihak yang terkait. Dengan perkataan lain uji publik terhadap P3SPS adalah keniscayaan agar penyempurnaan peraturan KPI ini dapat lebih optimal secara konseptual maupun implementasinya.
Sebagai gambaran agar masyarakat bisa memberikan masukan dalam Draf Akhir P3 dan SPS 2015 ini, perlu disampaikan subtansi baru dalam draf ini. Substansi Penyempurnaan P3 dan SPS 2015 adalah; Perlindungan Kepentingan Publik, Hak Privasi, Perlindungan Kepada Anak-Anak dan Remaja, Hak Siar dan Sensor, Pelarangan dan Pembatasan Muatan Seksualitas, Pelarangan dan Pembatasan Muatan Kekerasan, Pelarangan dan Pembatasan Muatan Mistik, Mentalis, Horor, dan Supranatural, Penayangan Klasifikasi Program Siaran, Program siaran Jurnalistik, Program siaran Iklan, Program siaran Lokal dalam Sistem Siaran Jaringan (SSJ), Program siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Rancangan P3 dan SPS 2015 ini dapat kiranya menjadi representasi kepentingan masyarakat terhadap perkembangan dunia penyiaran di Indonesia. Atas dasar itu maka perlu kiranya KPI menyampaikan Draf Akhir Rancangan P3 dan SPS terbaru ini, sebagai bagian akhir sebelum disahkan, guna mendapatkan masukan dan dukungan dari masyarakat. Melalui publikasi ini, KPI berharap masyarakat bisa memberi legitimasi dan dukungan terhadap Draf P3 dan SPS 2015 ini dan menjadikannya sebagai acuan KPI bersama masyarakat dalam memantau dan mengawasi penyiaran di Indonesia yang lebih baik.
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Selama (2011-SEKARANG) pelanggaran PESBUKERS (ANTV) yang di sandang : HIMBAUAN, TEGURAN, SANGSI PENGURANGAN JAM TAYANG, PENGHENTIAN SEMENTARA
tetapi tidak pernah "DIHENTIKAN PESBUKERS" membuat pelanggaran yang rutin P3-SPS dimana KPI PUSAT saat ini..tindakannya menghentikan program "PESBUKERS"
hari ke 29 "PESBUKERS" terhitung tgl 11-08-2017 tayang pukul 16:00-18:15 yang seharusnya pukul 16:30-19:00
ada apa gerangan program ini menghindar masalah pergeseran waktu..? Nah ada lagi disisipi BANCI + RUBEN ONSU sudah berkeliaran
(surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 : Butir (1) sampai (7)
jikalau KPI PUSAT jeli..ini menunjukkan betapa banyaknya pelanggaran P3-SPS yang dilakukan oleh "PESBUKERS"
pelanggaran P3-SPS yang penuh dengan BAD ATTITUDE, NASTY, EROTIC, VERBAL dan NON VERBAL..HENTIKAN
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah ini program PESBUKERS PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
pada saat ini ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
Setiap tayang pasti banyak pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Bagi masyarakat indonesia yang tidak suka dengan program ini #HENTIKAN PESBUKERS. mohon buatlah PETISI 1 JUTA umat. berilah dukungan dan masukan
dan kirim ke KPI PUSAT "Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis" Semoga di respon dan tidak perlu di kaji, langsung "HENTIKAN"
program ini sudah melebihi batas kewajaran dalam "BERCANDA"
sekarang masalah TKA (TENAGA KERJA ASING) apakah TKA ini LEGAL atau ILEGAL mohon KPI PUSAT TELUSURI...
kerjasama dengan DIRJEN IMIGRASI dan DEPNAKER. mereka (INDIA) ini mulai awal RAMADHAN BULAN JUNI 2017
sampai sekarang TKA (INDIA) kerja di "PESBUKERS" mohon tindak lanjut segera mungkin
"Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.
Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan
hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping,
dapat dikenakan hukuman penjara 1 – 12 bulan dan denda Rp 10 juta – Rp 40 juta.
Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.
Salah satunya pencabutan IMTA".
Pasal 60 Permenakertrans 16/2015 yang berbunyi:
“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
kepada KPI PUSAT + DIRJEN IMIGRASI + DEPNAKER mohon selidiki TKA di "PESBUKERS"
kalau seandainya TKA ILEGAL maka tindakan KPI PUSAT menghentikan program "PESBUKERS"
karena tidak taat oleh perundang-undangan negara indonesia
pelanggaran ganda P3-SPS + KEIMIGRASIAN tindak "PESBUKERS" lebih cepat lebih baik PENGHENTIANNYA
Pojok Apresiasi
Vicky Zulfikar
Permisi saya ingin memberikans sedikit aduan, terutama dalam acara televisi animasi anak "spongebob" saya pikir acara ini tidak layak di tayangkan di karenakan tidak memberikan pendidikan apapun, selain itu dalam acara ini banyak sekali sub minimalis message ( pesan yang sulit untuk terlihat ) yang sangat buruk jika kita dapat menyadarinya, apalagi hal ini di tayangkan hampir berjam jam lamanya, bahkan di beberapa negara acara televiai ini di larang untuk di siarkan, karena banyak sifat tokob dalam animasi ini yang buruk untuk di jadikan contoh, saya sangat khawatir apa yang akan terjadi pada anak anak indonesia ke depannya jika di berikan asupan yang berbahaya seperti ini, mohon pengertiannya terima kasih.