Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran kedua untuk program siaran “Ripley’s Believe Or Not” yang ditayangkan stasiun televise ANTV. Teguran ini diberikan setelah program tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada 10 Agustus 2014 pukul 07:47 WIB. Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam surat teguran yang ditandatangani pada Selasa, 19 Agustus 2014.
Menurut Judha, program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan berbahaya seorang wanita berjalan di atas pecahan kaca tanpa menggunakan alas kaki. Selain itu, terdapat pula adegan dimana seorang wanita ditimbun banyak pecahan kaca hingga lehernya. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS,” katanya.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Menurut catatan KPI Pusat, sebelumnya program ini telah menerima surat teguran tertulis pertama dengan No. 1550/K/KPI/07/14 tertanggal 2 Juli 2014. Secara lisan KPI Pusat telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak bersangkutan untuk melakukan editing secara sempurna terhadap adegan-adegan berbahaya pada program ini. Bahkan, KPI meminta ANTV untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni di atas pukul 22.00 WIB.
Dalam surat teguran kedua itu, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika pihak terkait tidak mengindahkan teguran ini.
MATARAM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muhamad Amin, SH atas nama Gubernur mengambil sumpah jabatan dan melantik tujuh komisioner baru KPID NTB masa bakti 2014-2017. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama (RRU) Gubernur, pada Jumat, 15 Agustus 2014.
Komisioner yang dilantik adalah Badrun AM., S.Sos.I, Sukri Aruman S.Pt, Lalu Sukron Prayogi S.Pd, Maryati SH., MH, Suhadah SE., M.Si, Rifky Anwar, SH, dan Arwan Syahronie, SE. Dari tujuh komisioner yang dilantik, Rifky Anwar dan Arwan Syahroni merupakan komisioner baru.
Proses pelantikan disaksikan Ketua KPI Pusat Dr. Judhariksawan SH., MH, pimpinan DPRD NTB, para kepala dinas lingkup Provinsi NTB, tokoh masyarakat, tokoh agama, Lermbaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers, dan tamu undangan lainnya. “Tugas yang saudara emban, tidaklah ringan, karena KPID merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan jaminan kepada masyarakat NTB dalam memperoleh informasi yang layak dan benar,” kata Wakil Gubernur NTB dalam pidato sambutannya.
Lebih lanjut Muhamad Amin menjelaskan, kewajiban dan wewenang KPI yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran. Wakil Gubernur juga menyinggung kecenderungan masyarakat NTB menonton tayangan TV khususnya kaum Ibu yang menyukai tayangan sinetron. ”Di ruangan ini juga banyak penggemar sinetron juga toh. Dan demi sinetron, sampai-sampai shalat maghribnya dikebut juga, biar tidak ketinggalan cerita sinetron kesayangannya itu,” ujar Wakil Gubernur yang disambut gelak tawa hadirin.
Muhamad Amin juga menyinggung fenomena penyiaran televisi nasional dan terpolarisasinya masyarakat NTB karena keberpihakan media saat berlangsungnya Pemilihan Umum khususnya Pilpres 2014. “Maklum ada media yang dukung Prabowo Hatta, ada juga yang pro Jokowi-JK, masyarakat NTB ikut terbelah karena perilaku media televisi yang cenderung partisan dan berpihak. Seharusnya ini tidak terjadi,” tegas Muhamad Amin. Wakil Gubernur berharap agar KPID NTB dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam rangka penegakan hukum dan penjatuhan sanksi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sambutannya mengapresiasi acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komisioner Baru KPID NTB periode 2014-2017.”Mereka yang dilantik hari ini adalah komisioner terbaik, apalagi lima diantaranya merupakan komisioner lama. Bahkan setahu saya mereka diberi perpanjangan masa jabatan oleh Pemerintah Daerah, tentu saja karena prestasi dan kinerja terbaik mereka selama ini,” ungkap Judha.
Lebih lanjut, Judhariksawan juga menjelaskan strategisnya peran penyiaran dalam pembangunan nasional khususnya dalam memperkukuh integrasi nasional. Terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa da memajukan kesejahteraan Umum. “Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 juga tidak lepas dari peran media penyiaran, itulah yang patut kita syukuri,” terang Judhariksawan.
Selain itu kondisi penyiaran nasional saat ini, menurut Judha, berada dalam kondisi dilematis dan ironi. Apa yang menjadi semangat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik, bahkan cenderung disimpangkan oleh banyaknya peraturan pelaksanaaan yang kontraproduktif dan menegasikan kewenangan KPI sebagai regulator penyiaran.
Terlepas dari berbagai persoalan yang melingkupi penyiaran nasional, Judhariksawan mengingatkan Komisioner baru KPID NTB untuk memastikan berjalannya Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang diharapkan efektif berlaku tahun ini. “Tentunya bila SSJ ini berjalan normal akan memberi dampak yang lebih baik bagi daerah, setidaknya muatan konten lokal minimal 10% itu dijalankan TV jaringan. Selain itu, hal ini juga akan membuka lapangan kerja baru bagi daerah khususnya untuk mereka yang ingin berkarir di dunia penyiaran,” ujar Judha. (KPID NTB)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil pengelola program acara “Just Alvin” Metro TV. Pemanggilan dilakukan terkait pengaduan Ibunda Marsanda, Riyanti Sofyan, pada Selasa, 12 Agustus 2014 atas program acara “Just Alvin” yang menghadirkan bintang tamu Marshanda dalam episode “The Real Me” yang tayang pada 10 Agustus 2014.
Dalam pengaduannya ke KPI Pusat, Riyanti merasa tidak mendapatkan ruang berbicara akan hal yang diperbincangkan dalam program acara “Just Alvin”. “Kami hanya ingin mengklarifikasi atas aduan yang ada. Ini dalam upaya mendengarkan kedua belah pihak,” kata Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin di hadapan tim program acara “Just Alvin”, di kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2014.
Adapun yang hadir dalam pemanggilan klarifikasi program acara, “Just Alvin”, yakni Newstainment and Non Buletin Manager Agus Mulyadi, Pembawa Acara Program Alvin Adam, Leo dan Agus dari bagian produksi program tersebut.
Dalam klarifikasinya, Agus mengatakan, program acaranya “Just Alvin” selalu menekankan pada keberimbangan (cover both side) dari sisi narasumber. Namun menurutnya, praktik keberimbangan itu dimunculkan dalam episode berikutnya.
“Ini seperti contoh saat menghadirkan Ahmad Dhani dan Maia dalam episode yang terpisah. Demikian juga dengan Ibunda Marshanda, kami sudah hubungi via telepon, namun kami belum mendapatkan tanggapan,” ujar Agus.
"Kami ingin semua tamu yang hadir dalam 'Just Alvin' bicara nyaman tanpa setting dan rekayasa. Saya hanya menjadi pendengar saja,” terang Alvin.
Dari segi tema acara, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengingatkan tentang kepantasan apa yang disampaikan, yakni konflik antara ibu dan anak. “Hal semacam ini tidak baik ditampilkan diruang publik,” kata Lily sambil menunjukan beberapa pasal yang diatur dalam P3 dan SPS KPI terkait pemberitaan tentang masalah kehidupan pribadi.
Selain itu, menurut Lily pewawancara wajib mengingatkan atau menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik.
Menjawab pertanyaan itu, Alvin merasa, program acaranya berbeda dengan acara intertainment lainnya. Alvin menyebut acaranya sebagai pendekatan jurnalisme rasa dan mengedepankan empati kepada tamu yang hadir. “Bagaimana kalau Marshanda ke televisi lain? Kami rasa ini pelajaran bagi kita semua akan hal seperti ini. Acara saya tidak menjustifikasi, hanya memberi ruang bicara dan mendengarkan mereka bicara,” terang Alvin.
Di akhir acara, Rahmat menjelaskan, akan menjadikan seluruh dari keterangan dalam pertemuan itu sebagai bahan kajian KPI untuk tindakan lanjut lainnya. “Kami rasa cukup keterangan dan klarifikasinya. Semuanya akan jadi bahan kajian dan jadi bahan keputusan KPI,” kata Rahmat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Acara tersebut adalah pertemuan seluruh pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 provinsi di seluruh Indonesia. Acara akan berlangsung di Jakarta pada Selasa - Jumat, 02 - 05 September 2014.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, satu di antara tugas KPI adalah menjamin informasi yang sehat bagi bagi masyarakat. “Dalam Rapimnas, akan membahas bagaimana menjamin informasi yang sehat untuk masyarakat di zaman yang banjir dengan informasi saat ini,” kata Fajar di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.
Selain itu, menurut Fajar, bahasan tentang netralitas dan keberimbangan informasi lembaga penyiaran akan menjadi pembahasan dalam agenda Rapimnas. Menurut Fajar, ini tidak lain, karena frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik yang dipinjamkan.
Lebih lanjut Fajar menerangkan, pentingnya pembahasan netralitas lembaga penyiaran ini, karena saat pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lembaga penyiaran menjadi terpolarisasi pada golongan tertentu dan afiliasi partai politik.
“Untuk membentengi hal itu, kami akan ajak KPID untuk selalu menyertakan masyarakat dalam hal literasi media, karena dengan literasi masyarakat mampu memahami, menganalisis, informasi yang disampaikan media,” ujar fajar.
Bahasan lain dalam Rapimnas KPI 2014, yakni mereview langkah-langkah KPI untuk mengawal proses revisi Rancangan Undanmg-undang (RUU) Penyiaran masih dalam pembahasan di DPR RI. Ini tidak lain, karena RUU Penyiaran menjadi dasar payung hukum dan rujukan dan desain sistem penyiaran nasional kita, terutama terkait digitalisasi penyiaran, serta menyikapi kebijakan dan dinamika penyiaran yang semakin kompleks.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi dengan Sekretariat Kebinet (Seskab). Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dan komisioner lainnya, seperti Sujarwanto Rahmat Arifin, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, Danang Sangga Buana, serta Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang.
Komisioner KPI diterima langsung oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan sejumlah staf ahli di Sekretariat Seskab, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2014. Dalam sambutannya Dipo Alam mengatakan, mengakui adanya dukungan dari masyarakat untuk penguatan tugas dan wewenang KPI.
“Kami apresiasi kerja KPI selama pelaksanaan Pemilu dan Pilpres kemarin. Presiden juga bilang, KPI yang sekarang berbeda. Kami ingin mendengarkan langsung dari teman-teman KPI, seperti apa dinamika di dalamnya,” kata Dipo Alam.
Dalam penjelasannya, Idy mengucapkanterima kasih atas apreasiasi nya kepada KPI. Menurut Idy, apa yang dilakukan KPI selama pelaksanaan pemilu sebenarnya masih jauh dari yang seharusnya, terkait keterbatasdan wewenang yang dimiliki. Salah satunya sebatas pemberian sanksi adminitratif kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3 dan SPS.
Meski begitu, menurut Idy, sepanjang pemilu sudah KPI meminta dan mengeluarkan surat edaran tentang netralitas penyiaran kepada lembaga penyiaran saat pelaksaan pemilu legislatif dan permintaan pemberhentian penyiaran hitungan cepat (quiq count) saat pelaksanaan pemilihan presiden kemarin.
“Kami juga meminta kepada Kominfo agar, menjadikan pelanggaran lembaga penyiaran dari KPI dijadikan pertimbangan dalam perpanjangan izin penyiaran nanti,” ujar Idy.
Selain menjelaskan dinamika penyiaran di KPI sepanjang pelaksanaan pemilu, dalam pertemuan yang bernuansa dialog itu juga membicarakan tentang perkembangan sosial, politik , ekonomi, dan budaya serta dampak penyiaran terhadap masyarakat. Salah satunya, tentang pergeseran pola menonton dari televisi ke internet hingga pendapatan negara dari perizinan lemabaga penyiaran dari penggunaan frekuensi yang dipinjamkan oleh negara.
Dia akhir dialog, Dipo Alam mengakui, dari segi tugas KPI memiliki peran strategis dalam, baik secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya. “Hasil dialog ini akan kami sampaikan ke Presiden. Tentang penguatan wewenang bisa ke lembaga terkait dan kami hanya bisa mendukung,” ungkap Dipo Alam.
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Begitu banyaknya aduan tentang "PESBUKERS" tapi KPI tidak aktif melakukan tindakan, sampai kapan KPI PUSAT
program "PESBUKERS" yang sarat perlakuan tidak sopan dan santun sampai sekarang masih tayang hari ke (31) kamis 17 agustus 2017
INILAH PASAL-PASAL pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 (1) dan (2), Pasal 20 (1) dan (2), Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
PASAL YANG TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KPI PUSAT SELAMA INI DARI TAHUN 2002-2017 :
pasal 87 DENDA ADMINISTRATIF untuk TELEVISI 1000.000.000 (1 MILYAR RUPIAH)
pasal 88 PEMBEKUAN SIARAN DAN PENCABUTAN IZIN SIARAN
pasal 91 REKAPITULASI DOKUMEN PENJATUHAN SANKSI
Seandainya pasal-pasal ini di gunakan maka semua penyelenggara siaran tidak akan melakukan pelanggaran berulang-ulang
contoh "PESBUKERS" dan program otomatis di HENTIKAN
Sanksi-sanksi KPI selama ini tidak mampu membendung tayangan yang mengeksploitasi kekerasan, perempuan, mistis dan horor,
atau diskriminatif terhadap kaum marjinal. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa tayangan-tayangan tersebut memiliki rating tinggi,
dan dengan demikian mendatangkan keuntungan bagi industri televisi. Sementara itu,
sanksi KPI tidak memiliki pengaruh terhadap proses pencarian laba industri.
Sebenarnya, KPI memiliki mekanisme denda administratif yang bisa diterapkan bagi tayangan-tayangan yang membandel.seperti "PESBUKERS"
Mekanisme denda kami nilai lebih efektif, karena industri bergerak untuk mendapatkan untung,
dan ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan keuntungan. Dengan demikian,
memproduksi tayangan-tayangan yang bermasalah jadi tidak rasional karena berpotensi mengganggu pendapatan mereka.
Negara-negara di Eropa dapat menjadi contoh sukses dalam menerapkan mekanisme denda ini.
Pilihan lain selain mekanisme denda, yakni pelarangan penerimaan iklan oleh program siaran yang melanggar juga dapat diterapkan.
Industri penyiaran hidup dari iklan-iklan yang masuk dan membiayai programnya.
Jika program siaran salah satu televisi di nilai tidak sesuai kepentingan publik,
menggangu mekanisme indutri dengan pelarangan penerimaan iklan dalam jangka waktu tertentu atau denda adminitratif
tentu akan membuat industri penyiaran berhati-hati dalam memproduksi konten.
BAHAN RENUNGAN KPI PUSAT JIKA DI TEGAKKAN AKAN MENGHASILKAN PROGRAM YANG BAIK
Undang-Undang Penyiaran pasal 51 poin satu menyebutkan,
“KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar”.
Pada P3SPS tahun 2012, ketentuan undang-undang ini diadopsi dalam pasal 78 poin 1. Namun,
dalam rancangan P3SPS tahun 2015, pasal ini dihilangkan. Pasal ini sebetulnya penting sebagai literasi media untuk publik.
Dengan mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sanksi, publik bisa belajar dua hal sekaligus.
Pertama, tentang substansi sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran, dan
kedua, bahwa lembaga penyiaran bukanlah institusi yang tidak bisa dikendalikan oleh publik.
Publik memiliki KPI yang melindungi kepentingannya dalam dunia penyiaran.