Denpasar – Media yang baik dan santun dinilai membantu mendorong terbentuk karakter building dalam masyarakat. Media seperti ini tentunya sangat baik bagi masyarakat. Demikian disampaikan Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika, dalam jamuan makan malam yang diadakan di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 31 Maret 2013.
“Saya berharap media dapat menjadi media yang santun. Dengan begitu, media tersebut akan baik bagi masyarakat,” katanya di depan semua Anggota KPID seluruh Indonesia yang hadir dalam jamuan makan malam tersebut.
Untuk mewujudkan harapan itu, keberadaan KPI dinilai dapat membantu dengan mendorong dan mengawasi media khususnya lembaga penyiaran ke arah yang baik. Namun begitu, mantan Kapolda Bali ini melihat tugas yang diemban KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawal isi siaran cukuplah berat. “Tugas bapak-bapak dan ibu-ibu ini sangat berat untuk mengawal itu. Saya mendukung dan mengapresiasi tugas KPI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terimakasihnya atas pemilihan Bali sebagai tempat digelarnya acara Rakornas KPI dan Harsiarnas tahun 2013. Dia berharap, suasana Bali dapat memberikan semangat dan menginpirasi seluruh peserta.
“Semoga apa yang dihasilkan dapat diimplementasikan untuk kemuliaan umat manusia,” pintanya. Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengucapkan terimakasih atas sambutan, ketersediaan dan ramah tamah Gubernur Bali.
Usai jamuan makan malam, langsung diadakan talkshow dengan narasumber Gubernur Bali, Ketua KPI Pusat, dan Dewas LPP TVRI Pusat. Talkshow membahas perkembangan penyiaran Indonesia ke depannya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beserta seluruh pemangku kepentingan penyiaran menggelar Indonesia Broadcasting Expo 2013 (IBX 2013), pada tanggal 18 – 20 April 2013 di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Perhelatan yang baru pertama kali di Indonesia ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kegiatan berisi seminar, workshop, job fair, hiburan dan pameran seputar dunia penyiaran.
Demikian disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Panitia IBX 2013 pada saat jumpa pers di kantor KPI Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.
Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Badan Layanan Umum Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Persatuan Perusahaan periklanan Indonesia (PPPI) dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA).
Sesuai dengan tema “Spirit Indonesia”, IBX 2013 menjadi wahana bagi segenap stakeholder penyiaran agar melakukan peneguhan komitmen sekaligus refleksi untuk selalu berkontribusi menjaga semangat Indonesia yang bersatu, maju, beradab dan berkeadilan berdasarkan Pancasila. IBX 2013 juga menjadi ajang pertukaran informasi dan pengetahuan antar stakeholder penyiaran baik daerah, nasional maupun mancanegara serta memberikan gambaran terhadap masyarakat mengenai perkembangan mutakhir industri penyiaran di Indonesia.
Sebagai penjabaran dari tema IBX 2013 diadekan seminar dengan topik: “Membangun Media Penyiaran yang Mencerdaskan”, “Konfergensi dan Digitalisasi Media; Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Penyiaran”, “Regulasi Penyiaran Progresif Bagi Pengembangan Dunia Penyiaran” dan Strategi dan Reformulasi Kompetisi Bisnis Penyiaran”. Workshop yang diadakan: (1) literasi media, (2) produksi Siaran TV, (3) production house, (4) Jurnalistik TV, (5) jurnalistik Radio, (6) penyiar radio, (7) periklanan, (8) penyiaran digital.
Idy menambahkan, pada pembukaan IBX 2013 akan di-launching Gerakan Masyarakat Sadar Media (GEMASADA) oleh Wapres RI, Budiono. Gerakan ini mengajak seluruh masyarakat agar dapat menyikapi perkembangan media serta memanfaatkannya secara baik dan benar. GEMASADA mengawal media agar senantiasa menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol sosial dan menjadi mitra masyarakat menuju Indonesia yang dicitakan bersama. Red
Jakarta – Usai bertemu RCTI, KPI Pusat langsung mengadakan pertemuan dengan SCTV membahas acara “Little Miss Indonesia”. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Kowani, Komnas Perlindungan Anak, Fakta dan Lentera Anak Indonesia. Pertemuan ini juga membahas konteks yang sama yakni pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam isi siaran.
Diawal acara, KPI Pusat menayangkan salah satu cuplikan dari tayangan tersebut. Usai melihat tayangan itu, sebagian perwakilan lembaga yang hadir berpendapat tayangan dalam acara tersebut cenderung pada pengeksploitasian anak-anak.
Dewi Motik, Ketua Umum Korwani, usai menonton tayangan itu langsung memberikan pendapatnya. Menurut dia, lembaga penyiaran harus bertanggungjawab terhadap masa depan anak-anak dengan ikut melindungi mereka. Salah satu cara yang efektif dengan memfilternya. “Kita tidak ingin mematikan bisnis ini. Cari bakat silakan, tapi yang terpenting adalah masa depan si anak,” kata mantan top model Indonesia tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, meminta SCTV untuk memikirkan dampak yang terjadi terhadap anak-anak terkait tayang yang tidak pantas ditonton mereka. Menurutnya, orangtua berperan penting dan untuk membuat mereka lebih peka adalah dengan literasi media.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, meminta SCTV memberi perhatian terhadap perlindungan anak. “Tolong dipikirkan kemungkinan dampaknya, kami membutuhkan komitmen SCTV untuk memperbaiki hal ini,” katanya di depan perwakilan SCTV.
Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan SCTV antara lain Hardijanto, Ubey, Doni Arianto, dan Maria. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setiap tahun melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dibarengi Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kegiatan Rakornas KPI 2013 merupakan forum tingkat nasional yang berfungsi untuk menetapkan Peraturan dan Keputusan berkenaan dengan wewenang, tugas, kewajiban, dan Fungsi KPI. Serta untuk membahas isu-isu penyiaran terkini sesuai dengan perkembangan dinamika penyiaran. Sementara Harsiarnas adalah suatu momen untuk memperingati dimulainya aktivitas penyiaran di Indonesia.
Komisioner KPI Pusat yang juga PIC Rakornas 2013, Azimah Soebagyo menjelaskan rangkaian acara Harsiarnas dan Rakornas KPI 2013 ini, KPI mengambil tema “Membangun Indonesia Melalui Penyiaran”, dan diselenggarakan pada 31 Maret-3 April 2013 di Bali.
"KPI berharap, acara ini dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan penyiaran agar berkontribusi bagi terciptanya peningkatan kualitas informasi melalui penyiaran. Karenanya KPI berharap partisipasi seluruh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama bersinergi menghadapi realita perkembangan dunia penyiaran, yang kerap menimbulkan dinamika sosial, politik dan budaya," paparnya dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.
Berbagai permasalahan penyiaran terkini akan dibahas dalam forum Rakornas KPI. Diantaranya soal Penyiaran Pemilu yang masih memerlukan formulasi tepat bersama seluruh pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan dapat bersikap adil bagi semua pihak.
Pada dasarnya, KPI mengharapkan adanya keterlibatan media penyiaran dalam mengedukasi masyarakat agar berdemokrasi dengan baik. Apalagi bangsa ini akan menghadapi momentum suksesi kepemimpinan nasional pada tahun 2014. Tentunya, kearifan media penyiaran dalam menyampaikan informasi yang adil dan berimbang, akan menuntun masyarakat menentukan pilihan terbaik demi hadirnya kepemimpinan nasional yang kuat.
Pada momen Rakornas pula KPI akan menandatangani Nota Komitmen Gerakan Literasi Media bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Dewan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Ikatan Jurnalis Televisi indonesia (IJTI), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Nota Komitmen ini merupakan jalan awal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut peduli atas dampak yang ditimbulkan media pada masyarakat.
Hal terpenting yang menjadi agenda KPI dalam momen Harsiarnas dan Rakornas ini adalah, mengembalikan misi penting penyiaran bagi bangsa ini, yakni menyatukan masyarakat Indonesia melalui penyiaran. Sebagaimana kehadiran penyiaran selama ini yang selalu mendampingi bangsa Indonesia di setiap fase berdemokrasi, penyiaran juga memiliki peran strategis untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan segala keberagamannya, serta menguatkan kembali rasa nasionalime atas bangsa pada setiap rakyat Indonesia.
Rangkaian Harsiarnas ke-80 dan Rakornas KPI 2013, akan diselenggarakan di Bali pada 31 Maret-3 April 2013. Dalam acara ini sejumlah tokoh nasional telah mengkonfirmasikan kehadirannya. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari. Red
Jakarta – KPI Pusat mengundang RCTI untuk membahas salah satu program acara mereka yakni “Yang Muda Yang Bercinta”. Program ini dinilai tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap anak-anak atau remaja. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat hadir perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Kowani, Komnas Perlindungan Anak, Fakta dan Lentera Anak Indonesia, Kamis, 28 Maret 2013.
Diawal pertemuan, beberapa perwakilan lembaga angkat bicara mengenai program acara sinetron RCTI tersebut. Menurut mereka, sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” bercerita dengan latar belakang kehidupan sekolah lebih mengutamakan cerita cinta ketimbang menonjolkan dunia pendidikannya. “Kami ingin mengajak semua lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang sehat untuk anak-anak Indonesia,” kata Budi dari KPAI.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengharapkan RCTI dan umumnya semua lembaga penyiaran memiliki persfektif perlindungan terhadap anak-anak. Terkait acara sinetron yang dibahas, dirinya meminta RCTI untuk memperbaiki isinya. “Ini masukan buat RCTI,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurut Ezki, persfektif perlindungan terhadap anak-anak bagian tanggungjawab lembaga penyiaran memberi rasa aman kepada mereka dari dampak buruk isi siaran. “Jangan lagi mengorbankan terlalu banyak anak-anak kita. Ini pesan dari kami,” tegasnya.
Sementara itu, Aji S. Soeratmadjie, Corsec RCTI, akan mengumpulkan semua masukan sebagian bahan dalam rapat internal pihaknya. RCTI berterimakasih atas masukannya yang dinilai mereka sesuatu pelurusan. Red
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Begitu banyaknya aduan tentang "PESBUKERS" tapi KPI tidak aktif melakukan tindakan, sampai kapan KPI PUSAT
program "PESBUKERS" yang sarat perlakuan tidak sopan dan santun sampai sekarang masih tayang hari ke (31) kamis 17 agustus 2017
INILAH PASAL-PASAL pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 (1) dan (2), Pasal 20 (1) dan (2), Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
PASAL YANG TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KPI PUSAT SELAMA INI DARI TAHUN 2002-2017 :
pasal 87 DENDA ADMINISTRATIF untuk TELEVISI 1000.000.000 (1 MILYAR RUPIAH)
pasal 88 PEMBEKUAN SIARAN DAN PENCABUTAN IZIN SIARAN
pasal 91 REKAPITULASI DOKUMEN PENJATUHAN SANKSI
Seandainya pasal-pasal ini di gunakan maka semua penyelenggara siaran tidak akan melakukan pelanggaran berulang-ulang
contoh "PESBUKERS" dan program otomatis di HENTIKAN
Sanksi-sanksi KPI selama ini tidak mampu membendung tayangan yang mengeksploitasi kekerasan, perempuan, mistis dan horor,
atau diskriminatif terhadap kaum marjinal. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa tayangan-tayangan tersebut memiliki rating tinggi,
dan dengan demikian mendatangkan keuntungan bagi industri televisi. Sementara itu,
sanksi KPI tidak memiliki pengaruh terhadap proses pencarian laba industri.
Sebenarnya, KPI memiliki mekanisme denda administratif yang bisa diterapkan bagi tayangan-tayangan yang membandel.seperti "PESBUKERS"
Mekanisme denda kami nilai lebih efektif, karena industri bergerak untuk mendapatkan untung,
dan ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan keuntungan. Dengan demikian,
memproduksi tayangan-tayangan yang bermasalah jadi tidak rasional karena berpotensi mengganggu pendapatan mereka.
Negara-negara di Eropa dapat menjadi contoh sukses dalam menerapkan mekanisme denda ini.
Pilihan lain selain mekanisme denda, yakni pelarangan penerimaan iklan oleh program siaran yang melanggar juga dapat diterapkan.
Industri penyiaran hidup dari iklan-iklan yang masuk dan membiayai programnya.
Jika program siaran salah satu televisi di nilai tidak sesuai kepentingan publik,
menggangu mekanisme indutri dengan pelarangan penerimaan iklan dalam jangka waktu tertentu atau denda adminitratif
tentu akan membuat industri penyiaran berhati-hati dalam memproduksi konten.
BAHAN RENUNGAN KPI PUSAT JIKA DI TEGAKKAN AKAN MENGHASILKAN PROGRAM YANG BAIK
Undang-Undang Penyiaran pasal 51 poin satu menyebutkan,
“KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar”.
Pada P3SPS tahun 2012, ketentuan undang-undang ini diadopsi dalam pasal 78 poin 1. Namun,
dalam rancangan P3SPS tahun 2015, pasal ini dihilangkan. Pasal ini sebetulnya penting sebagai literasi media untuk publik.
Dengan mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sanksi, publik bisa belajar dua hal sekaligus.
Pertama, tentang substansi sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran, dan
kedua, bahwa lembaga penyiaran bukanlah institusi yang tidak bisa dikendalikan oleh publik.
Publik memiliki KPI yang melindungi kepentingannya dalam dunia penyiaran.
Pojok Apresiasi
Muhammad Aqsha J
Tayangannya sudah sangat baik, tidak ada unsur merugikan sama sekali untuk penonton khususnya anak-anak.