- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 769

Jakarta -- Jelang Ramadan 2026 (1447 H), lembaga penyiaran (TV dan radio) diminta menyiapkan program-program siaran religinya secara serius. Diharapkan tayangan ramadan yang disajikan nanti tidak hanya sekedar mengikuti tren, tapi juga berlandaskan riset mendalam.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I D PR RI, Taufiq R. Abdullah, dalam sambutan kuncinya pada acara Sosialisasi Program Siaran Keagamaan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tajuk “Mewujudkan Siaran Keagamaan yang Menyejukkan bagi Masyarakat” sebagai langkah awal persiapan menuju Ramadan 2026, di Kantor KPI Pusat, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Ia menambahkan, kesiapan lembaga penyiaran dalam memproduksi tayangan ramadan mesti dimulai dari tema besarnya. Tema ini kemudian digali melalui riset yang mendalam dan terukur.
“Mengingat fungsi media sebagai penyalur informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial, hal ini penting dilakukan. Kita bisa mencontoh bagaimana TV Nasional Turki memproduksi drama dan film dengan mengangkat sejarah bangsanya dan dapat meraih keuntungan dari tayangan tersebut,” jelas Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Oleh karenanya, Taufiq menilai acara sosialisasi ini menjadi penting dan strategis karena bisa menjadi forum diskusi yang tepat dalam persiapan tayangan Ramadan. Forum ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam memilih narasumber yang tepat dan memahami sensitivitas isu keagamaan.
Di sela-sela paparan kuncinya, Taufiq ikut menyoroti pentingnya perluasan regulasi yang juga mencakup redefinisi penyiaran, serta perluasan kewenangan KPI ke platform digital.
Dari perspektif pemerintah, Analis Kebijakan Subdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Dewi Tri Wulandari, mengingatkan lembaga penyiaran untuk menggunakan kurasi penceramah serta menyelaraskan materi dakwah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pedoman ceramah keagamaan.
Menyangkut hal ini, pihaknya menawarkan kerja sama penyediaan penceramah bersertifikasi serta mendorong lembaga penyiaran untuk mengangkat kekayaan seni, budaya, dan nilai Islam yang logis, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin dalam program Ramadan.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan forum penting untuk memperkuat komitmen lembaga penyiaran dalam menampilkan tayangan religi yang berlandaskan penghormatan terhadap keragaman dan nilai-nilai kebangsaan. Ia menjelaskan bahwa KPI tidak hanya bertugas memberi sanksi, tetapi juga menyediakan ruang apresiasi melalui Anugerah Syiar Ramadhan (ASR) yang diselenggarakan bersama Kemenag, MUI, dan Kemenpora.
KPI menekankan perlunya evaluasi program religi agar tetap sesuai norma kesopanan, kesusilaan, serta tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Tanyakan sebanyaknya ke narasumber agar siaran menjadi tayangan yang benar, dapat memberikan kesejukan, kedamaian, serta membuat orang semakin lebih bertakwa dan beriman, tidak hanya saat Ramadan, tapi setelahnya jadi tuntunan dan panduan,” tambah Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, di tempat yang sama.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebutkan tujuan penyiaran sebagaimana tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 3. Menurutnya, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Tulus juga menyebutkan beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berhubungan dengan program siaran keagamaan.

Apresiasi tren positif tayangan religi
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, Idy Muzayyad, mengapresiasi tren positif dalam penyiaran program religi namun mengingatkan perlunya penguatan internal censorship di lembaga penyiaran. Ia menekankan perlunya keselarasan pemahaman antara seluruh pihak internal (mulai dari kreator, gatekeeper, hingga tim produksi) agar setiap konten dapat melewati pengawasan internal sebelum tayang. MUI membuka ruang konsultasi bagi lembaga penyiaran dalam menentukan tema maupun narasumber keagamaan.
Pandangan kelompok masyarakat terhadap tayangan religi ini disampaikan oleh perwakilan Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiyah. Keduanya menekankan perlunya program yang lebih substansial, mendidik, relevan bagi generasi muda, serta bebas dari unsur sensasional, SARA, maupun konten yang mengungkap aib pribadi. Mereka juga mendorong sinergi antara lembaga penyiaran, ormas keagamaan, dan Kemenag dalam penyaringan narasumber serta penyusunan materi siaran yang ramah keluarga dan mendorong nilai moderasi beragama.
Sesi diskusi yang dihadiri berbagai stasiun televisi dan radio memunculkan sejumlah isu penting: sertifikasi penceramah, tren program “ustaz curhat”, batasan dramatiasi dalam tayangan tobat, hingga tantangan besarnya penetrasi konten digital yang sulit diawasi. KPI menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi publik dan menjaga standar etik penyiaran. KPI juga mendorong kolaborasi lebih luas antara lembaga penyiaran dan organisasi masyarakat demi memperkuat literasi keagamaan publik.
Di akhir kegiatan, seluruh narasumber menyampaikan komitmen bersama untuk menghadirkan siaran Ramadan yang lebih ramah, mendidik, dan menyejukkan. KPI berharap sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tayangan keagamaan menjelang Ramadan 2026, dengan tetap berpegang pada nilai P3SPS, regulasi penyiaran, serta kepentingan publik sebagai prioritas utama. */Anggita Rend/Foto: Agung R




















