Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk menjalin kerjasama dalam pengawasan peredaran iklan siaran obat, kesehatan dan kosmetik. Kerjasama ini penting karena kedua lembaga memiliki kewenangan yang beririsan dalam pengawasan siaran iklan itu.
Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran Agatha Lily, kewenangan yang saling beririsan harus dipahami dan itu bisa diselesaikan dengan saling berkoordinasi. Kerjasama kedua lembaga akan memperjelas dan lebih mengefektifkan pengawasan serta penjatuhan sanksi.
“BPOM memiliki kewenangan memberi izin beredaranya siaran iklan produk-produk tersebut. Disisi lain, direktorat kosmetik dibawah kementerian kesehatan juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan terkait itu. Setiap iklan itu harus mematuhi ketentuan yang dibuat kementerian kesehatan,” jelas Lily yang juga PIC kerjasama antara KPI dan BPOM kepada kpi.go.id usai workshop yang diselenggarakan Deputi Kosmetik Kementerian Kesehatan di Hotel Ibis kawasan Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2014.
Beberapa hal yang harus dicermati dalam pengawasan iklan obat, kesehatan, dan kosmetik yakni iklan yang memakai bahasa atau kalimat yang superlative, iklan yang dibintangi anak-anak tapi untuk adegan yang berbahaya, iklan yang menjanjikan perubahan sekejap alias instan, iklan bermuatan anjuran dari tenaga praktisi atau professional, serta menganjurkan pemakaian produk secara berlebihan.
Sementara, terkait MoU dengan KPI, pihak BPOM menyambut baik rencana kerjasama tersebut. Bahkan, mereka sudah mengkaji dan setuju dengan draft MoU yang sudah diajukan KPI. Mereka berharap penandatanganan MoU dengan KPI segera dilaksanakan secepatnya.
MoU ini nantinya akan diturunkan ke daerah agar KPID dan BPOM di daerah dapat saling berkoordinasi terkait pengawasan siaran atau iklan yang terkait. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan KPI dalam pengembangan master plan dan peluang penyelenggaraan penyiaran digital, serta melibatkan pula KPI dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terrestrial. Keterlibatan KPI ini dimaksudkan untuk terjaganya prinsip pemenuhan minat, kepentingan dan kenyamanan publik, serta prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi dalam lembaga penyiaran multipleks. Hal ini menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2014 yang diputuskan pada 23 April, di Jambi.
Selain itu, menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam Rakornas kali ini KPI juga menyepakati untuk menginisiasi terbentuknya lembaga rating alternatif. Hal ini menurut Judha, didasari pada kebutuhan masyarakat dan juga industri penyiaran tentang parameter kepemirsaan secara kualitatif. Sehingga ke depan nanti, ukuran penerimaan sebuah siaran bukan sekedar banyak sedikitnya penonton, namun juga pada mutu dan kualitas siaran yang ditampilkan.
Selain berbagai hal di atas, Rakornas KPI juga merekomendasikan pembuatan nota kesepahaman KPI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang penguatan penyiaran perbatasan, serta menetapkan kebijakan nasional penguatan penyelenggaraan penyiaran perbatasan di kawasan perbatasan antarnegara. Sedangkan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan P3 & SPS free to air, disepakati untuk disahkan dalam Rakornas KPI 2015.
Sementara menyambut perhelatan politik nasional, Pemilihan Presiden, Rakornas KPI merekomendasikan pembentukan gugus tugas pengawasan penyiaran Pemilihan Presiden bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai ke tingkat daerah/ propinsi untuk menjaga independensi lembaga penyiaran dan menjamin penggunaan frekuensi hanya untuk kepentingan publik. Dan untuk memberikan jaminan kepada publik atas informasi yang benar, layak dan seimbang dalam penyiaran pemilihan presiden, KPI merekomendasikan bahwa segala bentuk kegiatan atau aktifitas partai politik atau peserta pemilu dan/atau kelompoknya yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui lembaga penyiaran hanya dapat dilakukan pada masa kampanye.
(Jakarta) - Menghadapi pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli mendatang, lembaga penyiaran publik (LPP) diharapkan mampu memberi kontribusi bagi suksesnya perhelatan akbar ini. Mengingat pilpres kali ini adalah suksesi nasional sangat menentukan wajah indonesia lima tahun ke depan. Apalagi sampai saat ini pengaruh media penyiaran sangat signifikan dalam mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Hal ltersebut disampaikan Azimah Subagijo, komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran dalam Pertemuan Nasional Pengelolaan Bidang Pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Evaluasi dan Pengembangan Siaran Pro 3 Berjaringan Nasional dan Penguatan Isi Program Berita, di Surabaya (30/4).
Menurut Azimah, dalam kuartal ke-satu tahun 2014, media penyiaran televisi berkemampuan melakukan penetrasi hingga 95% masyarakat Indonesia, disusul radio hingga mencapai 47%. Dengan besarnya cakupan televisi dan radio ini, menjadikan informasi yang obyektif, akurat, netral dan mencerahkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. ”Apalagi LP Publik seperti RRI harus mampu menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan publik”, ujarnya. Berkaca pada pemilu legislatif yang baru saja selesai, sejumlah pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terutama karena tidak dapat menjaga netralitas, serta cenderung dimanfaatkan oleh pemilik media dan atau kelompoknya yang kebetulan berafiliasi dengan partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Khusus tentang pemberitaan, Azimah menekankan tentang pentingnya ketaatan pada kode etik jurnalistik sebelum lembaga penyiaran menyampaikan beritanya kepada publik. Hal ini karena pengaruh berita sangat besar bagi masyarakat, ujar Azimah. Padahal masyarakat masih menganggap program siaran berita sebagai suatu kebenaran, berbeda dengan iklan, masyarakat sudah lebih sadar bahwa itu sekedar pencitraan.
Yang juga perlu menjadi perhatian bagaimana memberikan informasi yg cukup kepada pemilih pemula, tambah Azimah. Jumlah mereka cukup signifikan lebih kurang 30% dari total pemilih, namun cenderung apatis, pragmatis dan mudah dimanipulasi. Padahal jumlah mereka sangat menentukan pemimpin masa depan yang akan terpilih, sehingga jika mencerdaskan mereka maka harapannya adalah pemimpin yang akan terpilih juga akan berkualitas.
Menanggapi hal itu, Istu Gatri (Kepala Bidang Program dan Produksi Pemberitaan DIT-PP) menyatakan bahwa RRI di beberapa satuan kerja sudah mempunyai program untuk mencerdaskan pemilih pemula. Seperti Goes to Campus, Kuis Interaktif dan Sosialisasi terhadap pelajar dan mahasiswa.
Tanggapan kritis juga dilontarkan salah seorang peserta dari Aceh, Sargunis. Bahwa saat ini beberapa media cetak dan Televisi swasta sering membesar-besarkan peristiwa yang terjadi di Aceh, sehingga membuat orang di luar Aceh menyangka kondisi di Aceh sangat mencekam. Untuk itu RRI Aceh berjuang untuk menginformasikan bahwa kondisi sebenarnya tidak seperti yang diberitakan "Memang benar ada warga yang tewas tertembak, tetapi tidak ada kerusuhan. Kami warga di aceh tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dalam suasana yang kondusif", ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Azimah menyatakan bahwa, hal ini karena profesionalisme di kalangan jurnalis memang masih perlu ditingkatkan khususnya para kontributor dari televisi-televisi swasta. Untuk itu, sejak tahun lalu KPI bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk membuat program peningkatan kompetensi jurnalis di televisi. Azimah juga berharap RRI ke depan dapat bekerjasama dengan KPI untuk peningkatan profesi media penyiar di radio.
Pada kesempatan itu pula, Azimah memberikan apresiasi kepada RRI yang telah membuat program-program yang mencerdaskan terkait pemilu. Seperti Talkshow Interaktif, Profil Partai Politik peserta Pemilu dan Iklan Layanan Masyarakat ttg Anti Golput, serta Debat Program antar Parpol tentang Isu-isu Tematik.
Khusus untuk Debat Program antar Parpol, Azimah memberi nilai lebih, mengingat untuk merumuskan tema2 yang diangkat, RRI melakukannya melalui survey langsung terhadap masyarakat. Sedangkan media lain tidak melakukannya atau paling tidak sekedar mengambil isu dari tranding topik yang ada di media sosial. Hadir pada kesempatan itu, Direktur Program dan Produksi LPP RRI, M. Kabul Budiono dan seluruh kepala pemberitaan RRI se-Indonesia.
Jakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat siap mengawasi iklan kampanye dan iklan politik di lembaga penyiaran. Kesiapan KPI untuk pengawasan proses pelaksanaan pemilihan presiden 2014 itu setelah melalui sidang pleno komisioner KPI Pusat pada Senin, 05 Mei 2014.
Seperti halnya dalam pengawasan pemilu legislatif 2014, KPI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang masuk dalam tim Gugus Tugas. Masing-masing lembaga akan berkerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hal itu dikemukakan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho. Menurut Fajar, dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 KPI akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga dalam Gugus Tugas. Untuk pengawasan pemilu presiden, menurut Fajar, KPI akan lebih aktif dan koordinatif.
“Saat ini, masing-masing lembaga dalam Gugus Tugas masih membicarakan point-point penting untuk pengawasan pelaksanaan Pilpres nanti,” kata Fajar di Gedung KPI Pusat, Jakarta, 06 Mei 2014.
Pengawasan penyiaran dan pemberitaan Pilpres 2014 sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008. Dalam perundangan itu KPI disebutkan memiliki wewenang pengawasan ke lembaga penyiaran dan berwenang melaporkan, menerima aduan, atau meneruskan laporan dugaan pelanggaran oleh lembaga penyiaran ke pihak KPU dan Bawaslu.
“Sambil menunggu keputusan KPU untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden 2014, KPI akan mengirimkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran, agar menayangkan siaran yang proporsional, bersifat netral, tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu seperti amanah dalam UU Penyiaran,” ujar Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, isi surat edaran itu nantinya meminta agar lembaga penyiaran tidak menayangkan iklan kampanye dan iklan politik sebelum masa waktu yang telah ditentukan oleh KPU. Sebelumnya, telah ditetapkan KPU, masa kampanye pemilu presiden dimulai dari 4 Juni sampai 5 Juli 2014. Sedangkan untuk durasi iklan, maksimal 30 detik tiap iklan, 10 spot per hari di satu lembaga penyiaran televisi.
Jakarta - Jelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014 pada 9 Juli nanti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap melakukan pengawasan iklan kampanye calon presiden di media penyiaran. Selain itu juga akan dibuat rambu-rambu tentang iklan kampanye calon presiden bisa disosialisasikan sebelum masa kampanye.
Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan, KPI akan melakukan pemantauan setelah adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pasangan peserta calon presiden 2014.
“Ini berangkat dari pelaksanaan pemilihan legislatif kemarin. Saat itu iklan politik dan iklan partai sudah muncul sejak Oktober 2013. Untuk Pilpres ini, kita siapkan bahan dan surat keterangan lainnya. Kalau bulan depan sudah ditetapkan calon presidennya, kita awasi tanpa menunggu masa kampanye,” kata Rahmat, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 28 April 2014.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, pengawasan siaran iklan kampanye itu diperkuat dengan adanya nota kesepahaman antara KPI dengan Kementerian komunikasi dan informatika. Menurut Rahmat, hal itu menjadi dasar hukum KPI untuk mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye calon presiden sebelum masa kampanye.
“Ini juga sesuai keputusan KPI dalam Rakornas minggu lalu di Jambi tentang sikap KPI terhadap iklan kampanye capres yang mencuri start masa kampanye,” ujar Rahmat.
Sedangkan untuk sanksi yang melanggar, menurut Rahmat, posisi KPI sebagai regulator penyiaran, maka dalam memberikan sanksi atau teguran langsung ditujukan lembaga penyiaran. Untuk panduan pengawasan iklan kampanye, KPI menggunakan Undang-undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP).
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS