Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan DPRD Provinsi Riau, di Kantor KPI Pusat, Selasa (14/1/2025). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait persiapan seleksi Komisioner KPID Riau periode 2025-2028.
Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan perihal ada tidaknya perbaruan tentang dasar regulasi yang digunakan untuk seleksi komisioner, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
“Untuk seleksi komisioner, PKPI Nomor 01/PKPI/07/2014 (tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia) sudah diganti dengan PKPI Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia),” jawab Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Dia menambahkan bahwa dasar regulasi yang baru sudah dipedomani pada seleksi komisioner tahun lalu oleh beberapa KPID.
Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa menambahkan, untuk unsur tim seleksi hampir sama yaitu masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan KPID. Terkait komisioner eksisting, ia menilai bahwa mereka memiliki kemampuan dan kinerja yang baik, bahkan Riau menjadi rintisan kegiatan Radio Academy.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Mimah Susanti, menekankan tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi KPID Riau periode berikutnya. Anggita/Foto: Agung R
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Anggota DPRD dan KPID Jawa Barat (Jabar) periode baru di Kantor KPI Pusat (08/01/2025). Kunjungan ini dalam rangka mendiskusikan perkembangan terkait regulasi penyiaran terbaru.
Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada KPID yang sudah secara aktif menyampaikan temuan terkait penyiaran di Jawa Barat. Terkait Undang-Undang (UU) Penyiaran, dia menyatakan, sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR. “Terkait revisi UU Penyiaran, pemerintah menyatakan melanjutkan revisi, jadi tidak memulai dari awal. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Komisi I,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan perlunya partisipasi DPRD dalam bidang penyiaran karena memang sudah diamanatkan dalam undang-undang. Dirinya juga mengapresiasi keberhasilan Jabar menuntaskan tahapan seleksi komisioner hingga tahap pelantikan yang menandakan perhatian dari Komisi I DPRD terhadap penyiaran.
“Tugas berat menanti teman-teman KPID Jawa Barat, mengingat jumlah lembaga penyiaran yang sangat banyak. Apalagi isu nasional saat ini dari Prabowo adalah tentang kebangsaan, persatuan, maka ada tantangan tersendiri.”
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, mendukung apa yang disampaikan Tulus Santoso. Dia menyebut Jawa Barat memiliki beberapa hal yang perlu lebih diperhatikan. Antara lain, banyaknya jumlah lembaga penyiaran sebanyak 500 dari 3.000 lembaga penyiaran yang ada di Indonesia, keluasan wilayah, dan adanya daerah blankspot sehingga tidak bisa menerima siaran lembaga penyiaran.
Dia menambahkan jika di pagi hari itu, dalam diskusinya bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga membahas tentang rating Nielsen, kemunculan lembaga penyiaran baru, serta respon lembaga penyiaran terhadap permintaan Prabowo agar lembaga penyiaran menayangkan dan atau memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam konteks penyiaran, Rahmat Hidayat membenarkan jika kondisi Jawa Barat lebih berat dibanding daerah lain. Dia memahami kebijakan terkait kearifan lokal, serta banyaknya jumlah pesantren yang mencapai 28% dari jumlah nasional yang menjadi potensi untuk bekerjasama dengan Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat terkait penyiaran keagamaan. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah bagaimana caranya mendorong penyiaran menjadi lebih kreatif, inovatif, dan antisipatif terhadap perkembangan media hari ini dan di masa yang akan datang.
Beberapa hal yang juga disampaikan sejumlah Anggota Komisi I DPRD Jabar terkait, kekhawatiran atas ketiadaan regulasi yang mengatur media sosial, serta keberadaan pedoman umum atau kebijakan khusus terkait yang harus dilakukan untuk mendukung penyiaran. Mereka berharap KPI Pusat dan KPID Jawa Barat bisa bersinergi. “Komisi I Insyallah konsisten. Ke depan jika kerja sama dengan KPI Pusat berjalan baik, kita akan concern untuk mendorong kegiatan KPID,” janji salah satu Anggota Komisi I.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mendukung revisi UU Penyiaran karena adanya dukungan masyarakat terhadap penyiaran berkeadilan yang bertujuan melindungi masyarakat Jawa Barat dan industri penyiaran. Dirinya juga menekankan tentang adanya area blankspot yang membuat pihaknya melakukan advokasi ke stakeholder untuk membuat pemancar portable. Terkait siaran keagamaan, ia menyatakan sudah melakukan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan beberapa organisasi keagamaan.
“Kita sepakat ingin satu visi dan misi yang terbaik untuk bangsa, ke depan harus ada terobosan terkait bagaimana kita mengamini kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga mereka (masyarakat) mencintai dan membanggakan negara sendiri. Ini juga tugas KPI, jangan sampai anak muda dijejali hal yang menjauhkan dari bela negara,” pungkas salah satu Anggota Komisi I mengakhiri kunjungan. Anggita
Jakarta - Penyiaran memiliki peran penting sebagai media komunikasi yang mampu menjangkau masyarakat luas, terutama dalam situasi krisis seperti bencana alam. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat menjadi pemateri dalam seminar bertajuk “Crisis Communication in the Post Truth Era” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Komunikasi Univeritas Pancasila, Jakarta (24/12/2024).
Ubaid menegaskan fungsi media penyiaran sebagai pusat informasi akan dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan dan situasi darurat. Salah satu contoh nyata adalah saat terjadi bencana di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. “Pada momen tersebut, radio menjadi andalan utama masyarakat untuk memperoleh informasi akurat terkait penanggulangan dan penanganan bencana,” katanya.
Ketika bencana melanda, diceritakan Ubaidillah, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya menjadi sangat vital. Salah satunya radio, dengan jangkauan luas dan teknologi yang efisien, media ini menjadi medium yang paling efektif untuk menyampaikan informasi darurat, seperti lokasi pengungsian, jadwal distribusi bantuan, hingga imbauan pemerintah dan pihak berwenang.
“Di Palu, media lokal bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan organisasi kemanusiaan untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat yang terdampak,” ungkap Ketua KPI Pusat.
Di samping itu, lanjut Ubadilillah, selain sebagai sarana informasi dan edukasi, media penyiaran juga memiliki peran dalam membangun semangat kebangsaan. Hal ini terlihat dari konsistensi penyiaran dalam menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi. Inisiatif ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap negara, tetapi juga dalam upaya menanamkan rasa cinta tanah air pada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan penyiaran dalam menjalankan fungsi komunikasi krisis tidak lepas dari dukungan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Political will berupa regulasi yang jelas dan implementasinya menjadi fondasi penting. Selain itu, pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, memastikan bahwa penyiaran dapat berjalan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya kegiatan ini diawali dengan penandantanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Universita Pancasila yang diwakili langsung Rektor Univeritas Pancasila, Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo. Syahrullah
Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengajak lembaga penyiaran televisi dan radio lebih masif mengedukasi publik tentang isu-isu kebencanaan. Ajakan ini disampaikan mengingat 20 tahun silam, Indonesia - tepatnya di Aceh- terjadi bencana yang sangat besar dan merugikan.
“Hari ini tepat 20 tahun tsunami Aceh. Salah satu bencana yang sangat banyak menelan korban dan menyebabkan kerusakan. Tentu kita tidak menginginkan ini kembali terjadi lagi, maka diperlukan upaya edukasi dari televisi dan radio terkait kebencanaan,” katanya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Tidak hanya itu, Ubaidillah juga melihat beragam bencana terus terjadi di beberapa daerah seperti di Sukabumi, Cianjur, dan Pandeglang. “Belakangan juga terjadi longsor dan banjir, pergerakan tanah. Sebagai wilayah yang rawan bencana, saya yakin kebutuhan masyarakat akan informasi salah satunya adalah terkait kebencanaan,” lanjutnya.
Melalui edukasi kebencanaan, Ubaidillah berharap kerusakan dan kerugian yang menimpa warga terdampak bisa diminimalisir, utamanya korban nyawa. Terlebih, lanjutnya, masyarakat bisa menjadi tangguh bencana.
“Saat edukasi kebencanaan dilakukan, masyarakat akan mengetahui hal apa yang perlu dilakukan saat bencana tiba. Mitigasi dan penanggulangan bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri,” tambahnya.
Ubaidillah juga berharap agar isu-isu kebencanaan ditayangkan melalui program-program yang minat penontonnya banyak dan waktu primetime oleh lembaga penyiaran. “Salah satunya, agar informasi mengenai edukasi kebencanaan ini bisa disisipkan di program-program yang bagus, yang penontonnya banyak, juga bisa di saat-saat waktu primetime,” pungkasnya. Memet
Tangerang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berusaha meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran (TV dan radio) terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pemahaman aturan siaran ini penting agar seluruh program acara yang disiarkan sesuai dengan ketentuan sehingga laik dan aman dikonsumsi pemirsa maupun pendengarnya.
Terkait hal ini, KPI Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI secara khusus di B Universe TV atau BTV. Sebagai salah satu TV yang bersiaran jaringan, KPI berharap sumber daya BTV mampu memahami dan mengadopsi aturan penyiaran dengan baik dalam setiap programnya.
“Harapannya setelah kegiatan ini, BTV bisa memperbaiki program siarannya. Karena selain sanksi juga ada apresiasi bagi program terbaik. Semoga pada apresiasi-apresiasi KPI berikutnya BTV dapat ikut dan menjadi yang terbaik,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengawali acara Bimtek di kantor BTV, Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Kabupetan Tangerang, Banten, Rabu (18/12/2024).
Menurut Ubaidillah, pemahaman aturan penyiaran berkaitan erat dengan penguatan SDM penyiaran. Jika SDM penyiaran baik, hal ini akan mendorong produksi siaran-siaran dan informasi yang baik dan berkualitas. “TV dan Radio bisa jadi katalisastor informasi dan SDM-nya juga harus kuat,” ujarnya.
Di sela-sela sambutannya ini, Ubaid kembali mengingatkan peran lembaga penyiaran khususnya BTV untuk mengumandangkan rasa nasionalisme melalui penayangan rutin lagu Indonesia Raya setiap pagi.
“Perlu segera dilakukan penyemarakkan lagu Indonesia Raya. Kita ingin meningkatkan nasionalisme, mulai dari berangkat kerja, sekolah, jadi bisa ditanamkan ke masyarakat,” pintanya sesuai dengan pesan Presiden Prabowo terkait penanaman rasa nasionalisme melalui penayangan rutin lagu Indonesia Raya di lembaga penyiaran.
Managing Director BTV, Apreyvita Wulansari, menyampaikan apresiasinya pada KPI Pusat atas kesempatan bimtek ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting agar pihaknya dapat menerapkan standar siaran yang diterapkan KPI.
“Ada teman-teman news, programming, editor, semua support ada di sini. Ada sekitar 85 orang. Saya menitipkan kepada bapak kepala sekolah untuk arahannya ke depan,” katanya usai sambutan Ketua KPI Pusat.
Pada kesempatan pertama paparan materi, Anggota KPI Pusat Aliyah, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang meminta lembaga penyiaran mengedepankan siaran yang berbobot, edukatif dan inspiratif, khususnya pada waktu anak-anak banyak menonton TV.
Setelahnya, Aliyah menjelaskan sejumlah pasal terkait penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras dan antar golongan. Dia juga menjabarkan pasal-pasal terkait penghormatan terhadap nilai, norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepentingan publik dan layanan publik. Kemudian, ketentuan terkait perhormatan privasi dan perlindungan terhadap anak, remaja dan Perempuan.
Usai materi dari Aliyah, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, memaparkan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas serta pelarangan dan pembatasan kekerasan dalam siaran.
Selain itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini menjelaskan ketentuan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural. Menurut Tulus, program siaran yang menampilkan hal ini dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.
Mengenai ketentuan ini, tambah Tulus, program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (dewasa), sehingga hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Pembekalan sesi kedua dilanjutkan Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan. Di sela-sela penjabarannya tentang ketentuan program siaran penggalangan dana, ia mengingatkan porsi konten lokal yang harus dipenuhi setiap TV berjaringan. Menurutnya, pemenuhan konten lokal merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap induk jaringan seperti BTV.
“Kita selalu mendorong lembaga penyiaran untuk meningkatkan kesadaran untuk meningkatkan porsi siaran lokalnya. Sehingga konten lokal yang tayang bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakagt di daerah,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini.
Hasrul juga mengingatkan TV induk jaringan perihal konten lokal yang sering diulang. Temuan ini menjadi catatan pihaknya. Terkait hal ini, ia meminta TV induk jaringan agar lebih fokus dan mulai mengedepankan produksi konten lokal dalam siarannya. Saat ini, lanjutnya, jumlah TV induk jaringan ada 24 dengan 668 anggota. Adapun TV non SSJ ada 211.
“Saya juga berharap kepada lembaga penyiaran TV untuk tetap menjaga ketepatan informasi meskipun sudah kalah cepat dengan media baru,” tuturnya di akhir paparan.
Di waktu yang sama, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, menjelaskan pasal-pasal terkait program siaran jurnalistik. Perihal ini, dia menekankan pihak redaksi untuk lebih jeli dan paham semisal penyamaran identitas dan wajah korban dan keluarga korban pelecehan atau kekerasaan terhadap anak. Dia juga meminta para reporter untuk mengedepankan acuan jurnalitik serta rasa pada saat meliput korban bencana. ***
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )