Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia meminta grup MNC media, pemilik hak siar pertandingan sepak bola kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia vs Jepang, untuk memberikan ruang kepada penonton TV di rumah menyaksikan secara penuh jalannya pertandingan hingga menyanyikan lagu "Tanah Airku". Permintaan ini tidak lepas dari banyaknya masukan dari masyarakat dan basis suporter sepak bola di tanah air agar durasi siaran langsung pertandingan sepak bola tim nasional Indonesia ditayangkan secara utuh sampai proses menyanyikan lagu " Tanah Airku" bersama suporter di stadion.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menyikapi permintaan publik dan suporter timnas jelang pertandingan sepak bola antara Indonesia vs Jepang malam nanti.
Menurut Reza, menyaksikan momen menyanyikan lagu nasional "Tanah Airku" bersama para pemain dan penonton di stadion, kendati hanya melalui siaran TV, begitu khidmat sekaligus menimbulkan energi luar biasa. Rasa nasionalisme dan kecintaan pada negeri ini serasa membuncah.
"Suporter ingin menyanyikan lagu tanah airku bersama-sama, meski hanya menontonnya melalui TV. Vibes lagu tersebut setelah pertandingan bola sangat terasa," tambah Mohamad Reza.
Selain itu, kata Wakil Ketua KPI Pusat ini, Lagu kebangsaan bukan sekadar musik pengiring ia adalah simbol kebanggaan, identitas, dan persatuan sebuah bangsa yang ditampilkan di panggung internasional.
Terkait hal ini, Reza menyampaikan telah meneruskan ke pihak MNC. “Coba kami komunikasikan. Ya mudah-mudahan bisa dilakukan. Karena timingnya harus disesuaikan. Kami berharap ini bisa dilakukan ya,” tutupnya. ***
Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sukses menggelar Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jatim 2024 di Gedung Negara Grahadi, Selasa malam (12/11/2024). Anugerah Penyiaran KPID Jatim 2024 menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi serta dedikasi lembaga penyiaran lokal dan pihak-pihak lain dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur.
Ketua KPI Pusat Ubadillah memberikan apresiasi atas terselenggaranya Anugerah KPID Jawa Timur Tahun 2024. Ubaidillah berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh kepada KPID Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya.
“Kami berharap support dan dukungan Pemprov Jawa Timur kepada KPID Jawa Timur karena KPID Jawa Timur merupakan salah satu lembaga negara yang tugasnya adalah mengawasi siaran televisi dan radio sehingga dapat menghasilkan siaran yang berkualitas,” kata Ubaidillah.
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 ini turut dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Jawa Timur, KPI Pusat, DPRD Jawa Timur, Bank Jatim, Bank UMKM Jatim, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Polisi Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jawa Timur, KPID Banten, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Asosiasi LPPL Radio Jawa Timur, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.
Melalui kesempatan ini, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengajak berbagai pihak yang hadir untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan penyiaran digital kedepannya.
“Mari kita bersama-sama kembali merajut kembali semangat 10 November 1945 untuk melawan disrupsi media,” kata Yosua.
Selain memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran lokal, Anugerah Penyiaran KPID Jatim Tahun 2024 juga memberikan Lifetime Achievement kepada Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari sebagai inspirator siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945 dan Sutomo (Bung Tomo) atas dedikasi dan kontribusi dalam siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945.
Penghargaan khusus juga diberikan kepada pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur, diantaranya: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran, Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Peduli Penyiaran dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Peduli Penyiaran (CPS). Red dari KPID Jatim
Bangka – Dalam rangka koordinasi terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kota Pangkalpinang (10/11/2024). KPID Bangka Belitung merupakan salah satu KPI Daerah yang mendapatkan penghargaan dalam Anugerah KPI 2024 pekan lalu.
“Hari ini tepat tanggal 10 November, maka sudah diperbolehkan melakukan kampanye,” demikian Tulus Santoso memulai koordinasi dengan KPID. Dia juga menanyakan tentang bagaimana siaran di Bangka Belitung akan melahirkan program baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPID Bangka Belitung, Sonya Anggia Sukma, dan Komisioner PAW Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Handayani Fitri, menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terkait pengawasan terhadap 53 lembaga penyiaran dirinya mengakui bahwa mereka menghadapi beberapa kendala teknis kurangnya tenaga pengawasan isi siaran, dan keterbatasan peralatan yang menyebabkan Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan tidak terpantau secara maksimal.
Pihaknya juga menyatakan ada support anggaran dari pemda untuk pelaksanaan kegiatan KPID. Meskipun demikian, anggaran yang ada tidak mencukupi ketika ada kerusakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk kegiatan pengawasan dan pemantauan isi siaran.
Bersama KPID Bangka Belitung, KPI Pusat beserta rombongan melanjutkan perjalanan ke RRI Sungailiat yang terletak di Kabupaten Bangka. Tulus Santoso menyampaikan apresiasi kepada RRI Sungaliat yang sudah sering masuk nominasi dalam Anugerah KPI. Dia berharap RRI Sungaliat kelak bisa menjadi pemenang, tentunya karena tayangan yang mumpuni.
Tulus Santoso juga menanyakan bagaimana kesiapan terkait siaran Pilkada Serentak 2024. Dia berpendapat momen ini seharusnya juga bisa memberi manfaat (secara finansial) bagi RRI Sungailiat, namun pemberian informasi yang berimbang, komprehensif, dan menyeluruh tetap menjadi hal penting untuk diutamakan. Anggita
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Trans TV untuk menjaga keberimbangan dan memberi ruang yang sama bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 dalam setiap program tayangannya. Permintaan ini ditegaskan KPI Pusat ke Trans TV dalam klarifikasi terkait program siaran “Brownis” yang ditayangkan Selasa, (5/11/2024), program siaran “Islam Itu Indah” yang ditayangkan Jumat, (8/11/2024) dan acara “Rumpi No Secret”.
Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan pemeriksaan KPI Pusat, kedua program berklasifikasi R ini menghadirkan profil Ahmad Lutfhi salah satu kontestan yang sudah ditetapkan sebagai Calon Gubernur di Provinsi Jawa Tengan (Jateng) dalam Pilkada Serentak 2024.
Di awal pertemuan, Tulus menyampaikan, pihaknya perlu mendapatkan penjelasan yang utuh terkait kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran Trans TV. “Publik bertanya, Apakah hanya Pak Lutfi saja yang ditampilkan? Apakah calon lainnya juga akan ditampilkan dalam program yang sama? Apakah sudah ada langkah yang diambil? Bagaimana dengan pasangan calon di daerah lain?”, tanyanya.
Tulus juga menanyakan Trans TV untuk menyampaikan alasan pemilihan Ahmad Lutfhi sebagai narasumber. Ia menanyakan kembali apakah calon lain akan diberikan kesempatan yang sama dalam program siaran tersebut. “Prinsipnya dalam regulasi penyiaran, khususnya Standar Program Siaran disebutkan bahwa Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Hal itu juga ada dalam surat edaran Pilkada 2024,” tukas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Bahkan, Anggota KPI Pusat Aliyah menilai hal ini sebagai hal yang janggal. Dia berusaha memastikan apakah kemunculan Ahmad Lutfhi dalam program siaran benar-benar merupakan hal yang terjadi secara spontan. “Saya minta Mbak Evi dan teman-teman menjelaskan lebih lanjut, publik juga perlu mendapatkan klarifikasi karena mereka menonton program ini”. Dia juga menanyakan siapa yang berwenang menentukan pihak yang akan tampil pada program siaran di Trans TV.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menyayangkan kejadian ini dilakukan Trans TV yang sudah seharusnya mengikuti regulasi terkait penyiaran. Dia menyoroti asas keadilan antar calon yang sudah diatur jelas dalam SPS, PKPU dan edaran terkait larangan calon ditampilkan di lembaga penyiaran.
“Trans TV ini bukan TV baru, sudah 21 tahun. Proses produksi program tidak sesederhana itu, ada proses panjang mulai dari praproduksi hingga produksi, pun disertai dengan evaluasi, didahului dengan riset. Maksud saya, tidak mungkin proses terjadi secara spontan, kami membutuhkan kejujuran teman-teman,” katanya.
Menjawab pertanyaan KPI, pihak Trans TV yang diwakili, Evi Yuliani, menyatakan bahwa kunjungan Ahmad Lutfhi ke Transmedia pada 4 November 2024 memberi ide pada tim produksi Islam Itu Indah yang akan mengangkat tema sosok inspiratif. Menurutnya, kehadiran Ahmad Lutfhi tidak ditampilkan berdasarkan profilnya sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai sosok inspiratif, terutama terkait hobi dan kepeduliannya pada anak-anak, termasuk kamu disabilitas.
Ia menyampaikan juga alasan kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran “Brownis” dan “Islam Itu Indah” , termasuk "Rumpi No Secret" dikarenakan program siaran diampu oleh tim produksi yang sama.
Terkait pertanyaan apakah kepada calon lain akan diberlakukan hal yang sama, Trans TV memastikan bahwa pihaknya berjanji akan mengundang Calon Gubernur Jateng lainnya. "Kami sudah berdiskusi dengan tim produksi dan memang akan mengundang Cagub lainnya di Jateng. Mudah-mudahan nanti yang bersangkutan (Pak Andika) bersedia dan sesuai waktunya", tegas Evi.
Menutup klarifikasi, Ketua KPI Pusat Ubaidillah meminta perhatian Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain agar mengedepankan asas keberimbangan dalam siaran. Menurutnya, semua calon harus mendapat porsi yang adil atau sama.
“Bagi kami yang penting keberimbangan. Saya sudah sering katakan, kalau ada banyak calon, undang semua. Ada dua orang, atau bahkan lebih, termasuk calon walikota. Kita harus memberikan kesempatan yang sama. Misalnya, program Islam Itu Indah bisa menjadi peluang promosi bagi calon, tapi pastikan kesempatannya sama untuk semua pihak,” tegas Ubaidillah menutup klarifikasi siang itu. Anggita
Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berusaha menjaga eksistensi radio di masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pengelola radio di berbagai daerah. Radio Academy yang digelar KPI Pusat menghadirkan narasumber-narasumber profesional di dunia radio yang memberikan beragam materi untuk membantu pengelola radio meningkatkan performa radio, termasuk untuk menambah keuntungan finansial.
Selain menggelar kelas yang berlokasi di Sekolah Multi Media MMTC Yogyakarta, kegiatan Radio Academy juga diikuti dengan pembagian radio pada pekerja sektor informal di Malioboro, Yogyakarta (10/11). Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan, pembagian radio kepada masyarakat, untuk membantu para pekerja informal agar tetap update dengan informasi dan juga mendapatkan hiburan saat mereka bekerja.
Turut bersama Made, anggota KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Fuad dan T. Wahyudi Sapta Putra. Diantara penerima radio dari KPI Pusat adalah penjaga parkiran motor di Pasar Sore Malioboro, kusir delman, penarik becak dan penjual pecel di Malioboro.
Radio sendiri merupakan salah satu media yang menjadi verifikator bagi publik saat menerima informasi yang membanjir melalui media sosial. Hal ini dikarenakan radio dan juga televisi, sebagai lembaga penyiaran, dalam mengolak informasi kepada publik selalu melewati tahapan jurnalistik yang berliku, sampai konten tersebut dapat diyakini validitasnya. Made berharap, dengan kemudahan akses informasi bagi publik melalui radio, selain membantu industri radio kembali tumbuh, juga melindungi publik dari hoax ataupun informasi palsu yang berseliweran di media dnegan platform digital. “KPI memberi jaminan, informasi dari televisi dan radio, jauh lebih bisa dipercaya oleh publik”, tegas Made.
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
???
Selamat pagi ketua KPI yang terhormat, mohon ini masalah saya yang belakangan ini saya dipaksa bapak supaya mau nonton channel MVP TV setan ini, dan aku mengajukan laporan supaya channel MVP TV ini dibubarkan saja. saya sudah gak kuat sama spam MVP TV di sosmed.