Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berusaha menjaga eksistensi radio di masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pengelola radio di berbagai daerah. Radio Academy yang digelar KPI Pusat menghadirkan narasumber-narasumber profesional di dunia radio yang memberikan beragam materi untuk membantu pengelola radio meningkatkan performa radio, termasuk untuk menambah keuntungan finansial.
Selain menggelar kelas yang berlokasi di Sekolah Multi Media MMTC Yogyakarta, kegiatan Radio Academy juga diikuti dengan pembagian radio pada pekerja sektor informal di Malioboro, Yogyakarta (10/11). Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan, pembagian radio kepada masyarakat, untuk membantu para pekerja informal agar tetap update dengan informasi dan juga mendapatkan hiburan saat mereka bekerja.
Turut bersama Made, anggota KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Fuad dan T. Wahyudi Sapta Putra. Diantara penerima radio dari KPI Pusat adalah penjaga parkiran motor di Pasar Sore Malioboro, kusir delman, penarik becak dan penjual pecel di Malioboro.
Radio sendiri merupakan salah satu media yang menjadi verifikator bagi publik saat menerima informasi yang membanjir melalui media sosial. Hal ini dikarenakan radio dan juga televisi, sebagai lembaga penyiaran, dalam mengolak informasi kepada publik selalu melewati tahapan jurnalistik yang berliku, sampai konten tersebut dapat diyakini validitasnya. Made berharap, dengan kemudahan akses informasi bagi publik melalui radio, selain membantu industri radio kembali tumbuh, juga melindungi publik dari hoax ataupun informasi palsu yang berseliweran di media dnegan platform digital. “KPI memberi jaminan, informasi dari televisi dan radio, jauh lebih bisa dipercaya oleh publik”, tegas Made.
Pangkalpinang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerjasama dengan KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Diskusi Penyiaran Publik dengan tema “Mengawal Siaran Pilkada 2024 Melalui Partisipasi Publik”, di kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Sabtu (09/11/2024).
Di awal sambutan, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, berbicara tentang tugas dan fungsi KPI, penyelenggaran Pemilu (Komisi Pemilihan Umum) dan pengawasannya (Badan Pengawasan Pemilu). “Jadi selama ini, kalau kita bicara Pilkada, sepertinya hanya menjadi tugas KPU dan Bawaslu, tapi teman-teman perlu ingat bahwa KPI juga memiliki peran (dalam Pilkada), hanya ranahnya yang berbeda, yaitu mengawal siaran Pilkada,” katanya.
Terkait hal ini, Ia berharap, televisi dan radio menyajikan informasi yang berimbang dan akurat sehingga masyarakat, khususnya mahasiswa mendapatkan informasi yang baik dan berkualitas, terutama tentang track record masing-masing pasangan calon (paslon), serta pengawasan tentang money politic. Sementara itu, masyarakat diharapkan mencari informasi melalui lembaga penyiaran (televisi dan radio), sebagai media yang sudah terverifikasi dan diakui kebenarannya. Jika pada apa yang disajikan oleh media tersebut ditemui black campaign, hal ini dapat diadukan ke KPI Daerah atau Pusat.
“Dengan demikian ruang informasi menjadi benar-benar berimbang, dan kita bisa menjadi pemilih yang mendapatkan informasi berkualitas, dan calon yang terpilih bukan hanya karena popular, tetapi juga merupakan calon yang kompeten, yang mau bekerja untuk masing-masing daerah, khususnya di Provinsi Bangka Belitung,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus keynote speaker diskusi, Rudianto Tjen, menguatkan apa yang disampaikan Tulus Santoso. Menurutnya, melakukan sosialisasi tugas dan wewenang lembaga, KPI bertugas untuk mengawasi penyiaran dengan seksama agar lembaga penyiaran memberikan efek positif dalam pembangunan bangsa dan negara.
“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran juga menjadi hal yang sangat diharapkan dalam Pilkada,” katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Ibrahim, memaparkan tentang “Siaran di Era Pancaroba”, yang berdasarkan penjelasan media sosial merubah peta politik di pusat dan beberapa titik di daerah. Ia menyebutkan pancaroba informasi terjadi karena adanya media baru yang mempercepat terjadinya perubahan, demikian halnya dengan distribusi informasi.
Hal ini, lanjut Ibrahim, membawa kita pada dunia post truth, dimana kebenaran menjadi tidak jelas kepemilikannya dan tingkat akurasinya. Pengguna disibukkan dengan konten media baru, berdasarkan apa yang disukai sehingga memunculkan framing yang adakalanya berseberangan dengan akurasi informasi. Selain itu, ada kesenjangan antara akses informasi dan SDM kita, terjadinya kapitalisasi informasi yang menjadi alasan urgensi edukasi dan literasi pada masyarakat.
“Misi KPI adalah memastikan bagaimana kita menjadi manusia yang memilik kemampuan daya serap dan filter yang kuat. Memang sudah tugas KPI untuk memastikan berita dan informasi harus mencerminkan watak bangsa”, ujarnya.
Indonesia juga disebut memiliki tantangan demokrasi yang muncul dari produk demokrasi itu sendiri, tendensi masyarakat memilih berdasarkan pemberian atau apa yang didapat, serta kemunculan buzzer yang menjadi penyebab manipulasi citra. Maka dari itu, penting bagi anak muda memastikan perangkat nalar kritis tetap berjalan.
Adapun sesi diskusi yang dimoderatori oleh Yudi Septiawan, Komisioner KPID Bangka Belitung Bidang Kelembagaan, menghadirkan narasumber Anggota KPI Pusat Aliyah, dan Pemerhati Media sekaligus Kabid Pendidikan Aliansi Jurnalis Independen Alza Munzi Hipni.
Mengawali diskusi, Aliyah memaparkan materi “Mengawasi Siaran Pilkada Serentak 2024: Pengawasan Penyiaran Partisipatif” dengan menyampaikan peran KPI dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terkait Pemilu, katanya, kegiatan tersebut didasari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (4), P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) Pasal 11 dan SPS (Standar Program Siaran) Pasal 71, PKPI Nomor 1; tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terkait Isi Siaran dan 4 tentang Pengawasan, Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran Tahun 2023, SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada, serta SKB (Surat Keputusan Bersama) antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2024. “Jadi, lembaga penyiaran itu harus netral dan independent,” ujarnya.
Terkait hal yang harus dipedomani oleh lembaga penyiaran dalam masa pemilu disebutkan ada di P3 Pasal 11 Ayat (2). Selain itu, pada Ayat (1) sudah jelas disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Dalam SPS, LP diminta menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dan atau Pilkada, bersikap adil dan proporsional, tidak memihak, tidak dibiayai atau disponsori peserta; kecuali dalam bentuk iklan, tunduk pada peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilu dan atau Pilkada yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, demikian halnya dengan tayangan iklan kampanye yang disajikan.
Menurut Aliyah, secara garis besar KPI mengatur agar selama masa Pilkada tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan partisipatif, yang yang bisa terlaksana ketika masyarakat memiliki literasi yang baik terhadap informasi yang disajikan atau diperoleh dari media.
Alza Munzi Hipni menyampaikan uraian tentang Post Truth dan Pilkada. Dia menyoroti bagaimana disrupsi digital, media sosial merajalela sehingga disinformasi menjadi ancaman serius. Era post truth menjadi ancaman mematikan bagi kredibiltas informasi, karena kebohongan yang terus diceritakan dan disebar akan dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Algoritma media sosial akan menampilkan konten berdasarkan tendensi pengguna, sehingga kemudian timbul polarisasi atau keterbelahan dalam politik, agama, dan sosial. Maka dari itu, pers berperan penting untuk menegakkan informasi. Anggita
Jakarta -- Anugerah KPI 2024 memutuskan memberikan penghargaan prestasi seumur (lifetime achievement) kepada mendiang Victor Menayang. Ketua KPI Pusat periode pertama (2003-2006).
Sosok Victor Menayang dikenal murah senyum dan tidak banyak basi-basi. Wajahnya pun selalu terlihat segar dan cerah. Tak salah jika rekan-rekan dekatnya menyatakan beliau adalah orang yang mudah berteman dan setiap orang akan merasa nyaman berteman dengannya. Termasuk ketika beliau berkantor di KPI Pusat. Bahkan, dalam banyak diskusi dan pembicaraan lepas yang serius, sesekali ucapannya diselingi humor.
Kendati demikian, sikapya selalu kritis menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi dalam masyarakat termasuk dampak dari pemberitaan media. Misalnya, dalam kasus bencana Tsunami, yang melanda kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Pulau Simeuleue, yang memakan korban lebih dari 100.000 jiwa, pada Desember 2004 silam.
Dia mengatakan, ukuran-ukuran kepantasan pemberitaan korban Tsunami tidak bisa disamaratakan dengan ukuran budaya penayangan televisi dari luar. Karena, kepantasan berita sangat ditentukan faktor-faktor sejauhmana pekerja media memiliki ukuran nilai-nilai kemanusiaan dalam memberitakan suatu bencana.
Sebelum Undang-Undang Penyiaran 2002 lahir, Beliau begitu merisaukan perkembangan media massa di tanah air. Menurutnya, kepemilikan media massa di Indonesia ketika itu kurang beragam. Karenanya, sosok yang begitu mencintai keluarga kecilnya (Tari Menayang dan Adila Paramatra) ini sangat mendorong adanya keragaman pemilik media massa cetak dan elektronik serta kebhinekaan isi siaran.
Bahkan, sebelum takdir Tuhan memanggil, beliau yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat periode pertama ini sempat melontarkan harapan terbesarnya terhadap dunia penyiaran nasional bahwa penyiaran harus dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Mungkin tidak cukup kata untuk menjabarkan pemikiran dan perhatian beliau bagi tumbuh kembang penyiaran Indonesia. Tapi sedikit apresiasi mungkin dapat menggambarkan betapa besar jasanya terhadap penyiaran ini. Melalui Anugerah KPI tahun 2024 diputuskan penghargaan prestasi seumur hidup (lifetime achievement) kepada mendiang Viktor Menayang. Semoga jasa dan dedikasinya terhadap dunia penyiaran di tanah air menjadi penyemangat bagi kita semua. ***
Yogyakarta - Siaran radio harus dapat menggugah semangat dan daya juang anak-anak muda, terutama kalangan Generasi Z, untuk ikut berperan serta dalam proses pembangunan bangsa ini. Bagaimana pun juga, radio punya sejarah yang panjang sebagai ruang publik, baik dalam usaha kemerdekaan atau pun kerja kita sebagai sesama anak bangsa di negeri yang merdeka. Hal tersebut disampaikan Maria Yohana Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI saat menjadi pembicara kunci kegiatan Radio Academy yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), (9/11).
Terkait pengelolaan radio saat ini, perempuan yang akrab disapa Esti ini mengaku kaget ketika mengetahui bahwa pajak untuk penyelenggaraan penyiaran mengalami kenaikan. Menurutnya, perlu dipertimbangkan lagi apakah kenaikan itu memang perlu, terutama untuk radio. “Prinsipnya, dari radio ini, kita tidak menarget berapa banyak pendapatan untuk negara,” ujar Esti. Namun, justru apa yang bisa kita berikan pada radio untuk menjaga eksistensinya agar tetap berperan pada pembangunan.
Terkait keberlimpahan konten media baik lewat lembaga penyiaran atau pun media dengan platform internet, secara khusus Esti mengingatkan jangan sampai hal tersebut menghancurleburkan dunia pendidikan. “Jangan sampai usaha kita mendidik generasi muda menjadi hancur lebur dengan luapan konten yang menyesatkan, tidak berbudaya dan cenderung memecah belah kita sebagai sesama anak bangsa,” tegasnya. Esti berharap dalam pembahasan rancangan undang-undang penyiaran yang baru, hal tersebut dapat diantisipasi, sehingga usaha kita meningkatkan kualitas pendidikan juga sejalan dengan konten media yang bermartabat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Ketua KPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) M Hazwan Iskandar, serta narasumber Radio Academy, Chandra Novriadi selaku Direktur Female Radio, Viliny Lesmana dari Radio Sonora, dan Achmad Abdul Basith selaku Wakil Ketua KPI Daerah Jawa Barat.
Radio Academy adalah sebuah inisiatif KPI yang bersinergi dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang penyiaran. Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengungkap, pertama kali Radio Academy diselenggarakan oleh KPID Bali. Selanjutnya, KPI Pusat menjadikan kegiatan ini sebagai program unggulan yang bertujuan mengembangkan profesionalisme penyelenggaraan radio siaran di Indonesia. “Hingga saat ini, radio dan televisi masih menjadi media yang paling dipercaya oleh publik, “ujarnya.Namun dinamika yang terjadi pada dunia penyiaran, mengakibatkan banyak penyelenggara radio yang sulit bertahan melayani masyarakat atas informasi dan hiburan.
Ubaidillah mengingatkan pula, kiprah radio selama ini yang memiliki peranan penting dalam diseminasi informasi publik, hingga ke wilayah yang tidak terjangkau siaran televisi ataupun internet. “Sebagai penopang informasi di daerah, radio harus mampu menjadi media yang mentransformasikan semangat bagi kemajuan industri penyiaran di masa yang akan datang,” ujarnya.
Mandat yang diberikan kepada KPI lewat undang-undang tidak hanya sebatas televisi, tapi juga penyelenggaraan radio. Karena itu, kehadiran Radio Academy diharapkan dapat membantu para pengelola radio, tidak saja sekedar bertahan tapi juga meningkatkan performa siarannya di tengah pendengar. Narasumber yang dihadirkan pada Radio Academy adalah para praktisi profesional dari industri radio, sehingga dapat membagi best practise pengelolaan radio pada sesama pelaku industri radio. Tidak sekedar bicara tentang program dan format siaran radio, materi yang diberikan juga terkait penempatan materi siaran seperti lagu, spot iklan, bahkan obrolan penyiar untuk tetap membuat pendengar bertahan dalam rentang waktu yang signifikan, dan dapat terhitung algoritmanya pada sistem perangkingan program secara kuantitatif. Harapannya, semoga tumbuh kembang iklim usaha radio juga beranjak meningkat di masa sulit bagi bisnis penyiaran televisi dan radio saat ini.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Anugerah KPI 2024 di Auditorium Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, Jumat (8/11/2024). Sebanyak 28 kategori program diperlombakan dalam Anugerah KPI yang mengusung tema “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”. Berikut ini nama-nama pemenang Anugerah KPI 2024:
1. Kategori Program Berita Televisi : TV One (Apa Kabar Indonesia Malam)
2. Kategori Program Berita radio : RRI Merauke (Bertaruh Nyawa Di Batas Negeri)
3. Kategori Program Talkshow TV : SCTV (Point of View)
4. Kategori Program Talkshow Radio : RRI Cirebon (Dialog Cirebon Pagi Ini “Menekan Angka Pernikahan Dini di Cirebon)
5. Kategori Program Variety Show TV : SCTV (Karnaval SCTV Kuningan)
6. Kategori Program Variety Show Radio : RRI Bukittinggi (RRI Go To School “SMA Xaverius Bukittinggi”)
7. Kategori Program Wisata dan Budaya TV : Trans TV (Tanah Air Beta “Episode: Kampung Bena Bajawa”)
8. Kategori Program Wisata dan Budaya Radio : RRI Merauke (Objek Wisata Rumah Pohon Suku Korowai)
9. Kategori Program Peduli Perempuan TV : Metro TV (Kick Andy “Goes To Campus”)
10. Kategori Program Peduli Perempuan Radio : RRI Semarang (Dunia Wanita “Berani Bicara”)
11. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal TV : Net. (Fakta +62 “Bidan Desa Terjang Belantara Obati Pasien Episode 464”)
12. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal Radio : Sonora Jakarta (Pesona Perbatasan Indonesia “PLBN Sebagai Halaman Depan NKRI”)
13. Kategori Program Peduli Disabilitas TV : Trans 7 (Jejak Petualangan “21 Tahun Petualangan Tanpa Batas”)
14. Kategori Program Peduli Disabilitas Radio: RRI Merauke (Difabel Bukan Penghalang Untuk Berprestasi)
15. Kategori Televisi Peduli Siaran Pemilu: Kompas TV (Satu Meja The Forum)
16. Kategori Radio Peduli Siaran Pemilu: Sonora Yogyakarta (Teras Kota)
17. Kategori Iklan Layanan Masyarakat TV : Trans TV (Stop Kekerasan Terhadap Perempuan)
18. Kategori Iklan Layanan Masyarakat Radio : RRI Yogyakarta (Andai Bisa Pakai Kursi Roda)
19. Kategori Lembaga Penyiaran Swasta Lokal TV: Riau TV
20. Kategori Lembaga Penyiaran Swasta Lokal Radio: Dahlia FM Bandung
21. Kategori Lembaga Penyiaran Komunitas TV: UB TV
22. Kategori Lembaga Penyiaran Komunitas Radio: Radio Kampus EBS FM Unhas
23. Kategori Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV : TV Tabalong
24. Kategori Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio: Abdi Persada FM
25. Apresiasi KPI Daerah: KPID Bangka Belitung, KPID Nusa Tenggara Barat, KPID Sumatera Barat, KPID Sumatera Utara, KPID Jawa Barat, KPID Riau, dan KPID Yogyakarta
26. Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peduli Penyiaran: Pemerintah Daerah Kota Mataram NTB, Pemerintah Daerah Kota Padang Sumbar, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Sulsel
27. Kategori Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Penyiaran : Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau
28. Kategori Lifetime Achievement : (Mendiang) Victor Menayang
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
anwar burian
Selamat pagi warga solo raya menginginkan adanya hbo di tv digital solo raya dan ini adalah kultum sholat taraweh pertama di masjid el majo al kausar malam selasa dan disitu membahas adanya .warga salahsatu desa yang ingin adanya hbo di dvbt 2 dan tv luar negeri yang sekarang bisa dinikmati dengan bayar ke provider dan warga yang ingin acara acara ini adalah warga kurang mampu yang tidak bisa langganan tv pay tapi ingin lihat tv premium di dvbt 2 .semoga kultum ini bisa jadi referensi pihak terkait untuk menhadirkan hbo di tv digital solo raya .