Menyambut Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 84 pada 1 April nanti. Redaksi kpi.go.id mengajak para pembaca mengenal tokoh-tokoh dunia yang berperan besar dalam perkembangan dunia penyiaran.

Kita mulai dari Guglielmo Marconi, tokoh dunia penemu radio. Lahir pada tahun 1874 di Bologna, Italia. Marconi yang lahir dari kalangan keluarga berada ini mendapatkan  pendidikan privat dari seorang guru. Pada tahun 1894, tatkala usianya menginjak dua puluh, Marconi mulai membaca percobaan-percobaan yang dilakukan oleh Heinrich Hertz beberapa tahun sebelumnya.

Percobaan-percobaan yang dilakukan Marconi mendemonstrasikan adanya gelombang elektromagnetik yang tak tampak oleh mata, bergerak lewat udara dengan kecepatan suara.

Marconi muda lantas tergugah dengan ide bahwa gelombang ini bisa dimanfaatkan mengirim tanda-tanda melintasi jarak jauh tanpa lewat kawat yang menyediakan banyak kemungkinan berkembangnya komunikasi yang tak bisa dijangkau telegram. Misalnya, dengan cara ini berita-berita dapat dikirim ke kapal di tengah laut.

Kerja keras Marconi tidak butuh lama hingga ia berhasil menciptakan peralatan yang diperlukan. Tahun 1896 dia memperagakan alat penemuannya di Inggris dan memperoleh hak paten pertamanya untuk penemuan ini.

Marconi bergegas mendirikan perusahaan dan “Marconi” pertama dikirim tahun 1898. Tahun berikutnya dia sudah sanggup kirim berita tanpa lewat kawat menyeberang selat Inggris. Meskipun patennya yang terpenting diperolehnya tahun 1900, Marconi meneruskan pembuatan dan mempatenkan banyak penyempurnaan-penyempurnaan atas dasar penemuannya sendiri. Di tahun 1901 dia berhasil mengirim berita radio melintasi Samudera Atlantik, dari Inggris ke Newfoundland.

Makna penting dari penemuan barunya secara dramatis dilukiskan di tahun 1909 tatkala kapal S.S. Republic rusak akibat tabrakan dan tenggelam ke dasar laut. Berita radio amat membantu, semua penumpang bisa diselamatkan kecuali enam orang. Pada tahun yang sama Marconi berhasil meraih Hadiah Nobel untuk penemuannya. Dan pada tahun berikutnya dia berhasil mengirim berita radio dari Irlandia ke Argentina, suatu jarak yang lebih dari 6000 mil. Red dari berbagai sumber

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengupayakan pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebuah sistem yang memberikan porsi khusus untuk konten lokal dan semua aspek pendukungnya dengan memberdayakan sumber daya lokal sepenuhnya.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di depan peserta kegiatan fokus grup diskusi (FGD) tentang “Pengaturan Monitoring dan Evaluasi Program Siaran Lokal di SSJ” di Kantor KPI Pusat, Selasa (21/3/17).   

Menurut Agung, sistem stasiun jaringan harus memberikan keutungan bagi masyarakat lokal. Keuntungan itu berupa hadirnya stasiun lokal jaringan, pemberdayaan sumber daya manusia dan produksi siaran di tempat.

Untuk itu, lanjut Koordiantor bidang Perizinan KPI Pusat ini, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sistem stasiun jaringan di daerah melalui KPID. Berdasarkan amanat UU Penyiaran, lembaga penyiaran berjaringan wajib memenuhi muatan lokal sebesar 10% dari total jam tayang siaran.

“KPI pun akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan konten lokal 10% bagi lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan,” tambah Agung di depan puluhan wakil dari lembaga penyiaran televisi berjaringan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan pelaksanaan sistem siaran berjaringan merupakan bentuk dari kewajiban lembaga penyiaran merawat ke-indonenesiaan. Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya merupakan potensi yang harus dijaga dan dikembangkan melalui penyiaran. ***

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebaiknya memasukan beberapa Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) petahana dalam tujuh Anggota KPID baru hasil fit and propertest. Hal ini untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan kinerja KPID sebelumnya.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi NTB di kantor KPI Pusat, Jumat (17/3/17).

“Adanya perwakilan Anggota KPID sebelumnya sangat membantu keberlanjutan kinerja KPID yang akan datang,” kata Rahmat pada Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB H. Rumaksi SJ dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB lainnya.

Namun demikian, lanjut Rahmat, semua kewenangan untuk memilih Anggota KPID NTB ada di tangan Komisi A DPRD. Kepengurusan Anggota KPID NTB periode saat ini akan habis masa baktinya pada pertengahan Agustus 2017.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A, Rumaksi SJ menanyakan bagaimana prosedur atau proses yang biasa dilakukan dalam pemilihan Anggota KPID atau KPI Pusat. Rencananya, DPRD dalam waktu dekat akan membentuk tim seleksi untuk perekrutan calon Anggota KPID NTB untuk masa jabatan 2017-2020.

Dalam kesempatan itu, Rumaksi berharap, pemilihan Anggota KPID NTB dapat dilakukan tepat waktu dan tidak ada lagi penundaan. ***

Jakarta - KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk saluran asing “FX” yang disalurkan melalui lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Sanksi tersebut dikeluarkan KPI setelah dilakukan pemantauan dan analisa serta didukung pula lewat aduan dari masyarakat, terhadap program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan “Fortitude S1 Marathon” yang disiarkan pada 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIb dan 17.36 WIB.

Hasil analisa KPI menyimpulkan bahwa kedua program siaran tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang adegan kekerasan. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano menilai bahwa pelanggaran P3 & SPS ini sangat disayangkan. Hardly menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada dua pasal yang mengatur konten siaran LPB, yaitu pasal 18 dan 23 dalam Standar Program Siaran, mengenai larangan adegan seksual dan larangan adegan kekerasan. “Akan tetapi, dalam pemantauan yang dilakukan KPI, pada kedua program siaran tersebut didapati adegan yang secara eksplisit menggambarkan kekerasan secara sadis”, ujar Hardly.

Dirinya menegaskan bahwa muatan detail kekerasan serta tampilan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing. KPI sendiri sudah melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara LPB yang menyalurkan saluran asing “FX” ini. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut diambil setelah melalui keputusan Rapat Pleno dengan memperhatikan hasil pemantauan dan analisa yang dilakukan bidang pengawasan isi siaran di KPI. 

LPB berkesempatan menyampaikan keberatan atas keputusan penghentian sementara, selambatnya tiga hari sejak surat keputusan ini diterima.  Setelah keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan keberatan LPB, maka seluruh LPB harus menghentikan penayangan saluran asing “FX” tersebut. “Tindakan tegas berupa penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran kepada LPB agar membenahi mekanisme review program acara yang akan ditayangkan. Melalui keputusan ini juga diharapkan penyedia konten, khususnya saluran siaran asing senantiasa berpedoman pada P3 dan SPS,” tambah Hardly.

Jakarta - Radio Kambing bukan sembarang radio. Radio dengan nama binatang yang biasa mengembik ini memiliki nilai sejarah tinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat agresi militer Belanda tahun 1948, radio ini menjadi barang yang paling dicari tentara Belanda. Radio ini menjadi alat siaran TNI pada masa perang mempertahankan kemerdekaan RI.

Pada saat agresi militer Belanda tahun 1948. Tentara Belanda menghancurkan semua stasiun radio yang ada di Indonesia. Sangat beralasan karena Belanda tidak ingin pemerintah Indonesia kala itu menyiarkan keberadaannya ke luar maupun dalam negeri. 

Setelah menghancurkan semua stasiun radio yang ada. Belanda mengincar keberadaan stasiun radio RRI di Surakarta. Pada saat itu, status stasiun radio RRI Surakarta sebagai stasiun paling tua atau yang pertama.

Gelagat Belanda untuk menghancurkan pemancar radio RRI di Surakarta sudah tercium para pejuang kala itu. Para pejuang yang terdiri TNI dan penyiar mengungsikan perangkat siaran dan pemancar radio dari kantor RRI ke tempat persembunyian di wilayah Karanganyar.

Perjuangan memindahkan alat pemancar radio itu bukan perkara gampang. Berat pemancar radio terbilang lumayan. Karena tidak ada kendaraan, alat siar tersebut akihirnya di gendong ketika diungsikan. Secara estafet, para pejuang mengendong pemancar radio tersebut hingga 45 km, tepatnya di Desa Balongan, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.

Setelah sampai, pemancar disimpan di balik bukit tak jauh dari perkampungan. Untuk mengelabuhi pasukan Belanda, pemancar radio disembunyikan di sebuah kandang kambing yang ditutupi dengan makanan serta dedaunan. Saat kondisi aman, para penyiar dan pejuang kembali mengudara dan memberitakan kemerdekaan Indonesia.

Lokasi penyimpanan pemancar radio itu pun tidak luput dari serangan pasukan Belanda. Beberapa kali pasukan berusaha merusak perangkat siar, agar radio itu tidak lagi menyiarkan kemerdekaan Indonesia yang memicu semangat persatuan untuk menghancurkan Belanda.

Hingga akhirnya Belanda menarik diri dari wilayah Indonesia, pemancar radio tersebut tidak pernah jatuh ke tangan mereka. Perangkat radio itu kemudian dinamakan Pemancar Radio Kambing. Sampai saat ini, perangkatnya masih ada dan disimpan di Monumen Pers Nasional di Surakarta.

Pemancar sama yang digunakan SRV

Perangkat Radio Kambing ternyata memiliki kaitan dengan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Perangkat inilah, yang di tahun 1936, perangkat itu mampu menyiarkan Gamelan dari Solo, untuk mengiringi tarian dibawakan oleh Putri Sri Mangkunegoro VII Gusti Nurul saat resepsi pernikahan Ratu Yuliana di Belanda. Kala itu radio tersebut belum bernama RRI, melainkan bernama Solosche Radio Vereneging yang berada di bawah kendali Pura Mangkunegaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.