- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 35575
Medan – Gubenur Sumatera Utara (Sumut) H. Tengku Erry Nuradi, merespon kinerja KPID Sumut dalam upaya mengawal Undang-Undang Penyiaran, khususnya dalam pengawasan isi siaran. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisioner KPID Sumut di ruang kerja Gubernur, pertengahan April lalu.
Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo kepada kpi.go.id menginfokan bahwa audiensi Komisioner KPID dengan Gubsu Tengku Erry Nuradi berlangsung sekitar satu jam lebih dan banyak hal yang dibicarakan terutama mengenai peran KPID dalam mengawasi operasional lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyiaran termasuk P3SPS.
Komisioner KPID Sumatera Utara yang hadir dalam audiensi ini yakni Parulian Tampubolon selaku Ketua, Rachmad Karo-Karo (Wakil Ketua), Adrian Azhari Akbar Harahap (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Jaramen Purba (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Ramses Simanullang (Anggota Bidang PS2P).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon kepada Gubsu melaporkan hasil Rakornas KPI 2017 di Bengkulu. Salah satunya perihal kesiapan Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakornas KPI dan peringatan Harsiarnas Tahun 2018.
Usai mendengarkan laporan tersebut, Gubsu Tengku Erry Nuradi yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara M. Fitriyus dan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumatera Utara Ilyas Sitorus menyambut baik dan setuju jika Sumatera Utara dijadikan tuan rumah Rakornas KPI dan peringatan Harsiarnas 2018 mendatang.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga meminta KPID Sumatera Utara untuk terus mencari inovasi baru dalam memberikan pelayanan kepada lembaga penyiaran di Sumut. Upaya itu diantaranya dengan melakukan survey terhadap keberadaan lembaga penyiaran untuk mengetahui lembaga penyiaran yang baik dan benar-benar menjalankan amanah Undang-Undang Penyiaran maupun P3SPS.
“Bagi lembaga penyiaran yang baik, tentu perlu diberikan reward. Sedangkan bagi yang belum baik supaya dibina sesuai aturan yang berlaku” tegas Gubsu kepada Komisioner KPID Sumatera Utara.
Gubernur juga menyinggung siaran konten lokal supaya ditayangkan pada waktu utama (prime time) dan disiarkan secara nasional bagi lembaga penyiaran nasional. “Materi konten lokal yang disiarkan diharapkan benar-benar mengenai daerah Sumatera Utara. Teknis pelaksanaannya juga bisa dikoordinasikan dengan masing-masing kepala daerah setempat” kata Tengku Erry.
Dia juga meminta supaya ke depan KPID Sumut dapat memprogramkan kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah kejuruan di Sumatera Utara untuk membuat pelatihan yang berkaitan dengan dunia penyiaran termasuk upaya menumbuhkembangkan Production House (PH) di daerah ini. ***