- Detail
- Dilihat: 5944
Jakarta - Pertemuan tahunan regulator penyiaran negara-negara OKI (OIC-Broadcasting Regulatory and Authorities Forum (IBRAF)), akan diselenggarakan di Bandung (21-24/2). Mengambil tema “Media for World Harmony”, pertemuan tahun ini akan diawali dengan penyelenggaraan Internasional Conference yang diikuti delegasi dari berbagai negara antara lain, Turki, Maroko, New Zealand, Korea Selatan, Singapura, dan Australia.
Yuliandre Darwis selaku Presiden IBRAF mengatakan bahwa rangkaian kegiatan yang dibuat dalam memeriahkan pertemuan tahunan ini untuk menyampaikan pesan kepada dunia, bahwa penyiaran memiliki peran dalam menghadirkan harmoni dalam kehidupan antar bangsa. “Melalui medium frekwensi, orang-orang saling terhubung untuk saling memahami dan saling mengerti sebagai sesama warga dunia yang menginginkan kedamaian”, ujarnya.
Untuk itu, dalam pertemuan tahunan ini akan dibahas pula tentang kontribusi yang dapat diberikan oleh regulator penyiaran dari negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam), dalam menata penyiaran menjadi lebih baik. “Kami juga akan saling bertukar informasi tentang trend dunia penyiaran dan lubang-lubang regulasi yang muncul serta cara mengantisipasinya”, ujar Yuliandre.
Masalah digitalisasi dan konvergensi media tentu menjadi salah satu topik penting yang dibahas pada pertemuan tahunan ini. “Belum semua negara memberikan kewenangan pada regulator penyiaran untuk ikut mengatur media-media baru (new media)”, ujarnya. Tentu menjadi sangat menarik, jika masing-masing negara mendapat sharing pengalaman dari negara lain tentang pengaturan media baru dalam konvergensi media.
Dijadwalkan pada kesempatan Konferensi Internasional tersebut hadir pula Amina Lemrini Elouahabi, Presiden Haute Autorité de la Communication Audiovisuelle (HACA) dari Maroko untuk menyampaikan presentasi tentang literasi media. Beberapa pembicara lainnya adalah Prof Ilhan Yerlikaya, Presiden Radyo ve Televizyon Ust Kurulu (RTUK) Turki, dan Prof Hamit Ersoy, Sekretaris Jenderal IBRAF.
Yuliandre menjelaskan, pelaksanaan Pertemuan Tahunan yang diawali dengan Konferensi Internasional ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yuliandre berharap, Indonesia sebagai salah satu negara pendiri IBRAF dapat memberikan kontribusi untuk mencapai pemahaman bersama dengan negara-negara anggota lainnya mengenai isu media dan dunia penyiaran terkini, untuk dijadikan dasar dalam rangka merancang solusi dan jalan implementasinya.
Jakarta – Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengusulkan dibuatnya rumusan mekanisme kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Rumusan ini nantinya akan mempermudah keduabelah pihak dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan isi siaran terutama untuk iklan obat dan makanan di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam diskusi panel acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan BPOM di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Terkait rekomendasi soal siaran iklan obat dan makanan yang baik dan tidak baik, kata Hardly, itu adalah tugas dan kewenangan dari BPOM. KPI tidak bisa melakukan penilaian terhadap konten siaran iklan obat atau makanan yang baik dan tidak baik. Bahkan, dalam P3SPS KPI aturan terhadap siaran obat dan makanan atau secara umum mengenai kesehatan tidak termaktub. 
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017. Keputusan penjatuhan penghentian sementara untuk D’Academy Indosiar diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat pada Senin pagi, 20 Februari 2017. Sorenya, surat tersebut disampaikan KPI Pusat secara langsung ke Indosiar di kantor KPI Pusat.
Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

