Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk memberi ruang berusaha yang sama antara media konvensional dan media baru. 

“Hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ubaidillah menjelaskan bahwa UU Penyiaran juga perlu direvisi dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia pada saat ini yang mencapai 2.895 televisi maupun radio. Adapun KPI Pusat mengawasi 61 lembaga penyiaran, baik publik, swasta, dan berlangganan.

“Banyaknya lembaga penyiaran tentu saja kabar baik karena masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menikmati layar kaca atau radio, tetapi kami tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya mengandung banyak tantangan, PR (pekerjaan rumah) besar untuk menghadirkan keragaman konten, dan keberagaman kepemilikan,” ujarnya.

Menurut Ubaid, keberagaman konten dan kepemilikan sangat berpengaruh dalam menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, dan tidak partisan. Selain itu, dia mengatakan bahwa platform media baru perlu menjadi perhatian karena mempunyai pengaruh yang sama dengan televisi dan radio. “Bahkan lebih besar pengaruhnya, dan ini tentunya masih bukan wewenang KPI jika mengacu Undang-Undang Penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan agar tata kelola KPI Daerah dapat diperbaiki sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Selasa (12/11).

“RUU prolegnas (program legislasi nasional) jangka menengah Komisi I DPR RI Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.

Ia melanjutkan, “RUU prioritas Komisi I DPR RI Tahun 2025 sebagai berikut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.” */Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi dan Dewan Pers dalam rangka pengawasan siaran dan pemberitaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (18/11/2024). 

Dalam rapat ini, Komisi I DPR RI mempertanyakan kesiapan dan upaya ketiga lembaga termasuk KPI jelang pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. 

Terkait hal itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi sekaligus memastikan lembaga penyiaran, TV dan radio, bijak dalam memberikan informasi selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Dia menjelaskan bahwa kepastian tersebut seiring dengan pengawasan siaran Pilkada 2024 yang dilakukan KPI sesuai dengan tugas, dan mengacu regulasi yang ada. Terlebih, kata dia, KPI telah membuat surat edaran sebagai acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi program siaran terkait siaran pilkada.

“Termasuk juga bagi KPI Daerah agar sebagai pengawas mempunyai pemahaman yang komprehensif dan padu, sehingga dalam pengambilan keputusan apa pun tidak terjadi tumpang tindih, dan selaras dari pusat hingga daerah,” kata Ubaidillah di sela-sela rapat terebut.

Ia juga mengatakan bahwa KPI telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Pers, sebagai salah satu bentuk komitmen menghadirkan lembaga penyiaran yang bijak.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPI Pusat telah mengoptimalkan kerja sama dengan kampus untuk bersama-sama mengawasi siaran Pilkada 2024, dan ikut serta dalam kunjungan kerja spesifik Komisi I DPR RI ke Provinsi Banten dan Jawa Barat.

“Selain kolaborasi, kami melakukan literasi pengawasan siaran pilkada. Hal itu sudah kami lakukan kepada lembaga penyiaran sebagaimana yang telah kami lakukan pada 8 Oktober, bulan lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan mengingat KPI merupakan representasi masyarakat di bidang penyiaran. “Kami mengharapkan adanya informasi yang bisa mendorong masyarakat menggunakan instrumen rasional dalam menentukan pilihannya,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa basis pengawasan siaran Pilkada 2024 dimulai dengan pemantauan maupun layanan aduan. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat pleno atau internal, meliputi klarifikasi dan koordinasi dengan anggota gugus tugas untuk pengambilan kebijakan.

“Pengambilan kebijakan ini akan menentukan sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran yang sudah memenuhi unsur pelanggaran siaran pilkada,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, mempersilahkan ketiga lembaga menyampaikan langkah-langkah dan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang. Menurutnya, langkah-langkah ketiga lembaga ini sangat penting dalam upaya menciptakan pilkada yang aman dan baik. Sehingga diharapkan akan lahir pemimpin daerah yang berkualitas dan tepat.

Bahkan, dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi I meminta KPI Pusat dan KPID untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dalam pengawasan penyiaran dan konten yang bebas dari disinformasi dan SARA serta menjaga netralitas media. Terkait ini, Komisi I juga mendorong optimalisasi program literasi, dan penegakan sanksi di tingkat nasional dan daerah untuk mewujudkan penyiaran Pilkada yang berkualitas, berimbang, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Dalam kesimpulan ini, Komisi I meminta ketiga lembaga untuk memperkuat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam pengawasan, keterbukaan informasi dan pemberitaan untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.

Dalam rapat dengar pendapat ini, Ketua KPI Pusat didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza serta Anggota KPI Pusat Aliyah, Muhammad Hasrul Hasan, Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsan, Mimah Susanti dan Tulus Santoso. ***/Foto: Agung R

 

 

Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sukses menggelar Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jatim 2024 di Gedung Negara Grahadi, Selasa malam (12/11/2024). Anugerah Penyiaran KPID Jatim 2024 menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi serta dedikasi lembaga penyiaran lokal dan pihak-pihak lain dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur. 

Ketua KPI Pusat Ubadillah memberikan apresiasi atas terselenggaranya Anugerah KPID Jawa Timur Tahun 2024. Ubaidillah berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh kepada KPID Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya. 

“Kami berharap support dan dukungan Pemprov Jawa Timur kepada KPID Jawa Timur karena KPID Jawa Timur merupakan salah satu lembaga negara yang tugasnya adalah mengawasi siaran televisi dan radio sehingga dapat menghasilkan siaran yang berkualitas,” kata Ubaidillah.

Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 ini turut dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Jawa Timur, KPI Pusat, DPRD Jawa Timur, Bank Jatim, Bank UMKM Jatim, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Polisi Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jawa Timur, KPID Banten, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Asosiasi LPPL Radio Jawa Timur, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.

Melalui kesempatan ini, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengajak berbagai pihak yang hadir untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan penyiaran digital kedepannya.

“Mari kita bersama-sama kembali merajut kembali semangat 10 November 1945 untuk melawan disrupsi media,” kata Yosua.

Selain memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran lokal, Anugerah Penyiaran KPID Jatim Tahun 2024 juga memberikan Lifetime Achievement kepada Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari sebagai inspirator siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945 dan Sutomo (Bung Tomo) atas dedikasi dan kontribusi dalam siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945.

Penghargaan khusus juga diberikan kepada pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur, diantaranya: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran, Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Peduli Penyiaran dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Peduli Penyiaran (CPS). Red dari KPID Jatim

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia meminta grup MNC media, pemilik hak siar pertandingan sepak bola kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia vs Jepang, untuk memberikan ruang kepada penonton TV di rumah menyaksikan secara penuh jalannya pertandingan hingga menyanyikan lagu "Tanah Airku". Permintaan ini tidak lepas dari banyaknya masukan dari masyarakat dan basis suporter sepak bola di tanah air agar durasi siaran langsung pertandingan sepak bola tim nasional Indonesia ditayangkan secara utuh sampai proses menyanyikan lagu " Tanah Airku" bersama suporter di stadion. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menyikapi permintaan publik dan suporter timnas jelang pertandingan sepak bola antara Indonesia vs Jepang malam nanti.

Menurut Reza, menyaksikan momen menyanyikan lagu nasional "Tanah Airku" bersama para pemain dan penonton di stadion, kendati hanya melalui siaran TV, begitu khidmat sekaligus menimbulkan energi luar biasa. Rasa nasionalisme dan kecintaan pada negeri ini serasa membuncah. 

"Suporter ingin menyanyikan lagu tanah airku bersama-sama, meski hanya menontonnya melalui TV. Vibes lagu tersebut setelah pertandingan bola sangat terasa," tambah Mohamad Reza. 

Selain itu, kata Wakil Ketua KPI Pusat ini, Lagu kebangsaan bukan sekadar musik pengiring ia adalah simbol kebanggaan, identitas, dan persatuan sebuah bangsa yang ditampilkan di panggung internasional. 

Terkait hal ini, Reza menyampaikan telah meneruskan ke pihak MNC. “Coba kami komunikasikan. Ya mudah-mudahan bisa dilakukan. Karena timingnya harus disesuaikan. Kami berharap ini bisa dilakukan ya,” tutupnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.