Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi untuk menghormati dan mematuhi aturan dalam P3 dan SPS serta hasil koordinasi KPI Pusat dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai tayangan jurnalistik terkait proses peliputan pemeriksaan dan interogasi kepolisian terhadap tersangka serta wawancara terhadap pelaku/tersangka kejahatan.

Demikian ditegaskan KPI dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Selasa, 31 Mei 2016.

Dalam surat tersebut disampaikan hasil koordinasi antara KPI Pusat dengan Polri yang berlangsung pada 21 Maret 2016 lalu. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Mengacu Pasal 17 huruf a poin 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan bahwa “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana”.

2.    Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah berkoordinasi secara internal dengan menerbitkan peraturan internal di lingkungan Kepolisian RI (Telegram Kepolisian) terkait masalah tersebut yang pada intinya:

a.    Tidak mengizinkan media berada di dalam ruang penyidikan saat polisi melakukan pemeriksaan termasuk melakukan perekaman dan peliputan;
b.    Kapolri menginstruksikan hanya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang didampingi oleh Kabid Humas yang dapat memberikan keterangan (selain yang telah disebutkan tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan);
c.    Saat konferensi pers, tersangka dapat muncul tanpa memberikan pernyataan (tidak diperkenankan berbicara) dalam keadaan wajah tertutup atau membelakangi kamera. Jika wajah tersangka terlihat, lembaga penyiaran wajib melakukan penyamaran.
d.    Setiap pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers mengenai tersangka atau perkaranya hanya dapat dijawab oleh Kabid Humas yang bersangkutan.

3.    Aturan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf b yaitu tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan. ***

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat dalam rangka konsultasi terkait rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang lembaga penyiaran berlangganan atau televisi kabel, Jumat, 27 Mei 2016. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho.

Jakarta - Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menerima kunjungan 38 mahasiswa program studi ilmu komunikasi, Universitas Bakrie. Kamis (26/5/2016). Kunjungan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang tugas pokok dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia, sekaligus berkaitan dengan  mata kuliah Etika Jurnalistik dan Jurnalisme Isu Kontemporer yang ditempuh para mahasiswa.

Tak hanya berdiskusi mengenai masalah-masalah terkini perihal penyiaran, mulai dari proporsi siaran asing hingga praktek penyalahgunaan frekuensi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, mahasiswa juga berkesempatan melihat secara langsung cara kerja tim pemantauan KPI Pusat.  "KPI Pusat memiliki tenaga pemantau siaran yang disebut analis. Mereka bertugas memantau 15 siaran televisi berjaringan, 2 siaran lembaga penyiaran berlangganan dan 7 siaran radio berjaringan. Dibagi dalam 4 shift kerja, selama 24 jam non-stop siaran diawasi dan dianalisa apabila ditemukan pelanggaran isi siaran berdasarkan P3SPS," jelas Fajar.






Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran dan peringatan ke beberapa lembaga penyiaran televisi terkait ditemukannya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI dalam program siarannya, Kamis, 26 Mei 2016. Adapun lembaga penyiaran yang mendapat teguran yakni TVRI, Kompas TV, ANTV, RTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar. Sedangkan lembaga penyiaran yang diberi peringatan yakni MNC TV dan TVOne.

Teguran yang diberikan KPI untuk lembaga penyiaran public (LPP) TVRI terkait pelanggaran dalam dua program siaran jurnalistiknya yakni “Indonesia Pagi” dan “Indonesia Siang”. Teguran untuk Kompas TV ditujukan pada program siaran jurnalistik “Jakarta Hari Ini”. Teguran pada RTV juga diberikan untuk program siaran jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi”. Adapun ANTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar  ditegur terkait pelanggaran pada program siaran iklan “Pilihanku”. Indosiar juga ditegur atas pelanggaran program iklan lainnya yakni iklan “Dunhill”. Sedangkan peringatan diberikan KPI untuk program siaran “Telusur” TV One dan “Kembar” MNC TV.

Isi surat teguran dan peringatan kepada masing-masing stasiun televisi bisa dibaca dalam kolom sanksi dalam laman kpi.go.id. ***

Jakarta - Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPID Jabar terhadap 13 lagu bermuatan pornografi. “Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, lagu-lagu dengan lyrik bermuatan pornografi dilarang hadir di Penyiaran. Untuk itu, kami mengapresiasi langkah tegas KPID Jabar mencekal lagu bermuatan porno. Bahkan kalau bisa KPID-KPID lain juga melakukan hal serupa,” ujar Azimah.

Lebih jauh Azimah menambahkan televisi dan radio sebagai media yang menggunakan ranah publik haruslah senantiasa menjaga program siarannya agar bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat. “Menyiarkan program hiburan seperti lagu atau musik tentu boleh. Tapi hiburan yang sehat, bukan pornografi,” imbuh Azimah.

Apalagi di tengah-tengah kondisi maraknya kejahatan seksual terutama yang menimpa anak saat ini, Azimah berharap media khususnya televisi dan radio dapat lebih selektif lagi dalam menyiarkan program-programnya. “Pornografi bermasalah terutama karena menggunakan media. Kegiatan privat yang harusnya dilakukan di ruang tertutup menjadi tersebar di ranah publik akibat media. Sungguh memperihatinkan jika kini banyak anak-anak dan remaja terpapar muatan pornografi dari media. Oleh karena itu, media penyiaran diharapkan tidak menyiarkaan pornografi,” pungkas Azimah yang juga anggota Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penganganan Pornografi (GTP3) ini.
 
 Berikut daftar lagu yang dicekal KPID Jabar
1.       Paling suka 69 (Julia Perez)
2.       Wanita Lubang Buaya (Mirnawati)
3.       Simpanan (Zilvana)
4.       Hamil Sama Setan (Ade Farlan)
5.       Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia MJ)
6.       Apa Aja Boleh (Della Puspita)
7.       Hamil Duluan (Tuty Wibowo)
8.       Mucikari Cinta (Rimba Mustika)
9.       Satu Jam Saja (Zaskia Gothic)
10.   Melanggar Hukum (Moza Kirana)
11.   Cowok Oplosan (Geby Go)
12.   Merem Merem Melek (Ellicya)
13.   Gak Zaman Punya Pacar Satu (Lolita)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.