- Detail
- Dilihat: 5193
Jakarta – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu, 18 Juni 2014. Kunjungan kerja ini untuk mendapatkan informasi memadai terkait proses perizinan dan pengawasan isi siaran. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Ketua bidang Isi Siaranyang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.
Dalam kesempatan itu, Ketua Rombongan yang juga Anggota DPRD Gunung Kidul, Suharno mengungkapkan, di daerahnya masih terdapat radio terutama radio komunitas yang belum melakukan perizinan. Padahal, keinginan untuk mendirikan radio komunitas di wilayah paling selatan di Provinsi DIY terus meningkat. “Kinginan mereka mendirikan radio komunitas sangat tinggi dan memang dibutuhkan,” katanya.
Terkait ini, Rahmat mengatakan, sebaiknya lembaga penyiaran komunitas atau radio komunitas yang ingin bersiaran segera mengurus izin penyiaran. Pasalnya, izin penyiaran diperlukan sebagai legalitas untuk bersiaran. “Teman-teman rakom yang mau ngurus izin bisa datang langsung ke KPID DIY. Nanti, KPID akan melakukan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Rahmat, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPID DIY, kebutuhan siaran radio di daerah Gunung Kidul sangat dinanti. Masih banyak wilayah di Gunung Kidul yang belum tersentuh siaran alias blankspot. “Adanya rakom sangat membantu mengisi daerah-daerah yang blankspot tersebut. Kebedaraannya sangat mendukung,” katanya.
Rahmat juga berharap kepada Pemda setempat untuk membantu keberadaan radio komunitas yang secara aturan bukanlah lembaga penyiaran komersil. Dukungan dari Pemda dapat meringankan dan membantu siaran radio komunitas untuk terus hidup.
Rahmat pun mengingatkan agar siaran radio komunitas taat kepada aturan seperti soal daya jangkau yang tidak boleh lebih dari 2,5 km atau 50 watt. Jika melebihi dari yang sudah ditetapkan aturan, radio komunitas yang melanggar akan terkena sanksi. ***