Jakarta -- Program Siaran “Inilah Kisahnya” yang ditayangkan stasiun TV NET. pada tanggal 8 November 2024 pukul 06.28 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan pernyataan seorang wanita yang memberikan informasi mantra yang dibaca saat melakukan ritual pemanggilan makhluk astral melalui boneka jelangkung. Sepantasnya, terlebih di pagi hari, setiap siaran menayangkan hal-hal yang bernilai positif, memotivasi dan jauh dari hal-hal mistis. 

Terkait hal ini, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, tampilan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Salah satunya ketentuan terkait setiap program berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan atau mistik. 

“Rasanya tidak pantas, saat pagi hari, dimana kita memulai aktivitas hidup isi acaranya justru berisi mantra-mantra pemanggil mahluk halus. Sebaiknya, siaran itu mengarahkan penontonnya kepada hal-hal yang positif atau memotivasi,” jelas Tulus Santoso. 

Selain hal itu, kata Tulus, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi konten. Semestinya, program berkategori R atau remaja lebih menekankan pada tayangan dengan nilai-nilai yang pantas untuk usia remaja. Bukan sebaliknya yang justru tidak selaras dengan perkembangan psikologis mereka,” kata Komisioner KPI Pusat ini.

Dia juga mengingatkan, lembaga penyiaran harus  memahami dan memastikan penetapan penggolongan acara harus benar-benar menyesuaikan dengan isi program. “Jangan karena sudah dilabeli kategori program remaja, tayangan ini sudah aman dan tidak melanggar ketentuan. Jadi, harus dipastikan isi ceritanya sudah sesuai dengan ketentuan penggolongan acara untuk remaja,” jelas Tulus.

Menyangkut penggolongan acara, Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program siaran dengan klasifikasi R harus mengikuti acuan yang ada dalam P3SPS. Acuannya terdapat dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), bahwa setiap program siaran berklasifikasi R harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Kemudian dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), bahwa program siaran berklasifikasi R mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” ujar Aliyah. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.