Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Program bergenre sinetron ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dikirimkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Adapun temuan pelanggaran dalam tayangan “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” terjadi pada tanggal 19 November 2024 pukul 08.17 WIB. Program berklasifikasi R13+ ini memuat muatan horror pada jam tayang anak dan remaja.
Berdasarkan ketentuan P3SPS, setiap penayangan konten harus memperhatikan kepentingan anak dan menyesuaikan waktu tayang yang pas sesuai dengan penggolongan program siaran yang tepat. Selain itu, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi.
Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus jeli memperhatikan penggolongan setiap program acara dengan isi tayangannya. Karenanya, sangat penting memahami aturan yang ada dalam P3SPS terkait ketentuan penggolongan program acara.
"Bahwa berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan atau horror,” Jelas Tulus Santoso.
Karenanya, lanjut Tulus, rapat pleno memutuskan untuk memberi sanksi untuk “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2”. “Ada ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi tayangannya yang berbau horor,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyampaikan, ada 8 (delapan) pasal yang dilanggar “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Dia menjelaskan, ke delapan pasal tersebut terkait perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak serta penggolongan acara.
"Bahwa berdasarkan peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,“ tambah Aliyah.
Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta ANTV dan lembaga penyiaran lain untuk memahami isi dalam Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. ***