Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menguatkan komitmennya untuk memastikan kualitas siaran yang sehat bagi masyarakat, khususnya di tengah tantangan era digital. Dalam sebuah kegiatan sosialisasi bersama masyarakat, KPI menyoroti berbagai isu terkait peran media penyiaran, dampak media sosial, hingga tantangan pengawasan terhadap konten digital.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah mengatakan, saat ini pengawasan KPI terbatas pada radio dan televisi, sementara platform media sosial dan layanan Over The Top (OTT) belum termasuk dalam lingkup pengawasan resmi. "Media sosial belum diawasi karena regulasinya masih dalam pembahasan di DPR. Mudah-mudahan segera disahkan sehingga pengawasan bisa diperluas," ujarnya saat menjadi pemateri dalam diskusi dengan tema “Diskusi Publik Siaran Sehat untuk Ketahanan Bangsa” di SMK 1 Hang Tuah, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Aliyah menegaskan bahwa fungsi penyiaran tidak hanya terbatas pada hiburan, tetapi juga mencakup penyampaian informasi, perekat sosial, dan peningkatan nilai ekonomi. Dengan pengawasan yang ketat terhadap ribuan radio dan televisi di Indonesia, KPI memastikan bahwa tayangan yang ditayangkan telah memenuhi standar tertentu.
"Setiap tayangan di televisi atau radio memiliki logo dan tanda usia yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Meski demikian, kesadaran untuk memfilter tayangan bagi anak-anak masih perlu ditingkatkan," jelas Aliyah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ahmad Alhafiz mengatakan, televisi berperan sebagai alat untuk meningkatkan literasi dan edukasi publik. Program-program siaran seperti dokumenter, diskusi publik, atau acara anak yang mendidik dapat membantu masyarakat memahami isu-isu penting sekaligus mengembangkan wawasan mereka. Di sisi lain, siaran yang tidak berkualitas atau mengandung hoaks dapat menimbulkan disinformasi yang merusak stabilitas sosial dan politik.
Berdasarkan P3SPS Pasal 3, lembaga penyiaran diwajibkan menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, dan pemersatu bangsa. "Standar Program Siaran ini menjadi pedoman bagi industri televisi untuk memastikan konten yang ditayangkan memenuhi kebutuhan masyarakat secara positif," kata Ahmad.
Untuk menciptakan ekosistem siaran yang sehat, kata Ahmad, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulator, produsen konten, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, televisi dapat terus menjadi pilar dalam membangun ketahanan bangsa di era digital yang penuh tantangan.
“Melalui regulasi yang jelas dan kesadaran bersama, Indonesia dapat menghadirkan tontonan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, membangun identitas nasional, dan menjaga harmoni sosial demi menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya. Syahrullah/Foto: Agung R