Ende – Menghadapi Pilkada 2024, lembaga penyiaran diharapkan mampu menginformasikan seluruh proses kontestasi secara lengkap. Namun demikian, informasi yang disampaikan tidak hanya sekedar lengkap tapi juga akurat dan edukatif. Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso saat mengisi acara diskusi di LPP RRI Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/9/2024).

Menurut Tulus, informasi yang disampaikan harus lengkap seperti rekam jejaknya, visi misinya hingga kapasitas dan kapabilitas kontestannya. Sehingga masyarakat dapat menilai dan menentukan calon pemimpinnya dengan tepat dan rasional.

“Kelemahan masyarakat kita kalau memilih itu kebanyakan menggunakan perasaannya ketimbang rasionalitas. Saya berharap, lembaga penyiaran bisa merubah itu dan nantinya bukan hanya kandidat yang dikehendaki yang terpilih tapi juga benar-benar orang yang mampu bekerja untuk membangun daerahnya,” jelasnya.

Terkait hal ini, Tulus mendorong agar lembaga penyiaran dapat membantu masyarakat untuk memilih pemimpin yang tepat pada kontestasi Pilkada serentak 2024 ini. Pasalnya, saat ini, media massa konvensional masih dinilai menjadi sumber Informasi yang dipercaya masyarakat dan memiliki jangkauan yang luas.

“Moment pilkada ini merupakan ajang untuk mendapatkan pemimpin yang mau bekerja untuk masyarakat di daerah. Masyarakat bisa mengganti pemimpin yang dinilai tidak baik dan tidak mampu menjalankan program-programnya. Tapi jika dinilai bisa bekerja, ini menjadi momen untuk dipilih kembali. Maka lembaga penyiaran harus mampu menyajikan Informasi yang barguna bagi masyarakat untuk menelisik jejak setiap kandidat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini,  Tulus meminta lembaga penyiaran publik, seperti RRI menjadi media penjernih di tengah kegaduhan ruang digital. “RRI bisa menyediakan kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah-daerah ketika mereka mendapakan informasi dari media sosial atau internet mereka akan mengkonfirmasi ke siaran RRI soal kebenaran beritanya,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.