Bogor – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarkan Forum Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) terkait Penyusunan Buku Pedoman Pengawasan Penyiaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Bogor, Rabu (31/5/2023). Pembuatan buku pedoman ini dalam upaya menciptakan penyiaran Pemilu yang adil, berimbang dan proporsional di lembaga penyiaran. 

Saat membuka forum, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, sebagai regulator penyiaran ruang lingkup kerja KPI begitu luas dan strategis. Menjelang Pemilu 2024, lanjutnya, bahasan untuk menciptakan proses Pemilu yang bermartabat terus dikuatkan yang salah satunya melalui pembuatan buku pedoman pengawasan penyiaran Pemilu. 

Regulasi penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur tentang media penyiaran yang menggunakan frekuensi terbatas milik publik. Berkaca pengalaman Pemilu sebelumnya, Ubaidillah menilai, ada kecenderungan melonjaknya hal-hal yang tidak sesuai dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini menyangkut persoalan keberimbangan isi konten di lembaga penyiaran, durasi siaran, spot iklan hingga status kepemilikikan lembaga penyiaran. 

“KPI sebagai representasi publik di bidang penyiaran, memiliki peran dan posisi strategis dalam menata sistem penyiaran nasional yang demokratis dan bermanfaat bagi publik. Satu diantara tugas dan kewajiban KPI yang penting dan diatur dalam Undang-Undang Penyiaran adalah menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Ubaidillah dalam forum tersebut.

Di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan visi dan misi KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers mengenai penyelenggaraan Pemilu tidak berbeda alias sama. Hanya saja, lanjutnya, fenomena dan fakta pengawasan Pemilu membutuhkan diskursus yang mendetail.

Oleh karena itu, fokus KPI menghadapi ajang Pemilu mendatang adalah menyiapkan pedoman pengawasannya atau panduan teknis penyiaran Pemilu 2024. Menurut Tulus, hal ini sangat penting dan mendesak.  “Terkait kepemiluan KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers memiliki konteks yang sama, namun secara spesifik tentu ada perbedaannya,” ujarnya.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI, tambah Tulus, sudah menjadi dasar yang kuat dalam menegakan regulasi penyiaran secara umum. Namun khusus Pemilu, KPI akan menyiapkan materi yang nantinya akan menyisir hal-hal terkait kepemiluan. 

“Musim pemilu sangat kompleks. Harapan kita semua dengan terbitnya buku pedoman ini, KPI Pusat, KPID dan lembaga penyiaran di daerah, bisa memberikan imbauan dari aspek keberimbangan, netralitas, keadilan dalam pelaksanaan Pemilu,” katanya.

Sebagai informasi, kegiatan ini untuk menindaklanjuti Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantau Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah di sepakati pada Hari Pers Nasional 2023 di Medan beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dihadiri Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Anggota KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Muhammad Hasrul Hasan dan Anggota Anggota KPI Pusat Anggota KPI Pusat, Aliyah. Syahrullah

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.