Purwodadi - Kesadaran saring sebelum sharing menjadi salah satu bentuk penjagaan kita terhadap integrasi sosial melalui penyebaran nformasi yang benar di era digital. Hal tersebut disampaikan A. Baginda Muhammad Mahfuzh, anggota DPRD Jawa Tengah saat menjadi narasumber dalam Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilaksanakan di SMA 1 Purwodadi, Jawa Tengah, (20/5). Kepada peserta GLSP yang merupakan pelajar dan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA 1 Purwodadi, Baginda memaparkan tentang integrasi sosial yang terkait dengan nilai-nilai kemajemukan suku bangsa, budaya, bahasa dan adat istiadat. Dia menilai, komunikasi saat ini menjadi salah satu kunci utama dalam  menjaga persatuan bangsa. 

Baginda menyinggung pula soal bahaya hoax yang menjadi salah satu konsekuensi dari melimpahnya informasi saat ini. Terutama saat masa pandemi yang berlangsung hingga dua tahun belakangan ini. Berbagai platform media sosial bahkan turut menyebarkan materi hoax yang menyesatkan di tengah masyarakat dan tentunya menyulitkan usaha pemerintah dalam mengatasi pandemi. “Sudah saatnya generasi milenial mengambil peran sebagai agen anti-hoax demi menjaga integrasi bangsa,” ujarnya.  Salah satunya dengan memanfaatkan beragam platform digital untuk kegiatan positif dan menyebarkan konten yang bermanfaat bagi publik. 

Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Hardly Stefano Pariela turut hadir sebagai narasumber dalam GLSP yang merupakan program unggulan KPI Pusat. Dalam kesempatan ini Hardly menerangkan tentang realitas media terkini, baik itu media konvensional seperti televisi, radio dan media cetak, ataupun media baru yang menggunakan platform internet. Di tengah keberlimpahan konten media ini, Hardly menegaskan pentingnya publik untuk berdaya di hadapan media. Prinsipnya adalah selektif, kritis, dan apresiatif, ujar Hardly. Selektif dalam memilah dan memilih konten bermanfaat, kritisi dan melaporkan konten yang buruk dengan bahasa yang tepat, serta mengapresiasi konten baik di media termasuk juga membuatnya viral sehingga orang lain pun menerima manfaat konten tersebut.

Hardly juga menjelaskan cara menghindari pengaruh hoax. Pertama, ujar Hardly, harus memastikan informasi yang diterima adalah dari sumber yang kredibel. Kredibilitas informasi salah satunya ditentukan dari manajemen media yang baik dan terdaftar secara jelas pengelolanya. Misalnya televisi, radio dan juga media cetak yang terdata pada Dewan Pers. Demikian pula untuk informasi dari media online, pastikan pengelolanya jelas dan patuh pada aturan yang ada. 

Saat ini aturan rinci untuk platform media baru belum ada, sedangkan untuk media penyiaran sudah ada undang-undang penyiaran. Dalam regulasi penyiaran memberikan rambu-rambu pada televisi dan radio dalam menayangkan konten. Jika ada informasi hoax yang ditayangkan, KPI memiliki kewenangan memberikan sanksi dengan berbagai tingkatan hingga penghentian sementara. Aturan inilah yang kemudian menjadikan informasi dari media penyiaran lebih kredibel dan terpercaya. Untuk program siaran lainnya pun, KPI memiliki kewenangan dalam menjaga kualitas konten. Termasuk misalnya untuk program sinetron dan variety show yang kerap kali mendapat kritikan dari masyarakat. 

Pembicara lain yang turut menyampaikan materi adalah David Tjendriawan dari Terang Abadi Media Group. Sebagai pengelola televisi lokal, David menegaskan pentingnya konten lokal untuk selalu hadir di televisi demi menjaga khazanah lokal dan juga kebhinekaan bangsa. Turut serta secara daring, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan Jawa Tengah Casytha A Kathmandu yang menyampaikan tentang pemberdayaan potensi daerah melalui informasi berkualitas di Era Digital. Acara dimoderatori oleh Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Ahmad Junaedi dan dibuka oleh Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat Nuning Rodiyah.  Hadir juga Budhi Santoso selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah yang memberi sambutan di awal acara sekaligus menyampaikan tentang Profil Pelajar Pancasila. (Foto: Agung Rahmadiansyah/ KPI)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.