Bekasi -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 dan penyusunan SKP untuk tahun 2022. Kegiatan ini diadakan guna mencapai tujuan kinerja baik individu maupun organisasi. Dalam sambutannya, Sekertaris KPI Pusat, Umri, mengungkapkan sasaran dari kegiatan ini untuk mengukur sejauh mana pencapaian hasil kerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan KPI Pusat. Evaluasi kinerja PNS harus dilakukan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pengembangan kinerja, evaluasi kinerja, pelacakan dan sistem informasi kinerja.

“Kegiatan ini semata-mata untuk mengukur dan menyepakati komitmen pegawai dan atasan. Kemudian ASN diwajibkan menyusun SKP bedasarkan rencana tahunan kegiatan dan target yang akan dituju,” kata Umri saat membuka kegiatan “Rapat Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2021 dan Penyusunan SKP Tahun 2022” di Bekasi, Jawa Barat (28/1).

Umri menambahkan tujuan evaluasi kinerja ini adalah untuk memastikan objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian kinerja sendiri merupakan suatu proses dalam rangkaian sistem manajemen kinerja. 

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan KPI Pusat, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 30 Keputusan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Di kesempatan itu juga, Analis Kepegawaian Muda Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara, Eka Situmorang, menuturkan sistem manajemen kinerja yang terbarukan ada empat diantaranya, rencana kerja yang disusun untuk memetakan setiap pekerjaan, pelaksanaan, penilaian kinerja dan tindak lanjut dari apa yang telah dikerjakan. 

Eka menilai sebuah perencanaan dari setiap kebutuhan pegawai bedasarkan sistem merit hingga terlaksana penetapan kenaikan pangkat tepat waktu. Eka menekankan kepada setiap PNS yang ada sekiranya mulai memikirkan gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah.

“Penyusunan atau persiapan tujuan kinerja pegawai (SKP) dilakukan dengan benar dan tepat, maka semua perencanaan untuk mencapai beberapa tujuan yang telah ditetapkan dapat dilakukan dengan tertib dan pekerjaan dapat dilakukan secara kompetitif,” jelasnya. Maman/Editor: MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.