Jakarta - Menyiarkan muatan pribadi di televisi dan radio telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Salah satu ketentuan yang tertulis adalah tidak menjadikan masalah pribadi sebagai materi yang ditampilkan dalam seluruh isi mata acara. Selain itu, masih dari P3 & SPS, ketentuan untuk menyiarkan masalah kehidupan pribadi diantaranya tidak berniat merusak reputasi dan memperburuk keadaan obyek yang disiarkan.  Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut dalam acara Pembinaan Isi Siaran terkait aduan masyarakat atas tayangan televisi yang mengungkap masalah pribadi, (15/10). 

Panduan atau guidance dalam P3 & SPS sebetulnya sudah sangat jelas untuk masalah privat. Poin yang harus diingat adalah soal kemanfaatan siaran bagi publik. “Jangan mengumbar apa-apa yang disampaikan oleh artis,” ujar Mulyo. Sekalipun memberikan ruang bagi dua belah pihak yang sedang  berperkara.

Di satu sisi, Mulyo berharap lembaga penyiaran juga dapat mengambil insight penting dari kasus-kasus privat yang hendak disiarkan, sebagai bahan pembelajaran. Untuk kasus kekerasan yang dialami perempuan misalnya, dapat diangkat tentang keberanian perempuan bicara dan menolak kekerasan yang dialami. Ini akan membawa pesan penting kepada masyarakat luas, bahwa ada perlindungan hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Sedangkan di sisi lain juga menjadi pesan untuk laki-laki bahwa ada ancaman hukum atas perilaku kekerasan di rumah tangga.  

Meski dalam P3 & SPS dimungkinkan adanya pembahasan masalah pribadi di televisi, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Mimah Susanti meminta televisi memilik diksi yang lebih tepat dan sesuai dengan jam tayang anak. “Agar tidak memberikan inspirasi pada anak-anak dan remaja yang masih mungkin menonton tayangan tersebut,” ujar Santi. 

KPI mengingatkan pada perwakilan lembaga penyiaran yang hadir, jangan mengorek terlalu dalam sebuah masalah pribadi yang biasanya terjadi pada artis, apalagi membahasnya dalam satu program penuh. Segala sesuatu yang terjadi pada selebriti, harus diakui, memiliki magnitude yang tinggi. Di sisi lain, program infotainment punya kecenderungan membongkar  kasus dengan cara membuka aib pihak lain. Inilah yang akan menyebabkan keadaan pihak lain semakin buruk, ujar Mulyo.  Karenanya Mulyo menegaskan, pengola program siaran harus mampu mengemas berita seperti ini sebagai pembelajaran berharga bagi publik. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.