Jakarta -- Komisi Penyiaran Pusat (KPI) mencatat pelanggaran oleh lembaga penyiaran selama Januari-Juni 2021 yang paling banyak terkait aturan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja. 

"Kita evaluasi karena program-programnya memang kurang sensitif terhadap anak. Angkanya sampai 48 persen," kata Komisioner KPI Mimah Santi dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan Kesetaraan Gender Sebagai Bagian dari Cita-Cita Pembangunan Berkelanjutan, Rabu (4/8/2021).

Kemudian pelanggaran penggolongan program siaran yang mencapai 26 persen. Lalu, pelanggaran penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebesar 12 persen.

"Ini memang menjadi concern kita. Di tahun belakangan ini, angka ini (tiga pelanggaran penyiaran) memang cenderung tinggi dan ini menjadi perhatian kita," papar dia.

Mimah menyebut KPI telah mengupayakan sejumlah hal untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Antara lain, mengedukasi masyarakat memilih program siaran yang berkualitas dan baik.

"Sehingga ke depan sudah tidak lagi menemukan pelanggaran tersebut," sebut Mimah.

KPI juga tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Revisi untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan remaja.

"Ada pasal khusus untuk melindungi perempuan, anak, dan remaja," ujar dia. Red dari medcom.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.