Jakarta - Menyongsong realisasi penyiaran digital di tengah masyarakat, perlu dilakukan penguatan kemampuan literasi agar masyarakat memiliki kemampuan dalam memilah dan memilih program siaran yang baik dan sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini dikarenakan penyiaran digital memiliki konsekuensi menghadirkan lebih banyak lagi saluran televisi yang dapat dinikmati oleh masyarakat, dengan banyak pilihan genre maupun format siaran. Literasi ini menjadi concern utama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selain penegakan regulasi dalam menjaga kualitas siaran digital, termasuk dengan melakukan pembaharuan atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) agar sesuai dengan perkembangan zaman.  Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan tema Televisi Digital Ramah Keluarga, (4/8).  

Selain melakukan literasi dan penegakan regulasi, KPI juga mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan atas program siaran. “Tidak semata memberi kritik pada program yang bermasalah, namun juga memberikan apresiasi terhadap program yang baik,” ujarnya. Sedangkan untuk pemantauan tayangan televisi digital, KPI tengah menginisiasi penggunaan teknologi artificial intelligence untuk mempermudah pengawasan pada televisi yang jumlahnya meningkat tajam. 

Saat ini siaran televisi digital telah dilengkapi fitur Electronic Program Guide (EPG) yang dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat mengetahui muatan dan peruntukan program siaran. Hardly berpendapat, ke depan perlu diwajibkan adanya EPG di semua saluran siaran digital, sebagaimana jika kita menonton video berlangganan/ streaming, yang  mencantumkan informasi tentang muatan sensitif alam program siaran. “Misalnya, muatan kekerasan verbal, kekerasan fisik, seksualitas, ataupun SARA,”ujarnya. Dengan demikian masyarakat, khususnya orang tua, akan terbantu dalam memilih konten yang sesuai untuk anggota keluarga. 

Apni Putra Jaya, selaku anggota Pokja Komunikasi Publik Gugus Tugas Migrasi TV Digital, menyampaikan hingga saat ini belum semua penyelenggara televisi digital mencantumkan EPG dalam setiap siaran. Dari pemantauan, baru multiplekser dari Emtek dan Trans yang memberikan EPG secara rinci. EPG ini, ujar Apni, diharapkan sudah tersedia saat semua televisi bersiaran digital. “Itu sudah menjadi standar perjanjian atau Service Level Agreement (SLA) antara televisi dengan penyelenggara multiplekser, agar semua data acara ke depan dapat tersedia dengan baik, untuk kepentingan pemirsa” ujarnya.

Namun demikian, meskipun sudah disiapkan berbagai perangkat untuk menjaga kualitas program siaran digital agar ramah keluarga, Hardly menilai, tidak berarti pengasuhan anak dapat diserahkan pada televisi. Pada prinsipnya, televisi adalah informasi yang berasal dari luar rumah dan belum tentu sesuai dengan nilai-nilai yang dibangun dalam keluarga. Untuk itu, saat anak menonton televisi, pendampingan dari orang tua tidak boleh dilewatkan./Editor:MR

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.