Jakarta - Prinsip penegakan protokol kesehatan di lembaga penyiaran bukan sekedar untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pada tim produksi program acara, namun merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terkait budaya perubahan perilaku di masa pandemi. Namun demikian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memahami perlunya panduan detil untuk masing-masing program acara di televisi, sehingga selaras dengan prinsip pencegahan atas penyebaran Covid-19 dan  juga memberikan kenyamanan bagi pelaku industri penyiaran berkreasi. Untuk itu, KPI akan membentuk tim perumus kebijakan protokol kesehatan di televisi, terutama yang tampak di layar kaca, dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, lembaga penyiaran, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi antar KPI dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan perwakilan lembaga penyiaran terkait evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di layar kaca, yang digelar secara virtual, (16/2). 

Dalam rapat koordinasi hadir Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, Ketua KPI Agung Suprio, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, perwakilan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) serta perwakilan dari stasiun televisi. Doni mengungkapkan bahwa saat ini terjadi tren peningkatan kepatuhan pada protokol kesehatan di masyarakat. Untuk itu, dia memberikan apresiasi yang tinggi pada semua pihak, termasuk lembaga penyiaran, atas upaya dan dedikasi untuk menunjukkan keteladanan dalam menjalankan perubahan perilaku pada masyarakat. Terkait pelaksanaan protokol kesehatan untuk produksi program siaran di televisi, Doni mendukung  keinginan para produser acara untuk menyiapkan posko atau satgas di setiap kegiatan guna mengawasi dan mengingatkan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Dia menilai, baiknya satgas dibentuk dari internal lembaga penyiaran, untuk menghadirkan budaya perubahan perilaku. Selain itu, Doni juga menyarankan KPI  bersurat pada Kementerian Kesehatan agar pelaku industri penyiaran mendapatkan prioritas sebagai penerima vaksin Covid, sehingga kemampuan mengatasi ancaman penyebaran virus ini semakin baik. “Tentunya meski sudah mendapat vaksin, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya. 

Lembaga penyiaran sendiri mengaku sangat mendukung usaha bersama dalam menekan penyebaran Covid-19 ini. Syafril Nasution dari jajaran direksi MNC Group mengatakan, pihaknya sudah berupaya memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPI dalam menjaga protokol kesehatan di televisi. Di antaranya dengan memastikan seluruh tim produksi menjalani tes Swab Antigen setiap hendak produksi program acara. Selain itu, tambah Syafril, penyebaran pesan kepada masyarakat melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) juga sudah dilakukan. Sedangkan tentang pengaturan untuk program sinetron, Syafril menilai perlu ada pembicaraan lebih lanjut. 

Pendapat berbeda disampaikan oleh perwakilan dari Trans 7, Andi Chairil. Dia berpendapat, program sinetron seharusnya juga mendapatkan pengaturan sebagaimana program siaran lainnya seperti variety show, berita, dan talkshow. Kalau bicara soal rating yang akan turun jika ada kewajiban penggunaan masker pada sinetron, sebenarnya hal tersebut juga dialami pada program siaran yang lain.  Meski demikian, Andi  memahami pengaturan terhadap sinetron tentu tidak sama dengan program yang lain. Dalam adegan di dalam rumah, menurut Andi, sangat wajar jika tidak mengenakan masker. Namun untuk adegan keluar rumah, di dalam kendaraan, seharusnya masker digunakan. 

Menurutnya, sekarang saat yang tepat untuk KPI membuat sejarah dengan mengajak seluruh lembaga penyiaran mempengaruhi masyarakat disiplin pada protokol kesehatan. “Kita harus bersama-sama mempengaruhi cara pandang masyarakat untuk berubah dalam menghadapi pandemi,” ujarnya. Dengan jumlah penonton yang paling banyak, sinetron dinilai paling efektif untuk menjadi influencer, mempengaruhi masyarakat. “Saya tahu semua ingin pandemi ini melandai, yang penting masyarakat memiliki perilaku yang mendukung melandainya pandemi ini,” ujarnya. 

Masukan lain juga disampaikan oleh perwakilan televisi yang turut hadir. Di antaranya dengan menyampaikan panduan penyelenggaraan kegiatan (event) yang dibuat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Panduan ini dinilai cukup detil membahas protokol yang harus dijalani dalam penyelenggaraan kegiatan (event). 

KPI sendiri, sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk melakukan penyesuaian adegan di program sinetron dengan protokol kesehatan. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menegaskan, muara pertemuan ini adalah pembuatan aturan teknis terhadap masing-masing program. Irsal menegaskan, KPI bukan pihak yang paling paham tentang protokol kesehatan, karenanya Satgas Covid-19 akan dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. “Sehingga kita dapat rumusan tentang bagaimana treatment yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan di semua program siaran, khususnya program sinetron yang memang belum diatur dalam Keputusan KPI Pusat,” pungkas Irsal.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.