Cikarang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU), tentang Sosialisasi Penyiaran Digital di Hotel Grand Zuri, Cikarang, Kamis (12/11/2020). Penandatanganan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Rakornas ATSDI yang dihadiri oleh para pegiat penyiaran digital, termasuk Ketua ATSDI dan Ketua KPI Pusat secara daring. 

Dengan ditandatangani Nota Kesepahaman ini, KPI dan ATSDI menunjukkan semangat dan komitmen yang sama untuk merealisasikan ASO pada tahun 2022 sebagaimana yang dicanangkan dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden, awal bulan ini. 

“Unsur penting keberhasilan ASO adalah sosialisasi yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan agar siaran yang sehat dan adil dapat terwujud di seluruh Indonesia khususnya di daerah yang sampai saat ini masih merupakan blankspot area,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, memberi sambutan di awal acara, Kamis (12/11/2020).

Dalam paparannya, Agung percaya bahwa lembaga penyiaran digital mampu bersaing dengan lembaga penyiaran eksisting. Beliau menyatakan asosiasi seperti ATSDI harus bisa bersaing dalam kancah penyiaran. “Content is King, but Platform is The Kingdom, meskipun konten itu adalah hal yang utama, namun platform adalah yang terutama,” katanya. 

Menurut Agung, siaran televisi digital mulai digalakkan pemerintah Indonesia pada 2012. Sayangnya, belum banyak siaran televisi digital yang mengudara. Ketertinggalan Indonesia dalam penerapan ASO menjadi latar belakang untuk menciptakan proses migrasi dari analog ke digital agar berjalan dengan baik dan memberi manfaat semua pihak. 

“Sistem penyiaran digital juga dipercaya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat indonesia disamping meningkatkan daya saing industri penyiaran. Pemerintah juga  mempunyai formula dan strategi yang tepat untuk menjamin informasi diterima dengan baik pada saat ASO (Analog Switch Off)  2022,” tutur Agung.  

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Geryantika Kurnia dari Dirjen PPI Kemkominfo, serta lembaga penyiaran digital daerah. Dwi/*

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.