Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung penuh langkah Presiden RI, Joko Widodo, yang menginginkan percepatan transformasi digital di tanah air termasuk sektor penyiaran. Percepatan ini akan mempercepat migrasi dari TV analog ke TV digital yang lama tertunda karena menunggu revisi UU Penyiaran tahun 2002.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, perintah Presiden agar segera mempercepat transformasi digital di semua sektor strategis termasuk penyiaran dapat menjadi solusi dari mandeknya peralihan teknologi penyiaran dari analog ke digital (switch off) di Indonesia. Pasalnya, di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum melakukan peralihan tersebut.

“Hal itu membuat kita makin tertinggal di banding negara tetangga lainnya termasuk dalam urusan penyiaran. Mestinya, masyarakat sudah bisa memanfaatkan keuntungan dari alih teknologi tersebut. Termasuk akses untuk mendapatkan informasi khususnya untuk masyarakat di wilayah-wilayah terpencil dan terluar serta tertinggal,” kata Mulyo, Selasa (4/8/2020).

Kemudahan akses itu hanya sebagian kecil dari keuntungan jika kita berdigitalisasi. Kelebihan lainnya, akan banyak tersedia slot kanal digital yang bisa dimanfaatkan untuk memperkaya khazanah konten siaran nasional. Tidak ada lagi permasalahan ketersediaan kanal karena dalam sistem digital, satu kanal siaran, dapat diisi lebih dari 12 slot,” katanya.

Namun begitu, percepatan digital di sektor penyiaran ini, akan menjadi tantangan bagi KPI dan KPID. Menurut Mulyo, beberapa hal itu yakni bagaimana memberikan keadilan dalam pengelolaan multiplaxer agar tidak terjadi perselisihan dan pihak yang dirugikan. Selain itu, soal pemerataan siaran di seluruh wilayah tanah air. Pasalnya, ada banyak daerah di Indonesia yang belum terjangkau siaran nasional. Masyarakat punya hak yang sama untuk mendapatkan informasi.

“Digitalisasi akan menambah keberagaman konten kita. Dan, ini akan berimplikasi terhadap pengawasan isi siaran. Model pengawasan atau pemantauan isi siaran jika sudah beralih digital dan kaya akan konten tidak akan sama dengan pengawasan model sekarang. Artinya, perlu  peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan. Teknologi digital seperti Artificial Intelegence harus dimanfaatkan dalam pengawasan,” jelas Mulyo.

Hal lain yang akan dilakukan KPI dalam upaya mendukung keputusan tersebut adalah melakukan sosialisasi secara masif tentang siaran digital ke masyarakat. “Masyarakat tentutnya butuh informasi mengenai teknologi baru ini dan itu harus melalui sosialisasi. KPI bekerja sama dengan Kominfo Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat mengambil peran memberi sosialisasi tersebut. Banyak masyarakat di daerah yang memahami siaran digital sebagai siaran berbayar. Kami juga perlu melakukan literasi masyarakat jika tranformasi ini sudah berjalan. Karena semakin banyak siaran akan semakin banyak potensi dampak. Masyarakat harus lebih kritis dan peduli,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.