Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menyampaikan materi tentang “Program Jurnalistik dan Kekerasan dalam Kacamata P3SPS” di Sekolah P3SPS yang diselenggarakan KPID Sumut di Medan, 26-27 April 2019.
Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah P3SPS Angkatan III, di Medan, 26-27 April 2019 lalu. Sekolah yang berlangsung di Aula Kantor KPID Sumut menghadirkan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini sebagai pemateri utama.
Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon saat membuka kegiatan bimtek mengatakan, sekolah ini guna memberikan bimbingan teknis kepada lembaga penyiaran untuk memewujudkan konten-konten program televisi dan radio yang berkualitas.
“Kami ingin memberi pemahaman tentang P3 dan SPS kepada Lembaga penyiaran, memberikan perlindungan pada publik, serta menegaskan tugas KPI sebagai regulator yang mengawasi dan mengawal lembaga penyiaran,” katanya.
Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menyampaikan materi tentang “Program Jurnalistik dan Kekerasan dalam Kacamata P3SPS” menjelaskan setiap produk jurnalistik di lembaga penyiaran harus tunduk pada UU Penyiaran serta P3 dan SPS KPI.
Dia juga menekankan pentingnya menggunakan teknik pembuatan jurnalistik 5W+1H agar hasil karya jurnalistik yang akan disampaikan ke publik memiliki kualitas yang baik. “Bila pers atau wartawan mengambil informasi dan menyiarakan berita tanpa tahu dari mana sumber atau tanpa mencari sumber dan klarifikasi maka tidak ada beda antara pers dan sosial media,” kata Mayong.
Mayong mengingatkan tentang kode etik jurnalistik dan setiap jurnaslis dalam penyampaian berita atau informasi harus independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk serta profesional.
“Lembaga penyiaran haruslah membuat produk-produk jurnalistik yang memiliki kualitas baik yang berasal dari sumber dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai yang termaktub di Undang-undang Pers nomor 40,” kata Mayong.
Sementara itu, Ketua KPID Sumut saat memberi materi tentang “Filosofi dan Sistem Penyiaran Indonesia” menjelaskan bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang digunakan oleh Lembaga penyiaran. Frekuensi dikatakan penting karena yang digunakan oleh lembaga penyiaran dapat berdampak negatif atau positif.
“Bila bicara frekuensi di Lembaga penyiaran berarti bicara tentang informasi atau siaran yang akan diterima oleh masyarakat. Artinya, masyarakat harus menerima informasi yang baik, berkualitas dan mendidik. Terkait ini, kewenangan KPI adalah mengontrol lembaga penyiaran agar tak hanya memikirkan bisnis tapi juga bicara tentang konten isi siaran yang berkualitas dan bermartabat,” jelas Parulian. ***